Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA BANDING SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH KEPADA ISTERI (Putusan No.164Pdt.G2006PTA.Sby)


 BAB I  PENDAHULUAN  
A.   Latar Belakang Islam mengatur manusia dalam hidup berpasang - pasangan, hal itu  dapat  terwujud melalui jenjang pernikahan yang ketentuannya dirumuskan dalam aturan  yang disebut Hukum Perkawinan Islam. Sebagaimana firman Allah dalam surat  Az \ - Z| a>riya > t ayat 49 “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang- pasangan supaya  kalian  mengingat akan kebesaran Allah . ”  (Q.S Az \ - Z|a>riya>t :49)  Dengan terjadinya suatu akad nikah , maka seorang laki - laki yang menjadi  suami memperoleh berbagai hak suami dalam keluar ga itu. Begitupun seorang perempuan yang mengikatkan diri menjadi isteri dalam suatu perkawinan memperoleh berbagai hak pula.  Di samping itu merekapun memikul pula kewaji ban - kewajiban sebagai akibat dari mengikatkan diri dalam perkawinan itu.
 Kewajiban memberi nafkah oleh suami ini sebagaimana dinyatakan Allah  dalam Al - Qur’an sebagai berikut:  Departemen Agama RI, Al- Qur’an dan Terjemahnya, h   Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, h 62   Artinya  :   “Kaum laki - laki itu adalah  bertanggung jawab  bagi kaumperempuan , oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki - laki) atas  sebagian yang lain ( perempuan ), dan karena mereka (laki - laki) t elah  menafkahkan harta mereka…” (Q.S. Al - Nisa>’: 34)  Dalam surat Al - Baqarah ayat 233 Allah SWT berfirman: “ ... Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu  dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kemampuannya. Janganlah seseorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seseorang ayah karena anaknya…” (Q.SAl - Baqarah:233)  Dan dalam suratAt}- T{ala>q ayat 6 Allah SWT menegaskan sebagai berikut: “Tempatkanlah mereka  (para  isteri) dimana kamu bertempat tinggal  menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka un tuk menyempitkan (hati) mereka…” (Q.S At}- T{ala>q:6)  Dengan adanya kewajiban suami untuk mencarikan nafkah bagi isteri dan  anak- anaknya, maka perasaan tanggungjawab pada diri suami semakin banyak.

Pada pasal 80 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ketentuan mengenai kewajiban untuk memberikan nafkah yang menya takan bahwa sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: a.  Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;  Departemen Agama RI, Al- Qur’an dan Terjemahnya, h    Ibid, h   Ibid, h 446    b.  Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan  anak; c.  Biaya pendidikan bagi anak.
 Dan pada pasal 34 ayat 1 Undang- Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974  secara tegas menyebutkan bahwa: “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya” .
 Pasal ini menjelaskan bahwa kedudukan suami sebagai kepala rumah tangga bertanggungjawab memberikan jaminan terhadap kebutuhan pihak- pihak  yang berhak memperoleh nafkah yaitu isteri dan anak- anaknya, baik untuk keperluan rumah tangga, pemeliharaan anak, serta pendidikan bagi anak sesuai  dengan kemampuannya.
Sedangkan kewajiban isteri adalah melayani suami dan anak- anaknya, dan  kewajiban itu bisa terlaksana apabila suami memberikan nafkah kepada isteri.
Misalnya s aja dalam kehidupan sehari - sehari isteri memerlukan nafkah berupa  uang untuk menjalankan tugasnya sebagai ibu keluarga yaitu memasak, apabila  seorang suami tidak memberikan nafkah kapada isteri bagaimana isteri bisa melakukan kewajibannya.
Seorang suami ya ng tidak memperdulikan isterinya dengan tidak memberikan nafkah, dan atas perbuatannya itu isteri harus mencukupi  Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, h   Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia, h 16   kebutuhannya sendiri, maka suami dalam hal ini dituntut untuk membayar nafkah  yang tidak diberikannya selama perkawinan, dan dia juga diancam  hukuman untuk  membayar ganti rugi materiil melalui  gugatan ke pengadilan. Karena pemberian  nafkah itu sendiri adalah kewajiban suami, dan apabila kewajiban itu tidak dipenuhi  maka nafkah menjadi hutang dan hutang itu harus dibayar.
Yang terjadi di Pengadilan Agama Bangil adalah isteri yang telah diceikan  oleh suaminya tersebut tidak mendapatkan nafkah yang seharusnya menjadi hak  nya selama masa perkawinan yaitu kurang lebih lima bulan. Maka  melalui  kuasanya tersebut melakukan permoho nan banding ke Pengadilan Tinggi Agama  Surabaya, yang bertujuan untuk memperoleh nafkah kurang lebih lima bulan, yang menjad i haknya selama masa perkawinan.
Maka, berdasarkan latar belakang masalah tersebut peneliti mengadakan  penelitian terhadap kasus  gugatan banding nafkah karena suami tidak memberikannya kepada isteri yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama  Surabaya dengan judul  “ PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA BANDING SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH KEPADA ISTERI (Putusan No. 164/Pdt.G/2006/ PTA.Sby) B.  Rumusan Masalah Berdasarkan judul penelitian dan latar belakang yang telah dikemukakan  di atas, maka dapat dirumuskan pokok masa lah sebagai berikut: 1.  Bagaimana penyelesaian perkara banding suami tidak memberi nafkah kepada  isteri di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ?   2.  Apa dasar hukum  yang digunakan  hakim dalam memutuskan perkara banding  suami tidak memberi nafkah kepada isteri di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya? 3.  Bagaimana analisis hukum Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Tinggi  Agama Surabaya tersebut? C.   Kajian Pustaka  Masalah suami tidak memberi nafkah kepada isteri banyak dibahas dalam  karya tulis yang lain, akan tetapi pembahasan tersebut diterangkan secara global, yaitu  :   Dalam skripsi oleh Erwin Sa’diyah tahun 1999 yang berjudul Pelaksanaan  Putusan Nafkah Di Pengadilan Agama Ponorogo Dalam Hal Cerai Gugat  yang  menjelaskan tentang nafkah  ' iddah, nafkah pemeliharaan dan pendidikan anak.
Diantaranya suami dapat membayar secara tunai pada waktu yang ditentukan, jika  tidak sanggup ia bisa meminta tenggang waktu ke pengadilan agar dapat dibayar  di lain waktu.
Dalam skripsi oleh Syamsul Hadi tahun 1999 yang berjudul Pengingkaran  Kewajiban Nafkah Sebagai Pelanggaran Hak Dan Akibat Hukumnya Menurut  Tinjauan Hukum Islam . Penelitian ini merupakan penelitian pustaka terhadap buku - buku perdata yang membahas hal tersebut. Diantaranya tentang suami yang  mampu dan berkecukupan mengingkari kewajibannya memberi nafkah dan   sebaliknya bagaimana dengan suami yang miskin dan tidak mempunyai harta yang dapat dinafkahkan serta akibat hukumnya.
Dalam skripsi oleh M.  Badrus Sholeh tahun 2004 berjudul  Penetapan  Uang Nafkah Bagi Janda Dan Anaknya Akibat Perceraian Di Pengadilan Aga ma  Bangil. Yang menjelaskan tentang nafkah  ' iddah, hadhanahdan nafkah madhiyah yang harus diberikan oleh suami setelah terjadi perceraian. Nafkah  madhiyah diberikan apabila si isteri dalam keadaan tidak  nusyuzsedangkan kedudukannya  sebagai ayah, ia wajib memberi nafkah kepada anaknya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi