BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan suatu
sifat saling membutuhkan dengan yang
lain, tidak ada seorang pun di dunia ini yang dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan sendirinya.
Tetapi pasti akan memerlukan bantuan
orang lain.
Untuk itulah, Allah SWT memberi
inspirasi kepada manusia agar mengadakan
kerjasama dengan bermuamalah. Muamalah adalah interaksi atau hubungan timbal balik manusia dengan empat
pihak yaitu Allah SWT, sesama manusia,
lingkungan dan dirinya sendiri.
Sebagai mahkluk hidup, manusia akan berusaha
untuk memenuhi kebutuhannya secara
maksimal. Pada mulanya manusia berusaha
untuk memenuhi kebutuhan dari
lingkungannya sendiri yang sangat terbatas. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan sendiri di lain
pihak, manusia akan berusaha memenuhinya
tidak saja dari kalangannya sendiri akan tetapijuga mengadakan hubungan dengan manusia lain dalam suatu
kelompok masyarakat. Interaksi manusia
dalam kelompok masyarakat mendorong manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan jasmani maupun rohani, manusia
melakukan berbagai cara. Antara lain berprofesi
di dunia politik, pendidikan, berbisnis, dan lain sebagainya. Beragam tingkah laku manusia itu ternyata tidak bisa
terlepas begitu saja dari kaidah- Rahmad Syafe’i, Fiqih Muamalah, h. 2 1 kaidah
atau aturan-aturan yang telah ditentukan agama maupun konstitusi yang dibuat oleh Tuhan atau dibuat oleh manusia itu
sendiri.
Agar semua orang yang berprofesi
di segala bidang apapun dapat membedakan
akan yang baik dan yang buruk serta menjauhkan diri dari segala hal yang di anggap syubhat. Serta yang di
anggap haram untuk di konsumsi, apa lagi
terhadap orang yang berprofesi dibidang bisnis perdagangan yang cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai
kebutuhan hidupnya.
Kaidah atau aturan agama
menyikapi terhadap hal-hal yang demikian, hal itu berguna untuk membatasi segalasesuatu yang
di anggap bukan untuk dikerjakan atau
haram dilakukan, apalagi dalam bidang perdagangan yang rawan sekali berdampingan dengan hal-hal yang
dianggap haram dan tidak boleh dilakukan.
Sebagaimana allah berfirman dalam surat al-Nisa' ayat 29 : ٍ Artinya : ”Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Islam senantiasa mengajarkan kepada umatnya
agar berusaha untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, dan salah satujalan yang dapat dilakukan adalah berbisnis. Berbisnis marupakan salah satu cara
bekerja dan merupakan pekerjaan Depag
RI, al Qur’an dan Terjemahannya, h 69 yang
baik menurut Islam, sebagaimana yang dianjurkan Rasulullah SAW ketika menjawab pertanyaan.
( Artinya:“Nabi SAW ditanya tentang mata
pencaharian yang paling baik, beliau
menjawab: seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”.(HR. Bajjar, Hakim
menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’).
Urgensi bisnis tidak bisadipandang sebelah
mata. Bisnis selalu memegang peranan
vital di dalam kehidupan sosialdan ekonomi manusia sepanjang masa.
Hal ini pun masih berlaku di era
kehidupan kita dan tidaklah mengherankan jutaan umat Islam terlibat dalam kegiatan
bisnis atau yang lainya.
Keterlibatan umat Islam di dalam dunia bisnis
bukanlah suatu fenomena baru .
Kenyataannya sejak empat belas abadyang lalu atau awal lahirnya agama Islam.
Saat ini dunia bisnis tumbuh dan
berkembang pesat, hal ini terbukti dengan
adanya berbagai jenis barang dan jasa yang ditawarkan di tengah-tengah masyarakat, salah satunya adalah
bisnistelekomunikasi. Dengan kecanggihan dan kemajuan yang sangat pesat dalam dunia
teknologi telekomunikasi sehingga komunikasi
dan interaksi tidak hanya dapat dilakukan dengan bertemu secara Imam Ahmad ibn Hambal, al Musnad al Imam
Ahmad ibn Hambal juz 4, h.141 Mustaq
Ahamad,Etika Bisnis dalam Islam,h.1 langsung
atau bertatap muka dengan lawan komunikasi kita. Tetapi bisa juga dilakukan melalui jarak jauh. Salah satunya
menggunakan telepon seluler atau biasa
kita sebut ponsel.
Ponsel merupakan alat
komunikasiyang biaya pemakaiannya ditentukan oleh pulsa, dimana pulsa ini adalah suatu
ukuran berapa besar biaya yang digunakan
untuk komunikasi tersebut. Tanpa adanya pulsa di handphone komunikasi tidak akan bisa dilakukan.
Dengan semakin banyaknya orang
yang memiliki ponsel secara otomatis kebutuhan
akan pulsa akan bertambah pula. Mudahnya cara berbisnis pulsa mendorong seseorang untuk terjun berbisnis di
bidang ini. Dari hari ke hari semakin
banyak pula orang yang mendirikan toko isi ulang pulsa. Usaha isi ulang dilakukan dengan berbagai cara, baik dari segi
pelayanan, harga, pemberian bonus dan
lain sebagainya yang intinya untuk mendapatkan konsumen. Contohdari penelitian ini adalah toko Surya Baru Cellular
Ngoro. Toko ini untuk mendapatkan atau
menarik pembeli dengan cara menjual pulsa eceran dengan harga jauh lebih murah dari pada harga umumnya
(sekitar Ngoro) atau harga standar yang
berlaku di Ngoro.
Melihat dari realitas tersebut
diatas. Sebuah toko isi ulang pulsa menjual eceran pulsa elektrik dengan harga dibawah
standar tanpa memperhatikan dampak yang
diakibatkannya, akan tetapi banyak juga toko yang menjual eceran pulsa elektrik dengan harga standar tentu dengan
memperhatikan biaya operasional dan laba
yang sesuai.
Untuk itulah sangatlah menarik untuk mengkaji
fenomena penjualan pulsa dengan harga
dibawah standar dari hukum Islam.
B. Rumusan Masalah Untuk memudahkan dan mengarahkan penelitian
ini sesuai dengan permasalahan dari
judul tersebut, maka masalahnya dirumuskan sebagai berikut : 1.
Bagaimana sistem bisnis pulsa di toko Surya Baru Cellular sehingga dapat
menetapkan harga dibawah standar ? 2.
Bagaimana dampak sistem bisnis pulsayang diterapkan oleh toko tersebut terhadap pebisnis lainnya yang sejenis ? 3.
Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap bisnis di toko Surya Baru Cellular tersebut ? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka ini sebenarnya bertujuan untuk
memperoleh gambaran hubungan topik yang
akan diteliti dengan peneliti yang sejenis yang pernah melakukan penelitian. Dalam penelusuran awal,
sampai saat ini penulis belum pernah
menemukan penelitian atau tulisan yang secara spesifik mengkaji tentang perspektif hukum Islam terhadap bisnis pulsa
dengan harga dibawah standar oleh toko
Surya Baru Cellular di Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.
D. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah diatas tujuan
dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana sistem bisnis
pulsa di toko Surya Baru Cellular sehingga
dapat menetapkan harga di bawah standar.
2. Untuk mengetahui bagaimana dampak sistem
bisnis pulsa yang diterapkan oleh toko
tersebut terhadap pebisnis lainnya yang sejenis.
3. Untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum
Islam terhadap bisnis pulsa di toko
Surya Baru Cellular tersebut.
4. Untuk memenuhi salah satu syarat dalam
menyelesaikan program sarjana strata
satuilmu syariah E. Kegunaan Penelitian Dari hasil penelitian diatas, semoga dapat
berguna baik secara teoritis maupun
praktis.
1. Secara teoritis, untuk menambah hazanah
pengetahuan khususnya yang berkaitan
dengan hukum Islam, sehingga dapat dijadikan informasi atau input bagi para pembaca dalam menambah pengetahuan
tentang hukum Islam.
2. Secara praktis : a.
Diharapkan hasil dari skripsi ini sebagai bahan masukan sekaligus sumbangsih kepada para pemikir hukum Islam
untuk dijadikan sebagai salah satu
metode ijtihad terhadap peristiwa-peristiwa yang muncul di permukaan yang belum diketahui status hukumnya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi