Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP KASUS PEMANFAATAN JAMINAN UTANG PIUTANG YANG DI MANFAATKAN PIUTANG DI DESA KENANTEN KECAMATAN PURI KABUPATEN MOJOKERTO


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah  Allah SWT telah menciptakan manusia di atas bumi ini sebagai makhluk  yang paling sempurna diantara makhluk hidup yang lainnya. Salah satu kelebihan  yang dimiliki manusia adalah akal fikirannya, kelebihan tersebut di gunakan  untuk menyelesaikan persoalan–persoalan dalam hidupnya dan yang paling  penting adalah untuk memenuhi segala kebutuhannya.
Dalam memenuhi segala kebutuhannyamanusia tidak mungkin bisa  memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia harus berinteraksi  sosial dengan manusia yang lain. Dalam kaitan dengan ini, Islam datang dengan  dasar–dasar dan prinsip–prinsip yang baik, yang akan dilalui oleh setiap manusia  dalam kehidupan sosial mereka.
Dalam kehidupan sosial bermasyarakat itu sendiri, ada aspek yang  mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lain, alam dan lingkungan  sekitar disebut ‘Muamalah’.

 Muamalah itu sendiri kegiatan yang masih  berpedoman kepada Al–Qur’an dan  As Sunnah sebagai pedoman dalam  menjalani kehidupan. Akan tetapi syariat Islam hanya memberikan prinsip dan  kriteria dasar yang harus di penuhi oleh setiap jenis muamalah misalnya  mengandung kemaslahatan, menjunjung tinggi prinsip–prinsip keadilan, jujur,   Tim Penyusun Studi Islam IAIN, Pengantar Studi Islam, hal.108   saling tolong menolong, tidak mempersulit dan suka sama suka, semua itu  dilakukan semata–mata untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan  ridho dirinya.
Sebagai Firman Allah dalam Surat an–Nisa’ ayat  Artinya: “Hai orang–orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang  berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu  membunuh dirimu. sesungguhnya Allah adalah maha penyayang  kepadamu”.(Surat An – Nisa’:29).
 Salah satu kegiatan muamalah adalah utang piutang. Utang piutang  merupakan salah satu bentuk kegiatanyang diperbolehkan dalam Islam.
Sebagaimana dalam Al–Qur’an di perbolehkannya utang–piutang. firman Allah  dalam Surat Al–Hadid ayat 11.
ْ Artinya: "Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik,  maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya,  dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”.
 Seperti yang telah dijelaskan oleh ayat diatas bahwa seseorang memberi  pinjaman maka akan memperoleh pahala, dalam memberikan hutang ini   Departemen Agama RI, Al – Qur’an Dan Terjemahnya, hal 84   Departemen Agama RI, Al – Qur’an Dan Terjemahnya,hal 539   merupakan salah satu bentuk rasa kasih sayang, karena orang yang meminjam  mempergunakan manfaat kemudian mengembalikan kepada piutang . Ada yang  mengatakan bahwa memberi utang lebih baik dari pada bersedekah karena  seseorang tidak memberikan utang kecuali kepada orang yang membutuhkannya.
sabda Rasulullah SAW.
Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud,”sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda, tidaklah  seorang muslim memberikan pinjaman kepada orang muslim lainnya  sebanyak dua kali pinjaman, melainkan layaknya ia telah  menyedekahkannya satu kali”.
 (HR>. Sunan Ibnu Majjah) Seorang muslim haruslah berhati–hatidalam hal ini dan hendaknya selalu  mengikhlaskan niat di dalam memberi utang, karena sesungguhnya tujuan  memberi utang bukanlah untuk menumbuh kembangkan harta secara lahir akan  tetapi mengembangkan secara maknawi, yaitu dengan berkah yang telah di  turunkan oleh Allah.
 Seorang yang memberi utang di haramkan mensyaratkan tambahan dari  utang yang ia berikan ketika mengembalikannya. Seperti pada zaman sekarang  hal itu banyak dilakukan oleh bank yang memberi pinjaman dengan adanya  bunga ataupun hadiah: baik bentuknyamenempati sebuah rumah, mengendarai   Muhammad bin yazid Al-Qozwini,Sunan Ibnu Majah Juz II, hal.15   Saleh Al – Fauzan, Fiqih Sehari – Hari,hal.413   kendaraan dan sebagainya. Jadi selama tambahan atau manfaat tersebut di  syaratkan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Dalam Hadits sabda Rasulullah :  ْ Artinya: “Dari Anas bin Malik ra, ia berkata: ”Aku mendengar Rasulullah SAW  bersabda: ”Pinjaman hendaknya dikembalikan kepada pemiliknya  tanpa harus ada tambahan. Dan pemberian (anugerah) hendaknya  ditolak”.
 (HR. Sunan Ibnu Majjah)  Pada zaman sekarang kebanyakan seseorang yang melakukan transaksi  utang piutang harus ada barang jaminan sebagai barang kepercayaan hutang, hal  ini karenakan menjaga sifat kehati – hatian serta di salah satu pihak tidak ada  yang dirugikan. Akan tetapi barang yang dijaminkan tersebut digunakan oleh  pemberi utang tidak dipelihara. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Abu  Hurairah:  َ Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda:  punggung dapat ditunggangi bila digadaikan dan susu perasaan dapat  diminum bila digadaikan  dan orang yang menunggang dan  meminumnya, ia dibebankan nafkah”.
 (HR. Sunan At-Tirmidzi)   Muhammad bin yazid Al-Qozwini, Sunan Ibnu Majjah Juz II, hal., 5   Imam Trmidzi, Sunan Al Tirmidzi Juz III, hal., 28   Di kalangan masyarakat desa kenanten, seseorang berhutang harus  memberi barang jaminan harta kepada piutang, yaitu: berupa motor dan dalam  penggunaan barang jaminan berupa motor tanpa seizin oleh orang yang  berhutang, penggunaan motor sebagai barang jaminan dalam praktek utang  piutang harus ada kejelasan hukumnya, karena barang jaminan tersebut bisa di  gunakan ketika pemiliknya memperbolehkan dan harus di jaga dan dipelihara  seperti yang telah dijelaskan pada hadits diatas dan kegiatan muamalah itu  sendiri harus ada unsur saling ikhlas, tolong–menolong serta tidak ada yang  dirugikan, ketika penggunaan motor tersebut digunakan seenaknya dan tidak ada  pemeliharaannya.
Dari uraian diatas penulis tertarik untuk meneliti apakah praktek utang  piutang yang dilakukan oleh desa kenanten yang sudah menjadi kebiasaan itu  bertentangan dengan hukum Islam atautidak? dan bagaimana hukum Islam  memandang masalah tersebut?  B.  Rumusan Masalah  Dari pemaparan latar belakang diatas, maka permasalahan yang dapat  penulis rumuskan adalah sebagai berikut:  1.  Bagaimana praktik kasus pemanfaatanjaminan utang piutang yang di  manfaatkan piutang di Desa Kenanten Kecamatan Puri Kabupaten  Mojokerto?   2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kasus pemanfaatan jaminan  utang piutang yang dimanfaatkan piutang  C. Kajian Pustaka  Kajian Pustaka ini merupakan gambaran antara hubungan topik yang  akan di teliti dengan penelitian yang sejenis yang sudah pernah di kaji dan di  lakukan oleh peneliti sebelumnya sehingga tidak terjadi pengulangan atau  duplikasi penelitian. pembahasan tentang utang piutang sebenarnya bukan  bahasan baru karena sudah dikaji sebelumnya oleh Nur Azizah pada tahun 1994  tentang ‘Tinjauan hukum Islam terhadap transaksi utang piutang dengan jaminan  SK PNS di Mojokerto”, Skripsi ini membahas tentang SK PNS yang tidak  berharga buat orang lain hanya berharga bagi pemegangnya.
Kemudian  bahasan  lain  mengenai  jaminan  dikaji  oleh  Muhammad  Ali  pada tahun 2007 tentang ”Tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan barang  jaminan pada transaksi utang piutang diDesa Pemana Kecamatan Maumere  Kabupaten Sikka flores NTT”, skripsi ini membahas tentang barang jaminan  yang berupa pohon kelapa, dalam hal ini yang berpiutang mengambil buah dari  pohon tersebut.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi