BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam adalah
agama yang kaffah
(sempurna). Islam tidak
hanya agama yang sarat dengan nilai-nilai normatif, tetapi
Islam secara integral juga memiliki nilai-nilai sosial
yang diharapkan dapat
menghancurkan ketimpangan struktur sosial
yang terjadi saat
ini. Islam juga
berkehendak untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dengan turut
berpartisipasi dalam berbagai
problem sosial kemasyarakatan.
Wakaf merupakan
salah satu bagian
yang sangat penting
dari hukum Islam, ia mempunyai jalinan hubungan antara
kehidupan spiritual dengan bidang sosial
ekonomi masyarakat muslim.
Wakaf selain
berdimensi ubudiyah ilahiyah,
ia juga berfungsi
sosial kemasyarakatan. Ibadah
wakaf merupakan manifestasi
dari rasa keimanan seseorang
yang mantap dan
rasa solidaritas yang
tinggi terhadap sesama
umat manusia.
Ciri
utama wakaf yang
membedakan adalah ketika
wakaf dilaksanakan terjadi
pergeseran kepemilikan dari
milik pribadi menuju
kepemilikan masyarakat muslim
yang diharapkan abadi
dan memberikan manfaat
secara berkelanjutan.
Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia,
Ciputat: Ciputat Pres, 2005, hlm.3 Dalam
sebuah hadits diterangkan Artinya :
Menceritakan kepadaku Yahya bin Ayyub, Qutaibah ( Ibnu Sa’id ), dan Ibnu Hujrin mereka berkata, telah menceri takan kepada kami Isma’il (Ibnu
Ja’far) dari al-Allak
dari ayahnya, dari
Abi Hurairah sesungguhnya Rasulallah
SAW bersabda: “
Apabila manusia meninggal
dunia, maka putuslah
amalnya, kecuali dari
tiga perkara : shadaqah Jariyah,
ilmu yang bermanfaat,
dan anak shaleh
yang mendoakan orang tuanya”.
(HR. Muslim) Hadits ini menyebutkan
bahwa shadaqah jariyah
merupakan salah satu amal
yang akan selalu mengalir manfaat dan pahalanya. Sedangkan inti shadaqah jariyah sebagaimana disebut oleh ulama fikih adalah wakaf, karena manfaatnya berlangsung lama dan bisa diberdayakan oleh
masyarakat umum.
Wakaf merupakan
salah satu perbuatan
hukum yang sudah
melembaga dan dipraktekkan
di Indonesia. Pengaturan
tentang sumber hukum,
tata cara, prosedur dan praktik
perwakafan dalam bentuk peraturan yakni
sejak Tahun 1960 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Pokok-Pokok Agraria, Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, Peraturan Menteri dalam negeri
Nomor 6 Tahun
1977 tentang Tata
Cara Pendaftaran Tanah
Mengenai Imam Abi
al-Husain Muslim bin
al-Hujjaj bin Muslim,
Al-Jami’ al-Shahih al-Mushamma Shahih Muslim, Semarang: Toha Putra, Juz 3,
t,th, hlm.
Perwakafan
Tanah Milik, Inpres
Nomor 28 Tahun
1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf.
Pelaksanaan wakaf
yang biasa dilaksanakan
sejak dahulu adalah
hanya dengan pertimbangan agama semata
tanpa diiringi dengan bukti tertulis. Karena pelaksanaan wakaf tidak melalui administrasi
tertulis, maka dikhawatirkan terjadi gugatan
atau beralih fungsi, dan akhirnya status wakaf kabur.
Kejadian
itu menimbulkan keresahan
dikalangan umat Islam.
Di lain pihak banyak terdapat persengketaan tanah
disebabkan tidak jelasnya status tanah tersebut, sehingga
apabila tidak segera
diadakan pengaturan, maka
tidak saja mengurangi
kesadaran keagamaan dari
mereka yang beragama
Islam, bahkan lebih jauh akan menghambat usaha pemerintah
untuk menggalakkan semangat ke arah bimbingan kewajiban beragama.
Dengan melihat
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi,
kita optimis dengan adanya aturan-aturan seperti dikemukakan diatas bila diikuti oleh semua pihak,
kemungkinan terjadi gugatan
terhadap wakaf semakin
kecil serta kelangsungan wakaf semakin terjamin.
Kegiatan mewakafkan
tanah milik sebetulnya
sudah sah sesaat
setelah wakif selesai
mengucapkan Ikrar Wakaf kepada orang
yang bertugas mengelola tanah
wakaf (Nadzir) dihadapan
PPAIW dan disaksikan
oleh dua orang
saksi.
Namun demikian untuk urusan
administrasi dan hukum pertanahan keabsahannya itu
belumlah sempurna, artinya
belum bisa memperoleh
kepastian dan perlindungan
hukum apabila perwakafan
tersebut tidak sampai
diterbitkannya Abdul Halim,
op.cit, hlm.5 Akta Ikrar Wakaf oleh
PPAIW di KUA dan sertifikat tanah wakaf oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Dalam Undang-Undang
Nomor 41 Tahun
2004 pasal 32
disebutkan bahwa PPAIW
atas nama Nadzir
mendaftarkan harta benda
wakaf kepada instansi
yang berwenang paling
lambat 7 (tujuh)
hari kerja sejak
Akt a Ikrar Wakaf ditanda tangani.
Dari
keterangan di atas,
diperoleh gambaran betapa
pentingnya kedudukan wakaf
dalam masyarakat Islam.
Oleh karena itu,
wakaf mendapat perhatian
serius dikalangan ahli
hukum Islam, baik
dari segi persyaratan
yang menyangkut dengan
sah dan batalnya,
maupun dari segi
efisiensi pendayagunaannya. Dalam
buku-buku fiqih, wakaf mendapat perhatian tersendiri dan teorinya dibicarakan secara rinci.
Namun dalam
prakteknya dikalangan umat
Islam, wakaf mempunyai banyak permasalahan. Permasalahan ini bukan
hanya muncul dalam masyarakat perkotaan saja,
tetapi juga masyarakat
pedesaan. Di antara
permasalahan yang dihadapi
adalah tidak jelasnya
status tanah wakaf
yang diwakafkan sebelum adanya ketentuan persertifikatan atau
pendaftaran tanah wakaf secara resmi. Hal ini terjadi di Kecamatan Banjarejo Kabupaten
Blora, yang mana masih ada tanah wakaf
di daerah tersebut
belum bersertifikat atau
belum sempurna persertifikatannya, yakni hanya sampai
diikrarkan di KUA. Dari keterangan yang
penulis
peroleh dari KUA
Banjarejo dan Kantor
Desa (bagi yang
belum didaftarkan) adalah sebagai berikut: dari 147
bidang tanah wakaf, jumlah tanah Departemen
Agama (Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam
Tahun 2006), Peraturan Perundangan Perwakafan ,hlm.15 wakaf
yang belum didaftarkan
sebanyak 83 bidang,
yang sudah sampai
ikrar wakaf sebanyak 43 bidang,
dan yang sudah disertifikatkan di Badan Pertanahan Nasional
sebanyak 21 bidang.
Keadaan seperti ini
akan berakibat fatal
apabila dikemudian hari
seseorang atau ahli
waris tidak mengakui
adanya ikrar wakaf dari wakif
dan akan menggugat
tanah yang dahulunya
diwakafkan serta tidak mempunyai bukti
otentik, meskipun agama
telah mengesahkan wakaf,
seperti dilakukan di
Kecamatan Banjarejo Kabupaten
Blora, tetapi Negara mempunyai aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan
oleh setiap warga Negaranya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi