BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Perbankan dalam kehidupan suatu negara
merupakan salah satu agen pembangunan (agent
of development). Hal
ini dikarenakan adanya
fungsi utama dari
perbankan sebagai lembaga
intermediasi keuangan, yaitu lembaga yang
menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kembali
kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan/atau
bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Adanya
perbankan ini diharapkan
dapat memenuhi kebutuhan
dana bagi negara
dan masyarakat guna
menunjang jalannya proses pembangunan.
Sektor hukum
perbankan di Indonesia
mengalami perkembangan signifikan dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Hal ini terjadi karena di dalam
kebijakan perbankan di Indonesia pasca
diundangkannya undang-undang ini secara tegas mengakui eksistensi
dari bank islam
(Islamic Banking) atau
yang lebih kita
kenal dengan bank syariah.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal
1 ayat (13) Undang-undang Nomor 10 Tahun
1998, Prinsip Syariah
diartikan sebagai aturan
perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank
dan pihak lain
untuk penyimpanan Pengertian Bank menurutUndang-Undang PerbankanNo.10 tahun 1998 Pasal 1 Ayat 2 dana dan
atau pembiayaan kegiatan
usaha atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Dengan melihat
pengertian prinsip syariah
tersebut, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa produk
perbankan syariah lebih variatif di bandingkan dengan
produk pada bank
konvensional. Yang mana
produk pada bank
syariah dirasakan dapat
memenuhi kebutuhan nasabah
deposan maupun nasabah debitur
sesuai dengan kebutuhan nyata mereka.
Sementara itu
sektor ekonomi di Indonesia secara
faktual sebagian besar didukung oleh sektor usaha kecil dan
menengahatau dikenal dengan singkatan UKM.
Pada saat krisis
ekonomi pun ternyata
sektor ini mampu tetap bertahan,
artinya sektor UKM
mempunyai keunggulan dan sangat potensial
untuk lebih dikembangkan lagi melalui suatu kebijakan yang tepat dan dukungan dari lembaga yang tepat. Adapun
permasalahan utama yang dihadapi oleh
sektor UKM adalah
berupa permodalan, dimana
terkadang dalam memperoleh
modal dari bank
mengalami kesulitan. Salah
satu hal yang
menyebabkan adanya hal
ini adalah adanya
suku bunga kredit
yang tinggi dan diperlukannya
jaminan kebendaan (collateral minded) yang sukar dipenuhinya.
Dengan semaraknya
perkembangan sektor perbankan
syariah, terutama pasca
Undang-undang Nomor 10
Tahun 1998 maka
diharapkan dapat lebih membantu
perkembangan UKM ini. Melalui pembiayaan
yang diberikan oleh
bank syariah dengan
karakteristik yang berbeda
dengan kredit/pinjaman (loan)
dari bank konvensional,
maka UKM akan dapat memenuhi
kebutuhan permodalan dimaksud.
Salah
satu bukti semaraknya
perkembangan perbankan syariah ditunjukkan dengan Pertumbuhan bank syariah
yang berada di Jawa Tengah yang cukup
menggembirakan di tengah
persaingan bisnis perbankan
yang makin ketat.
Misalnya Bank BNI
Syariah yang tampil
dengan konsep perbankan
yang lebih adil
dan transparan disesuaikan
dengan prinsip syariah.
Saat ini
Bank BNI Syariah
lebih menfokuskan pada
segmen pasar masyarakat
kalangan menengah ke
bawah. Dari segi
pembiayaan lembaga tersebut memiliki komitmen kepada pemberdayaan
Usaha Kecil Menengah (UKM). Hal itu
dilakukan dengan pertimbangan risikoyang bakal dihadapi kecil
sebagai tahap awal
penetrasi. UKM terbukti
dapat bertahan di
saat krisis ekonomi
sehingga dapat lebih
diandalkan dalam hal
pengembalian pinjaman.
Melihat
kondisi seperti itu,
Bank BNI Syari’ah
Semarang sebagai salah
satu bank yang
berada di wilayah
tersebut merasa perlu
untuk membantu permasalahan yang
mereka hadapi. Untuk menanggapi masalah ini pimpinan
BNI Syariah Cabang
Semarang Adjat Djatnika,
memberikan tanggapan bahwa
BNI Syari’ah akan
memperlebar bidikan nasabah
ke kelompok pedagang kaki lima
atau para pelaku usaha mikro kecil di wilayah tersebut. Skema pinjamannya menggunakan
Qardhul Hasan.
http://sharialearn.wikidot.com/khotibulumam003dibrowsing
tanggal 20 Pebruari 2010 http://www.suaramerdeka.com/harian/0307/28/eko2.htm
dibrowsing tanggal 17
Juni 2010 Selama ini skema seperti Qardhul Hasanyang memberikan pinjaman tanpa
bunga dan jaminan
memang menjadi ciri
khas perbankan yang berlabel Syari’ah.
Khususnya di BNI
Syari’ah, skema ini terutama
untuk menyalurkan dana Zakat,
Infaq, dan Sadaqah karyawannya. Selain itu dana bagi
hasil nasabah dipercayakan
kepada BNI Syari’ah untuk disalurkan.
Skema Qardhul Hasan sifatnya bisa
bergulir jika diperuntukkan bagi sektor usaha produktif.
Pembiayaan maksimal adalah
5 juta per
nasabah dengan masa pengembalian hingga 3 tahun.
Saat ini pihaknya memberikan
pinjaman kepada kelompok pengusaha kecil di
wilayah Semarang dan
sekitarnya. Hingga kini
BNI Syari’ah Semarang telah memberikan pinjaman kepada 104
nasabah baik perorangan maupun secara
kelompok, dengan total pembiayaan Rp 295,6 juta.
Melihat
masalah di atas
penulis merasa tertarik
untuk menelitinya lebih lanjut, dan hasil dari penelitian
itu akan penulis susun dalam bentuk skripsi
yang diberi judul:
“PENGARUH PEMBIAYAAN QARDHUL HASAN PADA
BNI SYARIAH CABANG
SEMARANG TERHADAP PERKEMBANGAN USAHA KECIL“ http://www.tempointeraktif.comdi browsing
tanggal 28 Pebruari 2010 1.2 Rumusan Masalah Untuk
mencapai tujuan dari
pembahasan judul skripsi di
atas, maka penulis merumuskan dan membatasi permasalahan
sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaruh pembiayaan Qardhul Hasan
pada BNI Syari’ah cabang Semarang
terhadap perkembangan usaha kecil ? 2.
Bagaimana peranan pembiayaan
Qardhul Hasan pada BNI
Syari’ah cabang Semarang terhadap
perkembangan usaha kecil ? 1.3 Tujuan
Penelitian Adapun tujuan yang hendak
dicapai dalam penulisan ini adalah : 1.
Untuk mengetahui pengaruh
pembiayaan Qardhul Hasan
pada BNI Syari’ah cabang Semarang terhadap perkembangan
usaha kecil.
2. Untuk
mengetahui peranan pembiayaan
Qardhul Hasan pada BNI Syari’ah
cabang Semarang terhadap perkembangan usaha kecil.
1.4 Manfaat Penelitian 1.
Untuk memperkaya wawasan
pengetahuan ilmiah sehingga
dapat dijadikan dasar
serta sebagai salah
satu studi banding
bagi penulis lainnya untuk melakukan penelitian selanjutnya.
2. Penelitian
ini diharapkan dapat
menunjukkan bahwa pembiayaan Qardhul
Hasan pada BNI
Syari’ah cabang Semarang
memberikan manfaat terhadap
perkembangan usaha kecil nasabahnya.
3.
Penelitian ini diharapkan bisa memainkan peranan perbankan syari’ah dalam memberikan pembiayaan bisnis skala kecil
dan menengah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi