BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Islam
telah memberikan pedoman bagi umat manusia agar selamat baik di dunia maupun di akhirat. Secara garis besar
ajaran Islam berisi kandungankandungan yang terdiri atas akhidah, syari’ah dan
akhlak yang bersumber dari AlQur’an dan As-Sunnah. Salah satu dari ajaran Islam
tersebut diantaranya adalah syari’ah.
Syari’ah merupakan segala apa yang telah digariskan atau ditetapkan oleh Allah SWT dalam ajaran agama untuk
mengatur hidup hamba-hambaNya, berarti
mengatur segala aspek kehidupan manusia baik berupa aspek ibadah, politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al
Qur’an surat An Nahl ayat 89 : 4 Artinya: ” dan kami turunkan kepadamu Al
Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan
segala sesuatu dan petunjukserta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” Dari firman Allah di atas, bahwa aspek
ekonomi salah satu yang diatur oleh
syari’at Islam yang kemudian disebut dengan ekonomi Islam. Konstruksi ekonomi Islam sendiri yaitu sebuah tatanan
ekonomi yang dibangun di atas dasar ajaran
tauhid dan prinsip-prinsip moral Islam (seperti moral keadilan), dibatasi oleh syari’at Islam dan fikih.
Hubungan antara manusia dengan manusia diatur
dalam masalah mu’amalah(hukum tentang
harta benda). Dalam bermu’amalah, manusia telah diberi keleluasaan untuk menjalankannya. Namun
keleluasaan itu bukan berarti semua cara
dapat dikerjakan. Untuk menjamin keselarasan dan keharmonisan Departemen Agama RI., Al-Qur’an Dan
Terjemahnya, h. 415 Ghufron A. Mas’adi,
Fiqh Muamalah kontekstual, h. 6 antara
sesama dibutuhkan kaidah-kaidah yang mengaturnya sebagaimana firman Allah dalam surat An Nisa’ Ayat 29 yang
berbunyi Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu degan jalan yang
bathil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.
Kegiatan yang termasuk dalam lingkup
mu’amalahdiantaranya adalah utang
piutang, merupakan hal yang sangat diperlukan dalam kehidupan seharihari bahkan
untuk menunjang kelangsungan hidup. Oleh karena itu Islam menganjurkan agar umatnya saling tolong
menolong, sebagaimana disebutkan dalam
Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2 : ¢. Artinya
: “…Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa
dan permusuhan…” Dengan adanya perkembangan zaman yang lebih modern, maka
transaksi utang-piutang beraneka ragam
bentuk maupun caranya. Salah satunya seperti yang terjadi di Desa Purwotengah Kecamatan
Papar Kabupaten Kediri, di mana ketika
musim tanam jagung tiba, salah satu kendala yang dihadapisebagian petani adalah tidak adanya modal untuk tanam. Untuk
memenuhi kebutuhan modal tersebut,
petani berutang kepada tegkulak. Meskipun dalam pelunasan utang tersebut pihak tengkulak (kreditur) memberikan
syarat agar hasil panennya di jual kepadanya
dan selain itu petani juga di beri beban tambahan uang setiap bulannya. Hal ini telah di jalani
selamabertahun-tahun oleh petani karena meskipun
ada persyaratan dari pihak tengkulak yang memberikan utang, menurut Departemen Agama RI., Al-Qur’an Dan
Terjemahnya, h. 122 petani yang penting
dengan mudah mendapatkan modal untuk tanam yang akan di bayarnya pada saat panen tiba.
Namun ketika petani mengalami
gagal panen akhibat tanamannya di serang
hama penyakit, sehingga menyebabkan petani kesulitan mengembalikan uang yang di pinjam dari tengkulak. Dalam
kondisi seperti ini pihak tengkulak tetap
memberikan tambahan uang setiap bulanya higga tiba waktu panen berikutnya. Padahal dalam ayat Al Qur’an telah
disebutkan agar pihak kreditur meberikan
penangguhan dan membebaskan sebagian atau seluruhnya, yaitu dalam firman Allah surat Al Baqarah ayat 280 : "Dan jika (orang berhutang itu)
dalamkesukaran, maka berilah tangguh sampai
dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui." Jika aturan dalam ayat
ini diterapkan akan tercipta suatu tatanan masyarakat yang perduli terhadap nasib
orang-orang yang dalam kesulitan dan menghilangkan
adanya kesenjangan sosial dalam lingkungan masyarakat. Maka aturan Islam harus dapat mengantisipasi
kejadian-kejadian yang menyalahi praktek
utang-piutang yang menyalahi aturan syari’at Islam. Diambilnya Desa Purwotengah sebagai lokasi penelitian, karena
transaksi seperti di atas dapat ditemukan
di Desa purwotengah, dan transaksi semacam itu terjadi secara berulang-ulang tiap tahunnya ketika musim
tanam jagung tiba.
Menurut gambaran sementara yang
diperoleh dari lapangan, praktek utang-piutang
untuk tanam jagung di Desa Purwotengah Kecamatan Papar kabipaten Kediri dilakukan oleh masyarakat
yang mayoritas penduduknya beragama
Islam dan berpedoman pada ajaran Islam (Al-Quran dan As Sunnah) sehingga masih bersedia menerima
perbaikan-perbaikan yang berkenaan dengan hukum Islam (Syariat Islam), apabila terdapat
penyimpangan dalam kegiatan bermuamalah
mereka.
Sekilas penjelasan dari deskripsi praktek
utang-piutang diatas, Menurut hukum
Islam apakah diperbolehkan dan sesuai dengan syari’at yang telah ada baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah atau
tidak. Untuk lebih mendalami dan
memahami hal tersebut, munculah pertanyaan bagaimana praktek utangpiutang untuk
tanam jagung di Desa Purwotengah Kecamatan Papar Kabupaten Kediri menurut tinjauan hukum Islam? B.
Rumusan Masalah Dari uraian latar
belakang di atasmaka penulis dapat merumuskan permasalahan dalam skripsi ini sebagai berikut
: 1.
Bagaimana praktek utang-piutang untuk tanam jagung di Desa Purwotengah Kecamatan Papar Kabupten Kediri? 2.
Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap praktek utang-piutang tersebut? C.
Kajian Pustaka Kajian pustaka
pada penelitian ini pada dasarnya adalah untuk mendapatkan gambaran hubungan topik yang akan
diteliti dengan penelitian sejenis yang
pernah dilakukan oleh peneliti lain sebelumnya sehingga diharapkan tidak ada pengulangan materi penelitian secara
mutlak.
Ada judul skripsi yang membahas
tentang masalah utangpiutang,diantaranya oleh Mujib Ridwan, dengan judul “Sistem Pelaksanaan Utang Piutang dan Pengaruhnya Terhadap
Pendapatan Petani (Berutang) di Ds.Gedong
Boyountung Kec. Turi Kab. Lamongan (Sebuah Tinjauan Hukum Islam),”
karya ini membahas pelaksanaan utang-piutang dengan dua sistem, yang pertama petani utang kepada pedagang
berupa uang sebagai modal usaha tanam
padi dengan pengembalian berupa padi dan dengan syarat hasil panennya harus dijual kepada pedagang tersebutdengan
dikurangi utangnya, yang kedua petani utang
kepada pedagang berupa barang produktifitas pertanian tambak Mujib Ridwan, lulusan IAIN Surabaya Fakultas
Syariah Tahun 2008 dengan Judul Skripsi “ Sistem Pelaksanaan Utang Piutang dan Pengaruhnya
Terhadap Pendapatan Petani (Berutang) di Ds.
Gedong Boyountung Kec. Turi Kab.
Lamongan (Sebuah Tinjauan Hukum Islam).” dengan pengembalian berupa uang yang dipotong
dari hasil penjualan panen tambak yang
harus dijual ke pedagang tersebut.
Ada juga karya Nurrul Nisfu Suci
Rofikhoh, dengan judul “Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Utang Uang dengan Sistem Jual Beli Barang (Murabahah) dari
Piutang di Ds. Sawo Babat Lamongan,” karya
ini membahas pihak yang berutang
mendapat pinjaman dari piutang dalam bentuk barang yang mana pihak piutang memberi alternative bahwa
barang yang diberikan bisa dijual kembali
kepada piutang agar pihak berutang mendapatkan uang yang dibutuhkan.
Perbedaan dengan skripsi di atas,
skripsi ini membahas tentang pengembalian
utang ketika debitur sedang dalam masa sulit atau gagal panen dan penambahan pada jumlah uang yang di pinjam
dari kreditur ketika debitur dalam masa
sulit.
D. Tujuan Penelitian Penulis mengadakan penelitian terhadap masalah
ini dengan tujuan sebagai berikut: 1.
Untuk mengetahui proses utang-piutang untuk tanam jagung di Desa Purwotengah Kecamatan Papar Keabupaten Kediri.
2. Untuk mengetahui hukum praktek utang-piutang
untuk tanam jagung di Desa Purwotengah
Kecamatan Papar Keabupaten Kediri menurut Hukum Islam.
3. Untuk memenuhi salah satu syarat dalam
menyelesaikan program sarjana strata
satu dalam bidang ilmu syariah.
E. Kegunaan Penelitian Dari perumusan masalah diatas, penelitian ini
diharapkan mempunyai nilai tambah dan
manfaat baik untuk penulis maupun pembaca antara lain : 1.
Dapat memberi informasi yang benar tentang praktek utang-piutang menurut
Hukum Islam Nurrul Nisfu Suci Rofikhoh, lulusan IAIN
Sunan Ampel Surabaya Fakultas Syariah Tahun 2008 dengan Judul Skripsi “Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Utang Uang dengan Sistem Jual Beli Barang (Murabahah) dari Piutang di Ds. Sawo Babat
Lamongan” 2. Disamping berguna untuk menambah wawasan
keilmuan juga sebagai referensi bagi
penelitian selanjutnyaterhadap masalah-masalah yang terkait dengan penelitian ini.
3. Sebagai sumbangan pemikiran terhadap ilmu
pengetahuan hukum pada umumnya dan ilmu
Hukum Islam pada khususnya F. Definisi Operasional Untuk mempermudah gambaran yang jelas dan
kongkrit tentang permasalahan yang
terkandung dalam konsep penelitian, maka diperlukan penjelasan makna yang ditimbulkannya. Definisi
kata-kata tersebut adalah : a.
Tinjauan : Pandangan, pendapat (sesudah
menganalisa atau mempelajarinya).
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi