BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Singosari
adalah sebuah kota
tingkat kecamatan dalam
wilayah pemerintah Kabupaten
Malang bagian utara
dengan jumlah penduduk
± 130.847 jiwa. Kota
Singosari dilalui oleh
jalan raya Malang–Surabaya.
Terletak pada 78 km sebelah
selatan kota Surabaya dan 11 km sebelah utara kota Malang. Kota Singosari berada pada
ketinggian 398–662 meter di atas permukaan
air laut. Secara
astronomi terletak pada 112°34’09”,48−112°41’34”,93 Bujur
Timur dan 7°54’52”,22− 8°03’05”,11 Lintang
Selatan. Iklimnya sedang dengan temperatur 18°−28°C dan
kondisi geografis disekitarnya
dilingkungi gunung berapi
dengan gugusan pegunungan
yang indah. Singosari
juga kaya dengan
ragam budaya dan tempat-tempat (petilasan)
yang bernilai sejarah.
Sesuai dengan julukannya sebagai
kota santri, Singosari
berupaya sebagai kota
pendidikan, kota industri, dan kota pariwisata.
Sebagai kota
pendidikan, Singosari yang
termasuk wilayah Kabupaten
Malang memiliki sekolah-sekolah dengan
rincian: tingkat dasar sejumlah 17
SD, 12 MI
dan 3 SDI;
tingkat menengah pertama
sejumlah 6 SMP, dan 3 MTs.; serta tingkat menengah atas
sejumlah 2 SMU, 2 MA, dan 5 SMK
dengan jumlah pelajar
keseluruhan mencapai ± 33.548
orang. Di samping
itu juga terdapat
pondok-pondok pesantren yang
jumlahnya ± 17 buah pondok
pesantren yang tersebar di
wilayah Singosari. Pondok-pondok pesantren tersebut antara lain: Pondok
Pesantren Nurul Huda, Pesantren Ilmu Alqur’an (PIQ),
Pondok Pesantren Putri Al-Ishlahiyah, Pondok
Pesantren Hidayatul Mubtadi’in,
Pondok Pesantren Darul
Qur’an, Pondok Pesantren Miftahul Falah, Pondok Pesantren Salafiyah
Al-Fatah, Pondok Pesantren AnNaslichah,
Pondok Pesantren Madrasatul
Qur’aniyah, dan lain-lain.
Di samping itu,
Singosari juga merupakan
kota industri dengan pabrik
rokok sebagai ujung tombaknya,
seperti pabrik rokok Bentoel. Industri lainnya yang dapat
ditemui di Singosari
antara lain karoseri
mobil/minibus, keramik dan logam.
Sebagai kota
pariwisata, Singosari dan
sekitarnya menyajikan berbagai
fasilitas rekreasi dan
geografi alam yang
sangat menarik. Fasilitas dan
tempat-tempat rekreasi yang
sering dan perlu
dikunjungi antara lain: Pasar
Kesenian Rakyat Kendedes, Kebun Raya Purwodadi, Candi Singosari, Pemandian
Kendedes, Pemandian Watugede,
Balai Inseminasi Buatan,
dan Candirawan. Di samping
itu juga terdapat
fasilitas “Agrowisata” yang
khas yaitu dengan
menampilkan kesegaran alami
Perkebunan Teh Wonosari.
Dengan memiliki
suasana dan kondisi
seperti di atas dan
ditunjang oleh banyaknya sarana rekreasi, maka membuat kota
Singosari cocok sebagai kota untuk
menempuh pendidikan.
Singosari merupakan
salah satu kecamatan
di wilayah Kabupaten Malang
yang mempunyai lembaga
pendidikan Islam cukup
maju salah satunya
adalah Yayasan Pendidikan
Al Ma’arif Singosari.
Yayasan ini terbilang mempunyai sekolah-sekolah dengan
jenjang pendidikan yang cukup lengkap seperti
Taman Kanak-Kanak (TK),
Sekolah Dasar Islam
(SDI), Madrasah Ibtida’iyah
(MI), Sekolah Menengah
Pertama Islam (SMPI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Sekolah
Menengah Atas Islam
(SMAI) dan Madrasah
Aliyah (MA). Selain
itu kecamatan Singosari
merupakan daerah dengan
jumlah pondok pesantren
yang terbilang cukup banyak
dengan adanya puluhan
pondok pesantren, diantaranya
3 pondok pesantren
besar seperti Ponpes
Al Qur’an Nurul
Huda, Pesantren Ilmu Qur’an
(PIQ) dan Ponpes
Putri Al Ishlahiyah.
Selain itu juga
banyak ponpes kecil
seperti Al Hikmah, Al Fatah dll. Hal inilah yang membuat
Singosari menjadi salah satu tujuan para
orang tua untuk
menyekolahkan putra-putrinya di
lembaga pendidikan yang ada di
sini.
Salah satu
sekolah yang menarik
untuk diteliti adalah
Sekolah Menengah Pertama
Islam (SMPI) Al
Ma’arif 01. Sekolah
ini mempunyai kurikulum
sama dengan SMP
Negeri tetapi mempunyai
nilai lebih dalam mata pelajaran
agama yaitu jumlahnya
sama seperti mata
pelajaran agama yang
ada di Madrasah
Tsanawiyah (MTs) antara
lain Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Fiqh, Al Qur’an Hadits,
Pendidikan Aswaja dan Ke-NU-an dan Akidah
akhlak.
Keberadaan lembaga
ini memberi sumbangan
positif bagi tujuan pendidikan. Menurut Pasal 1 Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pendidikan
adalah usaha sadar
dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara. Sedangkan
menurut Fuad Hasan,
kegiatan pendidikan selalu
berlangsung di dalam
suatu lingkungan yang
sengaja diciptakan untuk
mempengaruhi anak yaitu lingkungankeluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
Lembaga
pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan
jenis pendidikan. Pendidikan
formal terdiri dari pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan
pendidikan tinggi. Pendidikan dasar
bertujuan untuk memberikan
bekal kemampuan dasar
kepada peserta didik
untuk mengembangkan kehidupannya
sebagai pribadi, anggota masyarakat,
warga negara dan
anggota umat manusia
serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan
menengah.
Siswa
yang telah lulus
dari Sekolah Dasar
(SD) dan Madrasah Ibtidaiyah
(MI) harus melanjutkan
ke Sekolah Menengah
Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), karena
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah
menggalakkan Wajib belajar
9 (Sembilan) tahun.
Wajib belajar adalah
program pendidikan minimal
yang harus diikuti
oleh Warga Negara
Indonesia atas tanggung
jawab pemerintah dan Pemerintah Daerah Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan(Jakarta:
Rineka Cipta, 1995), hlm.
Hamid Syarif, Pengenalan Kurikulum Sekolah dan
Madrasah(Bandung: Citra Umbara, 1995),
hlm. 6 (Pasal 1 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional). Program ini
mewajibkan setiap warga negara Indonesia
untuk bersekolah selama
9 (sembilan) tahun
pada jenjang pendidikan
dasar, yaitu dari
tingkat kelas I
Sekolah Dasar (SD)
atau Madrasah Ibtidaiyah
(MI) hingga kelas
IX Sekolah Menengah
Pertama (SMP) atau Madrasah
Tsanawiyah (MTs).
Sesuai ketetapan
SKB 3 Menteri
1975, bahwa Madrasah dengan beban
kurikulum 70% umum
dan 30% agama.
Posisi ini kemudian dikukuhkan oleh ketentuan UU No.2 tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengharuskan kurikulum Madrasah
sama dengan kurikulum Sekolah
Umum biasanya. Artinya
Madrasah adalah Sekolah
Umum, hanya berciri
khas Agama Islam
saja. Dengan keharusan
itu maka beda antara Madrasah
dengan Sekolah Umum
hanyalah pada jumlah
pelajaran agama yang menjadikannya sebagai ciri khas.
Berdasarkan peraturan tersebut SMP Islam Al Ma’arif dapat dikatakan sebagai
madrasah yang memiliki kurikulum Sekolah Umum
tetapi juga memiliki
ciri khas Agama
Islam seperti pada madrasah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi