Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN HARGA PADA PASAR OLIGOPOLI


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sebagai sumber ajaran agama Islam  tidak hanya mengajarkan ketentuan beribadah kepada Tuhan akan tetapi ajaran  Nya juga mencakup segala dimensi kehidupan manusia berupa sosial, politik,  ekonomi dan budaya. Universalismeajaran Islam ini secara tidak langsung akan  membawa implikasi terhadap perubahan mental perilaku kehidupan manusia baik  secara individu maupun berkelompok (masyarakat).
 Islam, melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah satu-satunya agama  Allah SWT yang memberi petunjuk dan tuntunan kepada manusia kapan saja di  mana saja dan situasi apa saja, yang mana Islam memberikan pedoman dan  tuntunan dalam hal ekonomi khususnya kerja.
 Selain itu Al-Qur’an memuat tidak sedikit formula hukum yang tidak  hanya mengatur soal-soal aqidah atau ibadah tapi juga memuat masalah  mua’malah (hubungan antar manusia) dalam berbagai bidang kehidupan  manusia.

  Salah satunya adalah tentang tata hubungan manusia dalam kehidupan  kerja sama dalam berbagai bidang industrialisasi. Kerjasama dalam bidang  industrialisasi ini memerlukan tata aturan yang tepat guna mewujudkan   Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Cet.1h. 26   kemakmuran bersama dengan cara menerima dan mentaatinya sesuai dengan  landasan syari’ah, karena mengingat syari’ah sendiri mendorong agar manusia  selalu bekerjasama guna mengurangi perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam  kelompok dan juga sebagai perekat  dalam mempertahankan kebersamaan  kelompok. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Imran ayat 159 yang  berbunyi “ Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu  Adanya industri-industri inilah maka dapat meningkatkan pendapatan  masyarakat, baik masyarakat yang berprofesi sebagai pengusaha, pekerja, ataupun  profesi lain yang ada kaitannyadengan industri. Dari sinilah sistem mu’amalah  atau ekonomi Islam dituntut untuk diterapkan secara tepat berdasarkan keadilan  dalam pelaksanaannya.
 Disini keadilan secara harfiah diartikan sebagai pemberian hak kepada  orang yang berhak, baik pemilik hak itu sebagai individu atau sebagai kelompok.
 Dan Al-Qur’an menyebutkan bahwa keadilanitu bertujuan universal yang agar  mencapai keseimbangan secara sempurna (Perfect Equilibrium)  Maka untuk menghadapi era globaldan persaingan bisnis yang ada  sekarang ini tidak mudah bagi suatu perusahaan pada umumnya untuk mencapai  semua tujuan yang telah direncanakan semula. Sedangkan tercapainya tujuan   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, h.
  Jusmaliani, Kebijakan Ekonomi dalam Islam, h. 98   tersebut tergantung dari kerjasama yang ada dalam perusahaan-perusahaan itu  sendiri. Sehingga apabila perusahaan-perusahaan tersebut ingin berkembang dan  eksis dalam persaingan bisnis tersebut, maka harus memacu prestasi dan  efektifitas kerjanya.
 Pada abad sekarang salah satu ciri paling dominan tentang globalisme adalah pertikaian dan persaingan yang tiada henti-hentinya antar pengusaha atau  para produsen, yang masing-masing darimereka ingin melakukan hal yang  terbaik untuk menjadikan visi kehidupan sosioekonominya berlaku, dan kalau  bisa menguasai dunia pasar secara keseluruhan.
 Terdapat banyak perusahaan yang masing-masing dari perusahaan  bersikap bersaing satu sama lain, karena mereka tidak punya suatu pengaruh  apapun terhadap pasar karena dari setiap perusahaan-perusahaan itu mereka harus  menerima saja harga yang telah ditetapkan oleh permintaan dan penawaran pasar.
 Disebabkan ideologi inilah maka dalam teori ekonomi, pasar mempunyai  strukturnya sendiri yang biasa disebut pasar persaingan sempurna dan pasar  persaingan tidak sempurna, pasar persaingan sempurna merupakan bentuk pasar  yang ideal, karena harga yang terjadi adalah harga yang optimal yang dapat  dicapai, sehingga para pelaku pasar mempunyai pemasukan yang wajar bagi  stabilitas perekonomiannya.
  Sedangkan pasar tidak sempurna didalamnya  terdapat pasar monopoliyang mana pasar tersebut hanya mempunyai satu penjual  dan penjual itulah yang berkuasa untuk menentukan harga dan jumlah produksi,   Ibid., h. 200   karena dia adalah pemilik tunggal dari pasar tesebut. Sedangkan struktur pasar  yang lain adalah oligopoli dimana pasar tersebut terdapat 2-10 perusahaan yang  masing-masing dari mereka menjual komoditi yang sama yang mana perilaku dari  masing-masing perusahaan tersebut saling tergantung atau bekerjasama dalam  menentukan jumlah harga dan jumlah produksi.
  Jumlah perusahaan dalam pasar  oligopoliini tidak banyak, maka keuntungannya tidak hanya bergantung pada  seberapa jumlah produksinya tetapi juga melihat seberapa banyak jumlah  produksi perusahaan lain. Dalam pasar  oligopoli, setiap perusahaan  memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di  mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing  mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru,  perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan  konsumen dari pesaing mereka.
 Praktek oligopolipada umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya  untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan  juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopolisebagai salah satu usaha untuk  menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga  jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang  melakukan praktek oligopolimenjadi tidak ada.
 Sebagaimana telah dikatakan di atasbahwa, tingkat harga, dan jumlah  transaksi dalam pasar itu semua tergantung pada struktur pasar.Disini struktur   Gregory n. Mankiw, Principle of Economic,h.427   pasar tidak hanya menentukan banyaknya penjual atau pembeli tetapi struktur  pasar juga menentukan unsur-unsur lain seperti, kualitas informasi, aneka ragam  barang yang tersedia dan kemudahan untuk masuk dan keluar pasar.
 Apabila suatu kelompok perusahaan yang seragam (kartel)sudah sepaham  terhadap jumlah produksi total dan jumlah produksi masing-masing anggota maka  kartel  telah dapat menetapkan keuntungan atau dapat memaksimalkan  keuntungannya. Maka dari itulah dalam pasar oligopoliada istilah penetapan  harga, yang mana dalam penetapan harga ini dilakukan oleh leader market,leader  marketadalah suatu perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar yang  mendominasi pasar-pasar yang lain.
 Market leaderakan selalu menentukan tingkat produksi lebih awal yang  kemudian disusul oleh pesaingnya. Tapi walaupun sebuah perusahaan telah  menjadi market leaderia tetap harus memperhatikan“gerak” pesaingnya supaya  tingkat produksi dan keuntungannya tidak terebut.
 Sistem pasar yang tidak sempurna ini dibangun dengan unsur  “persaingan” didalamnya dan sistem ini memungkinkan memakan banyak  “korban” dikarenakan kalah dalam bersaing. Maka dari itu kehidupan ekonomi  saat ini dipandang sebagai suatu arena persaingan yang bebas yang mana dalam  sistem tersebut menjamin bahwa si kuatlah yang menang.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi