Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pandangan Suami TKW (Tenaga Kerja Wanita) tentang Keluarga Sakinah


 BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah  Setiap manusia sebagaimana fitrahnya,  memiliki kecederungan untuk menyukai lawan jenis, ha1 ini karena pada dasarnya kehidupan diciptakan untuk saling berpasang - pasangan. Ada perempuan dan laki - laki, ada siang dan m alam,  sebagaimana firman Allah  yang tertera dalam surat   al-Za>riat ayat 49, sebagai  berikut: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang- pasangan  supaya kamu  mengingatakan kebesaran Allah”  .
Dalam surat  Ya>sinayat 36 juga ditegaskan,  “ Maha  Suci  Allah yang tel ah menciptakan   semua pasangan, baik dari apa  yang  ditumbuh kan  oleh bumi, dan  dari  jenis mereka (rnanusia) maupu n dari  (makhluk - makhluk) yang ti dak mereka ketahui”  .
 Tim Depag, al-Quran dan Terjemahnya, h   Ibid. h.   1   Apabila seorang manusia, telah sampai pada usia dan kemampuan serta  sudah ada calon isteri atau suami, maka baik laki - laki dan perempuan  akan  menjalanifitrahny a untuk mencari  pasangannya. Agama juga  mensyariatkan  dijalinnya  pertemuan antara laki - laki dan peremp uan sehingga terlaksananya sebuah perkawinan.

 Pada dasarnya, perkawinan membentuk sebua h keluarga yang tentram  atau  keluarga sakinah.   Salah satu alasan ketenteraman itu karena perkawinan adalah cara yang paling mulia sekaligus halal dan sehat untuk meny alurkan  kecenderung an biologis man usia. Namun al asan yang paling ideal kenapa manusia melangkah ke jenjang perkawinan biasanya adalah untuk melanj utkan  keturunan. Dari perkawinan yang sah dan baik akan lahir manusia - manusia baru  dan  berkualitas yang akan melanjutkan kehidupan dan peradaban manusia itu sendiri. Akan tetapi perlu dicatat bahwa manusia- manusia yang berkualitas biasanya hanya akan lahirdari keluarga yang berkualitas juga.
 Sebagaimana  telah diterangkan dalam surat al - Ru> m ayat 21 : “Dan di antara tanda- tanda kekuasaan - Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri - isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa   Must}afa Kamal,  H{alil, Fiqih Islam Sesuai dengan Putusan Majelis Tarjih,, h.
 Slamet Abidin, Aminuddin, Fikih Munakahat 1,h. 10   tenteram kepadanya, dan dijadikan - Nya di  antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda- tanda bagi  kaum yang berfikir”  Tujuan perkawinan pada hakikatnya untuk memperoleh kebahagiaan dunia- akhirat. Memperoleh kebahagiaan adalah alasan yang paling kuat bagi manusia untuk menikah. Karena itu, tidak heran jika setiap pasangan memiliki  impian untuk memiliki keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Dalam  bahasa yang berbeda, keluarga yang demikian adalah keluarga yang unggul atau  berkualitas lahir dan batin.
 Memasuki dunia baru bagi pasangan baru, atau lebih dikenal dengan  pengantin baru memang merupakan suatu yang membahagiakan. Tetapi bukan  berarti tanpa kesulitan. Dari pertama kali melangkah ke pelaminan, semuanya  sudah akan terasa lain. Lepas dari ketergantungan terhadap orang tua, teman,  sau dara, untuk kemudian mencoba hidup bersama orang yang mungkin  belum  pernah kenal sebelumnya. Semua i ni memerlukan persiapan khusus, agar tidak  terjebak dalam sebuah dilema rumah tangga yang dapat mendatangkan penyesalan di kemudian hari.
 Intinya  disebutka n bahwa Allah menciptakan manusia itu berpasang pasangan, ag ar mereka hidup dengan tenteram (sakinah), saling mencintai  Tim Depag,al-Quran . . ., h.
 Slamet Abidin , . . ., Fikih. . . . ,h.    Koes bagi-bagi informasi, Membentuk Keluarga Sakinah Warrahmah, http://  koesbagi2informasi. wordpress. com/ 2007/ 11/ 15/ membentuk - keluarga-sakinah-wa -rahmah   (mawaddah) dan saling mengasihi dan menyayangi (rahmah).  Yang dibutuhkan  dalam  membentuk keluarga sakinah, mawadah  dan  rahrnah  persiapan rnental saja  tidak cukup.  Juga diperlukan  landasan  ekonomi yang cukup kuat dalam artian  calon suami sudah rnerniliki pekerjaan atau usaha, tetapi tidak  jarang juga saat ini  kita jumpai, baik calon isteri maupun suami mas ing - masing rnerniliki pekerjaan  ata u usaha. Jika mental dan ekonomi sudah mendukung, ha1 lain yang harus  diperhatikan adalah bagaimana menyatukan dua kepribadian dalam sebuah ikatan  perkawinan, hal ini bukanlah sesuatu yang  mudah, apalagi tidak hanya dua kepribadian melainkan juga dua keluarga.
Di samping itu tidak jarang kedua belah pihak berasal dari latar belakang  budaya, ekonomi, sosial dan pendidikan yang berbeda. Untuk menyatukan dua  kepribadian dan dua keluarga ini merupakan ha1 yang sangat sulit, kecuali jika  keduanya bersedia belaj ar dan mernahami pasangannya m asing - masing. Untuk itu masing- masing pihak dituntut untuk saling rnempercayai dan juga saling rnenerima serta lebih dapat  mewujudkan rasa  to leransi satu sama lain .  Jika salah  satu pihak merasa kurang dapat rnelaksanakan komit men yang sudah dibuat dengan alasan yang kuat, sebaiknya pihak lain tidak memaksakan kehendaknya,  apalagi menekan atau mengancam, tetapi  sebal iknya diperlukan sikap toleran  terhadap kendala yang dihadapi oleh pasangannya dalam keluarga.
Pengalaman dalam k ehidupan menunjukkan bahwa membangun keluarga  itu mudah, namun memelihara dan membina keluarga hingga mencapai taraf   kebahagian dan kesejahteraan yang selalu didambahkan suami istri alangkah sukarnya. Pengalaman hidup juga mengajarkan betapa bervariasinya  perjalanan  keluarga yang telah didirikan oleh sepasang suami - istri atas dasar cinta- mencintai,  kasih - mengkasihi, ternyata banyak dijumpai perselisihan dan bahkan pertengkaran di dalam perjalanannya.
 Jadi keluarga sakinah yang merupakan dambaan setiap pas angan suamiistri, baik yang baru maupun yang lama dalam membangun rumah tangga tak  jarang mengalami berbagai hambatan. Misalnya, sikap dan karakter yang berbeda,  pemahaman agama yang kurang,  tingkat  pendidikan  yang renda h ,  ekonomi  yang  buruk  serta komunik asi yang kurang baik.
Dewasa ini, peran istri tidak hanya sebagai ibu rumah tangga, tetapi juga  sebagai seorang pekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Di pedesaan banyak sekali istri yang merantau keluar negeri menjadi TKW, pilihan para TKW  untuk bekerja di luar negeri bukan karena suami tidak bekerja, namun karena  pendapatan mereka selama ini belum dapat mencukupi kebutuhan keluarga, sehingga harus meninggalkan keluarga, kerabat dan yang paling utama adalah  seorang suami dan anak- anaknya.
Bekerja di  luar negeri menjadi TKI/TKW, memang menjanjikan berbagai keuntungan. Dari sisi finansial, bekerja di luar negeri menjanjikan gaji  besar dan lumayan. Di masyarakat pedesaan khususnya bekerja di luar negeri   Muhammad Abdul Gaffar, Menyikapi Tingkah Laku Suami , h. 3   dapat meningkatkan status sosial. Karena dengan uang kiriman TKI/TKW, keluarga di rumah dapat dengan mudah membangun rumah keramik, membeli  motor baru, menyekolahkan anak hingga tamat, atau membuka usaha sendiri dan  lain - lainnya.
h   yang  menga ndung  kemaslahatan, dan telah menjaga lima unsur yaitu: menjaga agama, jiwa, akal,  harta, dan kehormatan. Namun keempat unsur tersebut dapat diabaikan demi  kepentingan agama yang kemanfaatannya kembali pada  kepentingan orang banyak.Apabila seseorang melakukan   perbuatan   yang pada intinya bertujuan memelihara kelima aspek tersebut, maka perbuatannya disebut maslah{ah.
 Melihat fenomena tersebut, maka penulis ingin m endeskripsikan masalah  tersebut dengan judul:  Implementasi  Kewenangan Kejaksaan  dalam  Pelaksan aan  Asas Opportunitas  menurut  Pasal  35 (c) UU No. 16 Tahun 2004  tentang  Kejaksaan Republik Indonesiadalam Tinjauan Hukum Islam.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi