BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perbankan merupakan inti dari sistemkeuangan
setiap Negara. Bank adalah lembaga
keuangan yang menjadi tempat bagi pengusaha, badan pemerintahan dan swasta maupun perorangan
menyimpan dananya baik melalui kegiatan
perkreditan dan berbagai jasayang dapat diberikan, bank dengan melayani kebutuhan pembiayaan serta
melancarkan mekanisme sistem pembayaran
bagi semua sektor perekonomian. Perkembangan di dunia perbankan dan produk jasa yang dihasilkan berjalan bersama
dengan tingkat kesadaran masyarakat
tentang fungsi bank. Bank sebagai usaha jasa bersifat melayani nasabah dengan memberi pelayanan yang baik.
Bank tidak boleh menganggap bahwa
nasabahlah yang membutuhkannya, tetapi sebaliknya bentuk dari pelayanan tersebut dapat beragam sesuaidengan
kegiatan jasa yang diberikan bank . Salah satunya adalah bentuk pelayanan jasa
bank safe deposit boxyang merupakan
tempat penyimpanan barang-barang berharga yang dirasa bagi seoarang nasabah kurang aman jika di simpan di
rumah. Dalam kegiatan ini menurut hukum
Islam disebut mu’amalah,didalamnya merupakan manusia dalam Dahlan Siamat,Manajemen Bank Umum, h. 317 menjalani hubungan atau pergaulan antar
sesama manusia dengan ibadah merupakan
hubungan atau pergaualn manusia dengan Tuhan.
Pada
dasarnya segala bentuk mu’amalah adalah mubah(boleh) kecuali bila ada dalil yang mengharamkanya.
Kegiatan
mu’amalahhendaknya dilaksanakan paling
tidak dengan dua ajaran al-Qur’an yaitu : 1.
Prinsip at ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di
antara anggota masyarakat untuk kebaikan.
Sebagaimana
dinyatakan dalam al Qur’an Surat Al-maidah : 2 yakni : Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan ) kebajikan dan taqwa, dan
jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran “
2. Prinsip menghindari al iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur (idle) dan tidak
berputar dalam transaksi yang bermanfaat
bagi masyarakat umum, Sebagaimana
firman Allah SWT. Dalam Surat An-nisa’ ”4: 29 yakni Artinya : “Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu sekalian memakan
harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka
diantara kamu”.
Gufron
A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, h. 1 Abdul Mudjib, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih( Al-
Qowaidul Fiqdiyah), h. 25 M. Syafi’i
Antonio, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah,h. 12 Depaq RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya,h. 142 M. Syafi’i Antonio, Dasar-Dasar Manajemen
Bank Syariah, h. 13 Salah satu bentuk
kegiatan manusia dalam lapangan mu’amalah ialah tentang
al ija>rahyang berasal dari kata al-ajruyang berarti al- i’wadhu (ganti) ija>rahadalah akad pemindahan hak
guna atas barang dan jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/ milkiyyah) atas barang
itu sendiri. Ija>rah berarti lease
contratdan juga bire contract. Dalam konteks perbankan syariah ija>rahadalah lease contractdimana suatu
bank atau lembaga keuangan menyewakan
peralatan (equipment)kepada salah satu
nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya
yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya (fixed charge) Dengan istilah lain dapat pula disebutkan
bahwa ija>rahadalah salah satu akad
yang berisi pengambilan manfaat sesuatu dengan jalan penggantian.
Sebagai contoh: suatu rumah milik A umpamanya,
dimanfaatkan oleh B untuk ditempati, B
membayar kepada A dengan sejumlah bayaran sebagai imbalan pengambilan manfaat itu, hal itu disebut
al-ija>rah(sewa menyewa).
Bila dilihat uraian contoh diatas, rasanya
mustahil manusia bisa hidup berkecukupan
tanpa hidup ber-ija>rahdengan manusia lain. Karena itu, boleh dikatakan bahwa pada dasarnya ija>rahitu
adalah salah satu bentuk aktivitas antara
dua pihak yang berakad guna meringankan salah satu pihak, serta termasuk salah satu bentuk tolong menolong
yang diajarkan agama. Ija>rah Depaq
RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 107 Heri
sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, h. 66 merupakan salah satu jalan untuk memenuhi
hajat manusia.
Sebagai
dasar firman Allah dalam al-Qur’an surat
al-Qoshash : Artinya: “Dan salah seorang dari kedua (perempuam) itu berkata, “
wahai ayahku: jadikannlah dia sebagai
pekerja (pada kita), sesunggunya orang
yang paling baik yang engkauambil sebagai, pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat
dipercaya”.
Ibnu
majah meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW.
Artinya: “ Dari Ibnu Umar r.a.
beliau berkata : Rasulullah saw. Bersabda : berikan upah buruh itu sebelum kering
keringatnya “ (HR. Ibnu Majah)”.
Melalui
akad Ija>rahpada bank negara Indonesia syariah cabang Surabaya adalah salah satu jenis kegiatan,
yang menyewakan kotak pengaman simpanan
(safe deposit box). Dari aplikasi perjanjian sewa safe deposit box pada BNI
Syariah Cabang Surabaya dijalan bukit darmo boulevard 8A-8B setelah penulis amati dalam praktik dilapangan
bahwa pihak bank tidak bertanggung jawab
atas kerusakan yang diakibatkan oleh banjir, perang, huru hara, bencana alam, pemogokan sabotase atau
kebakaran yang dapat mengakibatkan pada
perubahan fisik, kualitas, dan atau kuantitas dari barang simpanan. Sesuai aplikasi perjanjian sewa safe
deposit boxtersebut yang perlu Helmi
Karim, Fiqh Muamalah, h. 29 Depaq RI,
Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 547 As
Shan’ani, Subulus Salam III Terjemahnya,h. 293 digaris bawahi adalah huru hara dan pemogokan
sabotase. Dengan alasan : pertama,
dengan adanya aplikasi tersebut pihak bank akan merugikan nasabah karena dalam prakteknya tidak sesuai dengan
prinsip ekonomi Islam yakni berlandaskan
keadilan. Kedua, tidak sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia no. 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen pasal (2) asas keamanan
dan keselamatan konsumen dimaksudkan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen jasa dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang dan jasa yang dikonsumsiatau digunakan. Dan pasal 18 (1) pelaku usaha dilarang membuat
atau mencantumkan klausul baku pada
setiap dokumen dan atau perjanjian apabila: menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha dan menyatakan
tunduknya konsumen kepada peraturan yang
berupa peraturan tambahan, lanjutan, dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
Dari alasan tersebut ada masalah yang menarik
untuk dikaji dan penulis akan meneliti
lebih lanjut lagi, bagaimana bentuk perjanjian safe deposit boxdan aplikasi safe deposit boxmulai
awal sampai selesai? Apa persamaan dan
perbedaan safe deposit boxdalam hukum Islam dan hukum perlindungan konsumen? B.
Rumusan Masalah.
1.
Bagaimana aplikasi perjanjian sewa safe deposit boxpada PT. BNI SYARIAH Cabang Surabaya? 2.
Bagaimana aplikasi perjanjian sewa safe deposit boxpada PT. BNI SYARIAH Cabang Surabaya menurut hukum
perlindungan konsumen? 3. Apa persamaan
dan perbedaan safe deposit boxdalam hukum Islam dan hukum perlindungan konsumen? C. Kajian Pustaka Dalam skripsi ini penulis membahas tentang “
Perjanjian sewa safe deposit boxpada PT.
BNI SYARIAH CABANG Surabaya dalam perspektif hukum Islam dan hukum perlindungan
konsumen”.Penelusuran penulis awal sampai
saat ini, belum menemukan penelitian atau tulisan secara spesifik mengkaji masalah terkait dengan masalah
perjanjian sewa safe deposit boxyang dipraktekkan oleh PT. BNI SYARIAH CABANG
SURABAYA namun, ada beberapa skripsi
yang membahas antara lain dengan judul : 1.
Tinjauan Hukum Islam tentang dua akad( Rahn dan Ijarah ) dalam satu transaksi
di Pegadaian Syariah Baba’an Surabaya. Oleh Musrifah Mahasiswi Fakultas Syariah Surabaya tahun 2005. skripsi
ini membahas tentang pelaksanaan
transaksi dengan dua akadyang berbeda di Pegadaian Syariah Baba’an Surabaya , hal ini boleh menurut hukum
Islam.
2.
Bentuk dan Klausul tentang jaminan dalam perjanjian safe deposit boxpada
BCA dalam perspektif hukum Islam. Oleh
Dwi Sulislowati Fakultas Syariah Surabaya
Tahun 2003. Skripsi ini membahas tentang jaminan yang di bayar oleh penyewa diawal perjanjian hal ini boleh
menurut hukum Islam.
. D. Tujuan Penelitian Tujuan yang ingin dicapai penulis skripsi ini
adalah : 1. Untuk mengetahui aplikasi perjanjian sewa
safe deposit boxpada PT BNI SYARIAH CABANG
SURABAYA 2. Untuk Mengetahui aplikasi perjanjian sewa
safe deposit boxpada PT. BNI SYARIAH
CABANG SURABAYA menuruthukum perlindungan konsumen 3. Untuk Mengetahui persamaan dan perbedaan
safe deposit boxdalam hukum Islam dan
hukum perlindungan konsumen pada PT. BNI SYARIAH CABANG SURABAYA E.
Kegunaan Hasil Penelitian Sejalan
dengan tujuan tersebut, diharapkan dari hasil ini dapat memberi kegunaan, antara lain: 1.
Kegunaan Secara Teoritis : Sebagai
upaya untuk menambah dan memperluas wawasan dan pengetahuan tentang perjanjian sewa safe
deposit boxpada PT. BNI Syariah Cabang
Surabaya yang sesuai denganhukum Islam dan hukum perlindungan konsumen.
2.
Kegunaan Secara Praktis : a. Untuk menambah hazanah ilmu pengetahuan yang
bersifat empiris, khususnya yang
berkaitan dengan perjanjian sewa safe deposit boxpada PT. BNI Syariah cabang Surabaya.
b. Sebagai acuan dan bahan pertimbangan bagi
kaum akademisi dan masyarakat luas.
F. Definisi Operasional Agar dapat dimengerti
dan tidak menimbulkan keragu-raguan makna berkaitan dengan beberapa istilah dalam
skripsi yang berjudul “Perjanjian sewa safe
deposit boxpada PT. BNI Syariah cabang Surabaya dalam perspektif hukum Islam dan hukum perlindungan konsumen”. Maka
perlu didefinisi operasional sebagai
berikut: Perjanjian : Merupakan persetujuan tertulis atau dengan
lisan yang dibuat oleh dua pihak atau
lebih, masing-masing berjanji akan
mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi