BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Umat Islam harus
berpedoman pada aturan - aturan yang sudah ditetapkan yaitu al - Qur’an dan al - hadismaupun aturan yang dibuat oleh
manusia yang mempunyai kewenangan yaitu Pejabat Negara dalam hal ini adalah
UndangUndang dan Peraturan Pemerintah.
Berbagai aspek kehidupan manusia
telah diatur dalam al - Qur’an dan al hadisseperti beribadah dan bermuamalah.
Beribadah meliputi salat, puasa, zakat, dan haji, sedangkan muamalah meliputi
jual beli, pinjam meminjam, dan juga s}adaqah, salah satunya adalah amalan
wakaf.
Harta wakaf merupakan amanah yang
harus dipergunakan sesuai dengan tujuannya yaitu semata - mata beribadah kepada
Allah swt. dan men cari rida - Nya.
Adapun ayat- ayat al - Qur’an yang menjadi landasan umum wakaf
adalah surat al - Hajj ayat 77, :“Hai
orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu, dan
berbuatlah kebaikan supaya kamu mendapat kemenangan”.
Dan surat al - Imra>n ayat 92, yaitu : Departemen Agama Republik Indonesia,
Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 523 “Kamu
sekali-kali belum sampai kepadakebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang
kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan sesungguhnya Allah mengetahui”.
Pengelolaan harta wakaf selalu dibenarkan
selama tidak bertentangan dengan syariat Islam dan perundang- un dangan yang
berlaku. Pengelolaan harta wakaf harus
dikelola sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
Dalam syariat Islam ,wakaf
adalah termasuk s}adaqah jariyah selama harta wakaf itu dimanfaatkan pihak yang
ditunjuk oleh wakif.Si wakif akan mendapat pahala yang terus mengalir dari Allah
swt. Sebagaimana dijelaskan dalam
hadisNabi Muhammadsaw.yang berbunyi “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Dia
berkata Rasulullah bersabda: apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah pahala
perbuatannya kecuali tiga perkara; sadaqah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya atau anak yang saleh
yang berdo’a untuk kedua orang tuanya”.
Dari hadisNabi Muhammad saw. tersebut dapat dipahami bahwa s}adaqah jariyahyang berupa wakaf merupakan suatu amal
saleh yang di anjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam. S}adaqah
jariyahberupa wakaf Ibid., h.
Imam Abi Husai n Muslim bin Hajjaj, S}ahi>h
Muslim,Juz II, h. 70 merupakan suatu amal perbuatan yang pahalanya
terus- menerus mengalir kepada mereka yang mewakafkan tanahnya atau hartanya
untuk kemaslahatan umum maupun sarana peribadatan,berupa m asjid ataupun
musalla.
Perwakafan di Indonesiasangat
banyak, baik obyek wakafnya maupun pengaturan dari wakafnya, sehingga tidak
hanya agama Islam yang mengatur tentang
wakaf tetapi pemerintah juga ikut serta dalam pengaturan perwakafan tersebut
berupa perundang - undangan antara lain dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan
UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP No.42 tahun 2006, meskipun begitu di
masyarakat tidak dapat dihindarkan akan timbulnya masalah masalah tentang
perwakafan.
Pada zaman sekarang banyak
terjadi masalah yang timbul dari perwakafan, salah satunya adalah penguasaan
ahli waris terhadap pegelolaan tanah wakaf masjid yang berada di Desa Sambiroto
Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Dalam kasus ini, awalnya si wakif mewakafkan tanah wakaf tersebut dengan lisan (ucapan) kepada masyarakat dengan
saksi para tokoh agama dan tokoh
masyarakat pada waktu itu, untuk dijadikan masjid.
Setelahmeninggalnya wakif, para
tokoh agama dan tokoh masyarakat berinisiatif mendaftarkan tanah wakaf masjid
tersebut ke Pejabat yang berwenang guna memperoleh sertifikat wakaf. kemudian
mereka mendaftarkan tanah wakaf masjid tersebut ke KUA setempat sesuai dengan
peraturan pemerintah bersama dengan
nadir(pengelola) yang terdiri dari lima orang dengan persetujuan dar i
ahli waris.
Nadirtersebut mengelola wakaf masjid sesuai dengan aturan yang berlaku dan
juga kehendak wakif. Ketika salah
satu nadir ada
yang meninggal dunia pengelolaan tanah wakaf masjid tersebut mulai
berubah . Pengelolaan wakaf berpindah
alih kepada ahli waris, padahal si
nadiryang hidup masih mampu dan sanggup mengelola tanah wakaf masjid
tersebut seperti tujuan wakaf semula, karena ahli waris merasa
berkuasa dan memiliki kedudukan /hak mengelola sehingga pengelolaan
tanah wakaf dikuasai oleh mereka ( ahli waris) .
Dan dalam pengelolaannyaahli
warissangat mementingkan kepentingan ahli waris sendiri daripada kepentingan
masyarakat/umum yang menjadi asal tujuan wakaf.
Dalam penelitian ini penulis
membahas tentang pengelolaan wakaf tanah masjid yang dikuasai oleh ahli waris
yang tidak sesuai dengan isi dari sertifikat wakaf, karena ahli waris ingin
mendapat kedudukan atau nama baik dari masyarakat atas pengelolaan tanah wakaf
masjid yang mereka lakukan, tetapi dalam pengelolaan tanah wakaf tersebut
tidaksesuai dengan perundang- undangan yang
berlaku.
B. Rumusan Masalah Agar lebih praktis maka
dapatlah dirumuskan dengan masalah, sebagai berikut: 1. Apa faktor- faktor penyebab terjadinya
penguasaan Ahli Waris terhadap pengelolaan tanah wakaf masjid di Desa Sambiroto
Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto ? 2.
Bagaimana tinjauan Hukum Islam dan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf terhadap penguasaan Ahli Waris terhadap
pengelolaan tanah wakaf masjid di Desa Sambiroto Kecamatan Sooko Kabupaten
Mojokerto ? C. Kajian Pustaka Upaya
pembahasan tentang perwakafan, sudah pernah dilakukan oleh para mahasiswa, diantaranya oleh "Mufid
Alifi" dalam tulisannya
"Problematika Sertifikasi Tanah Wakaf dan Pengelolaannya di Desa
Mojongapit Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang" yang intinyamenjelaskan
proses sertifikasi tanah wakaf dan pengelolaan tanah wakaf, serta faktor
pendukung dan penghambat sertifikasi tanah wakaf di Desa Mojongapit Kecamatan
Jombang Kabupaten Jombang, yang dapat disimpulkan dari penelitiannya bahwa
penghambat masyarakat untuk sertifikasi tanah wakaf adalah karena kekurangan
dana.
Di pihak lain,
"Abdullah" di dalam tulisannya
"Efektifitas Pengurus Yayasan Tanah Wakaf Pasar Paing (YATAWA PP) Rungkut
Kidul Surabaya Dalam Mengelola Wakaf", dia membahas tentang pelaksanaan
tugas dan Mufid Alifi, “Problematika
Sertifikasi Tanah Wakaf dan Pengelolaannya di Desa Mojongapit Kecamatan Jombang
Kabupaten Jombang”, Seorang Mahasiswa jurusan Ahwalus Syakhsiyah Fakultas
Syariah IAIN Sunan Amp el, menyelesaikan pendidikan pada tahun 2005.
Abdullah, “Efektifitas Pengurus Yayasan Tanah
Wakaf Pasar Paing (YATAWA PP) Rungkut Kidul Surabaya dalam Mengelola Wakaf”,
Seorang Mahasiswa jurusan Ahwalus Syakhsiyah Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel,
menyelesaikan pendidikan pada tahun 2003.
kewajiban Pengurus Yayasan Tanah
Wakaf Pasar Paing (YATAWA PP) Rungkut Kidul
Surabaya dalam mengelola wakaf, yaitu pengurus YATAWA PP menjual stan toko
untuk mendanai pembangunan pasar, menyebabkan tanah wakaf menjadi musnah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi