Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI PRIVATISASI BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA) DI INDONESIA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Islam mencakup sekumpulan prinsip dan doktrin yang memedomani dan  mengatur hubungan seorang muslim dengan Tuhan dan masyarakat. Dalam hal  ini, Islam bukan hanya layanan Tuhan seperti halnya agama Yahudi dan Nasrani,  tetapi juga menyatukan aturan perilaku yang mengatur dan mengorganisir umat  manusia baik dalam kehidupan spiritual maupun material. Dalam pandangan  Islam, pemilik asal semua harta dengan segala macamnya adalah Allah SWT  karena Dialah Pencipta, Pengatur dan Pemilik segala yang ada di alam semesta  ini, hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan Allah SWT dalam kitab suci alQur’an sebagai berikut:  Artinya: “ Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada  diantaranya. Dia menciptakan yangdikehendakinya. Dan Allah maha  kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al-Maidah: 120)  Sedangkan manusia adalah pihak yang mendapatkan kuasa dari Allah  SWT untuk memiliki dan memanfaatkan harta tersebut. Hal ini berarti bahwa  orang yang telah beruntung memperoleh harta, pada hakekatnya hanya menerima  titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak   DEPAG RI, al-Qur’an danTerjemahnya, h.128  1  pemilik sebenarnya (Allah SWT), baik dalam pengembangan harta maupun  penggunaannya. Sejak semula Allah telah menetapkan bahwa harta hendaknya  digunakan untuk kepentingan bersama. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan  bahwa "pada mulanya" masyarakatlah yang berwenang menggunakan harta  tersebut secara keseluruhan, kemudian Allah menganugerahkan sebagian darinya  kepada pribadi-pribadi (dan institusi) yang mengusahakan perolehannya sesuai  dengan kebutuhan masing-masing.

T  Sehingga sebuah kepemilikan atas harta  kekayaan oleh manusia baru dapat dipandang sah apabila telah mendapatkan izin  dari Allah SWT untuk memilikinya. Ini berarti, kepemilikan dan pemanfaatan  atas suatu harta haruslah didasarkan pada ketentuan-ketentuan syara' yang  tertuang dalam al-Qur'an dan al-Sunnah.
 Sebagai agama kamilsyamil, Islam menghadirkan sebuah sistem ekonomi  yang berbeda dengan sistem ekonomi lainnya termasuk sistem sosialis dan  kapitalis yang membawa konsep privatisasi beserta bagian-bagiannya. Dalam  sistem ini, ekonomi Islam menyelaraskan dan melindungi dua kepentingan yang  berbeda, kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dengan melibatkan negara  (khalifah) sebagai wakil Allah di bumi (khalifah al-Allah) dan sekaligus sebagai  pemegang amanat dari seluruh rakyatnya (khalifah khalaifillah) dengan   M. Aqin Adlan, Privatisasi dan Harta Kepemilikan dalam Perspektik Islam,31/05/2009,  http://pesantren.or.id   Ibid.,h.12  memegangi ketentuan syara'yang tercantum dalam al-Qur'an, al-Hadis, ijma  sahabat dan al-Qiyas.
 Pemerintah harus memiliki alat dan sarana untuk mengelola kekayaan  alam yang ada di Indonesia, terlebih lagi kekayaan alam yang menyangkut hajat  hidup orang banyak (rakyat). Di satu sisiprivatisasi memang semakin memajukan  perusahaan terkait, akan tetapi disisi lain, privatisasi akan semakin mengurangi  hak masyarakat atas kemakmuran tanah airnya. Hal ini tentu saja tidak sejalan  dengan syariah, karena perusahaan BUMN yang di privatisasi merupakan  perusahaan BUMN yang terkategori sebagai harta atau kekayaan milik umum dan  sektor industri strategis. Sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad Saw.
Sebagai berikut:  ْ Artinya: “ Kaum muslimin bersekutu (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal:  air, padang rumput, dan api”.(HR Abu Dawud dan Ibn Majah).
 Harta atau kekayaan milik umum yang dimaksud adalah meliputi fasilitas  umum seperti, barang tambang yang jumlahnya sangat besar dan sumber daya  alam yang sifat pembentukannya menghalangi penguasa oleh individu. Adapun  industri strategis adalah industri yang menghasilkanproduk vital yang tanpanya  kegiatan pemerintahan dan masyarakat menjadi terhambat.
  M. Aqin…, Privatisasi dan Harta Kepemilikan…,31/05/2009, http://pesantren.or.id   Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah Juz II, Terjemah Sunan Ibnu Majah Jilid III h.49   Buletin Dakwah Al-Islam, Privatisasi: Penguasa Mengkhianati Rakyat, edisi 444/tahun  XVI, h.4  Privatisasi dalam sistem ekonomi Islam telah lama dikenal dan ini  memang diperbolehkan sejauh pada jenis kepemilikan harta individual (almilkiyyah al-fardiyyah) dan sebagian jenis harta kepemilikan negara (al-milkiyyah  al-dawlah) dengan adanya jaminan kestabilan harga oleh negara, dan bukan jenis  harta kepemilikan yang tergolong kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah).
Bukankah Allah telah menyediakan alambeserta isinya untuk kesejahteraan  seluruh manusia dan bukan hanya dikhususkan untuk segelintir manusia saja.
 Secara substansial manajemen BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tidak  lepas dari semangat UUD 1945 tepatnya pada pasal 33.
 Indonesia hanya  memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia, sementara faktor yang lain  seperti modal dan teknologi belum tersedia. Atas dasar inilah kemudian  dirumuskan landasan hukum tentang asaskeadilan di bidang ekonomi dan  kesejahteraan sebagaimana tertera dalam pasal 33 UUD 1945.
 Seperti fungsinya,  UUD 1945 adalah landasan dibuatnya suatu hukum, di mana di balik setiap  unsurnya terkandung pemaknaan filosofis. Sehingga RUU yang sedang dalam  proses pelegalan bisa memaknainya lebih luas. Berdasarkan pasal inilah,  dirumuskan strategi politik ekonomi Indonesia. Secara jelas pasal 33 telah  menyatakan bahwa Negara akan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi.
 Ibid., h.31   UUD 1945 pasal 33 ayat 1: perekonomian disusun sebagai usaha bersama betdasar atas  kekeluargaan  Ayat 2: cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup  orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat 3: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara  dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 Riant Nugroho dan Randy R. Wrihatnolo, Manajemen Privatisasi BUMN, h. 1  Pasal 33 ayat 2 dan 3 secara jelas menerangkan bahwa cabang-cabang  produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi, air  dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara, dan digunakan  untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Berdasarkan pengertian ini, secara  jelas Indonesia menyatakan dirinya sebagai Negara kesejahteraan. Dan dalam  Negara kesejahteraan tujuan utama pelaksanaan kehidupan berbangsa dan  bernegara adalah kesejahteraan rakyat.
 Hal ini seharusnya menjadi landasan  kinerja BUMN dalam menentukan strategi ekonomi nasional dan  mengimplementasikannya demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan melakukan stabilitas harga  serta laju inflasi, pemerintah memberikan proteksi dan hak monopoli kepada  BUMN serta memberikan subsidi kepada BUMN yang merugi.
 Kondisi ini  menciptakan kebergantungan BUMN kepada pemerintah sehingga sebagian besar  justru menjadi beban pemerintah. Ketergantungan BUMN kepada pemerintah  pada akhirnya menciptakan ketidakmandirian struktur BUMN untuk berkompetisi  dengan perusahaan swasta. Ketidakmandirian struktur BUMN ini berimbas pada  tidak maksimalnya kinerja perusahaan-perusahaan BUMN seperti, memproduksi  barang dan jasa dengan biaya yang relatif mahal sehingga mempengaruhi tingkat  harga produk yang ditawarkan kepada konsumen, kualitas kinerja para karyawan  BUMN juga relatif rendah dibanding karyawan swasta. Selain itu, karena terlalu   Ibid., h. 3   Ibid., h. 11  seringnya pemerintah memberikan subsidi kepada BUMN sehingga secara  internal upaya untuk menciptakan efisiensi dalam tubuh BUMN semakin sulit.
 Sebagai salah satu Negara berkembang, krisis teknologi dan sumber daya  manusia bukan hal baru lagi. Terlebih lagidalam situasi saat ini, di mana bangsa  Indonesia sedang dihadapkan pada realitas perekonomian raksasa yaitu  globalisasi. Maka mau tidak mau pemerintah terus melakukan banyak usaha  termasuk di antaranya program privatisasi BUMN. Dari program privatisasi  BUMN diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja dan produksi BUMN  dengan didukung teknologi dan sumber daya manusia. Tetapi lagi-lagi pemerintah  harus dihadapkan pada minimnya sumber daya manusia yang dimiliki Indonesia.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi