Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STRATEGI BUY ON RUMORS SELL ON NEWS DAN DAMPAKNYA TERHADAP INVESTOR BURSA EFEK INDONESIA DI SURABAYA (ANALISIS HUKUM ISLAM)

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Dalam dunia globalisasi yang terjadi sekarang ini, dimana perubahan  terjadi begitu cepat sehingga membawa dampak yang sangat pesat pada semua  bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan. Tidak terlepas pemikiran baru pada  bidang usaha. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam bidang usaha tersebut  memberikan dampak langsung terhadap kehidupan suatu perusahaan. Perubahanperubahan itu bisa memberikan kesempatan berusaha bagi suatu perusahaan,  namun bisa pula memberikan ancaman, sehingga mengakibatkan tidak mampu  menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan dunia usaha.
 Semakin kompleknya keadaan dunia usaha dan mulai menipisnya batas  negara mengakibatkan tingkat persaingan semakin meningkat. Penerapan kinerja  usaha secara efektif dan efisien menjadi kekuatan perusahaan untuk mampu  bersaing dengan perusahaan sejenis, baikperusahaan dalam negeri maupun luar  negeri, apalagi era perdagangan bebas sudah merambah dunia usaha, hal itu  membawa pengaruh yang tidak kecil bagi dunia usaha.

 Persaingan yang secara kompetitif didunia usaha tersebut menyebabkan  banyak perusahaan memacu kinerjanya untuk meningkatkan keuntungan. Maka  1   dari itu diperlukan suatu strategi yang tepat dan baik agar dapat mencapai tujuan  perusahaan secara maksimal.
 Strategi dalam bisnis pada hakikatnya bisa dirumuskan akibat adanya  lingkungan pesaing. Tanpa pesaing tidak diperlukan strategi, karena tujuan satusatunya perencanaan strategik adalahagar memungkinkan perusahaan untuk  mendapatkan, seefisien mungkin, suatu keunggulan terhadap pesaingnya. Seperti  kata Michael Porter;  Strategi apapun yang diterapkan perusahaan akan sia-sia bila tidak  diarahkan pada usaha persaingan. Manajemen perlu mempelajari  kelemahan, kekuatan, dan strategi pesaing agar bisa merumuskan,  menerapkan strategi persaingan yang efektif, sekaligus menempatkan diri  dalam lingkungan pesaing secara kompetitif.
  Penerapan strategi bisnis yang sesuai dengan nilai dan prinsip etika bisnis  semakin mengemuka, mengingat semakin derasnya arus globalisasi. Para pelaku  bisnis dituntut untuk melakukan bisnis secara jujur. Segala bentuk perilaku bisnis  yang tidak wajar seperti monopoli, nepotisme, dan kolusi tidak sesuai dengan  etika bisnis yang berlaku. Bisnis yang dijalankan dengan melanggar prinsipprinsip agama dan nilai-nilai etika seperti manipulasi, ketidakjujuran, monopoli,  kolusi, dan nepotisme cenderung tidak produktif dan menimbulkan inefisiensi.
 Syariah Islam, memberikan aturan umum dan standar etika yang  berhubungan dengan konsep bisnis. Dalam Al-Qur’an pun juga diberikan  motivasi untuk berbisnis.
  Ronald Nangoi, Menentukan Strategi Pemasaran dalam Menghadapi Persaingan, h.9   Di dalam Al-Qur’an Allah SWT telah menegaskan:  َ Artinya: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil  perniagaan) dari Tuhanmu….”(Q.S. Al-Baqarah: 198 Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S. Al-Baqarah: 275)  Salah satu usaha bisnis yang paling menarik perhatian para pengusaha  pada era perdagangan bebas saat ini,adalah menginvestasikan dananya pada  pasar modal di bursa efek. Pasar modal menjadi pilihan banyak perusahaan untuk  menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Pasar  modal termasuk instrumen yang sangat penting, karena dengan adanya bursa  saham sebagai tempat diselenggarakannyakegiatan perdagangan efek, pasar  modal ikut membantu dunia usaha saat ini. Pastinya dalam usaha pasar modal  tidak dapat terlepas dari lingkungan persaingan pula, sehingga banyak strategi  bisnis yang diharapkan dapat meningkatkan keuntungan atas dana yang sudah  diinvestasikan.
 Banyak ragam strategi yang dilakukan para pelaku pasar modal. Apalagi  di era globalisasi sekarang ini sudah cukup banyak gadgetyang tersedia bagi kita  untuk bisa memperluas usaha di dunia saham, internet salah satunya. Internet  merupakan jalur yang paling cepat dalam mendapatkan informasi bagi para   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 48   Ibid, h. 69   investor mengenai fluktuasi pergerakan indeks dan harga-harga sahamnya dan  memberikan ruang/peluang bagi para investor untuk memperoleh keuntungan  yang cukup besar.
 Jika seorang investor ingin mendapatkan capital gain  dan deviden  yang  besar atas saham yang dipegangnya, makainvestor membutuhkan informasi yang  berguna sebagai prediksi bagaimana harga saham suatu perusahaan di masa  mendatang. Kendati berita formal adalah jenis informasi yang bersifat faktual dan  terjamin keabsahannya. Namun, pada prakteknya berita formal yang sudah  diberitakan di media justru dianggap sesuatu yang kadaluwarsa.
 Strategi pemasaran di jaman sekarang ini memang sudah diluar kebiasaan  dan menyalahi adab secara umum. Berbagai cara ditempuh untuk meningkatkan  harga saham sehingga akan mendapatkan profit yang berlebih pula. Salah satunya  adalah strategi dengan menyebarkansebuah berita yang berhubungan dengan  kondisi keuangan perusahaan misalnya, dimana para investor menanamkan modal  sahamnya di perusahaan tersebut sehingga membuat investor ragu-ragu untuk  bertindak menyelamatkan atau mempertahankan dana investasinya di perusahaan  tersebut. Padahal kebenaran akan beritatersebut masih harus dipertanyakan.
 Karena bisa jadi berita tersebut hanya berupa rumor yang sengaja disebarkan   Capital Gainadalah keuntungan dari hasil jual beli saham, berupa selisih antara nilai jual  yang lebih tinggi dari pada nilai beli saham.
  Devidenadalah bagian keuntungan perusahaan yang akan dibagikan kepada pemegang  saham.
  untuk mengotori citra perusahaan, tetapi sekaligus promosi pada awalnya atas  fakta kemudian.
 Pada kondisi dimana para investorragu-ragu untuk mengambil sebuah  keputusan, maka pihak yang menyebar berita akan melakukan aksi jual atau  membeli saham dalam jumlah tertentu untuk memperkuat rumor yang disebarnya.
 Setelah harga saham jatuh atau meningkat ke tingkat yang diinginkan, saat itulah  pihak yang menyebarkan rumor membeli atau menjual saham tersebut secara  besar-besaran.
 Strategi seperti ini sangat efektif di tangan kawakan, karena informasi  berupa rumor ini menjadi acuan parainvestor untuk melakukan pembelian.
 Banyak hal bisa berubah dengan strategi rumor ini, dan pada umumnya rumor  mencapai media massa setelah menimbulkan dampak pada saham yang  bersangkutan, apakah lonjakan harga, volume atau frekuensi transaksi. Akibatnya,  investor yang membeli saham karena rumor yang mereka dengar atau baca dari  media massa sudah sangat terlambat.
  Melihat perkembangan pasar modal sedemikian rupa, baik secara regional  maupun internasional, BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) telah  melakukan langkah-langkah nyata bagi pengembangan pasar modal secara Islami  di Indonesia.
  http://salimstock-strategy.blogspot.com, Buy on the Rumors, Sell on the News, 28 April  2009   Begitu pula Dewan Syariah Nasional mengeluarkan beberapa fatwa yang  berhubungan dengan pasar modal, salah satunya yaitu Fatwa DSN Nomor 40  Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip  Syariah di Bidang Pasar Modal, dimana bursa saham diperbolehkan sepanjang  sesuai dengan prinsip syariah, yaitu bebas bunga, di sektor investasi yang halal,  dan tidak spekulatif, juga perlu dihindaritransaksi-transaksi yang dilarang seperti  adanya unsur d}a>rar(merusak), ga>rar(risiko), riba, maysir(judi), risywah (suap), maksiat dan kezaliman.
 Transaksi-transaksi yang mengandung  unsur-unsur seperti tersebut  sebelumnya meliputi;  1.  Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu,  2.  Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atasbarang (Efek Syariah) yang  belum dimiliki (short selling),  3.  Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh  keuntungan atas transaksi yang dilarang,  4.  Menimbulkan informasi yang menyesatkan,  5.  Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas  pinjaman berbasis bunga atas kewajibanpenyelesaian pembelian Efek Syariah  tersebut, dan   6.  Ikhtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan  suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah,  dengan tujuan mempengaruhi pihak lain,  7.  Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur di atas.
  Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa>’ ayat 29, Allah menegaskan bahwa :  Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan  perniagaan yang berlaku dengan sukasama-suka di antara kamu.
 Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah  Maha Penyayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa>’:29)  Konteks ini merupakan sebuah pedoman untuk menghindari unsur  spekulasi yang cenderung bersifat maysiryaitu gambling(judi) dalam melakukan  perdagangan. Data dan informasi saham harus jelas baik yang menyangkut  satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis dan sifat-sifatnya serta harga yang wajar  menurut harga pasar pada bursa saham.

 Untuk mencapai pasar modal yang ideal, dalam artian berbasiskan syariah,  dapat dicapai dengan terpenuhinya empat pilar pasar modal, yaitu:  1.  Emiten dan efek yang diterbitkannya memenuhi kaidah keadilan, kehatihatian, dan transparansi   Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah  Nasional, (Edisi Ketiga), h. 272   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 122   2.  Pelaku pasar modal yang telah memiliki pemahaman yang baik tentang risiko  dan manfaat transaksi di pasar modal  3.  Infrastruktur informasi bursa efek yang transparan dan tepat waktu, yang  merata dan ditunjang dengan mekanisme pasar yang wajar, dan  4.  Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat  diselenggarakan secara efisien, efektif, dan ekonomis.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi