Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PERGULATAN MITOS DAN SAINS DALAM PENENTUAN ARAH KIBLAT ( Studi Kasus Pelurusan Arah Kiblat Masjid Agung Demak )


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Menghadap ke arah kiblat menjadi syarat sah bagi umat Islam yang hendak menunaikan shalat baik shalat fardhu lima waktu sehari semalam atau shalat-shalat sunat yang lain. Ini sudah ditentukan sejak zaman rasulullah.
Rasulullah sendiri menurut ijtihadnya sebelum hijrah ke Madinah, dalam melakukan shalat selalu menghadap ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsha sebagaimana dilakukan oleh nabi-nabi sebelumnya.
 Namun setelah kurang lebih 16 atau 17 bulan Rasulullah saw. berada di Madinah dan selalu shalat menghadap ke Baitul Maqdis  , akhirnya turunlah wahyu Allah swt. yang memerintahkan Rasulullah saw. dan umatnya untuk memindahkan kiblat mereka dari Baitul Maqdis ke Baitullah atau Masjidil Haram sebagai respon atas do’a dan keinginan Rasulullah saw. untuk menghadap ke Ka’bah. Rasulullah langsung mengubah kiblatnya menghadap ke ka’bah. Allah berfirman : “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan  Hamka, Tafsir Al Azhar, Jakarta : Pustaka Panjimas, 1984, hlm. 3.

 Muhammad Nasib Ar-Rifa’i, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Jakarta: Gema Insani Pers, 1999, hlm. 241.
sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang di beri alKitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekalikali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan” (QS. Al-Baqarah : 144)  Perubahan kiblat yang dilakukan Rasulullah merupakan sebuah peristiwa yang sulit diterima oleh umat pada saat itu dan ujian yang begitu berat bagi umat yang beriman.
 Karena pada dasarnya manusia sangat sulit jika dihadapkan pada suatu hal yang baru. Mereka lebih cenderung berbenturan dengan paradigma lama. Namun untuk orang-orang yang telah mendapat hidayah dari Allah, ini bukanlah hal yang begitu sulit. Mereka menganggap ini adalah ujian ketaatan mereka terhadap Allah swt.
Perjuangan Rasulullah dalam mengubah arah kiblat begitu berat.
Cemoohan serta ejekan yang diterima oleh beliau dari orang-orang yang dangkal pikirannya merupakan indikasi bahwa perubahan itu sangat slit dilakukan. Namun beliau tetap memperjuangkan dan melaksanakan perintah Allah untuk mengalihkan kiblatnya ke Ka’bah.
Kata al-qiblahyang terulang sebanyak 4 kali dalam al-Quran  menunjukkan bahwa masalah kiblat harus benar-benar diperhatikan. Oleh karena itu menghadap arah kiblat merupakan suatu masalah yang penting dalam Islam. Menurut hukum syariat, menghadap kiblat merupakan syarat  Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur¶an dan Terjemahnya, Semarang : Kumudasmoro Grafindo, 1994, hlm. 37.
 Ahmad Mustafa al-Maraghi, Terjemah Tafsir al-Maraghi, Juz II, Penerjemah: Anshori Umar Sitanggal, Semarang: CV. Toha Putra, 1993, hlm. 3.
 Suksinan Azhari, Ilmu Falak Teori dan Praktek, t.t, hlm.
sah  bagi seseorang yang hendak melakukan shalat. Menghadap ke arah kiblat diartikan sebagai seluruh tubuh atau badan seseorang menghadap ke arah ka'bah yang terletak di Makkah al Mukarramah yang merupakan pusat tumpuan umat Islam untuk menyempurnakan ibadah-ibadah tertentu.
 Pada dasarnya penentuan arah kiblat bukanlah persoalan yang sederhana lagi. Sebagai contoh ketika KH Ahmad Dahlan mempelopori perubahan arah kiblat di Yogyakarta menimbulkan reaksi yang keras untuk menentangnya, sehingga harus meratakan suraunya dengan tanah. Beliau sudah berusaha dan memperjuangkan pendapatnya secara hati-hati dan bijaksana.
 Belum lama ini juga banyak daerah melakukan verifikasi arah kiblat di masjid maupun mushola setempat, karena tidak sedikit yang arah kiblatnya diperkirakan masih melenceng, sehingga belum bisa dikatakan telah mengarah ke arah kiblat dalam pelaksanaan shalat maupun ibadah lain yang diisyaratkan harus menghadap arah kiblat sebagaimana diberitakan dalam berapa media cetak.
 Namun banyak masyarakat yang tidak peduli dengan hal ini.
Ketidakpedulian tersebut karena dalam asumsi masyarakat telah mempunyai keyakinan bahwa masalah ini telah diselesaikan oleh para pendahulunya, dan  Ibnu Rusyd al-Qurtuby, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, juz. II, Beirut : Darul Kutub ‘Ilmiyyah, t.t., hlm. 115.
 Sa’di Abu Habieb, Ensiklopedia Ijmak, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1987, cet. ke-I, hlm. 320.
 M.Yusron Asrofie, Kyai Haji Ahmad Dahlan : Pemikiran dan Kepemimpinannya, Yogyakarta : MPKSDI PP Muhammadiyah, 2005, hlm. 54-  Baca tulisan M. Agus Yusrun Nafi’ tentang “ Perlukah Verifikasi Arah Kiblat´ dalam kolom “Opini” Wawasan Sore, Senin, tanggal 04 Februari 2008.
juga bisa bermula dari pemahaman tentang diwajibkan melaksanakan shalat menghadap kiblat hanya segi arahnya saja, sehingga kebanyakan masyarakat tidak begitu memperdulikan masalah tersebut.
Kecenderungan dari masyarakat untuk menyerahkan masalah penentuan arah kiblat ini sepenuhnya kepada tokoh masyarakat yang kurang atau bahkan tidak tahu tentang ilmu pengukuran arah kiblat yang benar dan hanya memahaminya secara normatif dari kalangan mereka sendiri, sehingga apa yang diputuskan oleh tokoh itulah yang diikuti, walaupun belakangan ini diketahui bahwa penentuan arah kiblatnya itu kurang tepat. Hal ini dapat terjadi pada kelompok masyarakat yang pola berpikirnya belum begitu terbuka dan di sana ada seorang tokoh yang cukup berpengaruh, berwibawa, dan mempunyai kharisma tinggi.
Kasus penolakan pelurusan kiblat juga terjadi ketika penentuan arah kiblat yang dilakukan oleh KFPI (Konmunitas Falak Perempuan Indonesia) di masjid Nurul Iman merupakan suatu permasalahan yang ironis. Penolakan tersebut dikarenakan tanah masjid tersebut merupakan waqaf yang tidak boleh diganggu gugat.
 Hal serupa juga terjadi pada masjid al Ijabah Gunung Pati, Semarang.
Arah kiblatnya diperkirakan begitu melenceng dari arah sebenarnya. Hal ini berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh H. Ahmad Izzuddin beserta timnya. Padahal sebelumnya masjid ini sudah pernah dicek oleh ahli falak terkenal yaitu KH. Zubaer Umar Al-Jailany. Akan tetapi sampai saat ini masih  Pada kegiatan “ Pengecekan Arah Kiblat Masjid Klaten” yang diselenggarakan oleh KFPI (Komunitas Falak Perempuan Indonesia) pada tanggal 20 Desember 2009/ 3 Muharam 1430 H terjadi kemelencengan karena menurut mereka masjid tersebut masjid keramat.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi