BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Perbankan syari’ah
di Indonesia telah
mengalami perkembangan dengan pesat, masyarakat mulai mengenal dengan
apa yang di sebut Bank Syari’ah. Dengan
di awali berdirinya pada tahun 1992 oleh bank yang di beri
nama dengan Bank
Mu’amalat Indonesia (BMI),
sebagai pelopor berdirinya
perbankan yang berlandaskan
sistem syari’ah, kini
bank syari’ah yang
tadinya diragukan akan
sistem operasionalnya, telah menunjukkan
angka kemajuan yang sangat mempesonakan.
Awal berdirinya
bank Islam, banyak
pengamat perbankan yang meragukan akan
eksistensi bank Islam
nantinya. Di tengah-tengah
bank konvensional, yang berbasis
dengan sistem bunga, yang sedang menanjak dan
menjadi pilar ekonomi
Indonesia, bank Islam
mencoba memberikan jawaban
atas keraguan yang
banyak timbul. Jawaban
itu mulai menemukan
titik jelas pada
tahun 1997, di
mana Indonesia mengalami krisis
ekonomi yang cukup
memprihatinkan, yang dimulai
dengan krisis moneter
yang berakibat sangat
signifikan atas terpuruknya
pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Indonesia baru memulai
menggunakan sistem bagi hasil pada tahun 1992, yakni dengan berdirinya BMI (Bank
Muamalat Indonesia), dan bank syari’ah semakin
tumbuh pesat setelah
adanya revisi dari
Peraturan Pemerintah no.72
tahun 1992 menjadi UU Perbankan no.10 tahun 1998 yang berisikan tentang bank yang beroperasinya
dengan sistem bagi hasil.
Dan di
perbaharui dengan adanya
Peraturan BI No.
6/24/PBI/2004 yang berisikan
tentang Bank Umum
yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip
syari’ah Berdasar pada kebutuhan untuk
menciptakan pemerataan ekonomi dari atas
sampai bawah, maka lahirlah lembaga keuangan non bank yang di sebut dengan Baitul Maal wa Tamwil (BMT).
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) merupakan
salah satu perintis lembaga keuangan
non bank dengan prinsip syari’ah di indonesia.
Dengan banyaknya
BMT yang bermunculan
di Indonesia, salah satu BMT
yang juga ikut
berperan dalam pemberdayaan
masyarakat lapisan bawah
yakni BMT Marhamah
yang didirikan pada
tanggal 19 Oktober
1995 yang terletak
di Jl. Tumenggung
Jogonegoro Wonosobo 56311.
BMT Marhamah
merupakan salah satu
BMT yang ada di
Wonosobo
yang sangat erat
terhadap prinsip syari’ah
dalam operasional keseharian.
Sehingga BMT Marhamah
menjadi salah satu
BMT yang perkembangannya sangat
pesat di Wonosobo.
Dengan produk- produk pelayanan
funding dan lending
yang mampu bersaing
dengan lembaga keuangan bank lain.
Muhamad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer,
Yogyakarta: UII Press, Cet.I, 2000, hlm II Sebagaimana juga Bank, BMT Marhamah juga
menyalurkan dana kepada masyarakat Adapun beberapa pembiayaan yang di berikan
BMT Marhamah kepada
anggotanya yang pertama
pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yaitu dengan pembiayaan mudharabah,
yang kedua pembiayaan dengan prinsip
jual beli atau
pembiayaan murabahah dan
yang ketiga pembiayaan dengan prinsip sewa dengan jenis
pembiayaan ijarah.
Dalam bentuk
investasi dengan akad
mudharabah, terdapat perbedaan
mendasar dalam hal
imbalan. Penentuan imbalan
yang diinginkan dan
yang akan diberikan
oleh BMT Marhamah
kepada anggotanya semata-mata
didasarkan pada prinsip
bagi hasil. bukan berdasar
pada bunga seperti pada Bank konvensional.
Mudharabah adalah
suatu akad kerjasama
usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dengan anggota
(mudharib) dimana pihak pemilik modal menyediakan
dana yang diperlukan.
dan pihak mudharib
sebagai pengelola atas
usahanya, keuntungan usaha
secara mudharabah dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak, sedangkan
apabila rugi ditanggung
oleh pemilik modal
selama kerugian ini
bukan karena kelalaian pengelola.
Pembiayaan
modal kerja adalah
pembiayaan jangka pendek
yang diberikan kepada
perusahaan untuk membiayai
kebutuhan modal kerja usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
Syafi’I Antonio, Muhammad, Bank Syariah Bagi
Banker & Praktisi Keuangan ( Jakarta,
Tazkia Institut,1999 )hal Pembiayaan modal
kerja juga untuk
memenuhi kebutuhan peningkatan produksi, baik secara kuantitatif,
yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara
kualitatif, yaitu peningkatan
kualitas atau mutu
hasil produksi, dan untuk
keperluan perdagangan.
Pembiayaan modal
kerja di BMT
Marhamah dalam praktiknya menggunakan
akad mudharabah, karena
dalam praktiknya merupakan proses
bagi hasil dengan
keuntungan atau margin
yang telah disepakati bersama.
Namun beberapa
hasil penelitian menunjukkan
bahwa lembaga keuangan
bank, umumnya tidak
mampu menjangkau lapisan
masyarakat dari golongan
ekonomi menengah dan
bawah. Ketidakmampuan tersebut terutama
dalam sisi penanggungan
risiko dan biaya
operasi, juga dalam identifikasi usaha
dan pemantauan penggunaan
kredit yang layak
usaha.
Ketidakmampuan ini
menjadi penyebab terjadinya
kekosongan pada segmen pasar keuangan di wilayah pedesaan.
Dan untuk
menanggulangi kejadian
seperti ini, perlu
adanya suatu lembaga
keuangan yang mampu menjadi jalan
tengah. Wujud nyatanya
adalah dengan memperbanyak pengoperasionalan lembaga
keuangan yang berprinsip
bagi hasil yang mampu
menjangkau rakyat ekonomi menegah ke bawah.
Baitul Maal
wa Tamwil (BMT)
sebagai lembaga ekonomi yang bermisi memberdayakan
pengusaha kecil bawah
dan kecil yang Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah deskripsi dan ilustrasi, Ekonisia,
Yogyakarta, 2008, hlm 90 menerapkan prinsip
syari’ah, telah terbukti
berperan dalam membangun perekonomian masyarakat khususnya lapisan
bawah.
B. Rumusan Masalah Dalam penelitian ini, ada
beberapa pokok yang menjadi permasalahan
dalam penulisan Tugas Akhir ini, yaitu: 1. Bagaimana
Karakteristik Pembiayaan Modal
Kerja di BMT Marhamah
Wonosobo? 2. Bagaimana Penerapan Akad Mudharabah Pada
Pembiayaan Modal Kerja di BMT Marhamah
Wonosobo? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian
yang penulis lakukan di BMT Marhamah
adalah: 1. Untuk mengetahui
syarat-syarat pengajuan dana
yang menjadi ketentuan dalam pembiayaan modal kerja di BMT Marhamah
Wonosobo.
2. Untuk
mengetahui mekanisme survei
atas kelayakan nasabah
dalam memperoleh pembiayaan modal
kerja di BMT Marhamah Wonosobo.
Download lengkap Versi PDF

Sy mau pinjam 50 jt untuk 2 th angsuran perbulan brp
BalasHapus