Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UUPK TERHADAP JUAL BELI IKAN YANG DITANGKAP DENGAN MENGGUNAKAN POTAS DI KEC. MASALEMBU KAB. SUMENEP

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Kata mu‘a>malahpada awalnya mencakup  segala macam aktifitas  manusia, sehingga ruang lingkupnya sangat luas. Meskipun aktifitas manusia  terus berkembang, Islam tidak mendapatkan kesulitan membimbing umatnya  dalam bidang mu‘a>malah.
  Islam melihat konsep jual beli sebagai suatu alat untuk menjadikan  manusia semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktifitas,  termasuk aktifitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktifitas jual beli harus  dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di  muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk  memproduksi khalifah yang tangguh di muka bumi.
  Allah menciptakan manusia dengan sifat saling membutuhkan antara  yang satu dengan lainnya. Tidak ada seorangpun yang dapat memiliki seluruh  apa yang diinginkannya, akan tetapi sebagian orang memiliki sesuatu yang orang  lain tidak memilikinya. Sebaliknya sebagian orang membutuhkan sesuatu yang  orang lain telah memilikinya. Dalam kaitan ini Allah memberikan inspirasi   Quraish Shihab, Fatwa-Fatwa M. Quraish Shihab, h. xvii   http//copyright pesantren virtual.com.suppoted byjoomla.

 1   kepada mereka untuk mengadakan pertukaran, baik dengan cara jual beli atau  dengan cara yang lainnya. Dalam surah al-Baqarah ayat 275 Allah berfirman Artinya: ”Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri  melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran  (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah  disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu  sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan  mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya  larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),  maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang  larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali  (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;  mereka kekal di dalamnya.”  Hal yang menarik dari ayat tersebut adalah adanya pelarangan riba yang  didahului oleh penghalalan jual beli. Jual beli adalah bentuk dasar dari kegiatan  ekonomi manusia. Pasar tercipta oleh adanyatransaksi dari jual beli. Pasar dapat  timbul manakala terdapat penjual yang menawarkan barang maupun jasa untuk  di jual kepada pembeli. Dari konsep sederhana tersebut lahir sebuah aktivitas  ekonomi yang kemudian berkembang menjadi suatu sistem perekonomian.
  Departemen Agama RI, al-Qur`an dan Terjemah, h. 48   Konsep jual beli dalam Islam diharapkan menjadi cikal bakal dari sebuah  sistem pasar yang tepat dan sesuai dengan alam bisnis. Sistem pasar yang tepat  akan menciptakan sistem perekonomian yang tepat pula. Maka jika kita ingin  menciptakan suatu sistem perekonomian yang tepat, kita harus membangun  suatu sistem jual beli yang sesuai dengan kaidah syari’ah Islam.
 Islam mengatur tentang norma  dan ketentuan hukum yang menjadi  rambu- rambu yang dapat mencirikan suatu aktifitas mu‘a> malahitu berpredikat  islami atau tidak.
  Keinginan untuk mendapatkan sesuatu tidak serta merta legal  dan sejalan dengan ketentuan hukum  Islam. Keinginan manusia sering  bertentangan dengan yang digariskan Islam.
 Keinginan yang berlebihan dari masyarakat nelayan misalnya sering  berbenturan dengan aturan yang berlaku. Keinginan yang demikian memang  muncul karena terdesak oleh keadaan. Biaya nelayan untuk memperoleh  keuntungan yang maksimal seringkali membuat para nelayan bertindak yang  tidak wajar. Penggunaan potas sebagai salah satu cara yang dipandang sangat  menguntungkan menjadi pilihan kalangan masyarakat.
 Pilihan mereka hanya didasarkanpada pertimbangan optimalitas  pendapatan. Mereka tidak berfikir tentang apakah penggunaan potas akan  membahayakan ekosistem ikan, bahkan membahayakan kesehatan para  konsumen. Begitu juga dengan para pedagang. Kolompok yang terakhir ini juga   Samsul Ma`’arif, Fikih Progresif (Menjawab Tantangan Modernitas), h. 128   berfikir pragmatis. Mereka sering melakukan jual beli ikan ”potas” hanya untuk  kepentingan keuntungan maksimal. Harga beliantara ikan yang ditangkap secara  alami dengan ikan yang ditangkap dengan cara potassing tidak sama. Harga beli  ikan “potas” jauh lebih rendah dari harga beli ikan yang ditangkap secara alami.
 Padahal, harga jual yang ditentukan olehpedagang kepada para pembeli sama  antara harga ikan “potas” dengan ikan tangkapan secara alami. Selisih harga  yang demikian membuat para pedagang meraup keuntugan yang maksimal.
 Masyarakat lebih banyak memilih profesi nelayan dari pada pedagang.
 Hal ini disebabkan oleh mata pencaharian yang sedikit dan lahan yang ada sangat  terbatas. Masyarakat pesisir dihadapkan pada pilihan ekonomi, melaut atau  berdagang. Dalam berdagang masyarakat memerlukan modal yang tidak sedikit,  bahkan jauh lebih besar daripada melaut. Tapi melautpun memerlukan biaya  yang banyak, untuk melengkapi berbagai macam peralatan dibutuhkan. Jika  musim ikan tiba maka harga ikan menjadi sangat murah hingga para nelayan  menderita kerugian karena hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan modal yang  dikeluarkan. Dan hal lain tidak setiaphari hasil yang diinginkan maksimal,  sementara modal yang dikeluarkan harus tertutupi setiap kali melaut. Sementara  di wilayah pedalaman masyarakatnya sebagian melaut dan sebagian bertani.
 Selama ini nelayan selalu dianggap oleh berbagai pihak sebagai perusak  lingkungan, khususnya terumbu karang. Beberapa jenis teknologi yang mereka  gunakan untuk menangkap ikan itu tidak ramah lingkungann atau merusak   lingkungan (unfriendly technology), misalnya penggunaan bom ikan dan  potassium sianida. Fenomena yang banyak menarik perhatian banyak pihak  adalah nelayan pengguna potassium sianidakarena dua alasan. Pertama, tingkat  kerusakan yang ditimbulkan senyawa kimia ini terhadap terumbu karang sangat  signifikan, dan kedua adalah meningkatnya jumlah nelayan pengguna potassium  sianidaini seiring dengan masa krisis BBM di Indonesia.
 Dalam surah al-Qashash ayat 77 Allah berfirman: Artinya : “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu  (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan  bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada  orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan  janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya  Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”  Ayat di atas menunjukkan bahwa manusia harus bersikap ramah terhadap  lingkungan dan bukan sebaliknya. Penggunaan potas sebagai salah satu cara yang  paling mudah untuk mendapatkan ikan dipandang dapat merusak alam. Data  kerusakan alam telah temukan melalui hasil penelitian yang dilakukan oleh  Lembaga Ilmu Pengetahuan Indoesia (LIPI).

  Hasil penelitiannya adalah bahwa   Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, h. 395   Jawa Pos, Terumbu Karang Baik Tinggal Enam Persen, Edisi Selasa 21 April 2009   kerusakan terumbu karang terbesar disebabkan oleh penangkapan ikan dengan  menggunakan bom ikan dan racun (potas).

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi