BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Perkembangan perekonomian yang pesat beberapa
tahun terakhir ini telah menimbulkan
tuntutan atas pemahaman dan pemanfaatan berbagai alternatif pendanaan di Indonesia. Untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia terutama dalam bidang perekonomian diperlukan sarana penyedia
dana yang lebih diperluas, peranan
lembaga-lembaga keuangan selain bank juga perlu dimaksimalkan.
Lembaga pembiayaan di luar
industri perbankan cukup banyak dan memiliki
prospek yang menjanjikan, namun lembaga seperti anjak piutang (factoring), modal ventura (ventura capital),
sewa guna usaha (leasing), dan pembiayaan
konsumen memang belum sepopuler bank. Masyarakat memang sudah terbiasa berhubungan dengan bank, tetapi
masih bingung jika dihadapkan pada
lembaga pembiayaan lain. Dengan begitu, perlu informasi yang lengkap dan akurat mengenai manfaat serta kelebihan jasa
pembiayaan di luar perbankan.
Inilah salah satu kiat
tersendiri dalam mencari alternatif guna
memenuhi kebutuhan modal kerja atau
modal untuk investasi.
Dalam dunia hukum bisnis dikenal
adanya suatu badan hukum (legal entity) yang memiliki spesialis dibidang
penyedia dana untuk pengembangan suatu
usaha yang memiliki prospek cerah. Disamping itu lembaga tersebut juga dapat menjalankan
fungsinya melaksanakan 1 manajemen (hands-on-management) dalam
perusahaan pasangan usaha.
Lembaga tersebut dikenal sebagai
Perusahaan Modal Ventura (PMV).
PMV adalah perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi
yang menyediakan jasa pembiayaan berupa modal ventura (venture capital). Secara ringkas modal
ventura adalah usaha pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) untuk jangka waktu tertentu tidak
boleh melebihi 10 tahun.
Berbeda dengan perusahaan modal ventura yang
menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.13/1988 harus berbentuk Peseroan Terbatas atau Koperasi, tetapi perusahaan PPU
tidak disyaratkan demikian.
Namun demikian, sesuai degan
namanya, maka PPU haruslah berbentuk perusahaan.
Dengan demikian, pihak perorangan tidak
mungkin mendapatkan bantuaan modal lewat
bisnis modal ventura. Sementara yang dicakupi oleh kata “perusahaan” cukup luas, boleh terhadap yang
sudah menjadi badan hukum ataupun tidak.
Jadi, PPU dapat saja dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perseroan Komanditer (CV), Firma,
bahkan perusahaan perorangan seperti
Usaha Dagang (UD).
Sampai saat skripsi ini ditulis
belum ada 1 (satu) pun peraturan perundang-undangan
yang secara tegas mengatur mengenai keberadaan modal ventura. Walaupun sejak dikeluarkannya
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, yang kemudian di sempurnakan dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 468 Khotibul
Umam, Modal Ventura, (Yogyakarta: BPFE-Jogyakarta, 2010), 1-2.
Hasanuddin Rahman, Segi Hukum & Manajemen
Modal Ventura, (Bandung: PT CITRA ADITYA
BAKTI, 2003), 27.
Tahun 1995 dikatakan sebagai tonggak sejarah
perkembangan hukum pembiayaan modal
ventura. Ketentuan terbaru yang memberikan pengaturan tentang modal ventura yakni Peraturan Presiden
Nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga
pembiayaan. Dengan diundangkannyaPeraturan peresiden ini, maka konsekuensi hukum yang muncul berdasarkan
Pasal 13 poin a. bahwa Keputusan Presiden
Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi, poin b. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden
Nomor 61 Tahun1988 tantang Lembaga
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Pereturan Presiden ini.
Pasal 4 lebih lanjut menegaskan
bahwa kegiatan usaha Perusahaan Modal
Ventura meliputi: (a) Penyertaan Saham (equity participation); (b) Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi
(quasi equity partisipation); dan (c)
Pembiayaan berdasarkan pembagian atau hasil usaha (profit/revenue sharing).
Pembiayaan dengan pola bagi hasil merupakan
pembiayaan modal ventura yang paling
sederhana dan sangat mungkin dilaksanakan oleh perusahaan kecil dan menengah yang ada di Indonesia.
Dengan pembiayaan ini, perusahaan Ibid.,
18-19.
modal ventura dapat memberikan dana/modal ke
dalam suatu usaha tertentu.
Baik yang masih dalam proses
ataupun sudah berjalan dan PMV dapat dianggap sebagai mitra oleh pendiri usaha tersebutdan
juga pendiri tidak merasa bahwa kepemilikikan
sahamnya menjadi terancamakan diambil oleh perusahaan modal ventura. Selain itu, dengan konsep ini,terjadi
suatu kondisi di mana keduanya wajib
mensukseskan usaha modal ventura, karena PMV tidak hanya wajib menuntut bagi hasil keuntungan, tetapi juga
bagi hasil terhadap kerugian.
Pola bagi hasil (profit and loss
sharing) adalah suatu pola pembiayaan kepada
perusahaan pasangan usaha dengan menentukan presentase tertentu dari hasil keuntungan yang didapat
perusahaanpasangan usaha. Pola bagi hasil sangat sederhana dibandingkan dengan
pembiayaan langsung ataupun dengan obligasi
konversi. Dalam melakukan pembiayaan dengan pola bagi hasil, perusahaan modal ventura akan bertindak
sebagai penyedia modal dan pelaksanaan
kegiatan operasional dapat diserahkan kepada PPU. Sistem bagi hasil dalam modal ventura seperti yang
dikemukakan di atas, jika dibandingkan dengan
pembiayaan secara syariah, bentuknya hampir sama dengan pembiayaan secara mud{a>rabahyang dilandasi dengan
ikatan syirkah.
Secara definitif, aktivitas bagi
hasil adalah sebuah usaha yang dibangun berdasarkan
kesepakatan antara pemodal dan pengusaha untuk memberikan pembagian hasil berdasarkan presentase
tertentu dari hasil usaha. Kesepakatan ini
dilakukan secara adil dan transparan.
Adil artinya setiap mitra mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kontribusi yang
diberikan, baik modal, keterampilan maupun
tenaga, sementara transparan diartikan bahwa pemodal dan pengusaha saling mengetahui jumlah bagi hasil yang
diperoleh dan progressusaha itu sendiri.
Lembaga modal ventura juga
merupakan suatu alternatif lembaga pembiayaan
diluar bank. Dikatakan demikian karena memang lembaga ini di dalam memberikan dananya bagi pihak
lain berbeda dengan bank.
Lembaga modal ventura tidak
memerlukan benda jaminan (collateral) untuk
dapat mengeluarkan dananya. Sedangkan bank dalam memberikan kreditnya mewajibkan nasabahnya untuk
memberikan jaminan yang diperlukan
sebagai suatu syarat wajib. Seperti diketahui tidak semua pihak dapat dan selalu mudah menyediakan benda
jaminan (collateral) untuk bisa
mendapatkan dananya didalam mengembangkan usahanya terlebih para pengusaha menengah dan kecil.
Bisnis modal ventura merupakan bisnis beresiko
tinggi, mengingat tidak ada
collateral/jaminan di dalamnya. Meskipun dalam kenyataannya hampir semua PMV mensyaratkan adanya agunan bagi PPU
sebelum mendapatkan pendanaannya,
mengingat sebagian besar adalah usaha kecil menengah (UKM) yang tentu saja sistem pembiayaannya lebih pada
pemberian pinjaman dengan sistem bagi
hasil.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi