BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Keluarnya Keputusan
Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor
91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
merupakan realisasi atas
keperdulian pemerintah untuk
berperan memberikan payung
hukum atas kenyataan
yang tumbuh subur
dalam masyarakat ekonomi
Indonesia terutama dalam
lingkungan Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah. Kenyataan
itu membuktikan bahwa
sistem ekonomi syariah
dapat diterima dan
diterapkan dalam masyarakat Indonesia bahkan mempunyai nilai positif dalam
membangun masyarakat Indonesia dalam
kegiatan ekonomi sekaligus
membuktikan kebenaran hukum
ekonomi syariah mempunyai
nilai lebih dibandingkan
dengan sistem ekonomi komunis
maupun ekonomi kapitalis.
Indonesia
yang masyarakatnya mayoritas
beragama Islam adalah lahan subur bagi tumbuh berkembangnya ekonomi
syariah. Semakin tinggi kualitas kemampuan
seseorang dan integritas
diniyahnya akan semakin tertarik untuk menerapkan system ekonomi
syariah dari pada yang lain.
Koperasi yang
dikelola secara syariah
telah tumbuh dan berkembang di
masyarakat serta mengambil
bagian penting dalam www.kjks.com, update pada hari Selasa, 05
April 2011, Jam. 08.26 Wib.
memberdayakan
ekonomi masyarakat. Di
masyarakat telah bermunculan BMT yang bernaung dalam kehidupan payung hukum
koperasi. Hal inilah yang mendorong
Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil
dan Menengah untuk
menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 91/Kep/MKUKM/IX/2004.
Berdasarkan ketentuan yang disebut Koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS)
adalah koperasi yang
kegiatan usahanya bergerak
dibidang pembiayaan, investasi
dan simpanan sesuai
pola bagi hasil (syariah). Dengan demikian semua BMT
yang ada di Indonesia dapat digolongkan
dalam KJKS, mempunyai payung Hukum dan legal kegiatan operasionalnya
asal saja memenuhi
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BMT merupakan kependekan dari
baitul mal wa tamwil atau dapat juga
ditulis dengan baitul
mal wa baitul
tamwil. secara harfiah/lughowi baitul maal
berarti rumah dana
dan baitul tamwil
berarti rumah usaha.
baitul maal
dikembangkan berdasarkan sejarah
perkembangannya, yakni dari
masa Nabi sampai
abad pertengahan perkembangan
Islam. Dimana baitul
maal berfungsi untuk
mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana
sosial. Sedangkan baitul
tamwil merupakan lembaga
bisnis yang bermotif laba.
Peran
BMT secara umum
dalam masyarakat adalah
melakukan pembinaan dan
pendanaan yang berdasarkan
sistem syariah. Peran
ini Ibid.
Muhammad Ridwan. Manajemen Baitul Mal Wa
Tamwil (BMT), Yogyakarta: UII Pres, 2004,
hlm.126.
menegaskan
arti penting prinsip
– prinsip syariah
dalam kehidupan ekonomi
masyarakat. Sebagai lembaga
keuangan syariah yang bersentuhan langsung
dengan kehidupan masyarakat
kecil maka BMT mempunyai
tugas penting dalam mengemban misi keIslaman dalam segala aspek
kehidupan masyarakat. Oleh
karena itu, BMT
diharapkan mampu berperan lebih aktif dalam memperbaiki kondisi
ini.
Kualitas layanan merupakan salah satu unsur
penilaian konsumen terhadap perusahaan
yang bergerak dalam bidang jasa.
Nasabah tentunya memiliki
harapan akan layanan
yang berkualitas. Layanan
yang berkualitas adalah
layanan yang secara
ekonomis menguntungkan dan secara prosedural
mudah serta menyenangkan.
Berawal dari kebutuhan itu,
kemudian nasabah memperoleh
layanan atas suatu
kebutuhannya.
Layanan yang diterima nasabah
akan dipersepsikan sebagai baik, standar, atau
buruk. Persepsi nasabah
ini merupakan bentuk
akhir pembentukan citra kualitas jasa. Persepsi nasabah terhadap
kualitas layanan inilah yang merupakan penilaian
menyeluruh atas keunggulan
suatu jasa. Layanan yang
berkualitas dapat diwujudkan
melalui kinerja aspek-aspek reliability,
empathy, assurance, responsiveness, dan
tangibles untuk membangun
kepuasan konsumen. Kelima
aspek kualitas ini
bila diterapkan secara
bersama dapat membangun
layanan yang berkualitas prima dan memuaskan, sehingga dapat dikatakan
bahwa kualitas layanan Ery Wildan, Makalah Baitul Maal Wattamwil
(BMT), Jurusan Syari’ah Muamalah, Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus tahun Utami, A, Pengaruh Faktor-faktor Kualitas
Jasa terhadap Kepuasan Nasabah, Study Kasus
di Bank Syariah Mandiri Cabang Surakarta, Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 2004,
hlm. 55 mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam
menentukan minat nasabah untuk
menggunakan jasa yang dalam hal ini adalah menabung.
Salah
satunya di Kudus
yaitu pada BMT
Mitra Muamalat yang berperan memberikan
alternatif bagi masyarakat
Islam khususnya dan masyarakat
Kudus pada umumnya untuk melakukan kegiatan melalui cara yang lebih sesuai dengan ketentuan ajaran
agama Islam. Dalam melayani nasabah dan
calon nasabah BMT
Mitra Muamalat mempunyai
strategi “mengutamakan dukungan
pada pengembangan usaha
kecil dan menengah, memberikan pelayanan dengan
persyaratan yang lebih mudah, mendasarkan
pada ketentuan ajaran agama Islam”.
BMT
Mitra Muamalat juga
menggunakan sistem ”jemput
bola” suatu sistem
di mana pihak
perbankan mendatangi nasabah
yang ingin menjadi
nasabah di BMT
Mitra Muamalat. Sistem
ini merupakan salah satu cara
dalam melayani nasabah.
Secara rinci perkembangan
nasabah BMT Mitra
Muamalat per september
selama tiga tahun
sebagai berikut, pada
tahun 2008 naik
sebesar 10% pada
tahun 2009 naik
sebesar 15% pada tahun 2010 naik
sebesar 22%.
Faktor
yang dijadikan penulis
memilih obyek penelitian
di BMT Mitra
Muamalat adalah dari
data yang diperoleh
penulis tentang perkembangan
BMT Mitra Muamalat
per september setiap
tahunnya Ibid, hlm.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi