BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkembangan zaman dan kebutuhan ekonomi
membuat manusia secara naluri akan
melakukan usaha mulai dari tradisi tukar menukar barang atau barter sampai penggunaan mata uang sebagai nilai
tukar barang, hal ini menunjukan usaha
manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dari masa ke masa serta mengalami perkembangan dan perubahan.
Manusia sebagai makhluk sosial
menerima dan memberikan peranannya kepada
orang lain. Sebagaimana firman Allah dalam al-Quran surat al-Ma>idah (5)
ayat (2) yang berbunyi: Artinya:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksanya." Dari ayat tersebut di atas menerangkan bahwa
semua usaha manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya membutuhkan bantuan dan peranan orang lain, dengan seperangkat hukumnya jugamengatur
perilaku manusia dalam Depag RI,
Al-Quran dan Terjemahannya, hal. 85.
menjalankan segala usahanya. Tidak ada pilihan
bagi manusia, mereka harus patuh
terhadap ketetapan Allah (Sunnatullah), dan bagi mereka yang melanggar ketetapan Allah akan mendapat kesengsaraan
baik di Dunia maupun di Akhirat.
Fiqih menurut bahasa adalah
pengetahuan atau pemahaman tentang pengetahuan
agama (Islam). Menurut terminologi, fiqih padamulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh
ajaran agama, baik berupa akidah,
akhlak, maupun amaliah (ibadah), yakni sama dengan arti syari>’ah Isla>miyah. Namun, dalam perkembangan
selanjutnya, fiqih diartikan sebagai bagian
dari syari>’ah Isla>miyah,yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Isla>miyahyang berkaitan dengan perbuatan
manusia yang telah dewasa dan berakal
sehat yang diambil daridalil-dalil yang terperinci . Muamalah menurut bahasa berarti orang yang saling berbuat,dan
saling beramal. Muamalah juga dapat
diartikan sebagai seperangkat hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan yang lain yang
berkaitan dengan perkara harta-benda dan
penyelesaiannya. Adapun pengertian fiqih mua>malahmenurut Mus}thafa Ahmad al-Zarqa’ adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan
perbuatan manusia dalam urusan
kebendaan, hak-hak kebendaan serta penyelesaian perselisihan diantara mereka.
Al-Fikri dalam kitabnya Al-Mua>malah
Al-Ma>diyah, membagi fiqih Muamalah
menjadi dua bagian : Rachmat Syafe’i,
Fiqih Muamalah, hal. 13-14.
Ghufron A.Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual,
hal. 2. 1.
Al-Mua>malah Al-Ma>diyah Al-Mua>malah
al-Ma>diyahadalah muamalah yang mengkaji segi obyeknya, yaitu benda. Atau bisa diartikan
aturan-aturan yang ditetapkan syara’
dari segi obyek benda. Semisal aktifitas muslim yang berkaitan dengan jual beli, hal ini tidak ditujukan demi
keuntungan semata tapi juga untuk memperoleh
ridha dan keberkahan dari Allah SWT.
2. Al-Mua>malah Al-Adabiyah Al- Mua>malah al-Adabiyahadalah
aturan-aturan Allah yang berkaitan dengan
aktifitas manusia dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari segi subyeknya, yaitu manusia sebagai pelaku.
Dengan demikian yang dimaksud dengan
Adabiyahadalah berkisar dalam keridhaan kedua belah pihak yang melangsungkan akad, ijab kabul, dusta, tidak
ada keterpaksaan dari salah satu pihak,
hak dan kewajiban, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia
yang ada kaitannya dengan peredaran
harta.
Pada prakteknya al-mua>malah
al-ma>diyahdan al-mua>malah aladabiyahtidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, pembagian di atas sebatas teoritis saja.
Salah satu usaha manusia dalam memenuhi hajat
hidupnya adalah dengan cara mengadakan
jual–beli, satu segi aturan hukum yang terdapat Racmat Syafe’i, Fiqih ………,hal.17-18.
dalam al-Quran yakni surat al-Baqarahayat 275,
yang membahas tentang jual beli.
Artinya : “Dan Allah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba” Jual
beli merupakan salah satu wujud kebersamaan dan merupakan aplikasi dari sifat tolong menolong antar
masyarakat. Jual beli akan mengantarkan
masyarakat menuju kemaslahatan umum sehingga bisa tercipta kehidupan yang tentram, teratur dan
mampu memperteguh jalinan silaturahmi
antara satu makluk dengan makluk lain.
Dan riba’ ialah pengambilan tambahan,
baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan
prinsip muamalah dalam Islam.
Kegiatan jual beli banyak sekali ragamnya dan
salah satu bentuk jual beli dewasa ini
adalah jual beli burung. Burung adalah anggota kelompok hewan bertulang belakang (vertebrata)yang
memiliki bulu dan sayap. Jenisjenis burung begitu bervariasi, mulai dari burung
kolibri yang kecil mungil hingga burung
unta, yang lebih tinggi dari orang. Diperkirakan terdapat sekitar 8.800 – 10.200 spesies burung di
seluruh dunia; sekitar 1.500 jenis di Depag
RI, Al-quran dan………., hal. 36.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari
Teori ke Praktik, hal. 37.
antaranya ditemukan di Indonesia. Berbagai
jenis burung ini secara ilmiah digolongkan
ke dalam kelas Aves..
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi