Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PENGUASAAN AHLI WARIS TERHADAP PENGELOLAAN TANAH WAKAF MASJID DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 (Studi Kasus di Desa Sambiroto Kec. Sooko Kab. Mojokerto)


 BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Umat Islam harus berpedoman pada aturan - aturan yang sudah ditetapkan yaitu  al - Qur’an dan  al - hadismaupun aturan yang dibuat oleh manusia yang mempunyai kewenangan yaitu Pejabat Negara dalam hal ini adalah UndangUndang dan Peraturan Pemerintah.
Berbagai aspek kehidupan manusia telah diatur dalam  al - Qur’an dan  al hadisseperti beribadah dan bermuamalah. Beribadah meliputi salat, puasa, zakat, dan haji, sedangkan muamalah meliputi jual beli, pinjam meminjam, dan juga s}adaqah, salah satunya adalah amalan wakaf.
Harta wakaf merupakan amanah yang harus dipergunakan sesuai dengan tujuannya yaitu semata - mata beribadah kepada Allah swt. dan men cari rida - Nya.
Adapun ayat- ayat  al - Qur’an yang menjadi landasan umum wakaf adalah  surat al - Hajj ayat 77, :“Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu, dan berbuatlah kebaikan supaya kamu mendapat kemenangan”.
 Dan surat al - Imra>n ayat 92, yaitu :  Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 523    “Kamu  sekali-kali belum sampai kepadakebajikan yang sempurna,  sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa  saja yang kamu nafkahkan sesungguhnya Allah mengetahui”.

 Pengelolaan harta wakaf selalu dibenarkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam dan perundang- un dangan yang berlaku. Pengelolaan harta wakaf  harus dikelola sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
Dalam syariat Islam ,wakaf adalah  termasuk  s}adaqah jariyah  selama  harta wakaf itu dimanfaatkan pihak yang ditunjuk oleh wakif.Si wakif akan mendapat pahala yang terus mengalir dari Allah swt.  Sebagaimana dijelaskan dalam hadisNabi Muhammadsaw.yang berbunyi “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Dia berkata Rasulullah bersabda: apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah pahala perbuatannya kecuali tiga perkara; sadaqah jariyah, ilmu  yang diambil manfaatnya atau anak yang saleh yang berdo’a untuk kedua orang tuanya”.
Dari  hadisNabi Muhammad  saw. tersebut dapat dipahami bahwa s}adaqah  jariyahyang berupa wakaf merupakan suatu amal saleh yang di anjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam.  S}adaqah  jariyahberupa wakaf  Ibid., h.
 Imam Abi Husai n Muslim bin Hajjaj, S}ahi>h Muslim,Juz II,  h. 70   merupakan suatu amal perbuatan yang pahalanya terus- menerus mengalir kepada mereka yang mewakafkan tanahnya atau hartanya untuk kemaslahatan umum maupun sarana peribadatan,berupa m asjid ataupun musalla.
Perwakafan di Indonesiasangat banyak, baik obyek wakafnya maupun pengaturan dari wakafnya, sehingga tidak hanya   agama Islam yang mengatur tentang wakaf tetapi pemerintah juga ikut serta dalam pengaturan perwakafan tersebut berupa perundang - undangan antara lain dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP No.42 tahun 2006, meskipun begitu di masyarakat tidak dapat dihindarkan akan timbulnya masalah masalah tentang perwakafan.
Pada zaman sekarang banyak terjadi masalah yang timbul dari perwakafan, salah satunya adalah penguasaan ahli waris terhadap pegelolaan tanah wakaf masjid yang berada di Desa Sambiroto Kecamatan Sooko Kabupaten  Mojokerto. Dalam kasus ini, awalnya si wakif mewakafkan tanah wakaf tersebut  dengan lisan (ucapan) kepada masyarakat dengan saksi para  tokoh agama dan tokoh masyarakat pada waktu itu, untuk dijadikan masjid.
Setelahmeninggalnya wakif, para tokoh agama dan tokoh masyarakat berinisiatif mendaftarkan tanah wakaf masjid tersebut ke Pejabat yang berwenang guna memperoleh sertifikat wakaf. kemudian mereka mendaftarkan tanah wakaf masjid tersebut ke KUA setempat sesuai dengan peraturan pemerintah bersama dengan  nadir(pengelola) yang terdiri dari lima orang dengan persetujuan dar i ahli waris.
 Nadirtersebut mengelola wakaf masjid  sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga  kehendak wakif. Ketika salah satu  nadir  ada  yang meninggal dunia pengelolaan tanah wakaf masjid tersebut mulai berubah .  Pengelolaan wakaf berpindah alih kepada  ahli waris,  padahal si  nadiryang hidup masih mampu dan sanggup mengelola tanah wakaf masjid tersebut seperti tujuan wakaf semula, karena ahli waris  merasa  berkuasa dan memiliki kedudukan /hak mengelola sehingga pengelolaan tanah wakaf dikuasai oleh mereka ( ahli waris) .
Dan dalam pengelolaannyaahli warissangat mementingkan kepentingan ahli waris sendiri daripada kepentingan masyarakat/umum yang menjadi asal tujuan wakaf.
Dalam penelitian ini penulis membahas tentang pengelolaan wakaf tanah masjid yang dikuasai oleh ahli waris yang tidak sesuai dengan isi dari sertifikat wakaf, karena ahli waris ingin mendapat kedudukan atau nama baik dari masyarakat atas pengelolaan tanah wakaf masjid yang mereka lakukan, tetapi dalam pengelolaan tanah wakaf tersebut tidaksesuai dengan perundang- undangan  yang berlaku.
B.  Rumusan Masalah Agar lebih praktis maka dapatlah dirumuskan dengan masalah, sebagai berikut:    1.  Apa faktor- faktor penyebab terjadinya penguasaan Ahli Waris terhadap pengelolaan tanah wakaf masjid di Desa Sambiroto Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto ? 2.  Bagaimana tinjauan Hukum Islam dan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf  terhadap penguasaan Ahli Waris terhadap pengelolaan tanah wakaf masjid di Desa Sambiroto Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto ? C.   Kajian Pustaka Upaya pembahasan tentang perwakafan, sudah pernah dilakukan oleh para  mahasiswa, diantaranya oleh "Mufid Alifi"  dalam tulisannya "Problematika Sertifikasi Tanah Wakaf dan Pengelolaannya di Desa Mojongapit Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang" yang intinyamenjelaskan proses sertifikasi tanah wakaf dan pengelolaan tanah wakaf, serta faktor pendukung dan penghambat sertifikasi tanah wakaf di Desa Mojongapit Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, yang dapat disimpulkan dari penelitiannya bahwa penghambat masyarakat untuk sertifikasi tanah wakaf adalah karena kekurangan dana.
Di pihak lain, "Abdullah"  di dalam tulisannya "Efektifitas Pengurus Yayasan Tanah Wakaf Pasar Paing (YATAWA PP) Rungkut Kidul Surabaya Dalam Mengelola Wakaf", dia membahas tentang pelaksanaan tugas dan  Mufid Alifi, “Problematika Sertifikasi Tanah Wakaf dan Pengelolaannya di Desa Mojongapit Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang”, Seorang Mahasiswa jurusan Ahwalus Syakhsiyah Fakultas Syariah IAIN Sunan Amp el, menyelesaikan pendidikan pada tahun 2005.
 Abdullah, “Efektifitas Pengurus Yayasan Tanah Wakaf Pasar Paing (YATAWA PP) Rungkut Kidul Surabaya dalam Mengelola Wakaf”, Seorang Mahasiswa jurusan Ahwalus Syakhsiyah  Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel, menyelesaikan pendidikan pada tahun 2003.    kewajiban Pengurus Yayasan Tanah Wakaf Pasar Paing (YATAWA PP) Rungkut  Kidul Surabaya dalam mengelola wakaf, yaitu pengurus YATAWA PP menjual stan toko untuk mendanai pembangunan pasar, menyebabkan tanah wakaf menjadi musnah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi