Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UTANG PIUTANG UNTUK TANAM JAGUNG DI DESA PURWOTENGAH PAPAR KEDIRI

BAB I  PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang Masalah  Islam telah memberikan pedoman bagi umat manusia agar selamat baik di  dunia maupun di akhirat. Secara garis besar ajaran Islam berisi kandungankandungan yang terdiri atas akhidah, syari’ah dan akhlak yang bersumber dari AlQur’an dan As-Sunnah. Salah satu dari ajaran Islam tersebut diantaranya adalah  syari’ah. Syari’ah merupakan segala apa yang telah digariskan atau ditetapkan  oleh Allah SWT dalam ajaran agama untuk mengatur hidup hamba-hambaNya,  berarti mengatur segala aspek kehidupan manusia baik berupa aspek ibadah,  politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah SWT  dalam Al Qur’an surat An Nahl ayat 89 :  4   Artinya: ” dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk  menjelaskan segala sesuatu dan petunjukserta rahmat dan kabar gembira bagi  orang-orang yang berserah diri”   Dari firman Allah di atas, bahwa aspek ekonomi salah satu yang diatur  oleh syari’at Islam yang kemudian disebut dengan ekonomi Islam. Konstruksi  ekonomi Islam sendiri yaitu sebuah tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar  ajaran tauhid dan prinsip-prinsip moral Islam (seperti moral keadilan), dibatasi  oleh syari’at Islam dan fikih.

 Hubungan antara manusia dengan manusia diatur dalam masalah  mu’amalah(hukum tentang harta benda). Dalam bermu’amalah, manusia telah  diberi keleluasaan untuk menjalankannya. Namun keleluasaan itu bukan berarti  semua cara dapat dikerjakan. Untuk menjamin keselarasan dan keharmonisan   Departemen Agama RI., Al-Qur’an Dan Terjemahnya, h. 415   Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah kontekstual, h. 6   antara sesama dibutuhkan kaidah-kaidah yang mengaturnya sebagaimana firman  Allah dalam surat An Nisa’ Ayat 29 yang berbunyi Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling  memakan harta sesamamu degan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan  perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.
 Kegiatan yang termasuk dalam lingkup mu’amalahdiantaranya adalah  utang piutang, merupakan hal yang sangat diperlukan dalam kehidupan seharihari bahkan untuk menunjang kelangsungan hidup. Oleh karena itu Islam  menganjurkan agar umatnya saling tolong menolong, sebagaimana disebutkan  dalam Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2 :  ¢.   Artinya : “…Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa  dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…” Dengan adanya perkembangan zaman yang lebih modern, maka transaksi  utang-piutang beraneka ragam bentuk maupun caranya. Salah satunya seperti  yang terjadi di Desa Purwotengah Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, di mana  ketika musim tanam jagung tiba, salah satu kendala yang dihadapisebagian petani  adalah tidak adanya modal untuk tanam. Untuk memenuhi kebutuhan modal  tersebut, petani berutang kepada tegkulak. Meskipun dalam pelunasan utang  tersebut pihak tengkulak (kreditur) memberikan syarat agar hasil panennya di jual  kepadanya dan selain itu petani juga di beri beban tambahan uang setiap  bulannya. Hal ini telah di jalani selamabertahun-tahun oleh petani karena  meskipun ada persyaratan dari pihak tengkulak yang memberikan utang, menurut   Departemen Agama RI., Al-Qur’an Dan Terjemahnya, h. 122   petani yang penting dengan mudah mendapatkan modal untuk tanam yang akan di  bayarnya pada saat panen tiba.
Namun ketika petani mengalami gagal panen akhibat tanamannya di  serang hama penyakit, sehingga menyebabkan petani kesulitan mengembalikan  uang yang di pinjam dari tengkulak. Dalam kondisi seperti ini pihak tengkulak  tetap memberikan tambahan uang setiap bulanya higga tiba waktu panen  berikutnya. Padahal dalam ayat Al Qur’an telah disebutkan agar pihak kreditur  meberikan penangguhan dan membebaskan sebagian atau seluruhnya, yaitu dalam  firman Allah surat Al Baqarah ayat 280 :  "Dan jika (orang berhutang itu) dalamkesukaran, maka berilah tangguh  sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang)  itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."  Jika aturan dalam ayat ini diterapkan akan tercipta suatu tatanan  masyarakat yang perduli terhadap nasib orang-orang yang dalam kesulitan dan  menghilangkan adanya kesenjangan sosial dalam lingkungan masyarakat. Maka  aturan Islam harus dapat mengantisipasi kejadian-kejadian yang menyalahi  praktek utang-piutang yang menyalahi aturan syari’at Islam. Diambilnya Desa  Purwotengah sebagai lokasi penelitian, karena transaksi seperti di atas dapat  ditemukan di Desa purwotengah, dan transaksi semacam itu terjadi secara  berulang-ulang tiap tahunnya ketika musim tanam jagung tiba.
Menurut gambaran sementara yang diperoleh dari lapangan, praktek  utang-piutang untuk tanam jagung di Desa Purwotengah Kecamatan Papar  kabipaten Kediri dilakukan oleh masyarakat yang mayoritas penduduknya  beragama Islam dan berpedoman pada ajaran Islam (Al-Quran dan As Sunnah)  sehingga masih bersedia menerima perbaikan-perbaikan yang berkenaan dengan  hukum Islam (Syariat Islam), apabila terdapat penyimpangan dalam kegiatan  bermuamalah mereka.
 Sekilas penjelasan dari deskripsi praktek utang-piutang diatas, Menurut  hukum Islam apakah diperbolehkan dan sesuai dengan syari’at yang telah ada  baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah atau tidak. Untuk lebih mendalami  dan memahami hal tersebut, munculah pertanyaan bagaimana praktek utangpiutang untuk tanam jagung di Desa Purwotengah Kecamatan Papar Kabupaten  Kediri menurut tinjauan hukum Islam?  B.  Rumusan Masalah  Dari uraian latar belakang di atasmaka penulis dapat merumuskan  permasalahan dalam skripsi ini sebagai berikut :  1.  Bagaimana praktek utang-piutang untuk tanam jagung di Desa Purwotengah  Kecamatan Papar Kabupten Kediri?  2.  Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap praktek utang-piutang  tersebut?  C.  Kajian Pustaka  Kajian pustaka pada penelitian ini pada dasarnya adalah untuk  mendapatkan gambaran hubungan topik yang akan diteliti dengan penelitian  sejenis yang pernah dilakukan oleh peneliti lain sebelumnya sehingga diharapkan  tidak ada pengulangan materi penelitian secara mutlak.
Ada judul skripsi yang membahas tentang masalah utangpiutang,diantaranya oleh Mujib Ridwan,  dengan judul “Sistem Pelaksanaan  Utang Piutang dan Pengaruhnya Terhadap Pendapatan Petani (Berutang) di  Ds.Gedong Boyountung Kec. Turi Kab. Lamongan (Sebuah Tinjauan Hukum  Islam),”  karya ini membahas pelaksanaan utang-piutang dengan dua sistem,  yang pertama petani utang kepada pedagang berupa uang sebagai modal usaha  tanam padi dengan pengembalian berupa padi dan dengan syarat hasil panennya  harus dijual kepada pedagang tersebutdengan dikurangi utangnya, yang kedua  petani utang kepada pedagang berupa barang produktifitas pertanian tambak   Mujib Ridwan, lulusan IAIN Surabaya Fakultas Syariah Tahun 2008 dengan Judul Skripsi “ Sistem  Pelaksanaan Utang Piutang dan Pengaruhnya Terhadap Pendapatan Petani (Berutang) di Ds.
Gedong Boyountung Kec. Turi Kab. Lamongan (Sebuah Tinjauan Hukum Islam).”   dengan pengembalian berupa uang yang dipotong dari hasil penjualan panen  tambak yang harus dijual ke pedagang tersebut.
Ada juga karya Nurrul Nisfu Suci Rofikhoh,  dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Utang Uang dengan Sistem Jual Beli Barang (Murabahah) dari Piutang di Ds. Sawo Babat Lamongan,”  karya ini membahas  pihak yang berutang mendapat pinjaman dari piutang dalam bentuk barang yang  mana pihak piutang memberi alternative bahwa barang yang diberikan bisa dijual  kembali kepada piutang agar pihak berutang mendapatkan uang yang dibutuhkan.
Perbedaan dengan skripsi di atas, skripsi ini membahas tentang  pengembalian utang ketika debitur sedang dalam masa sulit atau gagal panen dan  penambahan pada jumlah uang yang di pinjam dari kreditur ketika debitur dalam  masa sulit.
D.  Tujuan Penelitian  Penulis mengadakan penelitian terhadap masalah ini dengan tujuan  sebagai berikut:  1.  Untuk mengetahui proses utang-piutang untuk tanam jagung di Desa  Purwotengah Kecamatan Papar Keabupaten Kediri.
2.  Untuk mengetahui hukum praktek utang-piutang untuk tanam jagung di Desa  Purwotengah Kecamatan Papar Keabupaten Kediri menurut Hukum Islam.
3.  Untuk memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan program sarjana  strata satu dalam bidang ilmu syariah.
E.  Kegunaan Penelitian  Dari perumusan masalah diatas, penelitian ini diharapkan mempunyai  nilai tambah dan manfaat baik untuk penulis maupun pembaca antara lain :  1.  Dapat memberi informasi yang benar tentang praktek utang-piutang menurut  Hukum Islam   Nurrul Nisfu Suci Rofikhoh, lulusan IAIN Sunan Ampel Surabaya Fakultas Syariah Tahun 2008  dengan Judul Skripsi “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Utang Uang dengan Sistem Jual Beli Barang  (Murabahah) dari Piutang di Ds. Sawo Babat Lamongan”   2.  Disamping berguna untuk menambah wawasan keilmuan juga sebagai  referensi bagi penelitian selanjutnyaterhadap masalah-masalah yang terkait  dengan penelitian ini.

3.  Sebagai sumbangan pemikiran terhadap ilmu pengetahuan hukum pada  umumnya dan ilmu Hukum Islam pada khususnya  F.  Definisi Operasional  Untuk mempermudah gambaran yang jelas dan kongkrit tentang  permasalahan yang terkandung dalam konsep penelitian, maka diperlukan  penjelasan makna yang ditimbulkannya. Definisi kata-kata tersebut adalah :  a. Tinjauan  : Pandangan, pendapat (sesudah menganalisa atau  mempelajarinya).

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi