Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PRAKTEK JUAL BELI LEGEN DI DESA WIRE KEC. SEMANDING KAB. TUBAN (STUDI PANDANGAN PARA TOKOH AGAMA ISLAM DI TUBAN)


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Manusia adalah mahluk Allah yang paling sempurna di muka bumi ini,  karena manusia diberi kelebihan akal untuk berfikir dan menjalankan  kehidupannya, sehingga dengan kelebihan itu manusia dituntut untuk dapat  membedakan yang baik yang buruk, yang halal dan haram, yang diperintah dan  dilarang serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan manusia yang  memerlukan pemilihan untuk dijalani dan ditinggalkan.
 Allah SWT, telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan  satu sama lain, supaya mereka tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam  segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dalam jual beli, sewa  menyewa, atau yang lainnya.

Seperti yang diperintahkan dalam Al-Qur’an :  Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,  dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran….
( Al-Maidah:2).
  Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemah, h.150   Opcit, h.156  idah a M Al−  Dalam diri manusia terdapat pula fitrah yang dihiaskan kepada manusia  yaitu, habb asy-syahwat(Qs. Al-Imran (3) : 14 yang merupakan bahan yang  melahirkan dorongan bekerja dan bukan hanyabekerja, tetapi bekerja yang serius  sehingga melahirkan keletihan.
 Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak lepas dari berbagai kebutuhan  untuk kelangsungan hidupnya, untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia  sebagai mahluk sosial tidak bisa memenuhi sendiri melainkan bersosial dan  bekerjasama dengan manusia lain, sehingga manusia dalam menjalankan  kehidupan sehari-hari selalu membutuhkan orang lain untuk saling tukar menukar  barang atau manfaat, baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, gadai, utang  piutang dan lain-lain.
Ketergantungan manusia terhadap manusia lain membuat mereka  berkumpul dan bersatu tidak terpisah-pisah, bertetangga dekat dan tidak saling  berjauhan agar saling melengkapi antara yang satu dengan yang lain. Hal ini  menunjukkan bahwa kerjasama antar manusia itu sangat dianjurkan dalam Islam.
 Maka Allah menunjuki manusia kepada janji jual beli dengan dasar  penentuan harga untuk menghindari kesukaran dan mendatangkan kemudahan.
 Muhammad , Etika Bisnis Islam, h.8   Ali Ahmad Jurjawi, Falsafah dan Hikmah Hukum Islam, Terjemah Hadi Mulyo,  Shobahussurur, h,375.
 Dengan demikian terjadilah jual  beli, jalan yang menimbulkan  keseimbangan hidup sa@’adahantara manusia dan dengan jalan jual beli pulalah  teratur penghidupan mereka masing-masing, mereka dapat berusaha mencari  rezeki dengan aman dan terang.
 Dalam pelaksanaan jual beli, hal yang paling penting diperhatikan ialah  mencari barang yang halal dan dengan jalan yang halal pula. Artinya, carilah  barang yang halal untuk diperjualbelikan atau diperdagangkan dengan cara yang  sejujur-jujurnya. Bersih dari segala sifat yang dapat merusak jual beli seperti,  penipuan, pencurian, perampasan, riba dan lain-lain.
 Perkataan jual beli sebenarnya terdiri dari dua suku katayaitu “jual dan  beli” yang mempunyai arti satu sama lainnya bertolak belakang.
Kata jual menunjukkan bahwa adanya perbuatan menjual, sedangkan beli  adalah adanya perbuatan pembeli.
Dengan demikian perkataan jual beli menunjukkan adanya dua perbuatan  dalam satu peristiwa, yaitu satu pihak menjual dan dipihak yang lain membeli.
 Salah satu segi aturan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an yakni terdapat  dalam surat Al-Baqarah ayat 275 “ Dan Allah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba”   Nazar Bakry, Problematika Pelaksanaan Fiqih Islam, h.57-58   Ibnu Mas’ud, Fiqih Madzhab Syafi’i (Edisi Lengkap) Buku 2, h.24   Chairunman Pasaribu & Suhrawardi. K Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, h.33   Surat An-Nis’a>ayat 29 :  Janganlah kamu menunaikan harta sesama kamu dengan jalan yang salah,  melainkan dengan perniagaan di atas sukarela satu sama lain”.(An-Nisa: 29).
 Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan syara’ di atas maka dapat  dikatakan transaksi jual beli itu pada dasarnya diperbolehkan dengan alasan  bahwa manusia itu tidak dapat mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang  lain namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya,  harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Dengan demikian setiap muslim  yang melakukan transaksi jual beli berkewajiban mentaati peraturan tersebut.
Dalam lalu lintas kegiatan masyarakat, terutama di Desa Wire Kecamatan  Semanding Kabupaten Tuban terdapat salah satu perbuatan hukum yaitu adanya  transaksi jual beli legen.
Menurut pengamatan sementara di lapangan, legen sendiri adalah getah dari  bunga pohon Lontar yang kemudian di suling dalam lumbungyang menjadi  minuman khas Tuban. Di Tuban minuman legen banyak dijumpai di pinggir  jalan yang produksinya di kemas dalam botol minuman untuk oleh-oleh para  pengunjung dari kota Tuban, sedangkan dalam pelaksanaan jual beli legen  terdapat satu hal yang meragukan bila ditinjau dari norma hukum Islam, seperti   Ismail Ya’qub, Al UMM(Kitab Induk IV), h.1   penjualnya melakukan kecurangan dengan mencampurkan 5 liter air mentah dan  pemanis buatan kedalam legen yang asli dari hasil sulingan, letak kota Tuban  yang ada di pegunungan kapur maka kandungan air mentah sangat tinggi dan juga  pemanis buatan yang mengandung bahan kimia.
 Untuk itu dari uraian di atas penulis ingin mengadakan penelitian dan  pembahasan secara langsung bagaimana praktek transaksi jual beli legen menurut  pandangan tokoh agama yang ada di Desa Wire Kecamatan Semanding  Kabupaten Tuban kemudian ditinjau dalam hukum Islam agar memperoleh status  hukum Islam dengan jelas tentang praktek transaksi jual beli legen. Maka studi  tentang jual beli ini amat diperlukan dan sangat bermanfaatuntuk penelitianpenelitian tentang praktek Mu’amalah  B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan beberapa  masalah yang akan dibahas oleh penulis yaitu :  1.  Bagaimana praktek jual beli legen di Desa Wire Kec. Semanding Kab. Tuban?  2.  Bagaimana pandangan tokoh agama Islam tentang hukum jual beli legen di  Desa Wire Kec. Semanding Kab. Tuban ?   Hasil wawancara dengan ibu Kholifah ( Penjual Legen) 1 November 2009   C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka adalah deskripsi ringkasan tentang kajian atau penelitian  yang sudah pernah dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehingga terlihat  jelas bahwa kajian yang sedang dilakukan ini tidak merupakan pengulangan atau  duplikasi dari kajian atau penelitian tersebut.
 Adapun judul yang pernah diteliti  sebelumnya, yaitu :  1.  Tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli gabah sistem Nguyang di  Kelurahan Gepeng Kec. Bangil Kab Pasuruan oleh Lilik Malidah Tahun 1999,  yang menjelaskan tentang harga gabah di bawah harga umum atas  konsekuensi kesepakatan hutang antara penjual dan pembeli.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi