Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDl ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENJUALAN BETOH KOMBUNGDENGAN SISTEM PANJAR DI DUSUN DUKO DESA BANANGKAH KECAMATAN BURNEH KABUPATEN BANGKALAN


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Ajaran Islam yang terdapat dalam nas}(al-Qur’an dan al-Sunnah)  mengatur seluruh aspek kehidupan manusiadan akan selalu relevan dengan  perubahan dan perkembangan peradaban manusia. Dan diantara sekian banyak  perilaku kehidupan manusia yang diatur dalam Islam, adalah masalah  mu'a>malah. Adapun bidang mu'a>malah ituadalah sangat banyak, diantaranya  adalah masalah “Jual beli”.
  Secara umum mu'a>malah dapat dipahami sebagai aturan-aturan hukum  Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan  keduniaan dan sosial masyarakat, sehinggadalam bermu'a>malah manusia tidak  lagi melanggar segala bentuk aturan-aturan yang ada kaitannya dengan  mu'a>malah tersebut.
 Sehingga apapun bentuk aktifitas manusiadi dunia ini, senantiasa dalam  rangka mengabdikan diri hanya kepada Allah SWT semata, dengan menjalankan  segala yang diperintahkan dan menjahui segala larangannya.

 Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia diperintahkan senantiasa  menanamkan diri sifat saling tolong–menolong antara satu dengan yang lainnya  sebagai makhluk sosial manusia menerima dan memberikan andilnya kepada   orang lain, selain bermu'a>malah bekerja sama dengan orang lain dalam rangka  memenuhi hajat hidup demi mencapai kemajuan dalam hidup sehari-hari.
 Untuk itu, bahwa manusia dapat menyesuaikan diri dengan aturan-aturan  atau hukum Allah SWT, sebagaimana yang telah di syari’atkan oleh agama Islam,  yang harus dipatuhi seluruh perintah dan larangannya serta barang siapa yang  telah menentang hukum Allah tersebutdengan mengasingkan diri, dari hidup  bermasyarakat, manusia akan sangat tersesat, jauh dari petunjuk Allah SWT dan  menderita dalam hidupnya.
 Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, manusia dituntut untuk  melaksanakan segala sesuatu dengan serba hati-hati, agar mendapatkan sebuah  hasil yang maksimal dalam melakukan segala aktifitasnya. Pada dasarnya  manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk sosial, hal ini menunjukkan  bahwa manusia tidak bisa hidup secara individual dalam memenuhi segala  kebutuhannya. Oleh karena itu manusia akan selalu memerlukan adanya kerja  sama antara sesama makhluk dimuka bumiini dan mustahil tanpa bantuan dari  orang lain. Hal ini berarti manusia akan terdorong untuk berinteraksi dengan  sesamanya dalam melaksanakan aktifitas terhadap segala aspek kehidupannya,  baik sosial, agama, budaya dan utamanyadalam masalah ekonomi, sehingga akan  tercapai kehidupan yang tentram dan harmonis dalam kehidupannya. Antara  manusia yang satu dengan yang lainnya olehal-Qur’an diperintahkan untuk saling  tolong menolong atau bekerjasama diantara sesamanya. Sebagaimana firman   Hamzah Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut Islam,h. 216   Allah SWT dalam Surat al-Ma>idah ayat 2 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah  dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu)  binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula)  mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari  kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan  ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu)  kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari  Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolongmenolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan  tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu  kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
  Dari ayat di atas, menganjurkan antara manusia yang satu dengan yang  lain harus saling tolong menolong, Tetapitidak berhenti disitu saja, tolong  menolong pada ayat di atas hanyalah untuk perbuatan yang maslah}ahsemata,  menurut syara’ bukan termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama seperti  mencuri harta orang lain, penipuan, memakan harta orang lain dengan cara yang  bat}ildan lain-lain.
 Dalam bermu'a>malah, manusia dilarang merugikan pihak lain dengan  cara yang tidak wajar, oleh karena itu dituntut agar manusia mau memelihara tali  persaudaraan antara sesama mahluk sosial, sehingga dalam aturan hukum lslam,  manusia telah dilarang memakan harta atau menahan harta sesama, yang  diperoleh dengan jalan bat}il. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat anNisa>’ ayat 29.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu dengan jalan yang bat}il, kecuali dengan jalan peniagaan yang  berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, dan janganlah kamu membunuh  dirimu, sesunggunya Allah maha penyayang kepadamu.
  Salah satu usaha untuk mencapai hajat hidup dengan meningkatkan taraf  hidup manusia dalam kehidupan sehari-hari, yakni dengan cara melakukan  transaksi jual beli, pada prinsipnya  jual beli hukumnya halal selama tidak  melanggar aturan–aturan yang telah menjadi syariat Islam, bahkan usaha  perdagangan itu dianggap mulia apabila dilakukan dengan jujur, ama>nahdan  tidak ada unsur tipu menipu antara satu dengan yang lain dan benar-benar  berdasarkan prinsip syari’at Islam, yang nantinya kedua belah pihak antara  penjual dan pembeli tidak ada unsur riba, goror, tadlis dan lain-lainnya, sehingga  nantinya tidak ada yang saling dirugikan dalam setiap transaksi mu'a>malah  tersebut.
 Jual beli merupakan tindakan atau transaksi yang telah disyariatkan oleh  agama Islam, dalam artian telah terdapat hukum dengan jelas dalam lslam itu  sendiri, yang berkenaan dengan hukum taqlifi, hukumnya adalah boleh,  kebolehannya dapat ditemukan dalam:  1.  al-Qur’an   Ibid, h. 156   Ibid,122   Surat al-Baqarah ayat 275.
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan  seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit  gila, keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata  (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah  telah menghalalkan jual beli danmengharamkan riba. Orang-orang yang  telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari  mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum  datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang  kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni  neraka; mereka kekal di dalamnya.
  2.  H}adis| Nabi SAW: Dari Rifa’ah bin Rafi’ pernah ditanya orang, apakah usaha yang paling baik,  usaha seseorang dengan tangannya, dan tiap-tiap jual beli yang jujur. (H.R.
 Bazzar dan Hakim).
   Ibid,h. 69   Imam Ahmad bin Hambal, Musnad Imam Ahmad bin Hambali, juz 4, h. 141   3. Ijma’ Ulama’:  Ulama' telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan  bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa  bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain  yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
  Dalam h}adis| tersebut, dimasukkan jual beli ke dalam usaha yang  lebih baik dengan catatan mabrur, secara umum diartikan atas dasar sama-  sama rela dan bebas dari penipuan serta pengkhianatan antara kedua belah  pihak yakni penjual dan pembeli, dan ini merupakan sebuah bentuk prinsip  pokok suatu transaksi dalam bermu'a>malah.
:jk � f ' � � �� tyle='mso-spacerun:yes'> Guna memenuhi kebutuhan sebagianmasyarakat Indonesia layanan  perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah maka Bank Indonesia  memberlakukan surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomer 32/34/Kep/DIR  tanggal 12 mei 1999 tentang Bank umumberdasarkan prinsip syariah.
 Dalam  UUD No. 10 th 1998 tentang perbankan yang berdasarkan prinsip syariah didalam  pasal 1 ayat 13 yang berbunyi ” Prinsip syariah adalah perjanjian berdasarkan  hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau  pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan  syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan bagi hasil (mud}>arabah),  pembiayaan (mura>bahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip  sewa murni tanpa pilihan (ijarah).


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi