BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam merupakan agama yang sempurna dalam
mengatur tata hidup pemeluknya dan
sebagai pandangan hidup, juga pedoman hidup yang akan menuntun pemeluknya mencapai tata nilai yang
diridlai Allah sebagai tolok ukurnya.
Pedoman yang digunakan pemeluknyauntuk mencapai derajat manusia yang bertaqwa dalam melakukan Hablumminnallah
dan hablumminannaas.Dan pada akhirnya
manusia bisa melaksanakan amanah Allah SWT sebagai khalifah di muka bumi.
Dengan dua dimensi di atas, maka
dalam ber-Hablumminallahmanusia sudah
mendapat tuntunan langsung dari Allah SWT melalui risalah yang dibawa Rasulullah Saw dan hal tersebut sudah final,
yang secara prinsip tidak akan ada penambahan
dan pengurangan lagi. Namun dalam hal melakukan Hablumminannaas, Rasulullah Saw hanya memberi
tuntunan pada hal-hal yang pokok yang
lebih bersifat dorongan untuk mencari ilmu agar mencapai keseimbangan dalam bermasyarakat. Walaupun
dalam hal yang ada kaitan dengan ibadah
Rasulullah memberi contoh yang jelas. Namun dalam hal kemasyarakatan Rasulullah memberi kesempatan yang
seluas-luasnya untuk berijtihad. Karena Rasulullah menyadari manusia sebagai makhluk
yang oleh Allah SWT diberi akal fikiran
yang akan selalu berubah sesuai tuntutan zamannya.
Salah satu bentuk kegiatan
manusia dalam memenuhi kebutuhan untuk mendapat
kemuliaan dunia adalah dibentuknya sebuah sistem tata sosial kemasyarakatan yang pada kegiatan tersebut
dibentuk pranata yang mengatur agar dinamika
masyarakat dapat berjalan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Agar semua berjalan dengan
harmonis, maka pada akhirnya muncul kesadaran
akan sebuah aturan sebagai pedoman dalam bersosialisasi antar anggota masyarakat dalam satu komunitas yang
pada awalnya hanya sebuah kesepakatan
tanpa ada catatan tertulis, karena jumlah anggota komunitas yang masih sedikit. Namun seiring dengan
perkembangan jumlah penduduk yang sangat
cepat, untuk mengontrol agar dalam bersosialisasi semua masyarakat tetap menjaga nilai-nilai yang telah disepakatidari
semula, maka dibentuklah sebuah lembaga
yang tugasnya menata masyarakat dan untuk itudibutuhkan pedoman yang berupa catatan sebagai acuan untuk
bertindak, yaitu Peraturan.Dan lembaga
yang menata masyarakat tersebut adalah
Pemerintah, sedangkan pelaksananya
adalah individu yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugastugas yang
dibebankannya adalah aparat pemerintah.
http://www.apkasi.or.id/modulesphp, tanggal 19 November 2008, Surya
Adisubrata, Perimbangan Keuangan dalam
Otonomi Daerah. Dalam perkembangannya, peraturan tidakhanya
satu jenis sebagai imbas dari semakin
besar dan kompleksnya pranata yang terbentuk sehingga pranata yang ada di buat bertingkat untuk memudahkan
koordinasi. Dari pranata pemerintah yang
terkecil, yaitu: Desa yang punya Perdes (Peraturan Desa), lalu pranata diatasnya, yaitu: Kabupaten dengan
Perda (Peraturan Daerah)-nya, disusul
tingkat Propinsi sampai pranata yang paling tinggi, yiatu: Negara dengan Undang-Undang sebagai landasan atau pedoman
dalam bertindak mengatur tata hidup
bermasyarakat yang harmonis demitercapainya kehidupan yang makmur dengan terjaminnya semua kebutuhan mendasar dalam
hidupnya.
Sebagai pedoman agar tercapai tata hidup yang
teratur dan harmonis dibutuhkan kemauan
semua pihak untuk mentaati peraturan yang telah disepakati sehingga tercapai masyarakat yang adil makmur.
Rakyat sebagai obyek peraturan menjalankannya
dengan baik dan aparat pemerintah sebagai subyek peraturan harus menjalankan dengan penuh kejujuran.
Tanpa itu semua, peraturan hanya akan
jadi kesepakatan tanpa makna dan pada gilirannya tata hidup yang harmonis yang diharapkan tidak akan pernah tercapai.
Dalam hal ini Allah SWT dalam
salah satu ayatnya, yaitu: surat an Nisaa’ (4): 59, memerintahkan pada kita senantiasa
menjaga ketaatan kita kepada pemerintah
(ulul amri) setelah kita taat kepada Allah SWT dan Rasulullah.
Dadang Juliantara, Pembaharuan Desa,h. 64 ِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya .
Dan dalam hadits di jelaskan
tentang pemimpin yang baik dan yang jelek, antara lain " Diriwatkan dari ‘auf bin
malik r.a.,dari Rasulullah SAW: Beliau bersabda, “ Sebaik- baik pemimpin kalian ialah pemimpin
yang kalian cintai dan mereka juga
mencintai kalian, mereka mendo’akan kalian dan kalian mendo’akan mereka. Dan sejelek- jelek pemimpin
kalian ialah pemimpin yang kamu benci
dan mereka membenci kalian, kalian mengutuk mereka dan mereka mengutuk kalian. “ Beliau ditanya,
Wahai Rasulullah, bolehkan kami perangi
mereka dengan pedang kami?” Beliau menjawab, “ Tidak boleh, selagi mereka mengerjakan shalatbersama
kalian. Apabila kalian mengetahui suatu
perbuatan yang tidak kalian sukai dari pemimpinpemimpin kalian, bencilah
terhadap perbuatan itu, dan janganlah kalian mencabut baiat kalian.” Dengan tanggung jawab yang sangat besar untuk
menata masyarakat yang dibutuhkan
totalitas adalah: waktu, tenaga, dan fikiran dari aparat pemerintah.
Departemen Agama, Al Qur’an dan Terjemahnya,
1993, h.
Al-Hafizh Zaki Al-Din Abd Al- Azhim
Al-Mundziri, Ringkasan Shahih Muslim, h. 708 Untuk itu aparat pemerintah oleh Negaradiberi
apresiasi berupa gaji sebagai imbalan
dari apa yang sudah diberikan kepada masyarakat agar kebutuhannya tercukupi sehingga mereka bisa melaksanakan
tugasnnya dengan baik.
Namun berbeda dengan pranata yang
lain, Desa dalam hal ini aparatnya tidak
mendapat gaji sebagaimana aparat yang lain. Mereka oleh Negara diberi imbalan berupa lahan yang bernama “Bengkok ” sebagai tanah ganjaran untuk mereka kelola yang hasilnya diharapkan bisa
untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Tentu berbeda pula dengan aparat negara lain yang gajinyabisa naik dari tahun ke tahun, lahan yang mereka
kerjakanluasnya tidak pernah berubah dari dahulu sampai sekarang, pun dari tahun ke
tahun tanggung jawab mereka semakin besar
dengan semakin banyaknya penduduk dan semakin kompleksnya persoalan yang harus mereka hadapi.
Dari kondisi ini, pada akhirnya
dituntut kreatifitas personal dari aparat desa agar supaya kebutuhan hidupnya tercukupi
dengan memberdayakan potensi yang ada
disekitarnya, dimana hal tersebut bersinggungan dengan tata aturan yang ada dengan tanpa disadari. Apalagi kalau niat
awal untuk menjadi aparat adalah sekedar
untuk mendapat harta dunia, tanpa dibekali kemampuan yang baik dan niat untuk beribadah, maka yang akan terjadi
adalah tindakan-tindakan yang pada intinya
mementingkan dirinya sendiri sehingga dia tidak lagi peduli dengan Nama tanah ganjaran di Jawa yang biasa di
berikan kepada aparat desa seperti Lura, Carik, beserta perangkatnya yang masih
menjabat masyarakat karena merasa tidak mendapat
apresiasi yang seimbang dengan apa yang
harus dia kerjakan untuk masyarakat.
Sebagai contoh kasus yang terjadi
adalah proses pengalihan hak pengelolaan
tanah kas desa oleh beberapa aparat desa di Desa Cendono Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dengan
Perdes sebagai landasan hukumnya yang
sampai saat ini masih jadi perdebatan karena rancunya proses yang terjadi.
Kasus itu muncul sebagai akibat
semakin besarnya kebutuhan yang harus mereka
penuhi, namun dalam hal sumber mata pencaharian mereka tidak berubah sehingga menimbulkan empati dari elemen aparat
desa yang lain untuk membantu mengatasi
kondisi tersebut. Maka, dibuatkanlah landasan hukum agar yang mereka kerjakan bisa dipertanggung jawabkan
tatkala elemen masyarakat yang lain
mempertanyakannya.
Sehubungan dengan
masalah ini, maka penelitian
difokuskan pada mekanisme pengalihan hak
pengelolaan kas desa Cendono berdasarkan Perdes dan bagaimana analisis hukum Islam dari data
masalah tersebut.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas,
maka selanjutnya dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut: 1.
Bagaimana mekanisme pengalihan hak pengelolaan tanah kas desa dengan keputusan perdes di Kediri? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
mekanisme pengalihan hak tanah kas desa
dengan keputusan perdes di Kediri? C.
Kajian Pustaka Mengenai masalah tentang
pengalihan hak atas tanah ada yang membahasnya,
antara lain: 1. Dalam skripsi oleh Abdul
Kholiq Jurusan Muamalah Jinayah Tahun 1999 yang berjudul Studi Komparatif antara Hukum
Islam dan Hukum Positif Terhadap Hak
Milik Atas Tanah Mati. Dapat disimpulkan bahwa persamaan dan perbedaan antara hukum positif dalam hak
milik atas tanah yakni: a) sama-sama
membuka lahan atau tanah untuk di manfaatkan, sedang perbedaannya terdapat pada pemerintahan yang
berkuasa pada saat itu.b) Terdapat
peraturan-peraturan yang berlaku pada pembukuan lahan atau tanah baru, sedang perbedaaanya melihat padasituasi
zaman padasaat itu yang menghendaki
perubahan peraturan atau hokum yang berlaku. c) sama-sama di atur oleh pemerintah yang berkuasa.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi