BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan suatu
sifat saling membutuhkan dan
tolong-menolong dengan yang lain, tidak ada seorangpun di dunia ini yang dapat memenuhi kebutuhan hidup
dengan sendirinya. Tetapi pasti akan
memerlukan bantuan orang lain.
Untuk itu Allah SWT memerintahkan kepada
setiap orang agar saling tolong-menolong
antar sesama dengan cara memberikan hibah atau hadiah yang berarti pemberian. Pemberian itu adalah
perbuatan yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa
mengharap balasan apapun.
Dalam Al-Qur’an surat Ali Imron ayat 112,
Allah berfirman Artinya: “Mereka ditimpa
kehinaan dimana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang pada tali (agama) Allah dan
tali (berhubungan) dengan sesama
manusia”.
Bentuk
dari pada tali (berhubungan) dengan sesama manusia itu bermacam-macam dan satu dari bentuk itu adalah
memberikan harta kepada orang lain, yang
dikenal dengan hibah.
Departemen
Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, h.94.
1 Islam menganjurkan agar umat Islam suka
memberi, karena dengan memberi lebih
baik dari pada menerima. Pemberian harus ikhlas, tidak ada pamrih atau motif apa-apa, kecuali untuk
mencari keridhaan Allah dan untuk mempererat
tali persaudaraan atau persahabatan. Karenanya, hibah itu tidak boleh ditarik kembali, sebab dapat menimbulkan
kekecewaan dan kebencian.
Nabi pernah mengingatkan dalam sebuah
Al-Hadis yang diriwayatkan oleh Muttafaq
‘Alaihdari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda.
rtinya: “Orang yang meminta kembali hibahnya seperti
anjing yang muntah kemudian menelan
kembali muntahnya”.
Hibah
adalah memberikan sesuatu dengan kebaikan hati dan rasa sayang kepada siapa saja tanpa ditentukan batas, yang
dilakukan pada waktu masih hidup dan
tanpa imbalan apapun. Seorang pemilikbarang atau harta kekayaan bebas memberikan barang atau harta kekayaan kepada
sanak saudaradan kepada orang lain yang
dianggap akan menjadi ahli warisnya menurut kehendaknya sendiri tanpa ada ketentuan jumlah harta yang akan
dihibahkan. Harta milik seseorang di bagi-bagikan
kepada anak-anaknya ketika ia masih hidup. Hal ini dimaksudkan Masjfuk Zuhdi, Studi Hukum Islam III, h.75.
Imam
Muslim bin al Hajjajal Qusyairi Naisaburiy, Shahih Muslim, H.533.
untuk mencegah
terjadinya perselisihandiantara anak-anak tersebut jika pembagian harta kekayaan di bagi-bagikan
setelah ia meninggal dunia.
Sedang maksud dan tujuan hibah adalah agar
diantara penghibah dan penerima hibah
timbul rasa saling mencintai, sehingga ikatan diantara mereka terjalin lebih erat.
Hibah sebagai salah satu bentuk tolong
menolong dalam rangka kebajikan antara
sesama manusia sangat bernilai positif. Para ulama Fiqih sepakat bahwa hukum hibah adalah sunat, berdasarkan firman
Allah SWT dalam surat AlBaqarah 2: Artinya: “….dan memberikan harta yang dicintainya
kepada kerabatnya, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, dan orang musafir
(yang memerlukan pertolongan)….” Baik ayat maupun hadis di atas, menurut
jumhur Ulama menunjukkan (hukum) anjuran
untuk saling membantu sesama manusia. Oleh sebab itu, Islam sangat menganjurkan seseorang yang mempunyai
kelebihan harta untuk menghibahkan
kepada orang yang memerlukannya.
Dalam hal ini, ditandai dengan seorang
pemimpin biasanya memberikan hadiah
kepada bawahannya sebagai tanda penghargaan atas prestasinya dan untuk memacunya supaya lebih berprestasi. Demikian
pula, bisa terjadi, seseorang Oemar
Salim, Dasar-dasar Hukum Islam di Indonesia, cet 2, h 78.
Depag
RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h 54 bawahan
memberikan hadiah kepada atasan sebagai tanda ucapan terima kasih.
Pemberi hadiah bisa pula terjadi antaraorang
yang setaraf, dan bahkan antara seorang
muslim dan non muslim, atau sebaliknya. Dalam persoalan ini, hadiah haruslah dibedakan dengan risywah(sogok).
Perbedaannya amat halus, yakni terletak
pada motivasi yang melatar belakanginya.
Dalam perkembangan zaman yang semakin modern
ini, banyak sekali orang yang berpolitik
dalam suatu negara dengan cara memberikan hadiah/ uang yang diberikan oleh calon-calon pejabat
pemerintahan kepada masyarakat, yang tujuannya
adalah untuk mendapat dukungan dari masyarakat, supaya dalam pencalonan pejabat tersebut dapat sukses dan
berjalan dengan lancar.
Seperti halnya dapat dicontohkan dalam
pencalonan Anggota DPRD, banyak sekali
para calon-calon Anggota DPRD yang melakukan kampanye di daerah-daerah, desa-desa, dan juga memberikan
hadiah kepada masyarakat, baik itu
berupa uang atau hadiah yang lainnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan suara dari masyarakat. Dan juga supaya
pencalonannya sukses.
Hal ini juga terjadi di KecamatanDiwek
Kabupaten Jombang. Dimana para
Calon-calon Anggota DPRD memberikan sumbangan atau hadiah kepada masyarakat dan untuk menarik perhatian
masyarakat.
Ditinjau dari segi hukum Islam Persepsi hadiah
/ uang yang diberikan oleh calon anggota
DPRD kepada Masyarakat ini perlu mendapat pembahasan.
Dalam hal ini akan mencoba membahasbagaimana
Hukum Islam menyikapinya dengan masalah
tersebut.
B. Rumusan Masalah Untuk memudahkan dan mengarahkan penelitian
ini sesuai dengan permasalahan tersebut,
maka masalahnya dirumuskan sebagai berikut: 1.
Bagaimana persepsi calon anggota DPRD tentang hadiah/ uang yang diberikan kepada Masyarakat di Kecamatan Diwek
Kabupaten Jombang? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
persepsi calon anggota DPRD tentang
hadiah/ uang yang diberikan kepada Masyarakat di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas
tentang kajian atau penelitian yang
sudah dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehinggaterlihat jelas bahwa kajian yang akan yang di lakukan ini
tidak merupakan pengalaman atau duplikasi
dari kajian atau penelitian lain.
Dalam penelitian awal menunjukkan belum
menemukan penelitian atau tulisan yang
secara spesifik mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap persepsi calon DPRD tentang hadiah / uang yang
diberikan kepada masyarakat.
Dalam referensi yang sudah banyak diteliti
penulis sebelumnya yang meneliti tentang
hibah atau pemberian dengan obyek sistem dan tempat penelitian yang berbeda. Seperti halnya yang ditulis
olehEni Mufarida yang berjudul “Studi Analisis
hukum Islam tentang pelaksanaan hibah di Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Sama seperti hibah pada
umumnya hanya saja dalam pembahasan
ini, masyarakat Kecamatan Baureno membagi harta kekayaan dalam dua bentuk, yaitu penghibah langsung dan
pembagian berkala.
Dengan demikian penelitian ini masih baru dan
belum dibahas dalam literatur atau
penelitian sebelumnya.
D. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah diatas tujuan
dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui persepsi calon DPRD tentang
hadiah / uang yang diberikan kepada
masyarakat di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
2.
Untuk menganalisa tinjauan hukum Islam terhadap persepsi calon DPRD tentang hadiah / uang yang diberikan Kepada
Masyarakat di Kecamatan Diwek Kabupaten
Jombang.
E.
Kegunaan Hasil Penelitian Dari
hasil Penelitian di atas, semogadapat berguna baik secara teoritis maupun praktis.
1.
Kegunaan Secara Teoritis.
Sebagai upaya untuk menambah hazanah
pengetahuan khususnya yang berkaitan
dengan hukum Islam, sehingga dapat dijadikan informasi atau input bagi para pembaca dalam menambah pengetahuan
tentang hukum Islam.
2.
Secara Praktis a. Diharapkan hasil dari skripsi ini sebagai
bahan masukan sekaligus sumbangsih
kepada para pemikir hukum Islam untuk dijadikan sebagai salah satu metode ijtihad terhadap
peristiwa-peristiwa yang muncul di permukaan
yang belum diketahui status hukumnya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi