Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PENYELENGGARAAN KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN) OLEH KUA DI KECAMATAN PAGEDONGAN KABUPATEN BANJARNEGARA (Studi Kasus di KUA Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara)


 BAB I PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang  Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,  pasal 1 disebutkan : Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria  dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk  keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan  Yang Maha Esa. Untuk dapat terbina dan terciptanya suatu rumah tangga  yang sakinah  mawaddah dan rahmah,Islam telah memberi petunjuk tentang  hak dan kewajiban sebagai suami istri. Apabila Hak dan kewajiban masingmasing sudah terpenuhi, maka dambaan suatu rumah tangga yang sakinah  akan terwujud.
 Tetapi dalam mewujudkan keinginan tersebut bukanlah  perkara yang mudah, karena ternyata banyak permasalahan yang timbul dan  mengganggu bahtera rumah tangga yang padaakhirnya menghambat cita-cita  mulia perkawinan itu sendiri. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah  preventif, selektif dan antisipatif darisetiap individu yang berkeinginan  untuk mewujudkan keluarga yang sakinah. mawaddah dan rahmah.
Perceraian memang halal namun Allah sangat membencinya. bahkan  Rasulullah pernah menyatakan istri-istri yang meminta cerai kepada   Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo  Persada,1998,hlm.181.

 suaminya tanpa alasan yang dibenarkandia tidak akan mencium bau surga.
Hal ini sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW :  Karena itu pulalah Pemerintah Indonesia merumuskan perundangan  yang mempersulit terjadinya perceraian dan membentuk badan penasehatan  perkawinan atau lebih dikenal BP4. Pelestarian sebuah pernikahan tidak bisa  diupayakan setelah terjadinya masalah dalam rumah tangga. Namun  pelestarian sebuah pernikahan haruslah diupayakan sejak sebelum terjadinya  pernikahan. Melalui KMA No.477 Tahun 2004, pemerintah mengamanatkan  agar sebelum pernikahan dilangsungkan, setiap calon pengantin harus  diberikan wawasan terlebih dahulu tentang arti sebuah rumah tangga melalui  kursus calon pengantin (suscatin).
Dengan keluarnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor  DJ.II/PW.01/1997/2009 tentang kursus calon pengantin, merupakan respon  dari tingginya angka perceraian dan kasus KDRT di Indonesia. Dengan  mengikuti suscatin pasangan calon pengantin yang mau melenggang ke  jenjang pernikahan akan dibekali materi dasar pengetahuan dan ketrampilan  dalam kehidupan berumah tangga.
Sebagai ujung tombak dari Kementerian Agama,KUA memasukkan  program kursus calon pengantin (suscatin) ini sebagai salah satu persyaratan  proses pendaftaran pernikahan. Program kursus calon pengantin akan terlihat  jelas implikasinya apabila ada hubungan kerjasama antara pihak pelaksana   ِAbd Rahman Ghazaly, Fikih munakahat, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup,  2003,hlm 213   dan peserta suscatin, apalagi kursus calon pengantin bertujuan meningkatkan  kualitas keluarga melalui pembinaan dan pembekalan dalam pasangan suami  istri.
KUA Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara merupakan  salah satu wilayah dimana  penduduknya, khususnya calon pengantin  mengikuti kursus calon pengantin (suscatin). Akan tetapi selama ini belum  dikaji lebih jauh mengenai penyelenggaraan kursus calon pengantin (suscatin)  oleh KUA di Kecamatan Pagedongan. Untuk mengkaji lebih lanjut mengenai  penyelenggaraan kursus calon pengantin khususnya di Kecamatan  Pagedongan Kabupaten Banjarnegara makapenulis tuangkan dalam skripsi  yang berjudul : “Penyelenggaraan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) oleh  KUA di Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara” B.  Perumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi perumusan  masalah adalah :  1. Bagaimana pelaksanaan kursus calon pengantin  (suscatin)  oleh  KUA  di  Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara.
2. Mengapa KUA mewajibkan kursus calon pengantin bagi calon pasangan  suami istri.
 C.  Tujuan Penelitian  Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :  1. Untuk mengetahui pelaksanaan kursus calon pengantin oleh KUA di  Kecamatan Pagedongan kabupaten Banjarnegara.
2. Untuk mengetahui mengapa KUA mewajibkan kursus calon pengantin  bagi calon pasangan suami istri.
D.  Telah Pustaka  Sepanjang pengetahuan penulis, ada beberapa penelitian yang materi  bahasanya hampir sama dengan penelitian ini, namun fokus penelitiannya  belum menyentuh pada persoalan seputar penyelenggaraan suscatin oleh  KUA di Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara.
a. Skripsi yang berjudul Analisis Pemikiran Ali Akbar tentang Perawatan  Cinta Kasih dalan Keluarga Ditinjau dari Bimbingan dan Konseling Islam disusun oleh Ary Cahyani (NIM 1101066 IAIN Walisongo).
Menurut penulis skripsi ini bahwa ada beberapa faktor yang  mempengaruhi kerukunan rumah tanggasehingga sukar dalam merawat  cinta kasih, diantaranya: (a).Tidak mengetahui dan mempelajari agama  islam; (b) masalah ekonomi; (c) soalseks; (d) suami yang mudah terayu  oleh perempuan lain sehingga si istri menjadi cemburu. Dari berbagai  problem rumah tangga, bimbingan dan konseling terhadap berbagai  problem rumah tangga relevan denganfungsi bimbingan konseling Islam  yaitu membantu agar klien dapat menjalani kehidupan berumah tangga   secara benar, bahagia dan mampu  mengatasi problem-problem yang  timbul dalam kehidupan perkawinan. Oleh karena itu maka konseling  keluarga khususnya yang islami padaprinsipnya berisi dorongan untuk  menghayati dan menghayati kembali prinsip-prinsip dasar, hikmah, tujuan  dan tuntunan hidup berumah tangga menurut ajaran islam. Konseling  diberikan agar suami/istrei menyadari kembali posisi masing-masing  dalam keluarga dan mendorong mereka untuk melakukan sesuatu yang  terbaik bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk keluarganya.
b. Skripsi yang berjudul: Bimbingan dan Konseling Perkawinan dan  Implikasinya dalam Membentuk Kelarga Sakinah  disusun Wiwik  Murhatiwi (NIM 1101091 IAIN Walisongo). Pada intinya dipaparkan  bahwa dalam perkawinan masalah hubungan seksual merupakan masalah  yang cukup rumit. Hubungan seksual ini dapat menjadi sumber masalah  dalam perkawinan, dan dapat berakibat runyamnya kehidupan keluarga  sampai pada perceraian. Contoh cukup banyak dan dapat diikuti melalui  media masa. Walaupun telah dikemukakan di bagian depan bahwa  perkawinan itu bukan semata-mata mengenai hubungan seksual saja, tetapi  masalah hubungan seksual dalam perkawinan kiranya tidak dapat  diabaikan. Hal ini dapat diikuti masalah melalui sebuah majalah yang  cukup terkenal dengan judul “GadisBintang”. Sebuah Diskusi. LBH  Yogya kewalahan menghadapi gadis hamil. KUHP perlu direvisi? (Tempo,  No. 40 Tahun XIII, 3 Desember 1983). Dari apa yang dikemukakan oleh  tempo tersebut jelas bahwa masalah hubungan seksual tidak dapat   diabaikan dalam pasangan pria dan wanita. Dan bila dikaji lebih jauh,  penyimpangan-penyimpangan dalam hal kehidupan keluarga, misalnya  istri menyeleweng ataupun sebaliknya, bila mau secara jujur hal tersebut  bersumber pada masalah hubungan seksual ini.
ergug� J / > 0O� �� ass=MsoNormal style='text-align:justify'>5.  Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman Tergugat tidak diketahui.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi