BAB PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perbankan syari’ah
dalam peristilahan internasional
dikenal sebagai Islamic Banking.
Peristilahan dengan menggunakan kata
Islamic tidak dapat dilepaskan
dari asal-usul system
perbankan syari’ah itu
sendiri. Bank syari’ah
pada awalnya dikembangkan
sebagai suatu respon
kelompok ekonom dan
praktisi perbankan muslim
yang berupaya mengakomodasi
desakan dari berbagai
pihak yang menginginkan
agar tesedia jasa
transaksi keuangan yang
dijalankan sesuai dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syari’ah islam.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah
Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991,
bank ini diprakarsai
oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan pemerintah
serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan
Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Dan mulai
menunjukkan prospek baik sejak ditetapkan undang-undang nomor 7 tahun1992 tentang
perbankan yang berdasarkan prinsip bagi hasil, kemudian
dikuatkan dengan undang-undang
nomor 10 tahun
1998. Hal ini memunculkan
kesempatan untuk mendirikan lembaga-lembaga keuangan lain dengan Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah,
Yogyakarta: UPP AMP YKPN, cet ke-1, 2002, hlm. 13 prinsip
syari’ah, seperti koperasi
syariah asuransi syari’ah,
gadai syari’ah, Baitul Maal Wat Tamwil dan lain sebagainya.
Baitul Maal Wattamwil (BMT) adalah salah satu lembaga keuangan mikro
yang berbasis syari’ah
dimana dalam praktek
operasionalnya menggunakan system
bagi hasil. Kegiatan
di BMT hamper
sama dengan lembaga
keuangan pada umumnya, yaitu
penghimpunan dana dan
penyaluran dana. Penyaluran
dana yang dilakukan adalah
memberikan pembiayaan kepada
nasabah yang membutuhkan,
baik untuk modal usaha maupun untuk konsumsi.
Badan hukum
BMT sama dengan
badan hukum koperasi
dan berada dibawah pengelolaan
kementrian koperasi dan
UKM, sehingga BMT
dapat juga disebut Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS).
Struktur dan prosesnya pun sama dengan koperasi
syari’ah.
BMT Hudatama merupakan salah satu
KJKS yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana,
sedangkan kegiatan lainnya
adalah sebagai lembaga
amil zakat dengan
mengelola zakat, infaq,
dan shodaqoh untuk
kesejah teraan ummat.
Dari kedua kegiatan
tersebut BMT Hudatama
lebih memfokuskan untuk
meningkatkan kualitas usaha
ekonomi untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat
melalui pemberian pembiayaan.
Di BMT Hudatama
pembiayaan merupakan transaksi
yang sangat penting
dalam menunjang stabilitas
dana, karena dari
sinilah BMT akan mendapatkan keuntungan
yang nantinya akan
dipakai untuk pemenuhan
biaya operasional.
http://sejarah bank syari’ah. pada tgl 5 april
2012 Dibawah ini adalah akad-akad
pembiayaan yang terdapat di BMT Hudatama : 1.
Mudhorobah (MDA), adalah akad
kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama menyediakan seluruh modal ( 100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola 2.
Musyarokah (MSA), adalah akad kerjasama permodalan usaha antara koperasi
dengan satu atau beberapa pihak sebagai
pemilik modal pada usaha tertentu untuk menggabungkan
modal dan melakukan
usaha bersama dalam
suatu kemitraan, dengan nisbah
modal pada usaha tertentu untuk
menggabungkan modal dan melakukan usaha
bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian
hasil ssesuai kesepakatanesuai kesepakatan
para pihak, sedang kerugian ditanggung secara professional sesuia
dengan kontribusi modal.
3. Ba’I
Bitsaman Ajil (BBA), adalah suatu akad jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang
telah disepati. Pembayaran
dalam BBA dilakukan secara cicilan/angsuran.
4.
Al-ijaroh (IJR), adalah
akad pemindahan hak
guna atas barang
atau jasa melalui
pembayaran upah sewa,
tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan
(ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
5. Murabahah (MBA), adalah jual beli barang pada
harga asal dengan tambahan keuntungan
yang disepakati .
Syafi’I Antonio, M,Bank Syari’ah, Dari Teori
ke Praktek, Jakarta: Gema Insani,2001 hlm.
95.
Sumber data BMT Hudatama Semarang Ibid, hlm.
Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke
Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001, Hlm. 117 6.
Qardhul Hasan (QH), adalah
kegiatan transaksi dengan akad pinjaman dana non
komersial dimana si
peminjam mempunyai kewajiban
untuk membayar pokok dana yang dipinjam kepada koperasi yang
meminjamkan tanpa imbalan atau bagi
hasil dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama.
Dari beberapa
akad yang ada
diatas tersebut, yang
paling sering di gunakan untuk
transaksi pembiayaan di BMT Hudatama
adalah akad Ba’iI Bitsaman Ajil/BBA,
secara teori akad
BBA adalah akad
jual beli, seperti pembelian
sepeda motor, barang
dagangan, renovasi/rehab rumah
dan lain sebagainya.
Disini penulis
ingin mengetahui bagaimana
pelaksanaan pembiayaan Ba’I Bitsaman Ajil
pada pembiayaan renovasi
rumah, apakah tata
caranya sama dengan
pembelian sepeda motor
dan pembiayaan modal
kerja, karna banyaknya
nasabah yang mengajukan
pembiayaan tersebut. Maka
dariitu penulis menganggap
penting untuk melakukan
penelitian. Berdasarkan latar belakang tersebut
diatas maka penulis
mengambil judul ‘’PENERAPAN AKAD
BA’I BITSAMAN AJIL
PADA PEMBIAYAAN RENOVASI RUMAH DI BMT HUDATAMA SEMARANG’’ B. Pembatasan Masalah Akad Ba’I
Bitsaman Ajil adalah
akad yang sering
digunakan oleh BMT
Hudatama Semarang. Sesuai
dengan judul yang
penulis ambil, maka dalam penelitian
ini masalah yang
dibahas adalah hal-hal
yang berkenaan Ibid, hlm. 117.
dengan
pelaksanaan pembiayaan akad
Ba’I Bitsaman Ajil
(BBA) pada pembiayaan
renovasi rumah. Kalaupun
ada akad lain
yang disebut nantinya hanya akan dipakai sebagai pembanding saja.
C. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian
latar belakang masalah
tersebut, diharapkan pembahasan selanjutnya dapat dijelaskan secara
rinci mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan penggunaan akad Ba’I Bitsaman Ajil tersebut. Dan rumusan masalah yang akan di kaji dalam penelitian ini
adalah: 1. Bagaimana penerapan
akad Ba’I Bitsaman
Ajil pada transaksi pembiayaan untuk renovasi rumah di BMT
Hudatama Semarang? 2. Bagaimana
cara perhitungan keuntungan dalam pembiayaan renovasi rumah pada akad ba’I bitsaman ajil di BMT
Hudatama Semarang? D. Tujuan Penelitian Adapun
tujuan yang hendak dicapai adalah sebagai berikut: 1. Untuk
mengetahui penerapan akad
Ba’I Bitsaman Ajil
dalam transaksi pembiayaan
renovasi rumah 2. Untuk mengetahui analisis perhitungan pada
pembiayaan renovasi rumah dengan
akad Ba’I Bitsaman
Ajil di BMT
Hudatama Semarang.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi