BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Ajaran Islam yang terdapat dalam
nas}(al-Qur’an dan al-Sunnah) mengatur
seluruh aspek kehidupan manusiadan akan selalu relevan dengan perubahan dan perkembangan peradaban manusia.
Dan diantara sekian banyak perilaku
kehidupan manusia yang diatur dalam Islam, adalah masalah mu'a>malah. Adapun bidang mu'a>malah
ituadalah sangat banyak, diantaranya adalah
masalah “Jual beli”.
Secara
umum mu'a>malah dapat dipahami sebagai aturan-aturan hukum Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur
kehidupan manusia dalam urusan keduniaan
dan sosial masyarakat, sehinggadalam bermu'a>malah manusia tidak lagi melanggar segala bentuk aturan-aturan
yang ada kaitannya dengan mu'a>malah
tersebut.
Sehingga apapun bentuk aktifitas manusiadi
dunia ini, senantiasa dalam rangka
mengabdikan diri hanya kepada Allah SWT semata, dengan menjalankan segala yang diperintahkan dan menjahui segala
larangannya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia
diperintahkan senantiasa menanamkan diri
sifat saling tolong–menolong antara satu dengan yang lainnya sebagai makhluk sosial manusia menerima dan
memberikan andilnya kepada orang lain,
selain bermu'a>malah bekerja sama dengan orang lain dalam rangka memenuhi hajat hidup demi mencapai kemajuan
dalam hidup sehari-hari.
Untuk itu, bahwa manusia dapat menyesuaikan
diri dengan aturan-aturan atau hukum
Allah SWT, sebagaimana yang telah di syari’atkan oleh agama Islam, yang harus dipatuhi seluruh perintah dan
larangannya serta barang siapa yang telah
menentang hukum Allah tersebutdengan mengasingkan diri, dari hidup bermasyarakat, manusia akan sangat tersesat,
jauh dari petunjuk Allah SWT dan menderita
dalam hidupnya.
Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, manusia
dituntut untuk melaksanakan segala
sesuatu dengan serba hati-hati, agar mendapatkan sebuah hasil yang maksimal dalam melakukan segala
aktifitasnya. Pada dasarnya manusia
diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk sosial, hal ini menunjukkan bahwa manusia tidak bisa hidup secara
individual dalam memenuhi segala kebutuhannya.
Oleh karena itu manusia akan selalu memerlukan adanya kerja sama antara sesama makhluk dimuka bumiini dan
mustahil tanpa bantuan dari orang lain.
Hal ini berarti manusia akan terdorong untuk berinteraksi dengan sesamanya dalam melaksanakan aktifitas
terhadap segala aspek kehidupannya, baik
sosial, agama, budaya dan utamanyadalam masalah ekonomi, sehingga akan tercapai kehidupan yang tentram dan harmonis
dalam kehidupannya. Antara manusia yang
satu dengan yang lainnya olehal-Qur’an diperintahkan untuk saling tolong menolong atau bekerjasama diantara
sesamanya. Sebagaimana firman Hamzah
Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut Islam,h. 216 Allah SWT dalam Surat al-Ma>idah ayat 2 Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan
haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang
had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi
Baitullah sedang mereka mencari kurnia
dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada
sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya
(kepada mereka). dan tolongmenolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat
siksa-Nya.
Dari
ayat di atas, menganjurkan antara manusia yang satu dengan yang lain harus saling tolong menolong, Tetapitidak
berhenti disitu saja, tolong menolong
pada ayat di atas hanyalah untuk perbuatan yang maslah}ahsemata, menurut syara’ bukan termasuk perbuatan yang
dilarang oleh agama seperti mencuri
harta orang lain, penipuan, memakan harta orang lain dengan cara yang bat}ildan lain-lain.
Dalam bermu'a>malah, manusia dilarang
merugikan pihak lain dengan cara yang
tidak wajar, oleh karena itu dituntut agar manusia mau memelihara tali persaudaraan antara sesama mahluk sosial,
sehingga dalam aturan hukum lslam, manusia
telah dilarang memakan harta atau menahan harta sesama, yang diperoleh dengan jalan bat}il. Sebagaimana
yang telah dijelaskan dalam surat anNisa>’ ayat 29.
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang bat}il, kecuali dengan jalan peniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu,
dan janganlah kamu membunuh dirimu,
sesunggunya Allah maha penyayang kepadamu.
Salah
satu usaha untuk mencapai hajat hidup dengan meningkatkan taraf hidup manusia dalam kehidupan sehari-hari,
yakni dengan cara melakukan transaksi
jual beli, pada prinsipnya jual beli
hukumnya halal selama tidak melanggar
aturan–aturan yang telah menjadi syariat Islam, bahkan usaha perdagangan itu dianggap mulia apabila
dilakukan dengan jujur, ama>nahdan tidak
ada unsur tipu menipu antara satu dengan yang lain dan benar-benar berdasarkan prinsip syari’at Islam, yang
nantinya kedua belah pihak antara penjual
dan pembeli tidak ada unsur riba, goror, tadlis dan lain-lainnya, sehingga nantinya tidak ada yang saling dirugikan dalam
setiap transaksi mu'a>malah tersebut.
Jual beli merupakan tindakan atau transaksi
yang telah disyariatkan oleh agama
Islam, dalam artian telah terdapat hukum dengan jelas dalam lslam itu sendiri, yang berkenaan dengan hukum taqlifi,
hukumnya adalah boleh, kebolehannya
dapat ditemukan dalam: 1. al-Qur’an Ibid, h. 156 Ibid,122 Surat al-Baqarah ayat 275.
Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila,
keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli danmengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,
lalu terus berhenti (dari mengambil
riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
2. H}adis| Nabi SAW: Dari Rifa’ah bin Rafi’
pernah ditanya orang, apakah usaha yang paling baik, usaha seseorang dengan tangannya, dan
tiap-tiap jual beli yang jujur. (H.R.
Bazzar dan Hakim).
Ibid,h.
69 Imam Ahmad bin Hambal, Musnad Imam
Ahmad bin Hambali, juz 4, h. 141 3.
Ijma’ Ulama’: Ulama' telah sepakat bahwa
jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa
manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan
atau barang milik orang lain yang
dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
Dalam
h}adis| tersebut, dimasukkan jual beli ke dalam usaha yang lebih baik dengan catatan mabrur, secara umum
diartikan atas dasar sama- sama rela dan
bebas dari penipuan serta pengkhianatan antara kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli, dan ini
merupakan sebuah bentuk prinsip pokok
suatu transaksi dalam bermu'a>malah.
:jk � f ' � � �� tyle='mso-spacerun:yes'> Guna memenuhi kebutuhan sebagianmasyarakat
Indonesia layanan perbankan yang sesuai
dengan prinsip syariah maka Bank Indonesia memberlakukan surat keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomer 32/34/Kep/DIR tanggal 12
mei 1999 tentang Bank umumberdasarkan prinsip syariah.
Dalam UUD
No. 10 th 1998 tentang perbankan yang berdasarkan prinsip syariah didalam pasal 1 ayat 13 yang berbunyi ” Prinsip
syariah adalah perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah,
antara lain pembiayaan berdasarkan bagi hasil (mud}>arabah), pembiayaan (mura>bahah) atau pembiayaan
barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah).
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi