BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah SWT menciptakan manusia dan
menjadikannya sebagai khalifah di muka
bumi, sebagai khalifah, manusia mengemban tugas membangun dan memakmurkan bumi. Di antara makhluk-makhluk
Allah lainnya, hanya manusia yang paling
mungkin mengemban tugas sebagai
khalifah. Ia memiliki keistimewaan
dibandingkan makhluk Allah yang lainnya. Dengan akal dan ilmu pengetahuannya, manusia mampu menangkap
rahasia yang terpendam di alam ini.
Demikian
pula, segala sesuatu di muka bumi ini diciptakan oleh Allah untuk kepentingan manusia. Allah SWT berfirman
dalam surat al-Baqarah ayat 29 : ٍ
Artinya : "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk
kamu dan Dia berkehendak (menciptakan)
langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit.
dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.”
Hamka, Tafsir Al-Azhar, Juz I ( Jakarta:
Pustaka Panjimas,2004), 210 Departemen
Agama RI, Al-Qur'an dan terjemahnya (Surabaya: Karya Agung,2006), 116 2 Oleh
sebab itu, adalah tugas manusia untuk terus menerus mencari rahasia-rahasia yang ada di alam ini sehingga
melahirkan penemuan yang berdampak pada
peningkatan kemakmuran.
Akan tetapi penemuan baru ataupun kebijakan
baru pada kenyataannya juga seringkali
memunculkan masalah-masalah baru. Masalah itu dapat berupa masalah sosial, budaya, ekonomi, politik,
maupun agama. Salah satu bentuk masalah
ekonomi adalah apabila pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan, jika kebijakan baru dihubungkan dengan hukum Islam,
seringkali mengharuskan upaya agar
kebijakan tersebut memberikan kemaslahatan terhadap masyarakat.
Hal ini karena Islam sebagai way of lifeberisi
tuntunan hukum atas segala yang berkenaan
dengan kehidupan manusia sehingga tidak ada satu aspek pun dari berbagai aspek kehidupan manusia, melainkan ia
mempunyai sikap terhadapnya.
Agama Islam yang oleh Allah dipilih sebagai
agama yang benar, merupakan agama yang
sempurna. Rasulullah meninggalkan umat ini bukan dengan keadaan vakum hukum, dalam arti tidak
dalam keadaan tanpa pegangan hukum dalam
menghadapi masalah kehidupan. Bahkan, sebaliknya Rasulullah meninggalkan umat ini dengan agama yang
sempurna yang berisi tuntunan dalam
menghadapi setiap perkara, seperti termaktub dalam surat al-Ma’idah ayat 3 3 Artinya
: "Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah
Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu.” Atas dasar itu, umat Islam berkeyakinan bahwa
setiap perkara yang berhubungan dengan
umat manusia pasti dapat dicarikan hukumnya dalam Islam. Meskipun disadari bahwa Islam, melalui
al-Qur’an dan Sunnah adakalanya
menunjukkan hukum suatu perkara secara jelas sehingga tidak diperlukan lagi penjelasan atau penafsiranatas
perkara itu, tetapi terdapat lebih banyak
perkara yang tidak diterangkan secara jelas sehingga diperlukan ijtihad untuk menentukan hukumnya.
Di sisi
lain, muslim yang benar imannya dan memiliki kecintaan kepada agamanya akan senantiasa berusahauntuk
menerapkan ajaran Islam dalam setiap
aspek kehidupannya. Menerapkan ajaran Islam dalam setiap aspek kehidupan merupakan perintah Allah
SWT,sebagaimana ditegaskan dalam surat al-Baqarah
ayat 208 yang berbunyi : Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut
langkah-langkah syaitan.
Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata
bagimu.” Oleh karena itu, tidak heran
jika setiap terdapat masalah yang muncul, maka seorang muslim yang memiliki semangat
Islam yang tinggi tentu dalam Ibid., 142-143 Asy’ari,dkk, Pengantar Studi Islam,
(Surabaya,IAIN Sunan Ampel Press, cet.IV,2006), 202 4 hatinya
bertanya tentang bagaimana Islam memandang perkara baru tersebut.
Tidak lain, sikap ini sebagai wujud
kehati-hati-an agar jangan sampai terjadi pelanggaran atas hukum-hukum Allah. Di samping
itu, salah satu wujud dari kesempurnaan
ke-Islam-an seseorang adalah tingginya pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum-hukum Allah SWT.
Sehubungan dengan itu, harus diakui bahwa
dewasa ini kita dihadapkan pada berbagai
macam perubahan aspek kehidupan manusia, baik perubahan dalam aspek sosial, budaya, pendidikan,
ekonomi, maupun kesehatan. Perubahan dan
perkembangan yang terjadi di masyarakat tersebut begitu cepat dan cenderung sulit diprediksi. Lazimnya,
perubahan tentu memiliki suatu penyebab.
Dalam suatu negara yang berkembang atau negara
yang maju, pemerintah selalu membuat
kebijakan yang harus ditaati oleh masyarakatnya.
Terkadang dari kebijakan tersebut muncul
masalah yang harus segera diselesaikan
oleh pemerintah, antara lain berupa bencana alam atau kesalahan kebijakan pemerintah, salah satunyatentang
pengangguran yang semakin memperparah
kondisi ekonomi.
Dalam konteks sejarah di Indonesia, pada tahun
1959-1965, perekonomian Indonesia
menghadapi masalah yang berat sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang lebih mengutamakan
kepentingan politik. Di antaranya yaitu
membiayai proyek-proyek pemerintah. Awalnya pada tahun 5 1959
diwarnai dengan tingginya laju inflasi yang dipengaruhi oleh pesatnya pertambahan jumlah uang yang beredar.Untuk
mengatasinya, pemerintah melakukan
beberapa kebijakan pengetatan moneter. berupa kebijakan pengawasan kredit secara kuantitatif,
kebijakan devaluasi rupiah, kebijakan sanering,
kebijakan devisa untuk lalu lintas pembayaran luar negeri. Dalam kebijakan sanering, pemerintah memotong nilai
uang 90% dari nilai nominal serta
membekukan simpanan masyarakatuntuk dijadikan simpanan jangka panjang. Dana simpanan masyarakat pada
perbankan yang dibekukan tersebut harus
disetorkan kepada pemerintah. Akibatnya perbankan mengalami kesulitan likuiditas. Untuk mengatasi kesulitan
likuiditas perbankan akibat dari kebijakan sanering tersebut, Bank Indonesia memberikan
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
Perekonomian Indonesia semakin melemah pada
tahun 1997. Hal ini disebabkan
terjadinya krisis finansial Asia yang dialami negara-negara di Asia, termasuk Indonesia. Satu persatu mata uang
negara-negara di Asia merosot nilainya.
Untuk mengurangi tekanan terhadap rupiah, Bank Indonesia mulai melakukan pengetatan likuiditas dengan
menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), yang pada akhirnya bank-bank meminta bantuan kepada Bank Indonesia. Dana yang dikucurkan Bank Indonesia
tersebut dikenal dengan Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Akan tetapi banyak penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana bantuan
tersebut. Selanjutnya masih 6 banyak permasalahan ekonomi, seperti kasus
Bank Century yang sangat merugikan
Negara tetapi belum tuntas penyelesaiannya.
Lebih lanjut, akhir-akhir ini terjadi
pro-kontra mengenai redenominasi rupiah
yang merupakan wacana Bank Indonesia. Akan tetapi Bank Indonesia belum akan menerapkan redenominasi, atau
"penyederhanaan nilai rupiah" dalam
waktu dekat, karena redenominasi membutuhkan waktu dan persiapan yang cukup panjang. Hingga kini redenominasi
baru pada tahap kajian. Akan tetapi rencana
Bank Indonesia untuk melakukan redenominasi mata uang rupiah mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.
Seperti dikutip dalam media cetak harian
Republika pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2011, menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan
melanjutkan koordinasi dengan pemerintah
untuk mewujudkan rencana redenominasi. Selain itu, presiden telah menunjuk wakil presiden
Boediono sebagai ketua Tim Koordinasi Redenominasi
dengan Bank Indonesia.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi