BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Negara-negara muslim
mulai mengenal sistem
perbankan modern pada akhir abad
ke-19. Bank-bank yang
terkemuka yang berpusat
di negara-negara kolonial-kolonialnya.Terutama untuk
melayani keperluan impor
ekspor perusahaan-perusahaan
asing pada umumnya bank-bank itu didirikan di
kota-kota besar pada
sebagian besar penduduk
sama sekali tidak
mengenal sistem perbankan.Para
pedagang pribumi menghindarai
bank-bank asing itu
karena alasan nasionalisme
dan juga agama
namun seiring berjalannya
waktu aktifitas perdagangan
semakain tidak bisa
melepaskan diri dari
layanan bank komersial.
Pada ahirnya banyak dari
mereka yang mempergunakan jasa bank Meski hanya menggunakan layanan-layanan transaksi seperti
rekening lancar dan trasfer uang pada umumnya
mereka enggan menabung
atau meminjam dari
bank karena menghindari transaksi berbunga.
Berdasarkan
Undang-undan No. 7
tahun 1992 sebagai
mana telah diubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998, Dalam undang-undang tersebut
diatur dengan rinci landasan hukum serta
jenis-janis usaha yang dapat dioprasikan
oleh bank syariah.Undang-undang tersebut
tersebut juga memberikan
arahan bagi Marvyn K. Lewis & Latifa M. Alguat,
Perbankan Syariah Prinsip, Karakter, dan Prospek, Jakarta: PT. Ikrar mandiri abadi, 2007, hlm.
161AAAA bank-bank konvensional
untuk membuka cabang
syariah bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.
Secara
garis besar bank
syariah dibagi menjadi
dua yaitu Bank
Islam komersial (islamic
komercial bank) dan
lembaga investasi. Pada
tahun 1970-an negara
islam telah banyak
yang mendirikan lembaga
keuangan syariah, seperti Mesir ,
Sudan, Dubai, Pakistan,
Iran, Turki, Bangladesh,
Malaiysa dan termasuk Indonesia
pada dekade 1990-an.
Sedangkan di
indonesia, pembicaraan bank
syariah sudah dimulai
sejak tahun 1980-an. Namun
prakarsanya lebih khusus dimulai sejak 1990. Dimulai dari adanya lokakarya bunga bank dan perbankan yang diselenggarakan
pada tanggal 18-20 Agustus
1990 oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI),
Hasil lokakarya tersebut
dilanjutkan dan dibahas
lebih lanjut dalam
musyawaroh nasional IV (MUNAS
IV) MUI tanggal 22-25 agustus 1990 di hotel sahid jaya jakarta. Hasil munas
membentuk tim perbankan MUI yang bertugas mensosialisasikan rencana pendirian bank syariah di Indonesia.
Hasil kerja tim ini membuahkan
hasil yang cukup menggembirakan,Yakni yang berhasil
mendirikaan Bank Muamalah
Indonesia (BMI) pada
tnggal 1 November
1991 dan mulai
beoprasi pada september
1992. Meskipun pada pendiriannya BMI
belum mrndapatkan perhatian
yang cukup, Baik
dari pemerintahan maupun
industri pebankan, Namun
keberadanannya telah menorehkan sejarah yang sangat baik dalam
perbankan nasional. Keberhasilannya M.
Syafi’i antonio, Bank syariah dari teori ke praktek,Jakarta : Gema insani,
2001. Hlm 27.
untuk terus tumbuh dan berkembang serta
selamat dari badai krisis ekonomi yang terjadi
pada tahun 1997,
Telah mengilhami pemerintah
untuk memberikan perhatian
yang cukup dan mengaturnya secara lebih luas dalam undang-undang, Serta memacu segera berdirinya bank-bank
syariah yang lain baik dalam bentuk Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS) maupun
bank umum.
Sesungguhnya terdapat
jenis lembaga keuangan
lain di luar
perbankan.
Lembaga ini
sama-sama memiliki misi
keumatan. Sistem operasionalnya menggunakan
syariah islam,hanya produk
dan menejemannya sedikit
berbeda dengan industri
perbankan. Lembaga tersebut meliputi ;
Asuransi Syariah, Reksa dana
Syariah serta Baitbutul
Mall Wa Tamwil.
Untuk memberikan
pelayanan lebih luas
kepada masyarakat bawah,
di bentuk Bank
Pengkreditan Rakyat Syariah
(BPRS). Nama pengkreditan sesungguhnya tidak
tepat,karena bank islam
tidak melayani pengkreditan
tetapi pembiayaan, sehingga
penggunan nama harus dipertimbangkan. Istilah
pengkreditan menjadikan nama
pembiayaan menjadi kabur.Harapan
kepada BPRS, Menjadi sangat besar, mengingant cakupan bisnis bank
ini lebih kecil. Namun sungguhpun demikian, dalam
realitasnya sungguh demikian
BPRS jug terjebak
pada pemusatan kekayaan hanya
pada segelintir orang,yakni para pemilik modal.
Dari persoalan
ini mendorong munculnya
lembaga keuangan syariah alternatif. Yakni sebuah lembaga yang tidak
hanya berorientasi pada bisnis tetapi juga sosial.
Lembaga tersebut adalah
Baitul Maal Wa
Tamwil (BMT). BMT sebagai
lembaga keuangan yang ditumbuhkan dari
peran masyarakat secara luas, Tidak
ada batasan ekonomi, Sosial bahkan agama, Semua komponen masyarakat dapat berperan aktif dalam membangun sebuah
sistem keuangan yang lebih adil dan yang
lebih penting mampu
menjangkau lapisan pengusaha
yang terkecil sekalipun.
Baitul Maal Wa tamwil (BMT) terdiri dari 2
istilah, yaitu Baitul Maal dan Baitul
Tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada
usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana
yang non profit.
Sedangkan Baitul Tamwil
sebagai usaha pengumpulan
dan penyaluran dana
komersial. Maka dari
istilah BMT dapat diartikan sekelompok
orang yang menyatukan
dari untuk saling
membantu dan bekerja
sama membangun sumber
pelayanan keuangan guna
mendorong dan mengembangkan usaha produktif dan meningkatkan
taraf hidup para anggota dan keluarga.
Disamping
berdirinya BMT juga
dikarenakan kehidupan masyarakat
yang serba kecukupan, Sehingga
akan timbul pengikisan aqidah yang juga dipengaruhi oleh
lemahnya ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu
BMT diharapkan mampu berperan lebih
aktif dalam memperbaiki
kondisi ini. Dengan
keadaan tersebut keberadaan
BMT mempunyai peran
yaitu menjauhkan masyarakat
dari praktek ekonomi non syariah serta melakukan pembinaan
dan pendanaan usaha kecil atau masyarakat
menengah kebawah.
BMT Walisongo
Papandayan Semarang berdiri
sejak tahun merupakan lembaga
keuangan yang menghimpun
dana dari masyarakat
dan Muhammad ridwan. Manajemen
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), yogyakarta : UII Press, 2004 Hlm. 73.
Heri sudarsono, Bank dan lembaga keuangan
syariah (deskripsi dan ilustrasi), Yogyakarta : ekonisia, 2003, hlm. 96.
menyalurkan
dana tersebut kepada
masyarakat yang membutuhkan
dana. Hal utama
yang membedakannya dengan
bank konvensional adalah
dalam cara menghimpun
dan menyalurkan dana
dari dan kepada
masyarakat harus sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi