BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Konsep dasar pengasuransian Islam diIndonesia,
tidak terlepas dari perilaku umat Islam
dalam memandang kelembagaan-kelembagaan yang ada untuk kegiatan muamalahnya. Dari pengamatan
tim penyusun Widyaningsih dkk (2005)
perkembangan industri asuransi di
Indonesia, tampak bahwa baik pertumbuhan
industri ini maupun rasio pemegang polis asuransi dibandingkan jumlah penduduk Indonesia masih jauh di bawah
kemajuan yang dicapai Negara lain,
seperti Malaysia.
Asuransi merupakan salah satu kegiatan ekonomi
yang bertujuan untuk meningkatkan
tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dalam Ensiklopedi Indonesia pada tahun 1996 disebutkan bahwa asuransi
ialah jaminan atau pertanggungan yang
diberikan oleh penanggung (biasanyakantor asuransi) kepada yang bertanggung untuk resiko kerugian sebagai yang
ditetapkan dalam surat perjanjian (polis)
bila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan, dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau
kecelakaan lainnya, dengan yang Widyaningsih
dkk, Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia, h Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum
Islam Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis Dan Praktis, h 97 1 tertanggung
membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiaptiap bulan.
Dalam kaitannya dengan muamalah,
sebenarnya syariah Islam cukup mudah difahami
dalam bahasa yang sederhana dimana dapat dikatakan semuanya boleh, kecuali yang tegas yang dilarang di dalam
al-Qur’an atau berlawanan dengan Sunnah
Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana orang-orang asuransi sangat akrab dengan istilah
“ All Risk” , syariah Islam dalam muamalah mirip dengan pengertian “All Risk” tersebut. Lebih lanjut,
”All Risk dapat diuraikan menjadi “ semua
jaminan (diperbolehkan)”, kecuali hal-hal yang dilarang.
Dalam Islam hal-hal yang dilarang
tidakterlalu panjang bila dibandingkan hal-hal
yang diperbolehkan yang memang sangat luas cakupannya. Berkenaan dengan asuransi syariah hanya 3 hal yang dalam
praktek bisnis asuransi konvensional
dianggap biasa,tetapi dalam praktek asuransi syariah dilarang, yakni gharar, maisir, dan riba.
Gharar(ketidakpastian) adalah realitas dalam
kehidupan manusia. Semua umat manusia
dihadapkan dengan ketidakpastian dalam kehidupan sosial dan bisnis, ketidakpastian tersebut dapat
diterjemahkan sebagai risiko. Islam tidak mengabaikan realitas dan tidak melarang
manusia menghadapi risiko dan ketidakpastian
dalam hidup. Islam melarang transaksi atau jual beli yang dapat mengandung unsur ketidakpastian atau
gharartersebut.
Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam
Praktik, h 1 Maisir(perjudian atau
spekulasi) adalah perjudian bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar keadilan, keseteraan
(kesamaan), kejujuran, etika dan moral, merupakan
nilai-nilai yang wajibdijunjung tinggi dalam Islam.
Meskipun dalam teori, asuransi konvensional juga dimaksudkan
untuk menghindari bentuk-bentuk perjudian
dalam kontrak penjualan, dalam prakteknya susah untuk dihindari.
Riba (Bunga Uang) adalah jual-beli
yang mengandung unsur ribawi dalam waktu
dan atau jumlah yang tidak sama. Unsur ribawi yang disebutkan oleh Nabi adalah emas dan emas, perak dan perak, gegabah
(padi) dengan gegabah, gandum dengan
gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam.
Dengan analogi yang sama, uang sama dengan emas dan perak
dalam pertukaran di abad modern.
Oleh karena itu, kontrak
pertukaran antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung mengandung unsur ribawi,
yaituberupa ganti rugi yang melibatkan jumlah
dan skala waktu yang berbeda.
Istilah lain yang sering
digunakan untuk asuransi syariah adalah takaful.
Kata takafulberasal dari
takafala-yatakafalu, yang secara etimologis berarti menjamin atau saling menanggung. Kata takaful
sebenarnya tidak dijumpai dalam
al-Qur’an.
Namun, ada sejumlah kata yang
seakar kata dengan takaful, seperti dalam surah Thahaa ayat 40, ibid, Muhaimin Iqbal, h 26 ibid, Muhaimin Iqbal, h Artinya : (yaitu)
ketika saudaramu yang perempuan berjalan, lalu ia berkata kepada (keluarga Fir'aun):
"Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya?" Maka Kami
mengembalikanmu kepada ibumu, agar
senang hatinya dan tidak berduka cita. dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu Kami selamatkan kamu
dari kesusahan dan Kami telah mencobamu
dengan beberapa cobaan; Makakamu tinggal beberapa tahun diantara penduduk Madyan, kemudian kamu datang
menurut waktu yang ditetapkan Hai Musa,
Pengertian memelihara manusia dalam hal ini adalah bayi Musa.
Takaful dalam pengertian muamalah
ialah saling memikul risiko diantara sesama
orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penangung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko ini
dilakukan atas dasar saling menolong dalam
kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’dana ibadah, sumbangan, derma yang di tunjuk untuk
menanggung risiko.
Takaful dalam pengertian ini sesuai dengan al-Qur’an
al-Maa’idah ayat 2 Artinya: “dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu
kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.
(al-Maa’idah ayat 2) Untuk menghindari atau mengeliminasi
unsur-unsur yang diharamkan diatas sepertigharar,
maisir, dan ribadari kontrak asuransisyariah, berikut ini M. Syakir Sula.Asuransi Syariah (Life and
General) Konsep dan Sistem Operasional.h..32-33 merupakan kontrak alternatif yang dapat
digunakan adalah kontrak wakalah (kontrak
peragenan atau perwakilan).
Dalam operasionalisasinya,
perusahaan takaful melakukan kerjasama dengan
para peserta takaful ( pemegang polis asuransi) atas dasar prinsip alwakalah bil
ujrah. Akad wakalah bil ujrahadalah akad pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi syariah
(pengelola takaful) untuk mengelola dana
peserta atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ujrah(fee).
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi