BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam dunia globalisasi yang terjadi sekarang
ini, dimana perubahan terjadi begitu
cepat sehingga membawa dampak yang sangat pesat pada semua bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan. Tidak
terlepas pemikiran baru pada bidang
usaha. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam bidang usaha tersebut memberikan dampak langsung terhadap kehidupan
suatu perusahaan. Perubahanperubahan itu bisa memberikan kesempatan berusaha
bagi suatu perusahaan, namun bisa pula
memberikan ancaman, sehingga mengakibatkan tidak mampu menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
dunia usaha.
Semakin kompleknya keadaan dunia usaha dan
mulai menipisnya batas negara mengakibatkan
tingkat persaingan semakin meningkat. Penerapan kinerja usaha secara efektif dan efisien menjadi
kekuatan perusahaan untuk mampu bersaing
dengan perusahaan sejenis, baikperusahaan dalam negeri maupun luar negeri, apalagi era perdagangan bebas sudah
merambah dunia usaha, hal itu membawa
pengaruh yang tidak kecil bagi dunia usaha.
Persaingan yang secara kompetitif didunia
usaha tersebut menyebabkan banyak
perusahaan memacu kinerjanya untuk meningkatkan keuntungan. Maka 1 dari
itu diperlukan suatu strategi yang tepat dan baik agar dapat mencapai tujuan perusahaan secara maksimal.
Strategi dalam bisnis pada hakikatnya bisa
dirumuskan akibat adanya lingkungan
pesaing. Tanpa pesaing tidak diperlukan strategi, karena tujuan satusatunya
perencanaan strategik adalahagar memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan, seefisien mungkin, suatu
keunggulan terhadap pesaingnya. Seperti kata
Michael Porter; Strategi apapun yang
diterapkan perusahaan akan sia-sia bila tidak diarahkan pada usaha persaingan. Manajemen
perlu mempelajari kelemahan, kekuatan,
dan strategi pesaing agar bisa merumuskan, menerapkan strategi persaingan yang efektif,
sekaligus menempatkan diri dalam
lingkungan pesaing secara kompetitif.
Penerapan
strategi bisnis yang sesuai dengan nilai dan prinsip etika bisnis semakin mengemuka, mengingat semakin derasnya
arus globalisasi. Para pelaku bisnis
dituntut untuk melakukan bisnis secara jujur. Segala bentuk perilaku bisnis yang tidak wajar seperti monopoli, nepotisme,
dan kolusi tidak sesuai dengan etika
bisnis yang berlaku. Bisnis yang dijalankan dengan melanggar prinsipprinsip
agama dan nilai-nilai etika seperti manipulasi, ketidakjujuran, monopoli, kolusi, dan nepotisme cenderung tidak produktif
dan menimbulkan inefisiensi.
Syariah Islam, memberikan aturan umum dan
standar etika yang berhubungan dengan
konsep bisnis. Dalam Al-Qur’an pun juga diberikan motivasi untuk berbisnis.
Ronald
Nangoi, Menentukan Strategi Pemasaran dalam Menghadapi Persaingan, h.9 Di dalam Al-Qur’an Allah SWT telah
menegaskan: َ Artinya: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari
karunia (rezeki hasil perniagaan) dari
Tuhanmu….”(Q.S. Al-Baqarah: 198 Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba” (Q.S. Al-Baqarah: 275) Salah satu usaha bisnis yang paling menarik
perhatian para pengusaha pada era
perdagangan bebas saat ini,adalah menginvestasikan dananya pada pasar modal di bursa efek. Pasar modal menjadi
pilihan banyak perusahaan untuk menyerap
investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Pasar modal termasuk instrumen yang sangat penting,
karena dengan adanya bursa saham sebagai
tempat diselenggarakannyakegiatan perdagangan efek, pasar modal ikut membantu dunia usaha saat ini.
Pastinya dalam usaha pasar modal tidak
dapat terlepas dari lingkungan persaingan pula, sehingga banyak strategi bisnis yang diharapkan dapat meningkatkan
keuntungan atas dana yang sudah diinvestasikan.
Banyak ragam strategi yang dilakukan para
pelaku pasar modal. Apalagi di era
globalisasi sekarang ini sudah cukup banyak gadgetyang tersedia bagi kita untuk bisa memperluas usaha di dunia saham,
internet salah satunya. Internet merupakan
jalur yang paling cepat dalam mendapatkan informasi bagi para Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahannya, h. 48 Ibid, h. 69 investor mengenai fluktuasi pergerakan indeks
dan harga-harga sahamnya dan memberikan
ruang/peluang bagi para investor untuk memperoleh keuntungan yang cukup besar.
Jika seorang investor ingin mendapatkan
capital gain dan deviden yang besar
atas saham yang dipegangnya, makainvestor membutuhkan informasi yang berguna sebagai prediksi bagaimana harga saham
suatu perusahaan di masa mendatang.
Kendati berita formal adalah jenis informasi yang bersifat faktual dan terjamin keabsahannya. Namun, pada prakteknya
berita formal yang sudah diberitakan di
media justru dianggap sesuatu yang kadaluwarsa.
Strategi pemasaran di jaman sekarang ini
memang sudah diluar kebiasaan dan
menyalahi adab secara umum. Berbagai cara ditempuh untuk meningkatkan harga saham sehingga akan mendapatkan profit
yang berlebih pula. Salah satunya adalah
strategi dengan menyebarkansebuah berita yang berhubungan dengan kondisi keuangan perusahaan misalnya, dimana
para investor menanamkan modal sahamnya
di perusahaan tersebut sehingga membuat investor ragu-ragu untuk bertindak menyelamatkan atau mempertahankan
dana investasinya di perusahaan tersebut.
Padahal kebenaran akan beritatersebut masih harus dipertanyakan.
Karena bisa jadi berita tersebut hanya berupa
rumor yang sengaja disebarkan Capital
Gainadalah keuntungan dari hasil jual beli saham, berupa selisih antara nilai
jual yang lebih tinggi dari pada nilai
beli saham.
Devidenadalah
bagian keuntungan perusahaan yang akan dibagikan kepada pemegang saham.
untuk
mengotori citra perusahaan, tetapi sekaligus promosi pada awalnya atas fakta kemudian.
Pada kondisi dimana para investorragu-ragu
untuk mengambil sebuah keputusan, maka
pihak yang menyebar berita akan melakukan aksi jual atau membeli saham dalam jumlah tertentu untuk
memperkuat rumor yang disebarnya.
Setelah harga saham jatuh atau meningkat ke
tingkat yang diinginkan, saat itulah pihak
yang menyebarkan rumor membeli atau menjual saham tersebut secara besar-besaran.
Strategi seperti ini sangat efektif di tangan
kawakan, karena informasi berupa rumor
ini menjadi acuan parainvestor untuk melakukan pembelian.
Banyak hal bisa berubah dengan strategi rumor
ini, dan pada umumnya rumor mencapai
media massa setelah menimbulkan dampak pada saham yang bersangkutan, apakah lonjakan harga, volume
atau frekuensi transaksi. Akibatnya, investor
yang membeli saham karena rumor yang mereka dengar atau baca dari media massa sudah sangat terlambat.
Melihat
perkembangan pasar modal sedemikian rupa, baik secara regional maupun internasional, BAPEPAM (Badan Pengawas
Pasar Modal) telah melakukan
langkah-langkah nyata bagi pengembangan pasar modal secara Islami di Indonesia.
http://salimstock-strategy.blogspot.com,
Buy on the Rumors, Sell on the News, 28 April 2009 Begitu
pula Dewan Syariah Nasional mengeluarkan beberapa fatwa yang berhubungan dengan pasar modal, salah satunya
yaitu Fatwa DSN Nomor 40 Tahun 2003
tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, dimana bursa
saham diperbolehkan sepanjang sesuai
dengan prinsip syariah, yaitu bebas bunga, di sektor investasi yang halal, dan tidak spekulatif, juga perlu
dihindaritransaksi-transaksi yang dilarang seperti adanya unsur d}a>rar(merusak),
ga>rar(risiko), riba, maysir(judi), risywah (suap), maksiat dan kezaliman.
Transaksi-transaksi yang mengandung unsur-unsur seperti tersebut sebelumnya meliputi; 1.
Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu, 2. Bai’
al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atasbarang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling), 3.
Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang, 4.
Menimbulkan informasi yang menyesatkan, 5.
Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan
fasilitas pinjaman berbasis bunga atas
kewajibanpenyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut, dan 6.
Ikhtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan
harga Efek Syariah, dengan tujuan
mempengaruhi pihak lain, 7. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung
unsur-unsur di atas.
Dalam
Al-Qur’an Surat An-Nisa>’ ayat 29, Allah menegaskan bahwa : Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukasama-suka
di antara kamu.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu”. (Q.S. An-Nisa>’:29) Konteks
ini merupakan sebuah pedoman untuk menghindari unsur spekulasi yang cenderung bersifat maysiryaitu
gambling(judi) dalam melakukan perdagangan.
Data dan informasi saham harus jelas baik yang menyangkut satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis dan
sifat-sifatnya serta harga yang wajar menurut
harga pasar pada bursa saham.
Untuk mencapai pasar modal yang ideal, dalam
artian berbasiskan syariah, dapat
dicapai dengan terpenuhinya empat pilar pasar modal, yaitu: 1.
Emiten dan efek yang diterbitkannya memenuhi kaidah keadilan,
kehatihatian, dan transparansi Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, (Edisi Ketiga), h. 272 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahannya, h. 122 2. Pelaku pasar modal yang telah memiliki
pemahaman yang baik tentang risiko dan
manfaat transaksi di pasar modal 3. Infrastruktur informasi bursa efek yang
transparan dan tepat waktu, yang merata
dan ditunjang dengan mekanisme pasar yang wajar, dan 4.
Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara efisien, efektif, dan
ekonomis.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi