BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Koperasi adalah
suatu bentuk kerja
sama dalam lapangan perekonomian.
Kerja sama ini
diadakan orang-orang karena
adanya kesamaan jenis
kebutuhan hidup mereka.
Orang-orang ini bersama-sama mengusahakan
kebutuhan sehari-sehari, yang
mereka butuhkan. Untuk mencapai
tujuan itu diperlukan adanya kerja sama
yang akan berlangsung terus,
oleh sebab itu
dibentuklah suatu perkumpulan
sebagai bentuk kerja sama
itu.
Bentuk
kerja sama tersebut
untuk mewujudkan pembangunan Nasional
yang dilakukan oleh
bangsa Indonesia itu
sendiri. Pembangunan tersebut
merupakan bentuk pembangunan
manusia seutuhnya yang dilakukan bersama-sama
bertujuan untuk mewujudkan
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945). Pemerintah secara tegas menetapkan bahwadalam rangka
pembangunan nasional dewasa
ini, koperasi harus
menjadi tulang punggung dan wadah bagi perekonomian rakyat.
Kebijaksanaan Pemerintah
tersebut sesuai dengan
isi UUD 1945 pasal 33
ayat 1 yang
menyatakan bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
Di dalam penjelasan
UUD 1945 tersebut
diungkapkan bahwa bangun
usaha yang sesuai
adalah Pandji
Anoraga dan Ninik
Widiyanti, Dinamika Koperasi, Jakarta: PT
RINEKA CIPTA, 2007, h.1.
koperasi.
Oleh karena itu, peran koperasi menjadi
penting berkaitan dengan pelaksanaan tujuan
di atas. Koperasi
harus tampil sebagai
organisasi yang dapat
mengumpulkan dan membentuk
kekuatan ekonomi bersama-sama agar
dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya
dan masyarakat sekitar pada
umumnya.
Ninik Widiyanti berpendapat bahwa
koperasi bersifat terbuka untuk umum. Setiap
orang tanpa memandang
golongan, aliran, kepercayaan
atau agama orang itu, dapat
diterima sebagai anggota koperasi. Koperasi memang merupakan
wadah persatuan orang-orang
yang miskin dan
lemah ekonominya untuk bekerja
sama memperbaiki nasib dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Pernyataan ini sesuai dengan asas usaha
koperasi pondok pesantren yang notabennya
koperasi yang berlandaskan
syari’ah Islam yakni; berdasarkan
konsep gotong royong,
dan tidak dimonopoli
oleh salah seseorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi
secara sama dan proporsional.
Hal ini sesuai dengan firman
allah dalam (QS. Surat Al shaad: 24) Ninik
Widiyanti, Koperasi dan Perekonomian Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1989, h.
4.
Gemala Dewi, Hukum Perikatan IslamDi
Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2005, h.
118 Artinya:
Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan
meminta kambingmu itu
untuk ditambahkan kepada kambingnya.
Dan sesungguhnya kebanyakan
dari orang-orang yang
berserikat itu sebahagian
mereka berbuat zalim kepada
sebahagian yang
lain, kecuali orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh; dan
amat sedikitlah mereka
ini." Dan Daud mengetahui
bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada
Tuhannya lalu menyungkur
sujud dan bertaubat.
(QS. Surat Al -Shaad: 24) Pada
permulaanya kita mengenal 3 (tiga) jenis bentuk koperasi yang didasarkan pada bidang-bidang usahanya, yaitu
koperasi konsumsi, koperasi produksi,
dan koperasi kredit. Selanjutnya terjadi perkembangan usaha yang juga
memerlukan perkembangan struktur
organisasi, sehingga penjenisan koperasi
seperti di atas
terasa kurang tepat
dan perlu dikembangkan
pula.
Perkembangan usaha
koperasi berlangsung serba
cepat dan luas
mengikuti kemajuan ekonomi dan
tingkat kepentingan/ kebutuhan para anggotanya, ini berarti
bahwa usaha-usaha dan
pelayanan-pelayanannya telah meningkat, walaupun
demikian gerak organisasinya
tetap bertahan dengan
kuat pada sendi -sendi
yang khas, yaitu:
Mengutamakan kesejahteraan para anggotanya
dengan gerakan cepat dan tepat.
Sehubungan
dengan
perkembangan-perkembangan
seperti diatas maka untuk mengusahakan pengelompokan yang
lebih jelas tentang fungsifungsi
koperasi menurut jenis
dan berbagai bidang
usahanya, orang-orang banyak tertarik untuk
membagi koperasi sebagai
berikut: Pertama berdasarkan fungsi
usahanya (koperasi konsumsi,
koperasi produksi, koperasi kredit, koperasi jasa, dan
lain-lain), Kedua berdasarkan kelompok G.
Kartasapoetra, Praktek Pengelolaan
Koperasi, Jakarta: PT
RINEKA CIPTA, 2005, h.1.
Ibid, h.3.
orang-orang
yang secara homogen mempunyai kelompok
yang sama (koperasi
pegawai negeri, koperasi
ABRI, PEPABRI, koperasi
nelayan, koperasi petani,
koperasi pelajar/ mahasiswa,
koperasi pesantren, dan
lainlain) Ketiga berdasarkan
jenis barang yang
diolah atau dijadikan
objek kegiatan ( koperasi kopra,
koperasi batik, koperasi
garam rakyat, koperasi tembakau, koperasi perikanan/peternakan, dan
lain-lain).
Selanjutnya untuk
mendukung terwujudnya iklim
yang sehat(kondusif) dalam
pengembangan perkoperasian, pemerintah
juga telah mengeluarkan Undang-undang
No. 5 tahun
1999 tentang pelarangan monopoli
dan praktek persaingan
yang tidak sehat.
Disamping itu juga didukung
dengan berbagai peraturan, antara lain peraturan pemerintah No. 9 tahun
1995 tentang pelaksanaan
kegiatan usaha simpan
pinjam oleh koperasi, peraturan pemerintah No. 33 tahun
1998 tentang modal penyertaan pada koperasi.
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut
diharapkan koperasi dapat
berkembang seperti badan usaha yang lain.
Selain
peraturan pemerintah tersebut,
untuk memacu pemerataan dan
memperluas kesempatan berusaha
melalui koperasi, pemerintah mengeluarkan
instruksi presiden No. 18
tahun 1998 tentang peningkatan pembinaan
dan pengembangan perkoperasian. Inti
dari kebijakan tersebut adalah
masyarakat akan memiliki
kemudahan dan kebebasan
untuk mendirikan dan
mengembangkan koperasi sesuai dengan potensi, keinginan dan
kemampuannya dalam mengelola
potensi ekonomi. Tentu saja
setiap Pedoman Pembinaan
Dan Pengembangan Koperasi
Pndok Pesantren, Jakarta: Deartemen Agama RI, 2003, h.1. koperasi yang
didirikan harus tetap
dalam koridor yang
menerapkan asas, prinsip dan semangat yang
murni dianut dan dikembangkan oleh koperasi.
Dengan kondisi
ini diharapkan akan
tumbuh koperasi-koperasi sejati (genuine
co-operatives) bukan koperasi
yang direkayasa (pseudo cooperatives) oleh pemerintah atau
siapapun.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi