Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP BISNIS PULSA DENGAN HARGA DIBAWAH STANDAR OLEH TOKO SURYA BARU CELLULAR DI DESA NGORO KECAMATAN NGORO KABUPATEN JOMBANG

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan suatu sifat saling  membutuhkan dengan yang lain, tidak ada seorang pun di dunia ini yang dapat  memenuhi kebutuhan hidup dengan sendirinya. Tetapi pasti akan memerlukan  bantuan orang lain.
Untuk itulah, Allah SWT memberi inspirasi kepada manusia agar  mengadakan kerjasama dengan bermuamalah. Muamalah adalah interaksi atau  hubungan timbal balik manusia dengan empat pihak yaitu Allah SWT, sesama  manusia, lingkungan dan dirinya sendiri.
 Sebagai mahkluk hidup, manusia akan berusaha untuk memenuhi  kebutuhannya secara maksimal. Pada  mulanya manusia berusaha untuk  memenuhi kebutuhan dari lingkungannya sendiri yang sangat terbatas. Dengan  semakin meningkatnya kebutuhan sendiri di lain pihak, manusia akan berusaha  memenuhinya tidak saja dari kalangannya sendiri akan tetapijuga mengadakan  hubungan dengan manusia lain dalam suatu kelompok masyarakat. Interaksi  manusia dalam kelompok masyarakat mendorong manusia untuk dapat memenuhi  kebutuhan jasmani maupun rohani, manusia melakukan berbagai cara. Antara lain  berprofesi di dunia politik, pendidikan, berbisnis, dan lain sebagainya. Beragam  tingkah laku manusia itu ternyata tidak bisa terlepas begitu saja dari kaidah- Rahmad Syafe’i, Fiqih Muamalah, h. 2  1   kaidah atau aturan-aturan yang telah ditentukan agama maupun konstitusi yang  dibuat oleh Tuhan atau dibuat oleh manusia itu sendiri.
Agar semua orang yang berprofesi di segala bidang apapun dapat  membedakan akan yang baik dan yang buruk serta menjauhkan diri dari segala  hal yang di anggap syubhat. Serta yang di anggap haram untuk di konsumsi, apa  lagi terhadap orang yang berprofesi dibidang bisnis perdagangan yang cenderung  menghalalkan segala cara untuk mencapai kebutuhan hidupnya.

Kaidah atau aturan agama menyikapi terhadap hal-hal yang demikian, hal  itu berguna untuk membatasi segalasesuatu yang di anggap bukan untuk  dikerjakan atau haram dilakukan, apalagi dalam bidang perdagangan yang rawan  sekali berdampingan dengan hal-hal yang dianggap haram dan tidak boleh  dilakukan. Sebagaimana allah berfirman dalam surat al-Nisa' ayat 29 : ٍ Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan  perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan  janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha  Penyayang kepadamu”.
 Islam senantiasa mengajarkan kepada umatnya agar berusaha untuk  memenuhi kebutuhan hidupnya, dan salah satujalan yang dapat dilakukan adalah  berbisnis. Berbisnis marupakan salah satu cara bekerja dan merupakan pekerjaan   Depag RI, al Qur’an dan Terjemahannya, h 69   yang baik menurut Islam, sebagaimana yang dianjurkan Rasulullah SAW ketika  menjawab pertanyaan.
 ( Artinya:“Nabi SAW ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik,  beliau menjawab: seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap  jual beli yang mabrur”.(HR. Bajjar, Hakim menyahihkannya dari  Rifa’ah Ibn Rafi’).
 Urgensi bisnis tidak bisadipandang sebelah mata. Bisnis selalu memegang  peranan vital di dalam kehidupan sosialdan ekonomi manusia sepanjang masa.
Hal ini pun masih berlaku di era kehidupan kita dan tidaklah mengherankan  jutaan umat Islam terlibat dalam kegiatan bisnis atau yang lainya.
 Keterlibatan umat Islam di dalam dunia bisnis bukanlah suatu fenomena  baru . Kenyataannya sejak empat belas abadyang lalu atau awal lahirnya agama  Islam.
Saat ini dunia bisnis tumbuh dan berkembang pesat, hal ini terbukti  dengan adanya berbagai jenis barang dan jasa yang ditawarkan di tengah-tengah  masyarakat, salah satunya adalah bisnistelekomunikasi. Dengan kecanggihan dan  kemajuan yang sangat pesat dalam dunia teknologi telekomunikasi sehingga  komunikasi dan interaksi tidak hanya dapat dilakukan dengan bertemu secara   Imam Ahmad ibn Hambal, al Musnad al Imam Ahmad ibn Hambal juz 4, h.141   Mustaq Ahamad,Etika Bisnis dalam Islam,h.1   langsung atau bertatap muka dengan lawan komunikasi kita. Tetapi bisa juga  dilakukan melalui jarak jauh. Salah satunya menggunakan telepon seluler atau  biasa kita sebut ponsel.
Ponsel merupakan alat komunikasiyang biaya pemakaiannya ditentukan  oleh pulsa, dimana pulsa ini adalah suatu ukuran berapa besar biaya yang  digunakan untuk komunikasi tersebut. Tanpa adanya pulsa di handphone  komunikasi tidak akan bisa dilakukan.
Dengan semakin banyaknya orang yang memiliki ponsel secara otomatis  kebutuhan akan pulsa akan bertambah pula. Mudahnya cara berbisnis pulsa  mendorong seseorang untuk terjun berbisnis di bidang ini. Dari hari ke hari  semakin banyak pula orang yang mendirikan toko isi ulang pulsa. Usaha isi ulang  dilakukan dengan berbagai cara, baik dari segi pelayanan, harga, pemberian bonus  dan lain sebagainya yang intinya untuk mendapatkan konsumen. Contohdari  penelitian ini adalah toko Surya Baru Cellular Ngoro. Toko ini untuk  mendapatkan atau menarik pembeli dengan cara menjual pulsa eceran dengan  harga jauh lebih murah dari pada harga umumnya (sekitar Ngoro) atau harga  standar yang berlaku di Ngoro.
Melihat dari realitas tersebut diatas. Sebuah toko isi ulang pulsa menjual  eceran pulsa elektrik dengan harga dibawah standar tanpa memperhatikan dampak  yang diakibatkannya, akan tetapi banyak juga toko yang menjual eceran pulsa  elektrik dengan harga standar tentu dengan memperhatikan biaya operasional dan  laba yang sesuai.
 Untuk itulah sangatlah menarik untuk mengkaji fenomena penjualan pulsa  dengan harga dibawah standar dari hukum Islam.
B.  Rumusan Masalah  Untuk memudahkan dan mengarahkan penelitian ini sesuai dengan  permasalahan dari judul tersebut, maka masalahnya dirumuskan sebagai berikut :  1.  Bagaimana sistem bisnis pulsa di toko Surya Baru Cellular sehingga dapat  menetapkan harga dibawah standar ?  2.  Bagaimana dampak sistem bisnis pulsayang diterapkan oleh toko tersebut  terhadap pebisnis lainnya yang sejenis ?  3.  Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap bisnis di toko Surya Baru  Cellular tersebut ?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka ini sebenarnya bertujuan untuk memperoleh gambaran  hubungan topik yang akan diteliti dengan peneliti yang sejenis yang pernah  melakukan penelitian. Dalam penelusuran awal, sampai saat ini penulis belum  pernah menemukan penelitian atau tulisan yang secara spesifik mengkaji tentang  perspektif hukum Islam terhadap bisnis pulsa dengan harga dibawah standar oleh  toko Surya Baru Cellular di Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.
 D. Tujuan Penelitian  Sesuai dengan rumusan masalah diatas tujuan dari penelitian ini adalah:  1.  Untuk mengetahui bagaimana sistem bisnis pulsa di toko Surya Baru Cellular  sehingga dapat menetapkan harga di bawah standar.
2.  Untuk mengetahui bagaimana dampak sistem bisnis pulsa yang diterapkan  oleh toko tersebut terhadap pebisnis lainnya yang sejenis.
3.  Untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam terhadap bisnis pulsa di  toko Surya Baru Cellular tersebut.
4.  Untuk memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan program sarjana  strata satuilmu syariah  E.  Kegunaan Penelitian  Dari hasil penelitian diatas, semoga dapat berguna baik secara teoritis  maupun praktis.
1.  Secara teoritis, untuk menambah hazanah pengetahuan khususnya yang  berkaitan dengan hukum Islam, sehingga dapat dijadikan informasi atau input  bagi para pembaca dalam menambah pengetahuan tentang hukum Islam.

2.  Secara praktis :   a.  Diharapkan hasil dari skripsi ini sebagai bahan masukan sekaligus  sumbangsih kepada para pemikir hukum Islam untuk dijadikan sebagai  salah satu metode ijtihad terhadap peristiwa-peristiwa yang muncul di  permukaan yang belum diketahui status hukumnya.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi