Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:SANERING DAN RENCANA REDENOMINASI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TEORI MAS}LAH}AH


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Allah SWT menciptakan manusia dan menjadikannya sebagai khalifah di  muka bumi, sebagai khalifah, manusia mengemban tugas membangun dan  memakmurkan bumi. Di antara makhluk-makhluk Allah lainnya, hanya manusia  yang paling mungkin mengemban tugas  sebagai khalifah. Ia memiliki  keistimewaan dibandingkan makhluk Allah yang lainnya. Dengan akal dan ilmu  pengetahuannya, manusia mampu menangkap rahasia yang terpendam di alam  ini.
  Demikian pula, segala sesuatu di muka bumi ini diciptakan oleh Allah  untuk kepentingan manusia. Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat  29 :  ٍ Artinya : "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu  dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh  langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.”                                                                Hamka, Tafsir Al-Azhar, Juz I ( Jakarta: Pustaka Panjimas,2004), 210   Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan terjemahnya (Surabaya: Karya Agung,2006), 116  2    Oleh sebab itu, adalah tugas manusia untuk terus menerus mencari  rahasia-rahasia yang ada di alam ini sehingga melahirkan penemuan yang  berdampak pada peningkatan kemakmuran.

 Akan tetapi penemuan baru ataupun kebijakan baru pada kenyataannya  juga seringkali memunculkan masalah-masalah baru. Masalah itu dapat berupa  masalah sosial, budaya, ekonomi, politik, maupun agama. Salah satu bentuk  masalah ekonomi adalah apabila pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan, jika  kebijakan baru dihubungkan dengan hukum Islam, seringkali mengharuskan  upaya agar kebijakan tersebut memberikan kemaslahatan terhadap masyarakat.
 Hal ini karena Islam sebagai way of lifeberisi tuntunan hukum atas segala yang  berkenaan dengan kehidupan manusia sehingga tidak ada satu aspek pun dari  berbagai aspek kehidupan manusia, melainkan ia mempunyai sikap terhadapnya.
 Agama Islam yang oleh Allah dipilih sebagai agama yang benar,  merupakan agama yang sempurna. Rasulullah meninggalkan umat ini bukan  dengan keadaan vakum hukum, dalam arti tidak dalam keadaan tanpa pegangan  hukum dalam menghadapi masalah kehidupan. Bahkan, sebaliknya Rasulullah  meninggalkan umat ini dengan agama yang sempurna yang berisi tuntunan  dalam menghadapi setiap perkara, seperti termaktub dalam surat al-Ma’idah ayat  3 3    Artinya : "Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah  Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu  Jadi agama bagimu.”  Atas dasar itu, umat Islam berkeyakinan bahwa setiap perkara yang  berhubungan dengan umat manusia pasti dapat dicarikan hukumnya dalam  Islam. Meskipun disadari bahwa Islam, melalui al-Qur’an dan Sunnah  adakalanya menunjukkan hukum suatu perkara secara jelas sehingga tidak  diperlukan lagi penjelasan atau penafsiranatas perkara itu, tetapi terdapat lebih  banyak perkara yang tidak diterangkan secara jelas sehingga diperlukan ijtihad  untuk menentukan hukumnya.
  Di sisi lain, muslim yang benar imannya dan memiliki kecintaan kepada  agamanya akan senantiasa berusahauntuk menerapkan ajaran Islam dalam  setiap aspek kehidupannya. Menerapkan ajaran Islam dalam setiap aspek  kehidupan merupakan perintah Allah SWT,sebagaimana ditegaskan dalam surat  al-Baqarah ayat 208 yang berbunyi :  Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam  keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan.
 Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”  Oleh karena itu, tidak heran jika setiap terdapat masalah yang muncul,  maka seorang muslim yang memiliki semangat Islam yang tinggi tentu dalam                                                                Ibid., 142-143   Asy’ari,dkk, Pengantar Studi Islam, (Surabaya,IAIN Sunan Ampel Press, cet.IV,2006), 202  4    hatinya bertanya tentang bagaimana Islam memandang perkara baru tersebut.
 Tidak lain, sikap ini sebagai wujud kehati-hati-an agar jangan sampai terjadi  pelanggaran atas hukum-hukum Allah. Di samping itu, salah satu wujud dari  kesempurnaan ke-Islam-an seseorang adalah tingginya pengetahuan dan  pemahaman terhadap hukum-hukum Allah SWT.
 Sehubungan dengan itu, harus diakui bahwa dewasa ini kita dihadapkan  pada berbagai macam perubahan aspek kehidupan manusia, baik perubahan  dalam aspek sosial, budaya, pendidikan, ekonomi, maupun kesehatan. Perubahan  dan perkembangan yang terjadi di masyarakat tersebut begitu cepat dan  cenderung sulit diprediksi. Lazimnya, perubahan tentu memiliki suatu  penyebab.
 Dalam suatu negara yang berkembang atau negara yang maju,  pemerintah selalu membuat kebijakan yang harus ditaati oleh masyarakatnya.
 Terkadang dari kebijakan tersebut muncul masalah yang harus segera  diselesaikan oleh pemerintah, antara lain berupa bencana alam atau kesalahan  kebijakan pemerintah, salah satunyatentang pengangguran yang semakin  memperparah kondisi ekonomi.
 Dalam konteks sejarah di Indonesia, pada tahun 1959-1965,  perekonomian Indonesia menghadapi masalah yang berat sebagai akibat dari  kebijakan pemerintah yang lebih mengutamakan kepentingan politik. Di  antaranya yaitu membiayai proyek-proyek pemerintah. Awalnya pada tahun  5    1959 diwarnai dengan tingginya laju inflasi yang dipengaruhi oleh pesatnya  pertambahan jumlah uang yang beredar.Untuk mengatasinya, pemerintah  melakukan beberapa kebijakan pengetatan moneter. berupa kebijakan  pengawasan kredit secara kuantitatif, kebijakan devaluasi rupiah, kebijakan  sanering, kebijakan devisa untuk lalu lintas pembayaran luar negeri. Dalam  kebijakan sanering, pemerintah memotong nilai uang 90% dari nilai nominal  serta membekukan simpanan masyarakatuntuk dijadikan simpanan jangka  panjang. Dana simpanan masyarakat pada perbankan yang dibekukan tersebut  harus disetorkan kepada pemerintah. Akibatnya perbankan mengalami kesulitan  likuiditas. Untuk mengatasi kesulitan likuiditas perbankan akibat dari kebijakan  sanering tersebut, Bank Indonesia memberikan Kredit Likuiditas Bank  Indonesia (KLBI).
 Perekonomian Indonesia semakin melemah pada tahun 1997. Hal ini  disebabkan terjadinya krisis finansial Asia yang dialami negara-negara di Asia,  termasuk Indonesia. Satu persatu mata uang negara-negara di Asia merosot  nilainya. Untuk mengurangi tekanan terhadap rupiah, Bank Indonesia mulai  melakukan pengetatan likuiditas dengan menaikkan suku bunga Sertifikat Bank  Indonesia (SBI), yang pada akhirnya bank-bank meminta bantuan kepada Bank  Indonesia. Dana yang dikucurkan Bank Indonesia tersebut dikenal dengan  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Akan tetapi banyak penyimpangan  dalam penyaluran dan penggunaan dana bantuan tersebut. Selanjutnya masih  6    banyak permasalahan ekonomi, seperti kasus Bank Century yang sangat  merugikan Negara tetapi belum tuntas penyelesaiannya.
 Lebih lanjut, akhir-akhir ini terjadi pro-kontra mengenai redenominasi  rupiah yang merupakan wacana Bank Indonesia. Akan tetapi Bank Indonesia  belum akan menerapkan redenominasi, atau "penyederhanaan nilai rupiah"  dalam waktu dekat, karena redenominasi membutuhkan waktu dan persiapan  yang cukup panjang. Hingga kini redenominasi baru pada tahap kajian. Akan  tetapi rencana Bank Indonesia untuk melakukan redenominasi mata uang rupiah  mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Seperti dikutip dalam media  cetak harian Republika pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2011, menyatakan  bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melanjutkan koordinasi  dengan pemerintah untuk mewujudkan rencana redenominasi. Selain itu,  presiden telah menunjuk wakil presiden Boediono sebagai ketua Tim Koordinasi  Redenominasi dengan Bank Indonesia.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi