BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH Perwakafan
atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan. Dalam Hukum Islam, wakaf tersebut tersebut termasuk kategori
ibadah kemasyarakatan (ibadah
ijtima’iyyah). Sepanjang sejarah Islam, wakafmerupakan sarana modal yang amat
penting dalam memajukan perkembangan
agama.
Wakafadalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh seseorang atau badan hukum
dengan memisahkan sebagian dari
harta kekayaan yang berupa tanah
milik dan melembangkannya untuk
selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum
lainya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Mengenai
dasar hukum pelaksanaan
wakaf terdapat di dalam
al Qur’an surat al-Baqarah ayat
267: Depag RI,
Perkembangan Pengeolalaan Wakaf
Di Indonesia.Djakarta: Direktorat Pemberdyaan Wakaf Direktorat Jendral Bimbingan
Masyarakat Islam Depag RI , 2006, Hal.
Depag
RI, Kompilasi Hukum
Islam Di Indonesia,
Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1997, Hlm. 95.
Depag
RI, Al-Qur’an dan
terjemahnya, Bandung: CV.
Diponegoro, Cet .ke-1,
2000, hlm.
2 Artinya
:”Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang Kami keluarkan
dari bumi untuk
kamu.”(Q.S. alBaqarah: 267).
Pada masa Islam, kita ketahui
bahwa wakaf pertama dalam tasyrī' Islam
adalah wakaf masjid yang dibangun umat Islam
bersama Rasulullah di Quba pada
tahun 622 M. Selanjutnya adalah
wakaf masjid Nabawi di Madinah yang merupakan masjid terpenting kedua
setelah masjid Haram di Makkah.Dalam
kajian-kajian fiqh hadits
yang cukup terkenal
yang menunjukkan disyari'atkannya wakaf,
selain Hadits Umar
bin Khatab adalah
hadits Abu ThalhahRiwayat Muslim
dan Anas bin
Malik; Abu Thalhah
adalah sahabat Anshar
yang paling banyak
kebun kurmanya di Madinah. Harta
yang paling ia
cintai adalah Bairaha'
yang tepat berhadapan
dengan masjid Nabi.
Setelah
turun dan dibacakannya
Surat Ali Imran ayat 92:”Kamu sekali-kali
tidak sampai kepada
kebajikan (yang sempurna),
sebelum kamu menafkahkan
sehahagian harta yang kamu
cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan
Maka Sesungguhnya Allah
mengetahuinya.(QS: Ali Imran: 92)” Depag
RI, Fiqih Wakaf, Jakarta: Direktorat
Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Depag RI, 2006, Hlm.5.
QS.Ali Imran (3): 92.
3 Maka
Abu Thalhah berdiri
dan mengatakan: "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya harta
yang paling aku
cintai adalah Bairaha'.Ia
kami sedekahkan kepada Allah SWT,
kami hanya mengharapkan kebaikan dan pahalanya disisi
Allah SWT. Pergunakanlah
kebun itu sesuai dengan petunjuk
Allah SWT". Maka
Rasulullahpun menerima wakafnya
dan memberikan petunjuk-petunjuk
tentang penggunaan hartanya tersebut.
Wakaf telah
bekembang sepanjang perjalanan
sejarah Islam. Di beberapa
Negara timur tengah, hasil dari wakaf-properti dan tanah, benarbenar menjadi
jaringan layanan kesejahteraan dan derma (seperti sekolah, panti asuhan yatim piatu, dan dapur umum) bagi
penduduk muslim yang dapat membiayai
pemeliharaan masjid-masjid dan
kuburan-kuburan terkenal, pasokan
air, serta jembatan-jembatan, birokrasi-birokrasi besar dan
berpengaruh bermunculan untuk mengelola wakaf.
Eksistensi
wakaf dalam konstalasi
sosial masyarakat sangat didambakan,sebab lembaga
wakaf dalam ajaran
Islam hakikatnya bukan hanya
sebagai kebutuhansesaat saja,melainkan diharapkan lebih jauh dari itu,
yaitu sebagai sub
system lembaga baitul
mal. Jika dikelola
secara profesional dan memadai
akan menjadisumber dana yang potensial untuk pembangunan umat (bangsa) dan bahkan negara.
Ruang
lingkup wakaf yang
selama ini dipahami
oleh masyarakat cenderung terbatas pada benda tidak bergerak,
akan tetapi perwakafa yang Depag RI,
Fiqh Wakaf ,op. cit.
Michel Dumper, Wakaf Kaum Muslim Di Negara
Yahudi, cet. 1, Jakarta: Lentera, 1999, Hal.
XII Ahmad Djunaidi dan Thobieb
Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif, Cet.IV, Depok: Mumtaz Publishing, 2007, Hal. 73 4 terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 215
ayat(4) dan UU No 41 Tahun 2004 tentang
wakaf pasal 16 , bahwa benda wakaf
adalah segala benda baik
bergerak atau tidak
bergerak dan yang
memiliki daya tahan lama dan/atau
manfaat jangka panjang
serta mempunyai nilai
ekonomi menurut syariah
yang diwakafkan oleh
wakif. Harta benda
wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai
olehwakif secara sah.
Praktek
wakaf dan perwakafan
yang terjadi pada
kehidupan masyarakat belum
sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai
kasus banyak harta
wakaf yang terlantar
dan tidak terpelihara sebagaimana
mestinya atau beralih
kepada pihak ketiga
dengan cara melawan
hukum. Hal yang
demikian terjadi karena
ketidak mampuan nadzir
dalam mengelola dan
mengembangkan harta wakaf
sementara Pasal 16 menyatakan: 1)
Harta benda wakaf terdiri dari: a).
Benda tidak bergerak, b). Benda bergerak.
2) Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud
pada ayat(1) huruf a meliputi: a). Hak atas tanah
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku baik yang sudah
maupun yang belum terdaftar, b). Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas
tanah sebagaimana dimaksud
pada huruf (a),
c). Tanaman dan
benda lain yang berkaitan
dengan tanah, d). Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang.undangan yang berlaku,
f). Benda tidak
bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang.undangan yang berlaku.
3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa
habis karena dikonsumsi,
meliputi: a). Uang,
b). Logam mulia,
c). Surat berharga, d). Kendaraan, e). hak Atas kekayaan
intelektual, f). hak Sewa, dan g). Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah
dan peraturan perundang.undangan yang berlaku.
Lihat
,www. Wakaf .
com , Dalam
Perubahan Benda Wakaf,
pada tanggal 10 September
2011 5 pemahaman masyarakat
terhadap fungsi, tujuan
dan peran harta
wakaf menurut syari'ah masih
lemah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi