BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH Koperasi merupakan
lembaga keuangan swasta
yang modal sepenuhnya bersumber dari masyarakat. Lembaga
ini tidak mendapat subsidi sedikitpun dari
pemerintah.
Jadi
keberadaan BMT yang
setingkat dengan koperasi
yang dalam mengoperasikannya berprinsip
syariah. Pada tahap pertama berdiri
bank Islam. Pada
tahap berikutnya bermunculan
lembaga keuangan bukan
bank yang mengadopsi
prinsip bagi hasil
yaitu BMT.
Dalam masa
krisis ekonomi yang
melanda Indonesia tahun
1997 lalu, pengusaha dan pedagang kecil mampu menunjukkan
kemampuannya untuk bertahan, sedang
pengusaha yang termasuk dalam kategori konglomerat saja kewalahan
dalam mempertahankan usahanya.
Hal ini menunjukkan
bahwa pengusaha kecil
mempunyai potensi yang
sangat besar untuk
dapat mengembangkan perekonomian
ini. Namun di
sisi lain kemampuan pengusaha
kecil mempunyai berbagai
kelemahan terutama dalam
tiga hal yaitu manajemen, skill dan finansial.
Bisnis
syariah selain bank
syariah yang banyak
bermunculan di Indonesia, banyak pula bermunculan lembaga
keuangan swasta sejenis yang berprinsip syariah.
Di antaranya adalah
Baitul Maal Wat
Tamwil (BMT).
Kehadiran BMT
ini merupakan usaha
untuk memenuhi keinginan Sutantya
Rahardja Hadhikusuma, Hukum
Koperasi Indonesia, Jakarta:PT.
Raharja Grafindo Persada, hlm. 74.
M. Darwan Rahardjo, Islam dan Transformasi
Sosial Ekonomi, Jakarta: LSAF, 1999.
khususnya
sebagian muslim yang
menginginkan jasa layanan
lembaga keuangan untuk mengelola perekonomiannya.
Mengingat
keadaan demografis di
Indonesia di mana
masih banyak penduduk yang tinggal di pedesaan dan menjadi
pedagang kecil, keberadaan BMT sangat
penting. Dengan adanya BMT ini diharapkan dapat membantu para pedagang kecil dalam mengatasi masalah
permodalan mereka. Karena modal menjadi
salah satu pokok
permasalahan dalam semua
jenis usaha.
Begitu juga
bagi para pedagang
kecil yang tinggal
di pedesaan dan tergolong ekonomi
lemah. BMT memang
beroperasi di lingku ngan
para pedagang kecil
dan sangat membantu
dalam mengatasi masalah
modal mereka.
Baitul Maal
wat Tamwil (BMT)
sebagai lembaga keuangan
mikro syariah yang bersentuhan
langsung dengan masyarakat menengah kebawah diharapkan
mampu menjalankan misinya
dengan baik dan
mampu mengurangi ketergantungan pengusaha
kecil dari lembaga
– lembaga informal yang bunganya relatif tinggi.
Banyak produk
yang disediakan BMT
untuk masyarakat, misalnya kredit
atau pembiayaan yang
diberikan kepada sektor
pertanian, perindustrian, perdagangan
barang dan jasa,
koperasi, pedagang kecil
dan masih banyak
lainnya. Kredit yang
diberikan untuk mengembangkan
dan meningkatkan produktifitas
usahanya. Produktifitas perlu
ditingkatkan Ahmad
Sumiyanto, BMT Menuju
Koperasi Modern, Solo: ISES
Publishing, 2008, hlm.
15-16.
karena merupakan faktor terpenting dalam suatu
usaha yang dijalankan agar tetap
tumbuh dan berkembang,
serta menentukan daya
saing di era
pasar bebas yang akan datang.
Dalam rangka memberdayakan para pedagang kecil agar peranannya dalam
segala kegiatan ekonomi
dapat meningkat, dapat
memperluas pangsa pasar
dalam kegiatan produksi
dan distribusi nasional
serta memperkuat daya
saingnya. Oleh karena
itu BMT direncanakan
sebagai gerakan nasional dalam
rangka memberdayakan masyarakat sampai lapisan bawah.
Antusias masyarakat akan
bank syariah sangat
besar, terbukti dengan adanya 2000 BMT
bahkan lebih yang telah
berdiri dan tersebar di seluruh Indonesia.
Yang
semakin diminati masyarakat
dan semakin banyaknya
para pemikir ekonomi
islam di Indonesia
yang terus memperjuangkan kemajuan lembaga keuangan
berdasarkan syariat islam.
Para pengusaha
kecil, salah satu
bagian dari masyarakat
golongan ekonomi lemah perlu
mendapatkan bantuan terutama dalam hal tersedianya modal yang cukup untuk berusaha.
Untuk itu peran BMT maupun koperasi yang berdasar syariat Islam mengembangkan
pemikiran untuk memberikan kredit tanpa
jaminan, karena BMT (Baitul Maal Wat
Tamwil) sebagai salah satu lembaga
keuangan Islam dalam
operasionalnya juga tidak menggunakan
sistem bunga.
Lasmiatun, Perbankan Syariah, Semarang: LPSDM.
RA Kartini, 2010, hlm. 32-33.
Ahmad Sumiyanto, op.cit, hlm 10.
Muhammad Ridwan, Manajemen BMT, Yogyakarta:
UII press, 2004, hlm 26.
Dengan
adanya fenomena tersebut,
BMT yang berdasarkan
syariat Islam mengembangkan
pemikiran untuk memberikan kredit. Namun,
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)
belum bisa menembus pada lapisan paling bawah, karena
mereka masih awam
dengan Baitul Maal
Wat Tamwil (BMT).
Munculnya banyak lembaga keuangan
yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah termasuk
BMT, merupakan fenomena
aktual yang menarik
untuk dicermati. Paling
tidak dapat dianggap
sebagai bukti awal
diterimanya dengan baik sistem
ekonomi islam yang berdasarkan syariat islam di
tengah peradaban yang sudah maju.
Fenomena tersebut sekaligus menjadi jawaban atau keraguan sementara pihak terhadap
kebenaran ajaran islam.
BMT NU
Sejahtera Cabang Kendal
yang termasuk dalam
lembaga keuangan syari’ah
menawarkan berbagai produk – produk berbasis syariah termasuk
pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat yang kekurangan
modal untuk mengajukan modal usaha mereka. Bukan hanya itu BMT
NU Sejahtera Cabang
Kendal juga mampu
bersaing untuk menarik nasabah, karena lembaga keuangan syariah
tergolong baru di masyarakat.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi