BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam sebagai agama yang
diturunkan oleh Allah Swt sebagai pembawa
rahmat bagi seluruh alam,
mengatur segala sendi kehidupan manusia di alam
semesta ini, di antara aturan
tersebut adalah hukum mengenai perkawinan.
Allah
Swt mensyari’atkan perkawinan
sebagai realisasi kemaslahatan primer,
mempertahankan keturunan. Manusia
terbebani tanggung jawab untuk membina
keluarga dan pendidikan generasi.
Pada hakekatnya perkawinan adalah
suatu ikatan lahir batin antara seorang
pria dan wanita sebagai suami -
isteri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah
tangga yang bahagia, kekal, dan
abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sejalan dengan itu, pada mulanya
perkawinan di Indonesia itu menganut asas
monogami. Dalam Islam asas monogami telah diletakkan sejak 15 abad yang
lalu
sebagai salah satu asas
perkawinan dalam Islam yang bertujuan untuk landasan
dan modal utama guna membina kehidupan
rumah tangga yang harmonis,
sejahtera dan bahagia.
Sungguhpun demikian, tujuan dari
perka winan tersebut di atas terkadang
tidak tercapai sepenuhnya,
misalnya isteri tidak dapat melahirkan keturunan
Muhammad Sa'id Ramad}an, Perempuan Dalam Pandangan Hukum
Barat dan Islam, h.
Undang-Undang Perkawinan di
Indonesia, Pasal 4 ayat (2), h.
Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah,
h. 12
(mandul) padahal suami sangat
menginginkan keturunan. Dalam permasalahan
seperti ini, Islam memberikan
solusi berupa kebolehan suami untuk menikah
lebih
dari satu orang isteri yang
disebut poligami. Sebagaimana dalam firman Allah
Swt dalam surat an - Nisa’ ayat
3;
Artinya: “Dan jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak -hak)
perempuan yang yatim (bilamana
kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita -wanita (lain)
yang kamu senangi : dua, tiga atau
empat. Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil, Maka
(kawinilah) seorang saja, atau
budak -budak yang kamu miliki. yang
demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya.”(QS. AnNisa’ : 3)
Dengan adanya ketentuan poligami,
seorang suami bisa menyalurkan
hasrat biologis kepada wanita
lain (yang bukan i sterinya) sesuai dengan ajaran
Islam tanpa harus melakukan
perzinahan atau perselingkuhan. Walaupun
demikian, untuk menghindari
kesewenangan seorang suami untuk melakukan
poligami ada syarat - syarat yang
harus dimiliki oleh seorang suami yang ingin
berpolig ami. Ulama madzhab
sepakat bahwa laki - laki yang sanggup berlaku adil
dalam kehidupan rumah tangga
dibolehkan melakukan poligami sampai 4 (empat)
Depag RI., Al- Qur’an dan
Terjemahannya, h. 123
isteri.
Adil di sini suatu hal sulit
untuk dilakukan bahkan sangat mustahil bisa
terwujud. Maka dari itu hak p
oligami dalam Islam hanya dapat diberikan pada
laki - laki yang benar- benar
sanggup melakukannya.
Sedangkan dalam konteks ke-
Indonesia- an sendiri seseorang yang
berpoligami harus memenuhi
persyaratan yang telah diatur oleh Undang - undang
Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal
4 ayat 2 yang berbunyi;
“Pengadilan dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini hanya memberikan izin
kepada seorang suami yang akan
beristeri lebih dari seorang, apabila;
1) Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai isteri.
2) Isteri mendapat cacatbadan atau penyakit yang
tidak dapat
disembuhkan.
3) Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi