BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG MASALAH Perkembangan
perekonomian merupakan suatu
kegiatan yang komprehensif dan
simultan yang dilaksanakan
oleh hampir seluruh
strata dalam masyarakat. Kegiatan
perekonomian tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan
berbagai macam kebutuhan
dalam masyarakat. Baik
kebutuhan yang sifatnya
pokok (primer), maupun
kebutuhan yang sifatnya tambahan (sekunder).
Oleh sebab itulah
akhirnya kegiatan ekonomi
dapat dijadikan sebagai
salah satu sarana
untuk mencapai satu
kepentingan bersama, yaitu kepentingan semua
orang dari waktu
ke waktu maupun
kepentingan bagi sebagian kelompok tertentu. Dalam bahasa lain
kegiatan perekonomian sering dinamakan
sebagai bisnis. Hal itu sah-sah saja karena bisnis merupakan salah satu bagian terpenting dari perekonomian yang
dijalankan oleh umat manusia.
Namun, kata
bisnis biasanya lebih
identik dengan bentuk-bentuk perdagangan, perniagaan dan sebagainya.
Persoalan
bisnis terus berkembang
sejalan dengan perkembangan ilmu-ilmu
kemakmuran indrawi, yang
jumlahnya pun makin
lama makin bertambah
banyak. Oleh karenanya,
peningkatan kemampuan untuk
lebih kompetitif dalam memutar
roda bisnis mutlak diperlukan agar manusia bisa mempertahankan
keberlangsungan usahanya dalam
situasi yang semakin Johan Arifin, Fiqh Perlindungan Konsumen,
Semarang : Rasail, 2007, hlm. 2 ketat.
Tidak jarang demi keuntungan, banyak yang nekad menggunakan caracara batil yang
lepas dari nilai tauhid yang haq mengakibatkan mereka jauh dari Allah, tidak mendapat berkah dan akhirnya
mengantarkan mereka pada kehancuran.
Dalam
kondisi semacam itu
menyadarkan kita bahwa
etika, dan moral
dalam suatu bisnis
menjadi suatu keharusan.
Pada lingkungan bisnis yang
tidak jarang mengabaikan
etika, merupakan resource yang
semakin langka bagi perusahaan.
Dan tak hanya langka, ia merupakan
resourceyang bisa di
leverage menjadi komponen penting
daya saing suatu
perusahaan.
Dari sinilah,
kemudian muncul paradigma
baru dalam pemasaran,
yang dilandasi oleh kebutuhan
yang paling pokok, yang paling dasar, yaitu moral, dan etika dalam bisnis. Inilah syari’ah marketing.
Syari’ah
marketing adalah sebuah
disiplin bisnis strategis
yang mengarahkan proses
penciptaan, penawaran, dan
perubahan nilai dari
satu inisiator kepada
stakeholdernya yang dalam
keseluruhan prosesnya sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Islam. Jadi
dengan syari’ah marketing, seluruh proses
tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islami. Dan selama
proses bisnis ini
dapat dijamin atau
tidak penyimpangan terhadap prinsip
syari’ah, maka setiap
transaksi apapun dalam
pemasaran dapat diperbolehkan.
Marketing sendiri adalah sebuah proses sosial
dan manajerial dimana individu
dan kelompok mendapatkan
kebutuhan dan keinginan Ali Hasan, Manajemen Bisnis Syari’ah,
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009, hlm. 1 Hermawan Kartajaya, Muhammad Syakir Sula,
Syari’ah Marketing, Bandung : PT. Mizan Pustaka,
2006, hlm. 6 Ibid, hlm. 26 mereka dengan menciptakan, menawarkan dan
bertukar sesuatu yang bernilai satu sama
lain.
Ada
4 karakteristik syari’ah
marketing yang menjadi panduan bagi pemasar yaitu
: Pertama :
Teistis (rabbaniyah), adalah
seorang syari’ah marketing
harus membentengi diri
dengan nilai-nilai spiritual karena marketing
memang akrab dengan
penipuan, sumpah palsu,
suap, korupsi.
Untuk itu, ia harus memiliki
ketahanan moral, selalu mendekatkan diri pada Allah, dan menyakini jika gerak-geriknya
diawasi oleh sang khalik. Kedua : Etis (akhlaqiyyah), adalah seorang marketer
sangat mengedepankan masalah akhlak (moral,
etika) dalam seluruh
aspek kehidupannya. Prinsip
bersuci dalam Islam tidak hanya dalam ibadah, tetapi
dapat di temukan juga dalam kehidupan
sosial sehari-hari :
dalam berbisnis, berumah
tangga, bergaul, bekerja,
belajar dan lain-lain.
Ketiga: Realistis (al-waqi’iyyah), seorang marketer
adalah para pemasar
profesional dengan penampilan
yang bersih, rapi, dan bersahaja serta tidak kaku dalam
pergaulan. Mereka bekerja dengan profesional dan
mengedepankan nilai-nilai religius, kesalehan, aspek
moral dan kejujuran
dalam segala aktivitas
pemasarannya. Keempat :
Humanistis (al-insaniyah), syariat
Islam adalah insaniyah
berarti diciptakan untuk manusia sesuai
dengan kapasitasnya tanpa
menghiraukan ras, warna
kulit, kebangsaan, dan
status. Hal tersebut
dapat dikatakan prinsip
ukhuwwah insaniyah (persaudaraan
antar manusia) .
Sebuah lembaga yang menjalankan prinsip
syariah adalah perusahaan
yang tidak berhubungan Philip Kotler, A. B. Susanto, Manajemen
Pemasaran di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 1999. hlm. 11 Hermawan kartajaya, Muhammad Syakir Sula,
op.cit, hlm.28 dengan bisnis judi,
riba, dan produk-produk haram. Namun,
walaupun bisnis perusahaan tersebut
tidak berhubungan dengan
kegiatan bisnis yang diharamkan, terkadang
taktik yang dipakai
dalam memasarkan produkproduk mereka masih berhubungan dengan
cara-cara yang tidak etis. Padahal pendekatan gharar,
zhulm (tidak adil)
dilarang dalam syariah
Islam.
Oleh karena itu diperlukan lembaga-lembaga
perbankan yang Islami sehingga umat Islam
dapat menyalurkan investasi sesuai syariat Allah.
BPRS Artha
Mas Abadi merupakan
salah satu lembaga
keuangan yang dalam
praktiknya melandaskan pada
prinsip-prinsip syari’ah. BPRS Artha
Mas Abadi terletak di desa Waturoyo, kec. Margoyoso, Pati.
Tabel 1.1 Produk-produk di BPRS Artha Mas Abadi No
Nama-Nama Produk Jenis-Jenis
Produk 1
Tabungan - Wadi’ah -
Pendidikan - Haji - Qurban 2
Deposito - Mudharabah 3
Pembiayaan - Musyarakah -
Murabahah 4 Gadai Emas Sumber : data diperoleh dari BPRS Artha Mas
Abadi, 2010 http://www.opensubscriber.com/message/ekonomi
syariah@yahoogroups.com/4348869.html, di kutip tanggal 13 November 2010 Produk
simpanan di BPRS
Artha Mas Abadi
(seperti yang terlihat pada
tabel di atas)
diantaranya tabungan dan
deposito menggunakan sistem mudharabah yang sesuai dengan prinsip
syari’ah, penyimpan akan menerima bagi hasil
sesuai nisbah yang
disepakati dalam akad.
Sedangkan produk pembiayaan
di BPRS Artha
Mas Abadi diantaranya
mudharabah dan murabahah. Mudharabah menggunakan prinsip bagi
hasil (bank dan nasabah menyepakati suatu
nisbah atau prosentase
bagi hasil atas usaha
yang dijalankan) disarankan
untuk pembiayaan yang
digunakan untuk memulai atau mengembangkan suatu usaha dan murabahah
menggunakan prinsip jual beli (bank
dan nasabah menyepakati
nilai nominal keuntungan
atas suatu transaksi
pembiayaan) disarankan untuk
memenuhi kebutuhan pembiayaan yang bersifat konsumtif.
Dalam perkembangannya BPRS Artha Mas Abadi
secara umum dari tahun ke tahun
mengalami peningkatan jumlah nasabahkecuali gadai emas.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi