BAB I PENDAHULUA N
A. Latar Belakang Masalah Dalam Al - Qur'an
disebutkan bahwa hidup berpasang- pasangan, hidup berjodoh - jodoh an adalah
naluri segala makhluk Allah, termasuk manusia, sebagaimana firman - Nya dalam
surat Az - zariyat ayat 49 :
" Dan segala sesuatu Kami
ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu
mengingat akan kebesaran Allah. " Melalui
media institusi perkawinan, Allah kemudian berkehendak menciptakan manusia me njadi berkembang dan
berlangsung dari generasi ke generasi berikutnya.
Manusia di dunia ini adalah khalifah yang pada
umumnya ingin mem pertahankan keturunan
yang fitra h/suci .
Tujuan perkawinan dalam kompilasi hukum Islam pada pasal 3 yang berbunyi” “Perkawinan
bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawadah dan rahmah ”.
Langgengnyaperkawinan merupakan
suatu tujuan yang sangat diinginkan oleh Islam. Ak ad nikah diadakan untuk
selamanya dan seterusnya hingga meninggal dunia, agar suami istri bersama- sama
dapat mewujudkan rumah tangga Departemen
A gama RI, Al Quran dan Terjemahannya, hal. 862.
Abd. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, hal.
12 tempat berlindung, menikmati naungan kasih
sayang dan dapat memelihara anakanaknya hidup dalam pertumbuhan yang baik. Kare
na itu, maka dikatakan bahwa ikatan
antara suami istri adalah ikatan yan g paling suci dan paling kokoh (mits|aqa>n
galiz }an).
Meskipun demikian, tujuan dari perkawinan
tersebut di atas tidak selalu tercapai, misalnya antara suami istri sudah tidak
ada lagi kecocokan, sehingga kurangnya
komunikasi antara mereka atau siapa yang tidak tahan dengan keadaan rumah tangganya itulah yan g melakukan protes
yang berakibat disharmoni dan menempuh
cara hidup masing- masing baik
suami/istri yang berujung dengan mengajukan cerai di Pengadilan Agama.
Menurut aturan dalam Agama
Islam , sekalipun perceraian
(talak) diperbolehkan, namun
perbuatan i ni di benci oleh Allah .
Rasulullah bersabda ”Dari Ibnu Umar, bahwa
Rasulullah SAW. bersabda,” Perbuatan halal
yang sangat dibenci olehAllah Azza Wajalla adalah talak”.
Sayyid Sabiq,
Fiqih Sunnah II, hal.
Muhammad Ali bin Muhammad al-Syaukani, Nailul
Authar Juz V, hal. 232 Slamet
Abidin, Fiqih MunakahatII, hal. 10 Perceraian
dihalalkan semata- mata untuk kepentingan suami, istri ,atau keduanya atau untuk kepentingan
keturunannya .
Dalam
kompilasi hukum Islam Pasal 116
percer aian dapat terjadi karena alasan - alasan sebagai berikut: a. Salah
satu pihak berbuat zina atau menjadi pem abuk, pemadat, p enjudi dan lain sebagainya .
b. Salah
satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut - turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang
sah atau karena hal lain diluar kemampuannya .
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun
atau hukuman yang lebih berat setelah
perkawinan berlangsung .
d. Salah
satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan
pihak yang lain.
e. Sala h satu pihak mendapat
cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami/istri .
f. Antara
suami istri terus menerus terjadi perselisihan,pertengkaran da
n tidak ada harapan akan hidup rukun
lagi dalam rumah tangga.
g. Suami melanggar taklik talak.
h. Peralihan Agamaatau murtad yang menyebabkan terjadinya
ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Pengadilan AgamaBangkalan merupakan salah satu lembaga
peradilan yang di antara wewenangnya ada
lah menangani perkara permohonan cerai talakdan Abd. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, hal.
217 verzet (perlawanan)atas cerai
talakyang diputus verstek .Dalam perkara
permohonan cerai talak dan verzet atas cerai talak ada kalanya dikabulkan dan
ada pula yang ditolak oleh Pengadilan
Agamatersebut.
Dalam mengambil sebuah keputusan
,majelis hakim mengadakan perundingan /musyawarah terhadap suatu perkara yang diajukan
kepadanya dan sedang diproses dalam
persidangan Pengadilan Agamayang berwenang.
Musyawarah Majlis hakim
dilaksanakan secara rahasia, maksudnya apa yang dihasilkan dalam rapat Maj e lis Hakim tersebut hanya diketahui oleh Maj e lis
Hakim yang memeriksa perkara tersebut
sampai putusan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
Terhadap putusan hakim ada upaya- upaya hukum
yang dapat ditempuh manakala para pihak tidak dapat menerima terhadap putusan
hakim tersebut, di antara upaya hukum tersebu t adalah verzet ,yaitu upaya hukum terhadap putusan verstek .
Berdasarkan hasil
penelitian di Pengadilan
AgamaBangkalan , upaya hukum yang terjadi adalah perlawanan (verzet )
karena istri ada di luar negeri
atas cerai talak y ang di jatuhkan atau dilaksanakan di luar
hadirnya termohon (verstek ) dalam perkara
n omer 0363/Pdt.G/2007/PA.B kl. Pada
dasarnya perlawanan (verzet )ini disediakan bagi pihak termohon yang
dikalahkannya. Namun demikian untuk mengetahui kenyataan yang
sebenarnya apakah proses tersebut sudah
sesuai den gan hukum acara peradilan a
gamadan apayang menjadi Abdul Manan,
Penerapan Hukum Acara Perdatadi Lingkungan Peradilan Agama , hal. 275 pertimbangan dan alasan yang digunakan majelis hakimdalam memutus perkara tersebut. Oleh karena itu penulis tertarik
untuk mengadakan penelitian dan analisis terhadap putusan tersebut B. Rumusan
Masalah Sesuai dengan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan
masal ah meliputi hal - hal sebagai
berikut: 1. Bagaimana deskripsi upaya
hukum verzet (perlawanan) atas cerai talak yang diputus
verstek karena istri tinggal di
luar neg e ri di Pengadilan Agama Bangkalan No. 0363/Pdt.G/2007/PA.Bkl? 2. Apa pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara verzet (perlawanan) atas cerai talak yang diputus verstek karena istri tinggal di luar negeri
di Pengadilan AgamaBangkalan No.
0363/Pdt.G/2007/PA.Bkl ? 3.
Bagaimanaanalisishukum acara peradilan
Agamadalam putusan hakim No.
0363/Pdt.G/PA.Bkl tersebut? C. Tujuan Penelitian Sesuai dengan
rumusan masalah di atas suatu penelitian ini bertujuan untuk: 1. Mengetahui deskripsi upaya hukum verzet (perlawanan) atas cerai talak yang diputus
verstek karena istri tinggal di luar negeri di Pengadilan Agama Bangkalan
.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi