Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DENGAN PUTUSAN VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA GRESIK (Studi Kasus No. 853 Pdt.G 2007 PA. Gs.)



BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Islam sebagai agama yang diturunkan oleh Allah Swt sebagai pembawa
rahmat bagi seluruh alam, mengatur segala sendi kehidupan manusia di alam
semesta ini, di antara aturan tersebut adalah hukum mengenai perkawinan.  Allah
Swt mensyari’atkan perkawinan sebagai realisasi kemaslahatan primer,
mempertahankan keturunan. Manusia terbebani tanggung jawab untuk membina
keluarga dan pendidikan generasi.

Pada hakekatnya perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang
pria dan wanita sebagai suami - isteri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah
tangga yang bahagia, kekal, dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sejalan dengan itu, pada mulanya perkawinan di Indonesia itu menganut asas
monogami. Dalam Islam asas  monogami telah diletakkan sejak 15 abad yang lalu
sebagai salah satu asas perkawinan dalam Islam yang bertujuan untuk landasan
dan modal utama guna membina kehidupan rumah tangga yang harmonis,
sejahtera dan bahagia.


Sungguhpun demikian, tujuan dari perka winan tersebut di atas terkadang
tidak tercapai sepenuhnya, misalnya isteri tidak dapat melahirkan keturunan

Muhammad Sa'id  Ramad}an, Perempuan Dalam Pandangan Hukum Barat dan Islam, h.

Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Pasal 4 ayat (2), h.

Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, h. 12

(mandul) padahal suami sangat menginginkan keturunan. Dalam permasalahan
seperti ini, Islam memberikan solusi berupa kebolehan suami untuk menikah  lebih
dari satu orang isteri yang disebut poligami. Sebagaimana dalam firman Allah
Swt dalam surat an - Nisa’ ayat 3;
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak -hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita -wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau
empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak -budak yang kamu miliki. yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(QS. AnNisa’ : 3)

Dengan adanya ketentuan poligami, seorang suami bisa menyalurkan
hasrat biologis kepada wanita lain (yang bukan i sterinya) sesuai dengan ajaran
Islam tanpa harus melakukan perzinahan atau perselingkuhan. Walaupun
demikian, untuk menghindari kesewenangan seorang suami untuk melakukan
poligami ada syarat - syarat yang harus dimiliki oleh seorang suami yang ingin
berpolig ami. Ulama madzhab sepakat bahwa laki - laki yang sanggup berlaku adil
dalam kehidupan rumah tangga dibolehkan melakukan poligami sampai 4 (empat)

Depag RI., Al- Qur’an dan Terjemahannya, h. 123 

isteri.

Adil di sini suatu hal sulit untuk dilakukan bahkan sangat mustahil bisa
terwujud. Maka dari itu hak p oligami dalam Islam hanya dapat diberikan pada
laki - laki yang benar- benar sanggup melakukannya.
Sedangkan dalam konteks ke- Indonesia- an sendiri seseorang yang
berpoligami harus memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh Undang - undang
Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi;
“Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin
kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang, apabila;
1)  Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
2)  Isteri mendapat cacatbadan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan.
3)  Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi