BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah Pesatnya
pendirian dan perkembangan
bank syari'ah di
dunia telah memberikan alternatif
baru bagi konsumen pengguna jasa perbankan untuk menikmati
produk-produk perbankan dengan
metode non bunga.
Hal ini mengisyaratkan
bahwa dunia perbankan
internasional telah mengadaptasi prinsip
ekonomi yang ditawarkan
oleh Islam, selain
masa dijalankannya prinsip ekonomi konvensional yang selama ini
berlaku.
Berdirinya bank syari'ah dilatarbelakangi oleh
keinginan umat Islam untuk
menghindari riba dalam
kegiatan muamalahnya; memperoleh kesejahteraan
lahir batin melalui
kegiatan muamalah yang
sesuai dengan perintah
agamanya, sebagai alternatif
lain dalam menikmati
jasa -jasa perbankan yang
dirasakannya lebih sesuai, yaitu bank yang berusaha sebisa mungkin untuk beroperasi berlandaskan kepada
hukum-hukum Islam.
BMT merupakan kependekan dari
Baitul Mal wat Tamwil atau dapat juga ditulis
dengan baitul mal
wa baitul tamwil.
Secara harfiyah/ lughowi baitul
mal berarti rumah dana dan baitut tamwil berarti rumah usaha.
Baitul Mal dikembangkan berdasarkan sejarah
perkembangannya, yakni dari masa nabi sampai
abad pertengahan perkembangan
Islam. Dimana baitul
mal Edi Wibowo, Mengapa Memilih
Bank Syari'ah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005, hlm. 10.
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa
Tamwil (BMT), Yogyakarta: UII Press, 2004,
hlm .126.
1 berfungsi
untuk mengumpulkan sekaligus
mentasyarufkan dana sosial.
Sedangkan baitut tanwil merupakan
lembaga bisnis yang bermotif laba.
BMT berasaskan Pancasila dan UUD
45 serta berlandaskan prinsip Syari’ah Islam,
keimanan, keterpaduan (kaffah),
kekeluargaan/ koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme.
Dengan demikian
keberadaan BMT menjadi
organisasi yang legal sebagai lembaga
keuangan Syari’ah, BMT
harus berpegang teguh
pada prinsip-prinsip Syari’ah.
Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau tumbuh dan berkembang, keterpaduan
mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai sukses di dunia dan akhirat
juga keterpaduan antara sisi mal dan
tamwil (sosial dan bisnis). Kekeluargaan dan kebersamaan berarti upaya untuk
mencapai kesuksesan tersebut
diraih secara bersama,
kemudian berarti BMT tidak dapat
hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangan pemerintah, tetapi harus berkembang dari
meningkatnya partisipasi anggota dan
masyarakat, untuk itulah pola pengelolaannya harus professional.
Dari
pengertian tersebut dapatlah
ditarik suatu pengertian
yang menyeluruh bahwa
BMT merupakan organisasi
bisnis yang juga
berperan sosial. Peran sosial BMT
akan terlihat pada definisi baitul mal,
sedangkan peran bisnis
BMT terlihat dari
definisi baitut tamwil.
Sebagai lembaga sosial,
baitul mal memiliki
kesamaan fungsi dan
peran dengan Lembaga Amil
Zakat (LAZ), oleh
karenanya baitul mal
ini harus didorong
agar mampu berperan
secara professional menjadi
LAZ yang mapan.
Fungsi Ibid, hlm. 129-130.
tersebut
paling tidak meliputi
upaya pengumpulan dana
zakat, infaq, sedekah, wakaf dan sumber dana-dana sosial yang
lain.
Pada dataran
hukum di Indonesia
badan hukum yang
paling mungkin untuk
BMT adalah koperasi,
baik serba usaha
(KSU) maupun simpan
pinjam (KSP). Namun
demikian sangat mungkin
dibentuk perundangan tersendiri,
mengingat sistem operasional
BMT tidak sama persis sama
dengan perkoperasian, semisal
LKM (lembaga Keuangan Mikro) Syari’ah dan lain-lain.
BMT disini
bersifat usaha bisnis
mandiri ditumbuhkembangkan secara
swadaya dan dikelola
secara professional. Aspek
baitul mal dikembangkan untuk
kesejahteraan anggota terutama
dengan pelanggan dana ZISWA (Zakat, Infaq, Sedekah, Waqaf dll)
seiring dengan penguatan kelembagaan
BMT. Sedangkan aspek sosial BMT (baitul mal) berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota yang tidak
mungkin dijangkau dengan prinsip bisnis.
Pada tahap awal kelompok anggota ini diberdayakan dengan stimulan dana zakat, infaq, sedekah, kemudian
setelah dinilai mampu harus dikembangkan usahanya
dengan dana bisnis
atau komersial. Dana
zakat hanya bersifat
sementara dan pola
ini penerima manfaat
dana zakat akan terus
bertambah.
Kepercayaan dan loyalitas di BMT
merupakan dua kata yang sangat berarti.
Banyak perusahaan yang berupaya
meraihnya lewat beragam cara.
Sebagian dari
mereka tiba-tiba menjadi
dermawan: bagi-bagi bingkisan, Ibid, hlm. 129.
mengirim kartu ucapan, atau menawarkan beragam
program diskon kepada pelanggannya.
Untuk bisa melayani pelanggan memang tidak gampang, jika jumlah pelanggan hanya sedikit itu tidak
masalah. Namun, bagaimana kalau ribuan,
puluhan ribu, atau ratusan ribu. apalagi tuntutan pelanggan kian hari kian meningkat. Pelanggan makin cerdas,
kritis, dan punya banyak pilihan.
Pelayanan nasabah
BMT diberikan oleh
berbagai pihak baik customer
service, teller atau
kasir maupun public
relation. Namun istilah customer service digunakan secara khusus untuk dunia
perbankan. Artinya memang ada
bagian yang khusus
untuk melayani nasabah
dengan nama customer
service.
Disamping
itu pelayanan nasabah
juga diberikan oleh teller beda
antara keduanya adalah
customer service dalam
bertugas melayani nasabah
lebih banyak bicara
dan tidak berhubungan
dengan penyetor dan
penarik uang, sedangkan
tugas teller lebih
banyak kepada bidang penyetoran dan penarikan uang nasabah.
Customer service
memegang peranan sangat
penting diberbagai perusahaan, dalam dunia perbankan, tugas utama
seorang customer service adalah
memberikan pelayanan dan
membina pelayanan dan
membina hubungan dengan
masyarakat. Customer service bank dalam melayani para nasabah
selalu berusaha menarik
dengan cara meyakinkan
para calon nasabah
agar menjadi nasabah
yang bersangkutan dengan
berbagai cara, Kasmir, Etika Customer Service, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta: 2004, hlm. 179.
selain
itu customer service
juga harus dapat
menjaga nasabah lama
agar tetap menjadi nasabah bank.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi