Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KLAIM ASURANSI DALAM AKAD WAKALAH BIL UJRAHPADA PT ASURANSI TAKAFUL UMUM SURABAYA

BAB I  PENDAHULUAN  
A. LATAR BELAKANG  Konsep dasar pengasuransian Islam diIndonesia, tidak terlepas dari  perilaku umat Islam dalam memandang kelembagaan-kelembagaan yang ada  untuk kegiatan muamalahnya. Dari pengamatan tim penyusun Widyaningsih dkk  (2005) perkembangan industri asuransi  di Indonesia, tampak bahwa baik  pertumbuhan industri ini maupun rasio pemegang polis asuransi dibandingkan  jumlah penduduk Indonesia masih jauh di bawah kemajuan yang dicapai Negara  lain, seperti Malaysia.
 Asuransi merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk  meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
 Dalam Ensiklopedi Indonesia  pada tahun 1996 disebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau pertanggungan  yang diberikan oleh penanggung (biasanyakantor asuransi) kepada yang  bertanggung untuk resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian  (polis) bila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan, dan sebagainya ataupun  mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau kecelakaan lainnya, dengan yang   Widyaningsih dkk, Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia, h   Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis  Dan Praktis, h 97  1   tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiaptiap bulan.

Dalam kaitannya dengan muamalah, sebenarnya syariah Islam cukup mudah  difahami dalam bahasa yang sederhana dimana dapat dikatakan semuanya boleh,  kecuali yang tegas yang dilarang di dalam al-Qur’an atau berlawanan dengan  Sunnah Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana orang-orang asuransi sangat akrab  dengan istilah  “ All Risk” , syariah Islam dalam muamalah mirip dengan  pengertian “All Risk” tersebut. Lebih lanjut, ”All Risk dapat diuraikan menjadi “  semua jaminan (diperbolehkan)”, kecuali hal-hal yang dilarang.
Dalam Islam hal-hal yang dilarang tidakterlalu panjang bila dibandingkan  hal-hal yang diperbolehkan yang memang sangat luas cakupannya. Berkenaan  dengan asuransi syariah hanya 3 hal yang dalam praktek bisnis asuransi  konvensional dianggap biasa,tetapi dalam praktek asuransi syariah dilarang,  yakni gharar, maisir, dan riba.
 Gharar(ketidakpastian) adalah realitas dalam kehidupan manusia. Semua  umat manusia dihadapkan dengan ketidakpastian dalam kehidupan sosial dan  bisnis, ketidakpastian tersebut dapat diterjemahkan sebagai risiko. Islam tidak  mengabaikan realitas dan tidak melarang manusia menghadapi risiko dan  ketidakpastian dalam hidup. Islam melarang transaksi atau jual beli yang dapat  mengandung unsur ketidakpastian atau gharartersebut.
 Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, h 1   Maisir(perjudian atau spekulasi) adalah perjudian bertentangan dengan  prinsip-prinsip dasar keadilan, keseteraan (kesamaan), kejujuran, etika dan moral,  merupakan nilai-nilai yang wajibdijunjung tinggi dalam Islam.
 Meskipun dalam  teori, asuransi konvensional juga dimaksudkan untuk menghindari bentuk-bentuk  perjudian dalam kontrak penjualan, dalam prakteknya susah untuk dihindari.
Riba (Bunga Uang) adalah jual-beli yang mengandung unsur ribawi dalam  waktu dan atau jumlah yang tidak sama. Unsur ribawi yang disebutkan oleh Nabi  adalah emas dan emas, perak dan perak, gegabah (padi) dengan gegabah, gandum  dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam.
 Dengan analogi  yang sama, uang sama dengan emas dan perak dalam pertukaran di abad modern.
Oleh karena itu, kontrak pertukaran antara pihak penanggung dengan pihak  tertanggung mengandung unsur ribawi, yaituberupa ganti rugi yang melibatkan  jumlah dan skala waktu yang berbeda.
Istilah lain yang sering digunakan untuk asuransi syariah adalah takaful.
Kata takafulberasal dari takafala-yatakafalu, yang secara etimologis berarti  menjamin atau saling menanggung. Kata takaful sebenarnya tidak dijumpai  dalam al-Qur’an.
Namun, ada sejumlah kata yang seakar kata dengan takaful, seperti dalam  surah Thahaa ayat 40,   ibid, Muhaimin Iqbal, h 26   ibid, Muhaimin Iqbal, h Artinya : (yaitu) ketika saudaramu yang perempuan berjalan, lalu ia  berkata kepada (keluarga Fir'aun): "Bolehkah saya menunjukkan kepadamu  orang yang akan memeliharanya?" Maka Kami mengembalikanmu kepada  ibumu, agar senang hatinya dan tidak berduka cita. dan kamu pernah membunuh  seorang manusia, lalu Kami selamatkan kamu dari kesusahan dan Kami telah  mencobamu dengan beberapa cobaan; Makakamu tinggal beberapa tahun  diantara penduduk Madyan, kemudian kamu datang menurut waktu yang  ditetapkan Hai Musa, Pengertian memelihara manusia dalam hal ini adalah bayi  Musa.
Takaful dalam pengertian muamalah ialah saling memikul risiko diantara  sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penangung atas  risiko yang lainnya. Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar saling menolong  dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’dana  ibadah, sumbangan, derma yang di tunjuk untuk menanggung risiko.
 Takaful  dalam pengertian ini sesuai dengan al-Qur’an al-Maa’idah ayat 2 Artinya:  “dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,  dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan  bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.
(al-Maa’idah ayat 2)  Untuk menghindari atau mengeliminasi unsur-unsur yang diharamkan diatas  sepertigharar, maisir, dan ribadari kontrak asuransisyariah, berikut ini   M. Syakir Sula.Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional.h..32-33   merupakan kontrak alternatif yang dapat digunakan adalah  kontrak wakalah (kontrak peragenan atau perwakilan).

Dalam operasionalisasinya, perusahaan takaful melakukan kerjasama  dengan para peserta takaful ( pemegang polis asuransi) atas dasar prinsip alwakalah bil ujrah. Akad wakalah bil ujrahadalah akad pemberian kuasa dari  peserta kepada perusahaan asuransi syariah (pengelola takaful) untuk mengelola  dana peserta atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ujrah(fee).

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi