BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Indonesia merupakan
Negara dengan mayoritas
penduduknya beragama islam.
Di dalam menjalankan
kehidupan semestinya selalu berusaha
sekuat tenaga untuk
menjalankan syariat agama
islam dengan baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku
dalam agama Islam.
Agama islam
mengajarkan bahwa agama
ini didasarkan kepada lima dasar utama, atau yang dikenal dengan
rukun Islam, rukun Islam ada lima, yaitu
syahadat, sholat, zakat,
puasa dan haji.
Jadi haji merupakan rukun Islam yang kelima, melaksanakan ibadah
haji merupakan kewajiban bagi setiap
orang Islam yang
memiliki kemampuan. Tidak
semua umat Islam
wajib melaksanakan ibadah
haji, karena ibadah
haji memang merupakan
kewajiban yang menuntut
kesehatan jasmani yang
baik dan memerlukan kemampuan finansial yang memadai
(Aziz, 2003: 26).
Allah SWT berfirmanArtinya: “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun
untuk (tempat beribadah) manusia,
ialah Baitullah yang
di bakkah (Makkah)
yang diberkahi dan
menjadi petunjuk bagi
semua manusia. Padanya
terdapat tanda-tanda yang
nyata, (diantaranya) maqam
ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah
itu) menjadi amanlah
dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban
haji), maka sesungguhnya
Allah Maha Kaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari
semesta alam.” (Ali imran [3] : 96-97) Proses perjalanan haji, apalagi dari
negeri Indonesia, yang jauh dari tempat pelaksanaan jamaah
haji tersebut, yaitu
kota suci Makkah,
memang menuntut pengorbanan yang cukup
besar. Namun demikian, hal ini
tidak menyurutkan semangat
orang Islam untuk
berusaha sedapat mungkin melengkapi pelaksanaan rukun Islam, paling
tidak sekali seumur hidupnya.
Ibadah haji
merupakan salah satu bentuk ibadah
yang memiliki makna
multi aspek, ritual,
individual, politik, psikologis,
dan sosial.
Makna aspek
ritualnya. Karena termasuk
salah satu dari
rukun Islam kelima
yang wajib dilaksanakan
setiap orang islam
yang mampu, pelaksanaannya
diatur dengan jelas
dalam al-Qur’an. Haji
juga bisa disebut sebagai ibadah individual, karena
keberhasilanya sangat ditentukan oleh kualitas
individu tiap umat
Islam dalam memahami
tata cara serta ketentuan
dalam melaksanakan ibadah haji.
Ibadah haji
juga bisa termasuk
dalam bentuk ibadah
yang bersangkutan dengan
politik, karena mulai
dari persiapan hingga pelaksanaanya masih memerlukan partisipasi
dari pihak lain (pemerint ah).
Sedangkan dari aspek psikologis ibadah
haji adalah setiap individu harus
mempunyai kesiapan
mental untuk menghadapi
suhu, cuaca, budaya daerah yang jauh berbeda dengan Indonesia.
Ibadah haji juga mempunyai makna sosial,
yaitu bagaimana para
jamaah haji memiliki
pengetahuan serta pemahaman
untuk mengaplikasikan pesan-pesan
ajaran Islam yang ada
dalam pelaksanaan ibadah haji ke dalam kehidupan bermasyarakat.
Indonesia dengan
mayoritas penduduknya beragama
Islam, otomatis banyak
pula penduduk yang
ingin menunaikan ibadah
haji.
Akibatnya orang
yang akan menunaikan
ibadah haji harus
mendaftarkan terlebih dahulu.
Untuk bisa berangkat
mereka harus menunggu
kurang lebih 4 tahun bahkan
lebih tergantung provinsinya. Apalagi sekarang ada dana
talangan yang biberikan
oleh bank-bank tertentu
sehingga menjadikan lebih banyak
orang yang mendaftarkan haji.
Dari banyaknya
jamaah haji sekarang
ini, menjadikan penyelenggaraan ibadah
haji selama ini
kurang efektif dan
efisien, akibatnya mempengaruhi kualitas pemberian pelayanan dan perlindungan kepada
jamaah haji. Selanjutnya
terjadi penyimpangan arah, pengeksploitasian sikap
ikhlas dan sabar
jamaah haji. Dalam
sejarah penyelenggaraan ibadah
haji di Indonesia
hingga saat ini
senantiasa diwarnai persoalan
yang tak kunjung
selesai. Penyelenggaraan haji
di Indonesia selalu
dihadapkan pada masalah
klasik, yaitu meningkatnya jumlah
jamaah dari tahun
ke tahun namun
kurang diimbangi dengan peningkatan
kualitas pelayanan. Persoalan-persoalan yang
ada sering terulang, mulai masalah katering, pemondokan,
pendaftaran, penerbangan, organisasi, aparatur,
pembinaan dan keamanan
di terowongan mina maupun
jamarat sehingga jamaah haji merasa sangat dirugikan.
Permasalahan yang
paling mendasar dalam
rangkaian penyelenggaraan haji
saat ini adalah
pembinaan kepada jamaah
sebelum dan setelah menunaikan
ibadah haji. Secara
kasatmata bisa dipastikan pembinaan kepada jamaah sebelum menunaikan
ibadah haji hanya materi rukun, wajib,
dan sunat berhaji. Pelajaran
substansi, filosofis, dan makna haji
kerap terlewatkan. Untuk pembinaan pasca haji, sampai saat ini belum ada pola yang baku. Setiap pihak melaksanakan
sesuai keinginan. Karena sampai saat ini
tidak ada petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Agama.
Melihat animo
masyarakat untuk menunaikan
ibadah haji dari tahun
ke tahun cenderung meningkat. Latar
belakang jamaah haji selama ini sebagian besar (lebih dari 60 %), berasal
dari daerah pedesaan dengan tingkat pendidikan
rendah, sedangkan dari
kalangan masyarakat kota, seperti; tokoh-tokoh
penting, pegawai negeri
maupun swasta, militer, pengusaha
dan intelektual, mulai
meningkat dalam menunaikan
ibadah haji. Masyarakat dengan pendidikan rendah
kebanyakan belum mengenal tatacara
berhaji yang benar,
sedangkan kalangan kota
dan pegawai juga dibilang kurang
berpengalaman dalam masalah-masalah berhaji.
Disebabkan kalau
belum pernah berangkat
haji juga tidak
tahu kondisikondisi waktu
haji. Dengan demikian
perlu adanya bimbingan
manasik untuk para
calon jamaan haji
untuk bekal melaksanakan
haji di Arab Saudi.
Bagi masyarakat islam di
Indonesia ibadah haji merupakan ibadah yang membutuhkan
kesiapan yang menyeluruh
termasuk didalamnya kesiapan
penguasaan manasik haji,
kesehatan fisik dan
ketakwaan yang prima. Hal ini sangat dimengerti mengingat
letak geografis Indonesia dan Arab Saudi relatif jauh dari posisi strategis.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi