BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah SWT telah menciptakan manusia di atas
bumi ini sebagai makhluk yang paling
sempurna diantara makhluk hidup yang lainnya. Salah satu kelebihan yang dimiliki manusia adalah akal fikirannya,
kelebihan tersebut di gunakan untuk
menyelesaikan persoalan–persoalan dalam hidupnya dan yang paling penting adalah untuk memenuhi segala
kebutuhannya.
Dalam memenuhi segala
kebutuhannyamanusia tidak mungkin bisa memenuhi
kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia harus berinteraksi sosial dengan manusia yang lain. Dalam kaitan
dengan ini, Islam datang dengan dasar–dasar
dan prinsip–prinsip yang baik, yang akan dilalui oleh setiap manusia dalam kehidupan sosial mereka.
Dalam kehidupan sosial
bermasyarakat itu sendiri, ada aspek yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yang
lain, alam dan lingkungan sekitar
disebut ‘Muamalah’.
Muamalah itu sendiri kegiatan yang masih berpedoman kepada Al–Qur’an dan As Sunnah sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan. Akan tetapi syariat Islam
hanya memberikan prinsip dan kriteria
dasar yang harus di penuhi oleh setiap jenis muamalah misalnya mengandung kemaslahatan, menjunjung tinggi
prinsip–prinsip keadilan, jujur, Tim
Penyusun Studi Islam IAIN, Pengantar Studi Islam, hal.108 saling tolong menolong, tidak mempersulit dan
suka sama suka, semua itu dilakukan
semata–mata untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan ridho dirinya.
Sebagai Firman Allah dalam Surat
an–Nisa’ ayat Artinya: “Hai orang–orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali
dengan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. sesungguhnya Allah adalah
maha penyayang kepadamu”.(Surat An –
Nisa’:29).
Salah satu kegiatan muamalah adalah utang
piutang. Utang piutang merupakan salah
satu bentuk kegiatanyang diperbolehkan dalam Islam.
Sebagaimana dalam Al–Qur’an di
perbolehkannya utang–piutang. firman Allah dalam Surat Al–Hadid ayat 11.
ْ
Artinya: "Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan)
pinjaman itu untuknya, dan dia akan
memperoleh pahala yang banyak”.
Seperti yang telah dijelaskan oleh ayat diatas
bahwa seseorang memberi pinjaman maka
akan memperoleh pahala, dalam memberikan hutang ini Departemen Agama RI, Al – Qur’an Dan
Terjemahnya, hal 84 Departemen Agama
RI, Al – Qur’an Dan Terjemahnya,hal 539 merupakan salah satu bentuk rasa kasih
sayang, karena orang yang meminjam mempergunakan
manfaat kemudian mengembalikan kepada piutang . Ada yang mengatakan bahwa memberi utang lebih baik dari
pada bersedekah karena seseorang tidak
memberikan utang kecuali kepada orang yang membutuhkannya.
sabda Rasulullah SAW.
Artinya: “Dari Ibnu
Mas’ud,”sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda, tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada
orang muslim lainnya sebanyak dua kali
pinjaman, melainkan layaknya ia telah menyedekahkannya
satu kali”.
(HR>. Sunan Ibnu Majjah) Seorang muslim
haruslah berhati–hatidalam hal ini dan hendaknya selalu mengikhlaskan niat di dalam memberi utang,
karena sesungguhnya tujuan memberi utang
bukanlah untuk menumbuh kembangkan harta secara lahir akan tetapi mengembangkan secara maknawi, yaitu
dengan berkah yang telah di turunkan
oleh Allah.
Seorang yang memberi utang di haramkan
mensyaratkan tambahan dari utang yang ia
berikan ketika mengembalikannya. Seperti pada zaman sekarang hal itu banyak dilakukan oleh bank yang
memberi pinjaman dengan adanya bunga
ataupun hadiah: baik bentuknyamenempati sebuah rumah, mengendarai Muhammad bin yazid Al-Qozwini,Sunan Ibnu
Majah Juz II, hal.15 Saleh Al – Fauzan,
Fiqih Sehari – Hari,hal.413 kendaraan
dan sebagainya. Jadi selama tambahan atau manfaat tersebut di syaratkan, maka hal itu tidak diperbolehkan.
Dalam Hadits sabda Rasulullah : ْ Artinya: “Dari Anas bin Malik
ra, ia berkata: ”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ”Pinjaman hendaknya dikembalikan
kepada pemiliknya tanpa harus ada
tambahan. Dan pemberian (anugerah) hendaknya ditolak”.
(HR. Sunan Ibnu Majjah) Pada zaman sekarang kebanyakan seseorang yang
melakukan transaksi utang piutang harus
ada barang jaminan sebagai barang kepercayaan hutang, hal ini karenakan menjaga sifat kehati – hatian
serta di salah satu pihak tidak ada yang
dirugikan. Akan tetapi barang yang dijaminkan tersebut digunakan oleh pemberi utang tidak dipelihara. Sesuai dengan
hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah: َ
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: punggung dapat ditunggangi bila digadaikan dan
susu perasaan dapat diminum bila
digadaikan dan orang yang menunggang dan
meminumnya, ia dibebankan nafkah”.
(HR. Sunan At-Tirmidzi) Muhammad bin yazid Al-Qozwini, Sunan Ibnu
Majjah Juz II, hal., 5 Imam Trmidzi,
Sunan Al Tirmidzi Juz III, hal., 28 Di
kalangan masyarakat desa kenanten, seseorang berhutang harus memberi barang jaminan harta kepada piutang,
yaitu: berupa motor dan dalam penggunaan
barang jaminan berupa motor tanpa seizin oleh orang yang berhutang, penggunaan motor sebagai barang
jaminan dalam praktek utang piutang
harus ada kejelasan hukumnya, karena barang jaminan tersebut bisa di gunakan ketika pemiliknya memperbolehkan dan
harus di jaga dan dipelihara seperti
yang telah dijelaskan pada hadits diatas dan kegiatan muamalah itu sendiri harus ada unsur saling ikhlas,
tolong–menolong serta tidak ada yang dirugikan,
ketika penggunaan motor tersebut digunakan seenaknya dan tidak ada pemeliharaannya.
Dari uraian diatas penulis
tertarik untuk meneliti apakah praktek utang piutang yang dilakukan oleh desa kenanten yang
sudah menjadi kebiasaan itu bertentangan
dengan hukum Islam atautidak? dan bagaimana hukum Islam memandang masalah tersebut? B.
Rumusan Masalah Dari pemaparan
latar belakang diatas, maka permasalahan yang dapat penulis rumuskan adalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana praktik kasus pemanfaatanjaminan utang piutang yang di manfaatkan piutang di Desa Kenanten Kecamatan
Puri Kabupaten Mojokerto? 2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kasus pemanfaatan jaminan utang piutang yang dimanfaatkan piutang C. Kajian Pustaka Kajian Pustaka ini merupakan gambaran antara
hubungan topik yang akan di teliti
dengan penelitian yang sejenis yang sudah pernah di kaji dan di lakukan oleh peneliti sebelumnya sehingga
tidak terjadi pengulangan atau duplikasi
penelitian. pembahasan tentang utang piutang sebenarnya bukan bahasan baru karena sudah dikaji sebelumnya
oleh Nur Azizah pada tahun 1994 tentang
‘Tinjauan hukum Islam terhadap transaksi utang piutang dengan jaminan SK PNS di Mojokerto”, Skripsi ini membahas
tentang SK PNS yang tidak berharga buat
orang lain hanya berharga bagi pemegangnya.
Kemudian bahasan
lain mengenai jaminan
dikaji oleh Muhammad
Ali pada tahun 2007 tentang
”Tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan barang jaminan pada transaksi utang piutang diDesa
Pemana Kecamatan Maumere Kabupaten Sikka
flores NTT”, skripsi ini membahas tentang barang jaminan yang berupa pohon kelapa, dalam hal ini yang
berpiutang mengambil buah dari pohon
tersebut.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi