Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM BAGI HASIL PADA PEMBIAYAAN MODAL VENTURA DI PERUSAHAAN MODAL VENTURA JAWA TIMUR


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang  Perkembangan perekonomian yang pesat beberapa tahun terakhir ini telah  menimbulkan tuntutan atas pemahaman dan pemanfaatan berbagai alternatif  pendanaan di Indonesia. Untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional  ke arah peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia terutama dalam  bidang perekonomian diperlukan sarana penyedia dana yang lebih diperluas,  peranan lembaga-lembaga keuangan selain bank juga perlu dimaksimalkan.
Lembaga pembiayaan di luar industri perbankan cukup banyak dan  memiliki prospek yang menjanjikan, namun lembaga seperti anjak piutang  (factoring), modal ventura (ventura capital), sewa guna usaha (leasing), dan  pembiayaan konsumen memang belum sepopuler bank. Masyarakat memang  sudah terbiasa berhubungan dengan bank, tetapi masih bingung jika dihadapkan  pada lembaga pembiayaan lain. Dengan begitu, perlu informasi yang lengkap dan  akurat mengenai manfaat serta kelebihan jasa pembiayaan di luar perbankan.

Inilah salah satu kiat tersendiri  dalam mencari alternatif guna memenuhi  kebutuhan modal kerja atau modal untuk investasi.
Dalam dunia hukum bisnis dikenal adanya suatu badan hukum (legal entity) yang memiliki spesialis dibidang penyedia dana untuk  pengembangan suatu usaha yang memiliki prospek cerah. Disamping itu  lembaga tersebut juga dapat menjalankan fungsinya melaksanakan  1   manajemen (hands-on-management) dalam perusahaan pasangan usaha.
Lembaga tersebut dikenal sebagai Perusahaan Modal Ventura (PMV).
PMV adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau  koperasi yang menyediakan jasa pembiayaan berupa modal ventura  (venture capital). Secara ringkas modal ventura adalah usaha pembiayaan  dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan  Usaha (PPU) untuk jangka waktu tertentu tidak boleh melebihi 10  tahun.
 Berbeda dengan perusahaan modal ventura yang menurut Keputusan  Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.13/1988 harus berbentuk Peseroan  Terbatas atau Koperasi, tetapi perusahaan PPU tidak disyaratkan demikian.
Namun demikian, sesuai degan namanya, maka PPU haruslah berbentuk  perusahaan.
 Dengan demikian, pihak perorangan tidak mungkin mendapatkan  bantuaan modal lewat bisnis modal ventura. Sementara yang dicakupi oleh kata  “perusahaan” cukup luas, boleh terhadap yang sudah menjadi badan hukum  ataupun tidak. Jadi, PPU dapat saja dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT),  Koperasi, Perseroan Komanditer (CV), Firma, bahkan perusahaan perorangan  seperti Usaha Dagang (UD).
Sampai saat skripsi ini ditulis belum ada 1 (satu) pun peraturan  perundang-undangan yang secara tegas mengatur mengenai keberadaan modal  ventura. Walaupun sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun  1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, yang  kemudian di sempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468   Khotibul Umam, Modal Ventura, (Yogyakarta: BPFE-Jogyakarta, 2010), 1-2.
 Hasanuddin Rahman, Segi Hukum & Manajemen Modal Ventura, (Bandung: PT CITRA  ADITYA BAKTI, 2003), 27.
 Tahun 1995 dikatakan sebagai tonggak sejarah perkembangan hukum  pembiayaan modal ventura. Ketentuan terbaru yang memberikan pengaturan  tentang modal ventura yakni Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang  lembaga pembiayaan. Dengan diundangkannyaPeraturan peresiden ini, maka  konsekuensi hukum yang muncul berdasarkan Pasal 13 poin a. bahwa Keputusan  Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak  berlaku lagi, poin b. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan  peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun1988 tantang  Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988  Nomor 53) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan  ketentuan dalam Pereturan Presiden ini.
Pasal 4 lebih lanjut menegaskan bahwa kegiatan usaha Perusahaan  Modal Ventura meliputi: (a) Penyertaan Saham (equity participation); (b)  Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity partisipation); dan  (c) Pembiayaan berdasarkan pembagian atau hasil usaha (profit/revenue  sharing).
 Pembiayaan dengan pola bagi hasil merupakan pembiayaan modal  ventura yang paling sederhana dan sangat mungkin dilaksanakan oleh perusahaan  kecil dan menengah yang ada di Indonesia. Dengan pembiayaan ini, perusahaan   Ibid., 18-19.
 modal ventura dapat memberikan dana/modal ke dalam suatu usaha tertentu.
Baik yang masih dalam proses ataupun sudah berjalan dan PMV dapat dianggap  sebagai mitra oleh pendiri usaha tersebutdan juga pendiri tidak merasa bahwa  kepemilikikan sahamnya menjadi terancamakan diambil oleh perusahaan modal  ventura. Selain itu, dengan konsep ini,terjadi suatu kondisi di mana keduanya  wajib mensukseskan usaha modal ventura, karena PMV tidak hanya wajib  menuntut bagi hasil keuntungan, tetapi juga bagi hasil terhadap kerugian.
Pola bagi hasil (profit and loss sharing) adalah suatu pola pembiayaan  kepada perusahaan pasangan usaha dengan menentukan presentase tertentu dari  hasil keuntungan yang didapat perusahaanpasangan usaha. Pola bagi hasil  sangat sederhana dibandingkan dengan pembiayaan langsung ataupun dengan  obligasi konversi. Dalam melakukan pembiayaan dengan pola bagi hasil,  perusahaan modal ventura akan bertindak sebagai penyedia modal dan  pelaksanaan kegiatan operasional dapat diserahkan kepada PPU. Sistem bagi  hasil dalam modal ventura seperti yang dikemukakan di atas, jika dibandingkan  dengan pembiayaan secara syariah, bentuknya hampir sama dengan pembiayaan  secara mud{a>rabahyang dilandasi dengan ikatan syirkah.
Secara definitif, aktivitas bagi hasil adalah sebuah usaha yang dibangun  berdasarkan kesepakatan antara pemodal dan pengusaha untuk memberikan  pembagian hasil berdasarkan presentase tertentu dari hasil usaha. Kesepakatan   ini dilakukan secara adil dan transparan.
 Adil artinya setiap mitra mendapatkan  bagi hasil sesuai dengan kontribusi yang diberikan, baik modal, keterampilan  maupun tenaga, sementara transparan diartikan bahwa pemodal dan pengusaha  saling mengetahui jumlah bagi hasil yang diperoleh dan progressusaha itu  sendiri.
Lembaga modal ventura juga merupakan suatu alternatif lembaga  pembiayaan diluar bank. Dikatakan demikian karena memang lembaga  ini di dalam memberikan dananya bagi pihak lain berbeda dengan bank.
Lembaga modal ventura tidak memerlukan benda jaminan (collateral)  untuk dapat mengeluarkan dananya. Sedangkan bank dalam memberikan  kreditnya mewajibkan nasabahnya untuk memberikan jaminan yang  diperlukan sebagai suatu syarat wajib. Seperti diketahui tidak semua  pihak dapat dan selalu mudah menyediakan benda jaminan (collateral)  untuk bisa mendapatkan dananya didalam mengembangkan usahanya  terlebih para pengusaha menengah dan kecil.
 Bisnis modal ventura merupakan bisnis beresiko tinggi, mengingat tidak  ada collateral/jaminan di dalamnya. Meskipun dalam kenyataannya hampir  semua PMV mensyaratkan adanya agunan bagi PPU sebelum mendapatkan  pendanaannya, mengingat sebagian besar adalah usaha kecil menengah (UKM)  yang tentu saja sistem pembiayaannya lebih pada pemberian pinjaman dengan  sistem bagi hasil.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi