BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia adalah mahluk Allah yang paling
sempurna di muka bumi ini, karena
manusia diberi kelebihan akal untuk berfikir dan menjalankan kehidupannya, sehingga dengan kelebihan itu
manusia dituntut untuk dapat membedakan
yang baik yang buruk, yang halal dan haram, yang diperintah dan dilarang serta segala sesuatu yang berhubungan
dengan kehidupan manusia yang memerlukan
pemilihan untuk dijalani dan ditinggalkan.
Allah SWT, telah menjadikan manusia
masing-masing saling membutuhkan satu
sama lain, supaya mereka tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing,
baik dalam jual beli, sewa menyewa, atau
yang lainnya.
Seperti yang diperintahkan dalam
Al-Qur’an : Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran….
( Al-Maidah:2).
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemah, h.150 Opcit, h.156 idah a M Al−
Dalam diri manusia terdapat pula fitrah yang dihiaskan kepada manusia yaitu, habb asy-syahwat(Qs. Al-Imran (3) : 14
yang merupakan bahan yang melahirkan
dorongan bekerja dan bukan hanyabekerja, tetapi bekerja yang serius sehingga melahirkan keletihan.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak
lepas dari berbagai kebutuhan untuk
kelangsungan hidupnya, untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia sebagai mahluk sosial tidak bisa memenuhi
sendiri melainkan bersosial dan bekerjasama
dengan manusia lain, sehingga manusia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari selalu membutuhkan orang
lain untuk saling tukar menukar barang
atau manfaat, baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, gadai, utang piutang dan lain-lain.
Ketergantungan manusia terhadap
manusia lain membuat mereka berkumpul
dan bersatu tidak terpisah-pisah, bertetangga dekat dan tidak saling berjauhan agar saling melengkapi antara yang
satu dengan yang lain. Hal ini menunjukkan
bahwa kerjasama antar manusia itu sangat dianjurkan dalam Islam.
Maka Allah menunjuki manusia kepada janji jual
beli dengan dasar penentuan harga untuk
menghindari kesukaran dan mendatangkan kemudahan.
Muhammad , Etika Bisnis Islam, h.8 Ali Ahmad Jurjawi, Falsafah dan Hikmah Hukum
Islam, Terjemah Hadi Mulyo, Shobahussurur,
h,375.
Dengan demikian terjadilah jual beli, jalan yang menimbulkan keseimbangan hidup sa@’adahantara manusia dan
dengan jalan jual beli pulalah teratur
penghidupan mereka masing-masing, mereka dapat berusaha mencari rezeki dengan aman dan terang.
Dalam pelaksanaan jual beli, hal yang paling
penting diperhatikan ialah mencari
barang yang halal dan dengan jalan yang halal pula. Artinya, carilah barang yang halal untuk diperjualbelikan atau
diperdagangkan dengan cara yang sejujur-jujurnya.
Bersih dari segala sifat yang dapat merusak jual beli seperti, penipuan, pencurian, perampasan, riba dan
lain-lain.
Perkataan jual beli sebenarnya terdiri dari
dua suku katayaitu “jual dan beli” yang
mempunyai arti satu sama lainnya bertolak belakang.
Kata jual menunjukkan bahwa
adanya perbuatan menjual, sedangkan beli adalah adanya perbuatan pembeli.
Dengan demikian perkataan jual
beli menunjukkan adanya dua perbuatan dalam
satu peristiwa, yaitu satu pihak menjual dan dipihak yang lain membeli.
Salah satu segi aturan hukum yang terdapat
dalam Al-Qur’an yakni terdapat dalam
surat Al-Baqarah ayat 275 “ Dan Allah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan
riba” Nazar Bakry, Problematika
Pelaksanaan Fiqih Islam, h.57-58 Ibnu
Mas’ud, Fiqih Madzhab Syafi’i (Edisi Lengkap) Buku 2, h.24 Chairunman Pasaribu & Suhrawardi. K
Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, h.33 Surat An-Nis’a>ayat 29 : Janganlah kamu menunaikan harta sesama kamu
dengan jalan yang salah, melainkan
dengan perniagaan di atas sukarela satu sama lain”.(An-Nisa: 29).
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
syara’ di atas maka dapat dikatakan
transaksi jual beli itu pada dasarnya diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia itu tidak dapat mencukupi
kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain
namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya, harus diganti dengan barang lainnya yang
sesuai. Dengan demikian setiap muslim yang
melakukan transaksi jual beli berkewajiban mentaati peraturan tersebut.
Dalam lalu lintas kegiatan
masyarakat, terutama di Desa Wire Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban terdapat salah satu perbuatan
hukum yaitu adanya transaksi jual beli
legen.
Menurut pengamatan sementara di
lapangan, legen sendiri adalah getah dari bunga pohon Lontar yang kemudian di suling
dalam lumbungyang menjadi minuman khas
Tuban. Di Tuban minuman legen banyak dijumpai di pinggir jalan yang produksinya di kemas dalam botol
minuman untuk oleh-oleh para pengunjung
dari kota Tuban, sedangkan dalam pelaksanaan jual beli legen terdapat satu hal yang meragukan bila ditinjau
dari norma hukum Islam, seperti Ismail
Ya’qub, Al UMM(Kitab Induk IV), h.1 penjualnya
melakukan kecurangan dengan mencampurkan 5 liter air mentah dan pemanis buatan kedalam legen yang asli dari
hasil sulingan, letak kota Tuban yang
ada di pegunungan kapur maka kandungan air mentah sangat tinggi dan juga pemanis buatan yang mengandung bahan kimia.
Untuk itu dari uraian di atas penulis ingin
mengadakan penelitian dan pembahasan
secara langsung bagaimana praktek transaksi jual beli legen menurut pandangan tokoh agama yang ada di Desa Wire Kecamatan
Semanding Kabupaten Tuban kemudian
ditinjau dalam hukum Islam agar memperoleh status hukum Islam dengan jelas tentang praktek
transaksi jual beli legen. Maka studi tentang
jual beli ini amat diperlukan dan sangat bermanfaatuntuk penelitianpenelitian
tentang praktek Mu’amalah B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat
dirumuskan beberapa masalah yang akan
dibahas oleh penulis yaitu : 1. Bagaimana praktek jual beli legen di Desa
Wire Kec. Semanding Kab. Tuban? 2. Bagaimana pandangan tokoh agama Islam tentang
hukum jual beli legen di Desa Wire Kec.
Semanding Kab. Tuban ? Hasil wawancara
dengan ibu Kholifah ( Penjual Legen) 1 November 2009 C. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi ringkasan
tentang kajian atau penelitian yang
sudah pernah dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang sedang dilakukan ini
tidak merupakan pengulangan atau duplikasi
dari kajian atau penelitian tersebut.
Adapun judul yang pernah diteliti sebelumnya, yaitu : 1.
Tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli gabah sistem Nguyang di Kelurahan Gepeng Kec. Bangil Kab Pasuruan oleh
Lilik Malidah Tahun 1999, yang
menjelaskan tentang harga gabah di bawah harga umum atas konsekuensi kesepakatan hutang antara penjual
dan pembeli.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi