BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Kata mu‘a>malahpada awalnya mencakup segala macam aktifitas manusia, sehingga ruang lingkupnya sangat
luas. Meskipun aktifitas manusia terus
berkembang, Islam tidak mendapatkan kesulitan membimbing umatnya dalam bidang mu‘a>malah.
Islam
melihat konsep jual beli sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia semakin dewasa dalam berpola pikir dan
melakukan berbagai aktifitas, termasuk
aktifitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktifitas jual beli harus dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat
bagi manusia sebagai khalifah di muka
bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah yang tangguh di muka bumi.
Allah
menciptakan manusia dengan sifat saling membutuhkan antara yang satu dengan lainnya. Tidak ada seorangpun
yang dapat memiliki seluruh apa yang
diinginkannya, akan tetapi sebagian orang memiliki sesuatu yang orang lain tidak memilikinya. Sebaliknya sebagian
orang membutuhkan sesuatu yang orang
lain telah memilikinya. Dalam kaitan ini Allah memberikan inspirasi Quraish Shihab, Fatwa-Fatwa M. Quraish
Shihab, h. xvii http//copyright
pesantren virtual.com.suppoted byjoomla.
1 kepada
mereka untuk mengadakan pertukaran, baik dengan cara jual beli atau dengan cara yang lainnya. Dalam surah
al-Baqarah ayat 275 Allah berfirman Artinya: ”Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti
(dari mengambil riba), maka baginya apa
yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada
Allah. orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” Hal yang menarik dari ayat tersebut adalah
adanya pelarangan riba yang didahului
oleh penghalalan jual beli. Jual beli adalah bentuk dasar dari kegiatan ekonomi manusia. Pasar tercipta oleh
adanyatransaksi dari jual beli. Pasar dapat timbul manakala terdapat penjual yang
menawarkan barang maupun jasa untuk di
jual kepada pembeli. Dari konsep sederhana tersebut lahir sebuah aktivitas ekonomi yang kemudian berkembang menjadi suatu
sistem perekonomian.
Departemen
Agama RI, al-Qur`an dan Terjemah, h. 48 Konsep jual beli dalam Islam diharapkan
menjadi cikal bakal dari sebuah sistem
pasar yang tepat dan sesuai dengan alam bisnis. Sistem pasar yang tepat akan menciptakan sistem perekonomian yang
tepat pula. Maka jika kita ingin menciptakan
suatu sistem perekonomian yang tepat, kita harus membangun suatu sistem jual beli yang sesuai dengan
kaidah syari’ah Islam.
Islam mengatur tentang norma dan ketentuan hukum yang menjadi rambu- rambu yang dapat mencirikan suatu
aktifitas mu‘a> malahitu berpredikat islami
atau tidak.
Keinginan
untuk mendapatkan sesuatu tidak serta merta legal dan sejalan dengan ketentuan hukum Islam. Keinginan manusia sering bertentangan dengan yang digariskan Islam.
Keinginan yang berlebihan dari masyarakat
nelayan misalnya sering berbenturan
dengan aturan yang berlaku. Keinginan yang demikian memang muncul karena terdesak oleh keadaan. Biaya
nelayan untuk memperoleh keuntungan yang
maksimal seringkali membuat para nelayan bertindak yang tidak wajar. Penggunaan potas sebagai salah
satu cara yang dipandang sangat menguntungkan
menjadi pilihan kalangan masyarakat.
Pilihan mereka hanya didasarkanpada
pertimbangan optimalitas pendapatan.
Mereka tidak berfikir tentang apakah penggunaan potas akan membahayakan ekosistem ikan, bahkan
membahayakan kesehatan para konsumen.
Begitu juga dengan para pedagang. Kolompok yang terakhir ini juga Samsul Ma`’arif, Fikih Progresif (Menjawab
Tantangan Modernitas), h. 128 berfikir
pragmatis. Mereka sering melakukan jual beli ikan ”potas” hanya untuk kepentingan keuntungan maksimal. Harga
beliantara ikan yang ditangkap secara alami
dengan ikan yang ditangkap dengan cara potassing tidak sama. Harga beli ikan “potas” jauh lebih rendah dari harga beli
ikan yang ditangkap secara alami.
Padahal, harga jual yang ditentukan
olehpedagang kepada para pembeli sama antara
harga ikan “potas” dengan ikan tangkapan secara alami. Selisih harga yang demikian membuat para pedagang meraup
keuntugan yang maksimal.
Masyarakat lebih banyak memilih profesi
nelayan dari pada pedagang.
Hal ini disebabkan oleh mata pencaharian yang
sedikit dan lahan yang ada sangat terbatas.
Masyarakat pesisir dihadapkan pada pilihan ekonomi, melaut atau berdagang. Dalam berdagang masyarakat
memerlukan modal yang tidak sedikit, bahkan
jauh lebih besar daripada melaut. Tapi melautpun memerlukan biaya yang banyak, untuk melengkapi berbagai macam
peralatan dibutuhkan. Jika musim ikan
tiba maka harga ikan menjadi sangat murah hingga para nelayan menderita kerugian karena hasil yang diperoleh
tidak sesuai dengan modal yang dikeluarkan.
Dan hal lain tidak setiaphari hasil yang diinginkan maksimal, sementara modal yang dikeluarkan harus
tertutupi setiap kali melaut. Sementara di
wilayah pedalaman masyarakatnya sebagian melaut dan sebagian bertani.
Selama ini nelayan selalu dianggap oleh
berbagai pihak sebagai perusak lingkungan,
khususnya terumbu karang. Beberapa jenis teknologi yang mereka gunakan untuk menangkap ikan itu tidak ramah
lingkungann atau merusak lingkungan
(unfriendly technology), misalnya penggunaan bom ikan dan potassium sianida. Fenomena yang banyak
menarik perhatian banyak pihak adalah
nelayan pengguna potassium sianidakarena dua alasan. Pertama, tingkat kerusakan yang ditimbulkan senyawa kimia ini
terhadap terumbu karang sangat signifikan,
dan kedua adalah meningkatnya jumlah nelayan pengguna potassium sianidaini seiring dengan masa krisis BBM di
Indonesia.
Dalam surah al-Qashash ayat 77 Allah
berfirman: Artinya : “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat,
dan janganlah kamu melupakan bahagianmu
dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat
baik kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat
kerusakan.” Ayat di atas menunjukkan
bahwa manusia harus bersikap ramah terhadap lingkungan dan bukan sebaliknya. Penggunaan
potas sebagai salah satu cara yang paling
mudah untuk mendapatkan ikan dipandang dapat merusak alam. Data kerusakan alam telah temukan melalui hasil
penelitian yang dilakukan oleh Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indoesia (LIPI).
Hasil
penelitiannya adalah bahwa Departemen
Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, h. 395 Jawa Pos, Terumbu Karang Baik Tinggal Enam
Persen, Edisi Selasa 21 April 2009 kerusakan
terumbu karang terbesar disebabkan oleh penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan dan racun (potas).
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi