Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME PENGALIHAN HAK PENGELOAAN TANAH KAS DESA DENGAN KEPUTUSAN PERDES DI KEDIRI ( STUDI KASUS DI DESA CENDONO KECAMATAN KANDAT KABUPATEN KEDIRI)

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Islam merupakan agama yang sempurna dalam mengatur tata hidup  pemeluknya dan sebagai pandangan hidup, juga pedoman hidup yang akan  menuntun pemeluknya mencapai tata nilai yang diridlai Allah sebagai tolok  ukurnya. Pedoman yang digunakan pemeluknyauntuk mencapai derajat manusia  yang bertaqwa dalam melakukan Hablumminnallah dan hablumminannaas.Dan  pada akhirnya manusia bisa melaksanakan amanah Allah SWT sebagai khalifah  di muka bumi.
Dengan dua dimensi di atas, maka dalam ber-Hablumminallahmanusia  sudah mendapat tuntunan langsung dari Allah SWT melalui risalah yang dibawa  Rasulullah Saw dan hal tersebut sudah final, yang secara prinsip tidak akan ada  penambahan dan pengurangan lagi. Namun dalam hal melakukan  Hablumminannaas, Rasulullah Saw hanya memberi tuntunan pada hal-hal yang  pokok yang lebih bersifat dorongan untuk mencari ilmu agar mencapai  keseimbangan dalam bermasyarakat. Walaupun dalam hal yang ada kaitan dengan  ibadah Rasulullah memberi contoh yang jelas. Namun dalam hal kemasyarakatan  Rasulullah memberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk berijtihad. Karena    Rasulullah menyadari manusia sebagai makhluk yang oleh Allah SWT diberi akal  fikiran yang akan selalu berubah sesuai tuntutan zamannya.
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan untuk  mendapat kemuliaan dunia adalah dibentuknya sebuah sistem tata sosial  kemasyarakatan yang pada kegiatan tersebut dibentuk pranata yang mengatur agar  dinamika masyarakat dapat berjalan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

Agar semua berjalan dengan harmonis, maka pada akhirnya muncul  kesadaran akan sebuah aturan sebagai pedoman dalam bersosialisasi antar  anggota masyarakat dalam satu komunitas yang pada awalnya hanya sebuah  kesepakatan tanpa ada catatan tertulis, karena jumlah anggota komunitas yang  masih sedikit. Namun seiring dengan perkembangan jumlah penduduk yang  sangat cepat, untuk mengontrol agar dalam bersosialisasi semua masyarakat tetap  menjaga nilai-nilai yang telah disepakatidari semula, maka dibentuklah sebuah  lembaga yang tugasnya menata masyarakat dan untuk itudibutuhkan pedoman  yang berupa catatan sebagai acuan untuk bertindak, yaitu Peraturan.Dan  lembaga yang menata masyarakat tersebut adalah  Pemerintah, sedangkan  pelaksananya adalah individu yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugastugas yang dibebankannya adalah aparat pemerintah.
  http://www.apkasi.or.id/modulesphp, tanggal 19 November 2008, Surya Adisubrata,  Perimbangan Keuangan dalam Otonomi Daerah.    Dalam perkembangannya, peraturan tidakhanya satu jenis sebagai imbas  dari semakin besar dan kompleksnya pranata yang terbentuk sehingga pranata  yang ada di buat bertingkat untuk memudahkan koordinasi. Dari pranata  pemerintah yang terkecil, yaitu: Desa yang punya Perdes (Peraturan Desa), lalu  pranata diatasnya, yaitu: Kabupaten dengan Perda (Peraturan Daerah)-nya,  disusul tingkat Propinsi sampai pranata yang paling tinggi, yiatu: Negara dengan  Undang-Undang sebagai landasan atau pedoman dalam bertindak mengatur tata  hidup bermasyarakat yang harmonis demitercapainya kehidupan yang makmur  dengan terjaminnya semua kebutuhan mendasar dalam hidupnya.
 Sebagai pedoman agar tercapai tata hidup yang teratur dan harmonis  dibutuhkan kemauan semua pihak untuk mentaati peraturan yang telah disepakati  sehingga tercapai masyarakat yang adil makmur. Rakyat sebagai obyek peraturan  menjalankannya dengan baik dan aparat pemerintah sebagai subyek peraturan  harus menjalankan dengan penuh kejujuran. Tanpa itu semua, peraturan hanya  akan jadi kesepakatan tanpa makna dan pada gilirannya tata hidup yang harmonis  yang diharapkan tidak akan pernah tercapai.
Dalam hal ini Allah SWT dalam salah satu ayatnya, yaitu: surat an Nisaa’  (4): 59, memerintahkan pada kita senantiasa menjaga ketaatan kita kepada  pemerintah (ulul amri) setelah kita taat kepada Allah SWT dan Rasulullah.
 Dadang Juliantara, Pembaharuan Desa,h. 64   ِ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul  (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan  pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al  Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada  Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan  lebih baik akibatnya  .
Dan dalam hadits di jelaskan tentang pemimpin yang baik dan yang jelek,  antara lain " Diriwatkan dari ‘auf bin malik r.a.,dari Rasulullah SAW: Beliau bersabda,  “ Sebaik- baik pemimpin kalian ialah pemimpin yang kalian cintai dan  mereka juga mencintai kalian, mereka mendo’akan kalian dan kalian  mendo’akan mereka. Dan sejelek- jelek pemimpin kalian ialah pemimpin  yang kamu benci dan mereka membenci kalian, kalian mengutuk mereka  dan mereka mengutuk kalian. “ Beliau ditanya, Wahai Rasulullah, bolehkan  kami perangi mereka dengan pedang kami?” Beliau menjawab, “ Tidak  boleh, selagi mereka mengerjakan shalatbersama kalian. Apabila kalian  mengetahui suatu perbuatan yang tidak kalian sukai dari pemimpinpemimpin kalian, bencilah terhadap perbuatan itu, dan janganlah kalian  mencabut baiat kalian.”  Dengan tanggung jawab yang sangat besar untuk menata masyarakat yang  dibutuhkan totalitas adalah: waktu, tenaga, dan fikiran dari aparat pemerintah.
 Departemen Agama, Al Qur’an dan Terjemahnya, 1993, h.
 Al-Hafizh Zaki Al-Din Abd Al- Azhim Al-Mundziri, Ringkasan Shahih Muslim, h. 708   Untuk itu aparat pemerintah oleh Negaradiberi apresiasi berupa gaji sebagai  imbalan dari apa yang sudah diberikan kepada masyarakat agar kebutuhannya  tercukupi sehingga mereka bisa melaksanakan tugasnnya dengan baik.
Namun berbeda dengan pranata yang lain, Desa dalam hal ini aparatnya  tidak mendapat gaji sebagaimana aparat yang lain. Mereka oleh Negara diberi  imbalan berupa lahan yang bernama “Bengkok  ” sebagai tanah ganjaran untuk  mereka kelola yang hasilnya diharapkan bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup  mereka. Tentu berbeda pula dengan aparat negara lain yang gajinyabisa naik dari  tahun ke tahun, lahan yang mereka kerjakanluasnya tidak pernah berubah dari  dahulu sampai sekarang, pun dari tahun ke tahun tanggung jawab mereka semakin  besar dengan semakin banyaknya penduduk dan semakin kompleksnya persoalan  yang harus mereka hadapi.
Dari kondisi ini, pada akhirnya dituntut kreatifitas personal dari aparat  desa agar supaya kebutuhan hidupnya tercukupi dengan memberdayakan potensi  yang ada disekitarnya, dimana hal tersebut bersinggungan dengan tata aturan yang  ada dengan tanpa disadari. Apalagi kalau niat awal untuk menjadi aparat adalah  sekedar untuk mendapat harta dunia, tanpa dibekali kemampuan yang baik dan  niat untuk beribadah, maka yang akan terjadi adalah tindakan-tindakan yang pada  intinya mementingkan dirinya sendiri sehingga dia tidak lagi peduli dengan   Nama tanah ganjaran di Jawa yang biasa di berikan kepada aparat desa seperti Lura,  Carik, beserta perangkatnya yang masih menjabat    masyarakat karena merasa tidak mendapat apresiasi yang seimbang dengan apa  yang harus dia kerjakan untuk masyarakat.
Sebagai contoh kasus yang terjadi adalah proses pengalihan hak  pengelolaan tanah kas desa oleh beberapa aparat desa di Desa Cendono  Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dengan Perdes sebagai landasan hukumnya  yang sampai saat ini masih jadi perdebatan karena rancunya proses yang terjadi.
Kasus itu muncul sebagai akibat semakin besarnya kebutuhan yang harus  mereka penuhi, namun dalam hal sumber mata pencaharian mereka tidak berubah  sehingga menimbulkan empati dari elemen aparat desa yang lain untuk membantu  mengatasi kondisi tersebut. Maka, dibuatkanlah landasan hukum agar yang  mereka kerjakan bisa dipertanggung jawabkan tatkala elemen masyarakat yang  lain mempertanyakannya.
Sehubungan  dengan  masalah  ini, maka penelitian difokuskan pada  mekanisme pengalihan hak pengelolaan kas desa Cendono berdasarkan Perdes  dan bagaimana analisis hukum Islam dari data masalah tersebut.

B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka selanjutnya dapat  dirumuskan permasalahan sebagai berikut:  1. Bagaimana mekanisme pengalihan hak pengelolaan tanah kas desa dengan  keputusan perdes di Kediri?   2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme pengalihan hak tanah  kas desa dengan keputusan perdes di Kediri?  C. Kajian Pustaka  Mengenai masalah tentang pengalihan hak atas tanah ada yang  membahasnya, antara lain: 1.  Dalam skripsi oleh Abdul Kholiq Jurusan Muamalah Jinayah Tahun 1999  yang berjudul Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Positif  Terhadap Hak Milik Atas Tanah Mati. Dapat disimpulkan bahwa persamaan  dan perbedaan antara hukum positif dalam hak milik atas tanah yakni: a)  sama-sama membuka lahan atau tanah untuk di manfaatkan, sedang  perbedaannya terdapat pada pemerintahan yang berkuasa pada saat itu.b)  Terdapat peraturan-peraturan yang berlaku pada pembukuan lahan atau tanah  baru, sedang perbedaaanya melihat padasituasi zaman padasaat itu yang  menghendaki perubahan peraturan atau hokum yang berlaku. c) sama-sama di  atur oleh pemerintah yang berkuasa.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi