Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI BURUNG DENGAN SISTEM FROS DI PASAR BRATANG SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Perkembangan zaman dan kebutuhan ekonomi membuat manusia secara  naluri akan melakukan usaha mulai dari tradisi tukar menukar barang atau barter  sampai penggunaan mata uang sebagai nilai tukar barang, hal ini menunjukan  usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dari masa ke masa serta  mengalami perkembangan dan perubahan.
Manusia sebagai makhluk sosial menerima dan memberikan peranannya  kepada orang lain. Sebagaimana firman Allah dalam al-Quran surat al-Ma>idah (5) ayat (2) yang berbunyi:  Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan  taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan  pelanggaran kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat  siksanya."  Dari ayat tersebut di atas menerangkan bahwa semua usaha manusia  dalam memenuhi kebutuhan hidupnya membutuhkan bantuan dan peranan orang  lain, dengan seperangkat hukumnya jugamengatur perilaku manusia dalam   Depag RI, Al-Quran dan Terjemahannya, hal. 85.

 menjalankan segala usahanya. Tidak ada pilihan bagi manusia, mereka harus  patuh terhadap ketetapan Allah (Sunnatullah), dan bagi mereka yang melanggar  ketetapan Allah akan mendapat kesengsaraan baik di Dunia maupun di Akhirat.
Fiqih menurut bahasa adalah pengetahuan atau pemahaman tentang  pengetahuan agama (Islam). Menurut terminologi, fiqih padamulanya berarti  pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa  akidah, akhlak, maupun amaliah (ibadah), yakni sama dengan arti syari>’ah  Isla>miyah. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan sebagai  bagian dari syari>’ah Isla>miyah,yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah  Isla>miyahyang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan  berakal sehat yang diambil daridalil-dalil yang terperinci  . Muamalah menurut  bahasa berarti orang yang saling berbuat,dan saling beramal. Muamalah juga  dapat diartikan sebagai seperangkat hukum yang mengatur hubungan antara  individu yang satu dengan yang lain yang berkaitan dengan perkara harta-benda  dan penyelesaiannya. Adapun pengertian fiqih mua>malahmenurut Mus}thafa  Ahmad al-Zarqa’  adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan  manusia dalam urusan kebendaan, hak-hak kebendaan serta penyelesaian  perselisihan diantara mereka.
 Al-Fikri dalam kitabnya Al-Mua>malah Al-Ma>diyah, membagi fiqih  Muamalah menjadi dua bagian :   Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, hal. 13-14.
 Ghufron A.Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, hal. 2.    1.  Al-Mua>malah Al-Ma>diyah  Al-Mua>malah al-Ma>diyahadalah muamalah yang mengkaji segi  obyeknya, yaitu benda. Atau bisa diartikan aturan-aturan yang ditetapkan  syara’ dari segi obyek benda. Semisal aktifitas muslim yang berkaitan dengan  jual beli, hal ini tidak ditujukan demi keuntungan semata tapi juga untuk  memperoleh ridha dan keberkahan dari Allah SWT.
2.  Al-Mua>malah Al-Adabiyah  Al- Mua>malah al-Adabiyahadalah aturan-aturan Allah yang berkaitan  dengan aktifitas manusia dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari segi  subyeknya, yaitu manusia sebagai pelaku. Dengan demikian yang dimaksud  dengan Adabiyahadalah berkisar dalam keridhaan kedua belah pihak yang  melangsungkan akad, ijab kabul, dusta, tidak ada keterpaksaan dari salah satu  pihak, hak dan kewajiban, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala  sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan  peredaran harta.
Pada prakteknya al-mua>malah al-ma>diyahdan al-mua>malah aladabiyahtidak dapat dipisahkan. Dengan  demikian, pembagian di atas  sebatas teoritis saja.
 Salah satu usaha manusia dalam memenuhi hajat hidupnya adalah  dengan cara mengadakan jual–beli, satu segi aturan hukum yang terdapat   Racmat Syafe’i, Fiqih ………,hal.17-18.
 dalam al-Quran yakni surat al-Baqarahayat 275, yang membahas tentang  jual beli.
Artinya : “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”  Jual beli merupakan salah satu wujud kebersamaan dan merupakan  aplikasi dari sifat tolong menolong antar masyarakat. Jual beli akan  mengantarkan masyarakat menuju kemaslahatan umum sehingga bisa  tercipta kehidupan yang tentram, teratur dan mampu memperteguh jalinan  silaturahmi antara satu makluk  dengan makluk lain. Dan riba’ ialah  pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam  meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam  Islam.
 Kegiatan jual beli banyak sekali ragamnya dan salah satu bentuk jual  beli dewasa ini adalah jual beli burung. Burung adalah anggota kelompok  hewan bertulang belakang (vertebrata)yang memiliki bulu dan sayap. Jenisjenis burung begitu bervariasi, mulai dari burung kolibri yang kecil mungil  hingga burung unta, yang lebih tinggi dari orang. Diperkirakan terdapat  sekitar 8.800 – 10.200 spesies burung di seluruh dunia; sekitar 1.500 jenis di   Depag RI, Al-quran dan………., hal. 36.
 Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, hal. 37.
 antaranya ditemukan di Indonesia. Berbagai jenis burung ini secara ilmiah  digolongkan ke dalam kelas Aves..


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi