BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, pasal 1 disebutkan :
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk dapat terbina dan
terciptanya suatu rumah tangga yang
sakinah mawaddah dan rahmah,Islam telah
memberi petunjuk tentang hak dan
kewajiban sebagai suami istri. Apabila Hak dan kewajiban masingmasing sudah
terpenuhi, maka dambaan suatu rumah tangga yang sakinah akan terwujud.
Tetapi dalam mewujudkan keinginan tersebut
bukanlah perkara yang mudah, karena
ternyata banyak permasalahan yang timbul dan mengganggu bahtera rumah tangga yang
padaakhirnya menghambat cita-cita mulia
perkawinan itu sendiri. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah preventif, selektif dan antisipatif darisetiap
individu yang berkeinginan untuk
mewujudkan keluarga yang sakinah. mawaddah dan rahmah.
Perceraian memang halal namun
Allah sangat membencinya. bahkan Rasulullah
pernah menyatakan istri-istri yang meminta cerai kepada Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada,1998,hlm.181.
suaminya tanpa alasan yang dibenarkandia tidak
akan mencium bau surga.
Hal ini sebagaimana Sabda Nabi
Muhammad SAW : Karena itu pulalah
Pemerintah Indonesia merumuskan perundangan yang mempersulit terjadinya perceraian dan
membentuk badan penasehatan perkawinan
atau lebih dikenal BP4. Pelestarian sebuah pernikahan tidak bisa diupayakan setelah terjadinya masalah dalam
rumah tangga. Namun pelestarian sebuah
pernikahan haruslah diupayakan sejak sebelum terjadinya pernikahan. Melalui KMA No.477 Tahun 2004,
pemerintah mengamanatkan agar sebelum
pernikahan dilangsungkan, setiap calon pengantin harus diberikan wawasan terlebih dahulu tentang arti
sebuah rumah tangga melalui kursus calon
pengantin (suscatin).
Dengan keluarnya Surat Edaran
Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/PW.01/1997/2009
tentang kursus calon pengantin, merupakan respon dari tingginya angka perceraian dan kasus KDRT
di Indonesia. Dengan mengikuti suscatin
pasangan calon pengantin yang mau melenggang ke jenjang pernikahan akan dibekali materi dasar
pengetahuan dan ketrampilan dalam
kehidupan berumah tangga.
Sebagai ujung tombak dari Kementerian
Agama,KUA memasukkan program kursus
calon pengantin (suscatin) ini sebagai salah satu persyaratan proses pendaftaran pernikahan. Program kursus
calon pengantin akan terlihat jelas
implikasinya apabila ada hubungan kerjasama antara pihak pelaksana ِAbd
Rahman Ghazaly, Fikih munakahat, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup, 2003,hlm 213 dan peserta suscatin, apalagi kursus calon
pengantin bertujuan meningkatkan kualitas
keluarga melalui pembinaan dan pembekalan dalam pasangan suami istri.
KUA Kecamatan Pagedongan
Kabupaten Banjarnegara merupakan salah
satu wilayah dimana penduduknya,
khususnya calon pengantin mengikuti
kursus calon pengantin (suscatin). Akan tetapi selama ini belum dikaji lebih jauh mengenai penyelenggaraan
kursus calon pengantin (suscatin) oleh
KUA di Kecamatan Pagedongan. Untuk mengkaji lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kursus calon pengantin
khususnya di Kecamatan Pagedongan
Kabupaten Banjarnegara makapenulis tuangkan dalam skripsi yang berjudul : “Penyelenggaraan Kursus Calon
Pengantin (Suscatin) oleh KUA di
Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara” B.
Perumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang tersebut, maka yang menjadi perumusan masalah adalah : 1. Bagaimana pelaksanaan kursus calon
pengantin (suscatin) oleh
KUA di Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara.
2. Mengapa KUA mewajibkan kursus
calon pengantin bagi calon pasangan suami
istri.
C.
Tujuan Penelitian Adapun yang
menjadi tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui pelaksanaan kursus calon
pengantin oleh KUA di Kecamatan
Pagedongan kabupaten Banjarnegara.
2. Untuk mengetahui mengapa KUA
mewajibkan kursus calon pengantin bagi
calon pasangan suami istri.
D. Telah Pustaka Sepanjang pengetahuan penulis, ada beberapa
penelitian yang materi bahasanya hampir
sama dengan penelitian ini, namun fokus penelitiannya belum menyentuh pada persoalan seputar
penyelenggaraan suscatin oleh KUA di
Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara.
a. Skripsi yang berjudul Analisis
Pemikiran Ali Akbar tentang Perawatan Cinta
Kasih dalan Keluarga Ditinjau dari Bimbingan dan Konseling Islam disusun oleh
Ary Cahyani (NIM 1101066 IAIN Walisongo).
Menurut penulis skripsi ini bahwa
ada beberapa faktor yang mempengaruhi
kerukunan rumah tanggasehingga sukar dalam merawat cinta kasih, diantaranya: (a).Tidak mengetahui
dan mempelajari agama islam; (b) masalah
ekonomi; (c) soalseks; (d) suami yang mudah terayu oleh perempuan lain sehingga si istri menjadi
cemburu. Dari berbagai problem rumah
tangga, bimbingan dan konseling terhadap berbagai problem rumah tangga relevan denganfungsi
bimbingan konseling Islam yaitu membantu
agar klien dapat menjalani kehidupan berumah tangga secara benar, bahagia dan mampu mengatasi problem-problem yang timbul dalam kehidupan perkawinan. Oleh karena
itu maka konseling keluarga khususnya
yang islami padaprinsipnya berisi dorongan untuk menghayati dan menghayati kembali
prinsip-prinsip dasar, hikmah, tujuan dan
tuntunan hidup berumah tangga menurut ajaran islam. Konseling diberikan agar suami/istrei menyadari kembali
posisi masing-masing dalam keluarga dan
mendorong mereka untuk melakukan sesuatu yang terbaik bukan hanya untuk dirinya sendiri,
tetapi juga untuk keluarganya.
b. Skripsi yang berjudul:
Bimbingan dan Konseling Perkawinan dan Implikasinya
dalam Membentuk Kelarga Sakinah disusun
Wiwik Murhatiwi (NIM 1101091 IAIN
Walisongo). Pada intinya dipaparkan bahwa
dalam perkawinan masalah hubungan seksual merupakan masalah yang cukup rumit. Hubungan seksual ini dapat
menjadi sumber masalah dalam perkawinan,
dan dapat berakibat runyamnya kehidupan keluarga sampai pada perceraian. Contoh cukup banyak
dan dapat diikuti melalui media masa.
Walaupun telah dikemukakan di bagian depan bahwa perkawinan itu bukan semata-mata mengenai
hubungan seksual saja, tetapi masalah
hubungan seksual dalam perkawinan kiranya tidak dapat diabaikan. Hal ini dapat diikuti masalah
melalui sebuah majalah yang cukup
terkenal dengan judul “GadisBintang”. Sebuah Diskusi. LBH Yogya kewalahan menghadapi gadis hamil. KUHP
perlu direvisi? (Tempo, No. 40 Tahun
XIII, 3 Desember 1983). Dari apa yang dikemukakan oleh tempo tersebut jelas bahwa masalah hubungan
seksual tidak dapat diabaikan dalam
pasangan pria dan wanita. Dan bila dikaji lebih jauh, penyimpangan-penyimpangan dalam hal kehidupan
keluarga, misalnya istri menyeleweng
ataupun sebaliknya, bila mau secara jujur hal tersebut bersumber pada masalah hubungan seksual ini.
ergug� J / > 0O� �� ass=MsoNormal style='text-align:justify'>5. Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman
Tergugat tidak diketahui.Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi