BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Perbankan merupakan inti dari sistemkeuangan
setiap Negara. Bank  adalah lembaga
keuangan yang menjadi tempat bagi pengusaha, badan  pemerintahan dan swasta maupun perorangan
menyimpan dananya baik melalui  kegiatan
perkreditan dan berbagai jasayang dapat diberikan, bank dengan  melayani kebutuhan pembiayaan serta
melancarkan mekanisme sistem  pembayaran
bagi semua sektor perekonomian. Perkembangan di dunia perbankan  dan produk jasa yang dihasilkan berjalan bersama
dengan tingkat kesadaran  masyarakat
tentang fungsi bank. Bank sebagai usaha jasa bersifat melayani  nasabah dengan memberi pelayanan yang baik.
Bank tidak boleh menganggap  bahwa
nasabahlah yang membutuhkannya, tetapi sebaliknya bentuk dari  pelayanan tersebut dapat beragam sesuaidengan
kegiatan jasa yang diberikan  bank  . Salah satunya adalah bentuk pelayanan jasa
bank safe deposit boxyang  merupakan
tempat penyimpanan barang-barang berharga yang dirasa bagi  seoarang nasabah kurang aman jika di simpan di
rumah. Dalam kegiatan ini  menurut hukum
Islam disebut mu’amalah,didalamnya merupakan manusia dalam   Dahlan Siamat,Manajemen Bank Umum, h. 317   menjalani hubungan atau pergaulan antar
sesama manusia dengan ibadah  merupakan
hubungan atau pergaualn manusia dengan Tuhan.
  Pada
dasarnya segala bentuk mu’amalah adalah mubah(boleh) kecuali  bila ada dalil yang mengharamkanya.
  Kegiatan
mu’amalahhendaknya  dilaksanakan paling
tidak dengan dua ajaran al-Qur’an yaitu :  1. 
Prinsip at ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di
antara  anggota masyarakat untuk kebaikan.
  Sebagaimana
dinyatakan dalam al Qur’an Surat Al-maidah : 2 yakni :  Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan ) kebajikan  dan taqwa, dan
jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan  pelanggaran “ 
2.  Prinsip menghindari  al iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan  membiarkannya menganggur (idle) dan tidak
berputar dalam transaksi yang  bermanfaat
bagi masyarakat umum,   Sebagaimana
firman Allah SWT. Dalam Surat An-nisa’ ”4: 29 yakni Artinya : “Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu sekalian  memakan
harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan  jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka
diantara kamu”.
   Gufron
A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, h. 1   Abdul Mudjib, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih( Al-
Qowaidul Fiqdiyah), h. 25   M. Syafi’i
Antonio, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah,h. 12   Depaq RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya,h. 142   M. Syafi’i Antonio, Dasar-Dasar Manajemen
Bank Syariah, h. 13   Salah satu bentuk
kegiatan manusia dalam lapangan mu’amalah ialah  tentang 
al ija>rahyang berasal dari kata al-ajruyang berarti al- i’wadhu  (ganti) ija>rahadalah akad pemindahan hak
guna atas barang dan jasa,  melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan  kepemilikan (ownership/ milkiyyah) atas barang
itu sendiri. Ija>rah berarti  lease
contratdan juga bire contract. Dalam konteks perbankan syariah  ija>rahadalah lease contractdimana suatu
bank atau lembaga keuangan  menyewakan
peralatan  (equipment)kepada salah satu
nasabahnya  berdasarkan pembebanan biaya
yang  sudah ditentukan secara pasti  sebelumnya (fixed charge)  Dengan istilah lain dapat pula disebutkan
bahwa ija>rahadalah salah  satu akad
yang berisi pengambilan manfaat sesuatu dengan jalan penggantian.
 Sebagai contoh: suatu rumah milik A umpamanya,
dimanfaatkan oleh B untuk  ditempati, B
membayar kepada A dengan sejumlah bayaran sebagai imbalan  pengambilan manfaat itu, hal itu disebut
al-ija>rah(sewa menyewa).
 Bila dilihat uraian contoh diatas, rasanya
mustahil manusia bisa hidup  berkecukupan
tanpa hidup ber-ija>rahdengan manusia lain. Karena itu, boleh  dikatakan bahwa pada dasarnya ija>rahitu
adalah salah satu bentuk aktivitas  antara
dua pihak yang berakad guna meringankan salah satu pihak, serta  termasuk salah satu bentuk tolong menolong
yang diajarkan agama. Ija>rah  Depaq
RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 107   Heri
sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, h. 66   merupakan salah satu jalan untuk memenuhi
hajat manusia.
  Sebagai
dasar  firman Allah dalam al-Qur’an surat
al-Qoshash : Artinya: “Dan salah seorang dari kedua (perempuam) itu berkata, “
wahai  ayahku: jadikannlah dia sebagai
pekerja (pada kita), sesunggunya  orang
yang paling baik yang engkauambil sebagai, pekerja (pada  kita) ialah orang yang kuat dan dapat
dipercaya”.
  Ibnu
majah meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW.
Artinya: “ Dari Ibnu Umar r.a.
beliau berkata : Rasulullah saw. Bersabda :  berikan upah buruh itu sebelum kering
keringatnya “ (HR. Ibnu  Majah)”.
  Melalui
akad Ija>rahpada bank negara Indonesia syariah cabang  Surabaya adalah salah satu jenis kegiatan,
yang menyewakan kotak pengaman  simpanan
(safe deposit box). Dari aplikasi perjanjian sewa safe deposit box pada BNI
Syariah Cabang Surabaya dijalan bukit darmo boulevard 8A-8B  setelah penulis amati dalam praktik dilapangan
bahwa pihak bank tidak  bertanggung jawab
atas kerusakan yang diakibatkan oleh banjir, perang, huru  hara, bencana alam, pemogokan sabotase atau
kebakaran yang dapat  mengakibatkan pada
perubahan fisik, kualitas, dan atau kuantitas dari barang  simpanan. Sesuai aplikasi perjanjian sewa safe
deposit boxtersebut yang perlu   Helmi
Karim, Fiqh Muamalah, h. 29   Depaq RI,
Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 547   As
Shan’ani, Subulus Salam III Terjemahnya,h. 293   digaris bawahi adalah huru hara dan pemogokan
sabotase. Dengan alasan :  pertama,
dengan adanya aplikasi tersebut pihak bank akan merugikan nasabah  karena dalam prakteknya tidak sesuai dengan
prinsip ekonomi Islam yakni  berlandaskan
keadilan. Kedua, tidak sesuai dengan Undang Undang Republik  Indonesia no. 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen pasal (2) asas  keamanan
dan keselamatan konsumen dimaksudkan memberikan jaminan atas  keamanan dan keselamatan konsumen jasa dalam
penggunaan, pemakaian,  dan pemanfaatan
barang dan jasa yang dikonsumsiatau digunakan. Dan  pasal 18 (1) pelaku usaha dilarang membuat
atau mencantumkan klausul baku  pada
setiap dokumen dan atau perjanjian apabila: menyatakan pengalihan  tanggung jawab pelaku usaha dan menyatakan
tunduknya konsumen kepada  peraturan yang
berupa peraturan tambahan, lanjutan, dan atau pengubahan  lanjutan yang dibuat sepihak oleh  pelaku usaha dalam masa konsumen  memanfaatkan jasa yang dibelinya.
 Dari alasan tersebut ada masalah yang menarik
untuk dikaji dan  penulis akan meneliti
lebih lanjut lagi, bagaimana bentuk perjanjian safe  deposit boxdan aplikasi safe deposit boxmulai
awal sampai selesai? Apa  persamaan dan
perbedaan safe deposit boxdalam hukum Islam dan hukum  perlindungan konsumen?  B. 
Rumusan Masalah.
 1. 
Bagaimana aplikasi perjanjian sewa safe deposit boxpada PT. BNI  SYARIAH Cabang Surabaya?   2. 
Bagaimana aplikasi perjanjian sewa safe deposit boxpada PT. BNI  SYARIAH Cabang Surabaya menurut hukum
perlindungan konsumen?  3. Apa persamaan
dan perbedaan safe deposit boxdalam hukum Islam dan  hukum perlindungan konsumen?  C. Kajian Pustaka  Dalam skripsi ini penulis membahas tentang “
Perjanjian sewa safe  deposit boxpada PT.
BNI SYARIAH CABANG Surabaya dalam perspektif  hukum Islam dan hukum perlindungan
konsumen”.Penelusuran penulis awal  sampai
saat ini, belum menemukan penelitian atau tulisan secara spesifik  mengkaji masalah terkait dengan masalah
perjanjian sewa safe deposit boxyang dipraktekkan oleh PT. BNI SYARIAH CABANG
SURABAYA namun, ada  beberapa skripsi
yang membahas antara lain dengan judul :  1. 
Tinjauan Hukum Islam tentang dua akad( Rahn dan Ijarah ) dalam satu transaksi
di Pegadaian Syariah Baba’an Surabaya. Oleh Musrifah Mahasiswi  Fakultas Syariah Surabaya tahun 2005. skripsi
ini membahas tentang  pelaksanaan
transaksi dengan dua akadyang berbeda di Pegadaian Syariah  Baba’an Surabaya , hal ini boleh menurut hukum
Islam.
 2. 
Bentuk dan Klausul tentang jaminan dalam perjanjian safe deposit boxpada
 BCA dalam perspektif hukum Islam. Oleh
Dwi Sulislowati Fakultas Syariah  Surabaya
Tahun 2003. Skripsi ini membahas tentang jaminan yang di bayar  oleh penyewa diawal perjanjian hal ini boleh
menurut hukum Islam.
 .       D. Tujuan Penelitian  Tujuan yang ingin dicapai penulis skripsi ini
adalah :  1.  Untuk mengetahui aplikasi perjanjian sewa
safe deposit boxpada PT BNI  SYARIAH CABANG
SURABAYA  2.  Untuk Mengetahui aplikasi perjanjian sewa
safe deposit boxpada PT. BNI  SYARIAH
CABANG SURABAYA menuruthukum perlindungan konsumen  3. Untuk Mengetahui persamaan dan perbedaan
safe deposit boxdalam hukum  Islam dan
hukum perlindungan konsumen pada PT. BNI SYARIAH  CABANG SURABAYA  E. 
Kegunaan Hasil Penelitian  Sejalan
dengan tujuan tersebut, diharapkan dari hasil ini dapat memberi  kegunaan, antara lain:  1. 
Kegunaan Secara Teoritis :  Sebagai
upaya untuk menambah dan memperluas wawasan dan  pengetahuan tentang perjanjian sewa safe
deposit boxpada PT. BNI Syariah  Cabang
Surabaya yang sesuai denganhukum Islam dan hukum perlindungan  konsumen.
 2. 
Kegunaan Secara Praktis :  a.  Untuk menambah hazanah ilmu pengetahuan yang
bersifat empiris,  khususnya yang
berkaitan dengan perjanjian sewa safe deposit boxpada  PT. BNI Syariah cabang Surabaya.
  b.  Sebagai acuan dan bahan pertimbangan bagi
kaum akademisi dan  masyarakat luas.
 F. Definisi Operasional Agar dapat dimengerti
dan tidak menimbulkan keragu-raguan makna  berkaitan dengan beberapa istilah dalam
skripsi yang berjudul “Perjanjian sewa  safe
deposit boxpada PT. BNI Syariah cabang Surabaya dalam perspektif hukum  Islam dan hukum perlindungan konsumen”. Maka
perlu didefinisi operasional  sebagai
berikut:  Perjanjian  : Merupakan persetujuan tertulis atau dengan
lisan yang  dibuat oleh dua pihak atau
lebih, masing-masing  berjanji akan
mentaati apa yang tersebut dalam  persetujuan.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi