Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PERJANJIAN SEWA SAFE DEPOSIT BOXPADA PT. BNI SYARI’AH CABANG SURABAYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Perbankan merupakan inti dari sistemkeuangan setiap Negara. Bank  adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi pengusaha, badan  pemerintahan dan swasta maupun perorangan menyimpan dananya baik melalui  kegiatan perkreditan dan berbagai jasayang dapat diberikan, bank dengan  melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem  pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Perkembangan di dunia perbankan  dan produk jasa yang dihasilkan berjalan bersama dengan tingkat kesadaran  masyarakat tentang fungsi bank. Bank sebagai usaha jasa bersifat melayani  nasabah dengan memberi pelayanan yang baik. Bank tidak boleh menganggap  bahwa nasabahlah yang membutuhkannya, tetapi sebaliknya bentuk dari  pelayanan tersebut dapat beragam sesuaidengan kegiatan jasa yang diberikan  bank  . Salah satunya adalah bentuk pelayanan jasa bank safe deposit boxyang  merupakan tempat penyimpanan barang-barang berharga yang dirasa bagi  seoarang nasabah kurang aman jika di simpan di rumah. Dalam kegiatan ini  menurut hukum Islam disebut mu’amalah,didalamnya merupakan manusia dalam   Dahlan Siamat,Manajemen Bank Umum, h. 317   menjalani hubungan atau pergaulan antar sesama manusia dengan ibadah  merupakan hubungan atau pergaualn manusia dengan Tuhan.

  Pada dasarnya segala bentuk mu’amalah adalah mubah(boleh) kecuali  bila ada dalil yang mengharamkanya.
  Kegiatan mu’amalahhendaknya  dilaksanakan paling tidak dengan dua ajaran al-Qur’an yaitu :  1.  Prinsip at ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di antara  anggota masyarakat untuk kebaikan.
  Sebagaimana dinyatakan dalam al Qur’an Surat Al-maidah : 2 yakni :  Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan ) kebajikan  dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan  pelanggaran “  2.  Prinsip menghindari  al iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan  membiarkannya menganggur (idle) dan tidak berputar dalam transaksi yang  bermanfaat bagi masyarakat umum,   Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam Surat An-nisa’ ”4: 29 yakni Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sekalian  memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan  jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu”.
   Gufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, h. 1   Abdul Mudjib, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih( Al- Qowaidul Fiqdiyah), h. 25   M. Syafi’i Antonio, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah,h. 12   Depaq RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya,h. 142   M. Syafi’i Antonio, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, h. 13   Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan mu’amalah ialah  tentang  al ija>rahyang berasal dari kata al-ajruyang berarti al- i’wadhu  (ganti) ija>rahadalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa,  melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan  kepemilikan (ownership/ milkiyyah) atas barang itu sendiri. Ija>rah berarti  lease contratdan juga bire contract. Dalam konteks perbankan syariah  ija>rahadalah lease contractdimana suatu bank atau lembaga keuangan  menyewakan peralatan  (equipment)kepada salah satu nasabahnya  berdasarkan pembebanan biaya yang  sudah ditentukan secara pasti  sebelumnya (fixed charge)  Dengan istilah lain dapat pula disebutkan bahwa ija>rahadalah salah  satu akad yang berisi pengambilan manfaat sesuatu dengan jalan penggantian.
 Sebagai contoh: suatu rumah milik A umpamanya, dimanfaatkan oleh B untuk  ditempati, B membayar kepada A dengan sejumlah bayaran sebagai imbalan  pengambilan manfaat itu, hal itu disebut al-ija>rah(sewa menyewa).
 Bila dilihat uraian contoh diatas, rasanya mustahil manusia bisa hidup  berkecukupan tanpa hidup ber-ija>rahdengan manusia lain. Karena itu, boleh  dikatakan bahwa pada dasarnya ija>rahitu adalah salah satu bentuk aktivitas  antara dua pihak yang berakad guna meringankan salah satu pihak, serta  termasuk salah satu bentuk tolong menolong yang diajarkan agama. Ija>rah  Depaq RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 107   Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, h. 66   merupakan salah satu jalan untuk memenuhi hajat manusia.
  Sebagai dasar  firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Qoshash : Artinya: “Dan salah seorang dari kedua (perempuam) itu berkata, “ wahai  ayahku: jadikannlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesunggunya  orang yang paling baik yang engkauambil sebagai, pekerja (pada  kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya”.
  Ibnu majah meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW.
Artinya: “ Dari Ibnu Umar r.a. beliau berkata : Rasulullah saw. Bersabda :  berikan upah buruh itu sebelum kering keringatnya “ (HR. Ibnu  Majah)”.
  Melalui akad Ija>rahpada bank negara Indonesia syariah cabang  Surabaya adalah salah satu jenis kegiatan, yang menyewakan kotak pengaman  simpanan (safe deposit box). Dari aplikasi perjanjian sewa safe deposit box pada BNI Syariah Cabang Surabaya dijalan bukit darmo boulevard 8A-8B  setelah penulis amati dalam praktik dilapangan bahwa pihak bank tidak  bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh banjir, perang, huru  hara, bencana alam, pemogokan sabotase atau kebakaran yang dapat  mengakibatkan pada perubahan fisik, kualitas, dan atau kuantitas dari barang  simpanan. Sesuai aplikasi perjanjian sewa safe deposit boxtersebut yang perlu   Helmi Karim, Fiqh Muamalah, h. 29   Depaq RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 547   As Shan’ani, Subulus Salam III Terjemahnya,h. 293   digaris bawahi adalah huru hara dan pemogokan sabotase. Dengan alasan :  pertama, dengan adanya aplikasi tersebut pihak bank akan merugikan nasabah  karena dalam prakteknya tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yakni  berlandaskan keadilan. Kedua, tidak sesuai dengan Undang Undang Republik  Indonesia no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal (2) asas  keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan memberikan jaminan atas  keamanan dan keselamatan konsumen jasa dalam penggunaan, pemakaian,  dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsiatau digunakan. Dan  pasal 18 (1) pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku  pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila: menyatakan pengalihan  tanggung jawab pelaku usaha dan menyatakan tunduknya konsumen kepada  peraturan yang berupa peraturan tambahan, lanjutan, dan atau pengubahan  lanjutan yang dibuat sepihak oleh  pelaku usaha dalam masa konsumen  memanfaatkan jasa yang dibelinya.
 Dari alasan tersebut ada masalah yang menarik untuk dikaji dan  penulis akan meneliti lebih lanjut lagi, bagaimana bentuk perjanjian safe  deposit boxdan aplikasi safe deposit boxmulai awal sampai selesai? Apa  persamaan dan perbedaan safe deposit boxdalam hukum Islam dan hukum  perlindungan konsumen?  B.  Rumusan Masalah.
 1.  Bagaimana aplikasi perjanjian sewa safe deposit boxpada PT. BNI  SYARIAH Cabang Surabaya?   2.  Bagaimana aplikasi perjanjian sewa safe deposit boxpada PT. BNI  SYARIAH Cabang Surabaya menurut hukum perlindungan konsumen?  3. Apa persamaan dan perbedaan safe deposit boxdalam hukum Islam dan  hukum perlindungan konsumen?  C. Kajian Pustaka  Dalam skripsi ini penulis membahas tentang “ Perjanjian sewa safe  deposit boxpada PT. BNI SYARIAH CABANG Surabaya dalam perspektif  hukum Islam dan hukum perlindungan konsumen”.Penelusuran penulis awal  sampai saat ini, belum menemukan penelitian atau tulisan secara spesifik  mengkaji masalah terkait dengan masalah perjanjian sewa safe deposit boxyang dipraktekkan oleh PT. BNI SYARIAH CABANG SURABAYA namun, ada  beberapa skripsi yang membahas antara lain dengan judul :  1.  Tinjauan Hukum Islam tentang dua akad( Rahn dan Ijarah ) dalam satu transaksi di Pegadaian Syariah Baba’an Surabaya. Oleh Musrifah Mahasiswi  Fakultas Syariah Surabaya tahun 2005. skripsi ini membahas tentang  pelaksanaan transaksi dengan dua akadyang berbeda di Pegadaian Syariah  Baba’an Surabaya , hal ini boleh menurut hukum Islam.
 2.  Bentuk dan Klausul tentang jaminan dalam perjanjian safe deposit boxpada  BCA dalam perspektif hukum Islam. Oleh Dwi Sulislowati Fakultas Syariah  Surabaya Tahun 2003. Skripsi ini membahas tentang jaminan yang di bayar  oleh penyewa diawal perjanjian hal ini boleh menurut hukum Islam.
 .       D. Tujuan Penelitian  Tujuan yang ingin dicapai penulis skripsi ini adalah :  1.  Untuk mengetahui aplikasi perjanjian sewa safe deposit boxpada PT BNI  SYARIAH CABANG SURABAYA  2.  Untuk Mengetahui aplikasi perjanjian sewa safe deposit boxpada PT. BNI  SYARIAH CABANG SURABAYA menuruthukum perlindungan konsumen  3. Untuk Mengetahui persamaan dan perbedaan safe deposit boxdalam hukum  Islam dan hukum perlindungan konsumen pada PT. BNI SYARIAH  CABANG SURABAYA  E.  Kegunaan Hasil Penelitian  Sejalan dengan tujuan tersebut, diharapkan dari hasil ini dapat memberi  kegunaan, antara lain:  1.  Kegunaan Secara Teoritis :  Sebagai upaya untuk menambah dan memperluas wawasan dan  pengetahuan tentang perjanjian sewa safe deposit boxpada PT. BNI Syariah  Cabang Surabaya yang sesuai denganhukum Islam dan hukum perlindungan  konsumen.
 2.  Kegunaan Secara Praktis :  a.  Untuk menambah hazanah ilmu pengetahuan yang bersifat empiris,  khususnya yang berkaitan dengan perjanjian sewa safe deposit boxpada  PT. BNI Syariah cabang Surabaya.
  b.  Sebagai acuan dan bahan pertimbangan bagi kaum akademisi dan  masyarakat luas.
 F. Definisi Operasional Agar dapat dimengerti dan tidak menimbulkan keragu-raguan makna  berkaitan dengan beberapa istilah dalam skripsi yang berjudul “Perjanjian sewa  safe deposit boxpada PT. BNI Syariah cabang Surabaya dalam perspektif hukum  Islam dan hukum perlindungan konsumen”. Maka perlu didefinisi operasional  sebagai berikut:  Perjanjian  : Merupakan persetujuan tertulis atau dengan lisan yang  dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing  berjanji akan mentaati apa yang tersebut dalam  persetujuan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi