BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Ajaran Islam yang terdapat dalam
nas}(al-Qur’an dan al-Sunnah)  mengatur
seluruh aspek kehidupan manusiadan akan selalu relevan dengan  perubahan dan perkembangan peradaban manusia.
Dan diantara sekian banyak  perilaku
kehidupan manusia yang diatur dalam Islam, adalah masalah  mu'a>malah. Adapun bidang mu'a>malah
ituadalah sangat banyak, diantaranya  adalah
masalah “Jual beli”.
  Secara
umum mu'a>malah dapat dipahami sebagai aturan-aturan hukum  Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur
kehidupan manusia dalam urusan  keduniaan
dan sosial masyarakat, sehinggadalam bermu'a>malah manusia tidak  lagi melanggar segala bentuk aturan-aturan
yang ada kaitannya dengan  mu'a>malah
tersebut.
 Sehingga apapun bentuk aktifitas manusiadi
dunia ini, senantiasa dalam  rangka
mengabdikan diri hanya kepada Allah SWT semata, dengan menjalankan  segala yang diperintahkan dan menjahui segala
larangannya.
 Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia
diperintahkan senantiasa  menanamkan diri
sifat saling tolong–menolong antara satu dengan yang lainnya  sebagai makhluk sosial manusia menerima dan
memberikan andilnya kepada   orang lain,
selain bermu'a>malah bekerja sama dengan orang lain dalam rangka  memenuhi hajat hidup demi mencapai kemajuan
dalam hidup sehari-hari.
 Untuk itu, bahwa manusia dapat menyesuaikan
diri dengan aturan-aturan  atau hukum
Allah SWT, sebagaimana yang telah di syari’atkan oleh agama Islam,  yang harus dipatuhi seluruh perintah dan
larangannya serta barang siapa yang  telah
menentang hukum Allah tersebutdengan mengasingkan diri, dari hidup  bermasyarakat, manusia akan sangat tersesat,
jauh dari petunjuk Allah SWT dan  menderita
dalam hidupnya.
 Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, manusia
dituntut untuk  melaksanakan segala
sesuatu dengan serba hati-hati, agar mendapatkan sebuah  hasil yang maksimal dalam melakukan segala
aktifitasnya. Pada dasarnya  manusia
diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk sosial, hal ini menunjukkan  bahwa manusia tidak bisa hidup secara
individual dalam memenuhi segala  kebutuhannya.
Oleh karena itu manusia akan selalu memerlukan adanya kerja  sama antara sesama makhluk dimuka bumiini dan
mustahil tanpa bantuan dari  orang lain.
Hal ini berarti manusia akan terdorong untuk berinteraksi dengan  sesamanya dalam melaksanakan aktifitas
terhadap segala aspek kehidupannya,  baik
sosial, agama, budaya dan utamanyadalam masalah ekonomi, sehingga akan  tercapai kehidupan yang tentram dan harmonis
dalam kehidupannya. Antara  manusia yang
satu dengan yang lainnya olehal-Qur’an diperintahkan untuk saling  tolong menolong atau bekerjasama diantara
sesamanya. Sebagaimana firman   Hamzah
Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut Islam,h. 216   Allah SWT dalam Surat al-Ma>idah ayat 2 Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah  dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan
haram, jangan (mengganggu)  binatang-binatang
had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula)  mengganggu orang-orang yang mengunjungi
Baitullah sedang mereka mencari  kurnia
dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan  ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu)  kepada
sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari  Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya
(kepada mereka). dan tolongmenolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan  tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu  kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat
siksa-Nya.
  Dari
ayat di atas, menganjurkan antara manusia yang satu dengan yang  lain harus saling tolong menolong, Tetapitidak
berhenti disitu saja, tolong  menolong
pada ayat di atas hanyalah untuk perbuatan yang maslah}ahsemata,  menurut syara’ bukan termasuk perbuatan yang
dilarang oleh agama seperti  mencuri
harta orang lain, penipuan, memakan harta orang lain dengan cara yang  bat}ildan lain-lain.
 Dalam bermu'a>malah, manusia dilarang
merugikan pihak lain dengan  cara yang
tidak wajar, oleh karena itu dituntut agar manusia mau memelihara tali  persaudaraan antara sesama mahluk sosial,
sehingga dalam aturan hukum lslam,  manusia
telah dilarang memakan harta atau menahan harta sesama, yang  diperoleh dengan jalan bat}il. Sebagaimana
yang telah dijelaskan dalam surat anNisa>’ ayat 29.
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu
dengan jalan yang bat}il, kecuali dengan jalan peniagaan yang  berlaku dengan suka sama suka diantara kamu,
dan janganlah kamu membunuh  dirimu,
sesunggunya Allah maha penyayang kepadamu.
  Salah
satu usaha untuk mencapai hajat hidup dengan meningkatkan taraf  hidup manusia dalam kehidupan sehari-hari,
yakni dengan cara melakukan  transaksi
jual beli, pada prinsipnya  jual beli
hukumnya halal selama tidak  melanggar
aturan–aturan yang telah menjadi syariat Islam, bahkan usaha  perdagangan itu dianggap mulia apabila
dilakukan dengan jujur, ama>nahdan  tidak
ada unsur tipu menipu antara satu dengan yang lain dan benar-benar  berdasarkan prinsip syari’at Islam, yang
nantinya kedua belah pihak antara  penjual
dan pembeli tidak ada unsur riba, goror, tadlis dan lain-lainnya, sehingga  nantinya tidak ada yang saling dirugikan dalam
setiap transaksi mu'a>malah  tersebut.
 Jual beli merupakan tindakan atau transaksi
yang telah disyariatkan oleh  agama
Islam, dalam artian telah terdapat hukum dengan jelas dalam lslam itu  sendiri, yang berkenaan dengan hukum taqlifi,
hukumnya adalah boleh,  kebolehannya
dapat ditemukan dalam:  1.  al-Qur’an   Ibid, h. 156   Ibid,122   Surat al-Baqarah ayat 275.
Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan  seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit  gila,
keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata  (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah  telah
menghalalkan jual beli danmengharamkan riba. Orang-orang yang  telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,
lalu terus berhenti (dari  mengambil
riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum  datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang  kembali
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni  neraka; mereka kekal di dalamnya.
  2.  H}adis| Nabi SAW: Dari Rifa’ah bin Rafi’
pernah ditanya orang, apakah usaha yang paling baik,  usaha seseorang dengan tangannya, dan
tiap-tiap jual beli yang jujur. (H.R.
 Bazzar dan Hakim).
   Ibid,h.
69   Imam Ahmad bin Hambal, Musnad Imam
Ahmad bin Hambali, juz 4, h. 141   3.
Ijma’ Ulama’:  Ulama' telah sepakat bahwa
jual beli diperbolehkan dengan alasan  bahwa
manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa  bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan
atau barang milik orang lain  yang
dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
  Dalam
h}adis| tersebut, dimasukkan jual beli ke dalam usaha yang  lebih baik dengan catatan mabrur, secara umum
diartikan atas dasar sama-  sama rela dan
bebas dari penipuan serta pengkhianatan antara kedua belah  pihak yakni penjual dan pembeli, dan ini
merupakan sebuah bentuk prinsip  pokok
suatu transaksi dalam bermu'a>malah.
:jk � f ' � �  �� tyle='mso-spacerun:yes'> Guna memenuhi kebutuhan sebagianmasyarakat
Indonesia layanan  perbankan yang sesuai
dengan prinsip syariah maka Bank Indonesia  memberlakukan surat keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomer 32/34/Kep/DIR  tanggal 12
mei 1999 tentang Bank umumberdasarkan prinsip syariah.
 Dalam  UUD
No. 10 th 1998 tentang perbankan yang berdasarkan prinsip syariah didalam  pasal 1 ayat 13 yang berbunyi ” Prinsip
syariah adalah perjanjian berdasarkan  hukum
Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau  pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan  syariah,
antara lain pembiayaan berdasarkan bagi hasil (mud}>arabah),  pembiayaan (mura>bahah) atau pembiayaan
barang modal berdasarkan prinsip  sewa
murni tanpa pilihan (ijarah).
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi