Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERSEPSI CALON DPRD TENTANG HADIAH/ UANGYANG DIBERIKAN KEPADA MASYARAKAT DI KECAMATAN DIWEK KABUPATEN JOMBANG

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan suatu sifat saling  membutuhkan dan tolong-menolong dengan yang lain, tidak ada seorangpun di  dunia ini yang dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan sendirinya. Tetapi pasti  akan memerlukan bantuan orang lain.
 Untuk itu Allah SWT memerintahkan kepada setiap orang agar saling  tolong-menolong antar sesama dengan cara memberikan hibah atau hadiah yang  berarti pemberian. Pemberian itu adalah perbuatan yang dilakukan secara sukarela  dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengharap balasan apapun.
 Dalam Al-Qur’an surat Ali Imron ayat 112, Allah berfirman Artinya:  “Mereka ditimpa kehinaan dimana saja mereka berada, kecuali jika  mereka berpegang pada tali (agama) Allah dan tali (berhubungan) dengan  sesama manusia”.
  Bentuk dari pada tali (berhubungan) dengan sesama manusia itu  bermacam-macam dan satu dari bentuk itu adalah memberikan harta kepada  orang lain, yang dikenal dengan hibah.
  Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, h.94.
 1     Islam menganjurkan agar umat Islam suka memberi, karena dengan  memberi lebih baik dari pada menerima. Pemberian harus ikhlas, tidak ada  pamrih atau motif apa-apa, kecuali untuk mencari keridhaan Allah dan untuk  mempererat tali persaudaraan atau persahabatan. Karenanya, hibah itu tidak boleh  ditarik kembali, sebab dapat menimbulkan kekecewaan dan kebencian.
    Nabi pernah mengingatkan dalam sebuah Al-Hadis yang diriwayatkan  oleh Muttafaq ‘Alaihdari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda.

rtinya:  “Orang yang meminta kembali hibahnya seperti anjing yang muntah  kemudian menelan kembali muntahnya”.
   Hibah adalah memberikan sesuatu dengan kebaikan hati dan rasa sayang  kepada siapa saja tanpa ditentukan batas, yang dilakukan pada waktu masih hidup  dan tanpa imbalan apapun. Seorang pemilikbarang atau harta kekayaan bebas  memberikan barang atau harta kekayaan kepada sanak saudaradan kepada orang  lain yang dianggap akan menjadi ahli warisnya menurut kehendaknya sendiri  tanpa ada ketentuan jumlah harta yang akan dihibahkan. Harta milik seseorang di  bagi-bagikan kepada anak-anaknya ketika ia masih hidup. Hal ini dimaksudkan   Masjfuk Zuhdi, Studi Hukum Islam III, h.75.
  Imam Muslim bin al Hajjajal Qusyairi Naisaburiy, Shahih Muslim, H.533.
  untuk mencegah terjadinya perselisihandiantara anak-anak tersebut jika  pembagian harta kekayaan di bagi-bagikan setelah ia meninggal dunia.
    Sedang maksud dan tujuan hibah adalah agar diantara penghibah dan  penerima hibah timbul rasa saling mencintai, sehingga ikatan diantara mereka  terjalin lebih erat.
 Hibah sebagai salah satu bentuk tolong menolong dalam rangka kebajikan  antara sesama manusia sangat bernilai positif. Para ulama Fiqih sepakat bahwa  hukum hibah adalah sunat, berdasarkan firman Allah SWT dalam surat AlBaqarah 2: Artinya:  “….dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak  yatim, orang-orang miskin, dan  orang musafir (yang memerlukan  pertolongan)….”   Baik ayat maupun hadis di atas, menurut jumhur Ulama menunjukkan  (hukum) anjuran untuk saling membantu sesama manusia. Oleh sebab itu, Islam  sangat menganjurkan seseorang yang mempunyai kelebihan harta untuk  menghibahkan kepada orang yang memerlukannya.
 Dalam hal ini, ditandai dengan seorang pemimpin biasanya memberikan  hadiah kepada bawahannya sebagai tanda penghargaan atas prestasinya dan untuk  memacunya supaya lebih berprestasi. Demikian pula, bisa terjadi, seseorang   Oemar Salim, Dasar-dasar Hukum Islam di Indonesia, cet 2, h 78.
  Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h 54   bawahan memberikan hadiah kepada atasan sebagai tanda ucapan terima kasih.
 Pemberi hadiah bisa pula terjadi antaraorang yang setaraf, dan bahkan antara  seorang muslim dan non muslim, atau sebaliknya. Dalam persoalan ini, hadiah  haruslah dibedakan dengan risywah(sogok). Perbedaannya amat halus, yakni  terletak pada motivasi yang melatar belakanginya.
 Dalam perkembangan zaman yang semakin modern ini, banyak sekali  orang yang berpolitik dalam suatu negara dengan cara memberikan hadiah/ uang  yang diberikan oleh calon-calon pejabat pemerintahan kepada masyarakat, yang  tujuannya adalah untuk mendapat dukungan dari masyarakat, supaya dalam  pencalonan pejabat tersebut dapat sukses dan berjalan dengan lancar.
 Seperti halnya dapat dicontohkan dalam pencalonan Anggota DPRD,  banyak sekali para calon-calon Anggota DPRD yang melakukan kampanye di  daerah-daerah, desa-desa, dan juga memberikan hadiah kepada masyarakat, baik  itu berupa uang atau hadiah yang lainnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan  suara dari masyarakat. Dan juga supaya pencalonannya sukses.
 Hal ini juga terjadi di KecamatanDiwek Kabupaten Jombang. Dimana  para Calon-calon Anggota DPRD memberikan sumbangan atau hadiah kepada  masyarakat dan untuk menarik perhatian masyarakat.
 Ditinjau dari segi hukum Islam Persepsi hadiah / uang yang diberikan  oleh calon anggota DPRD kepada Masyarakat ini perlu mendapat pembahasan.
 Dalam hal ini akan mencoba membahasbagaimana Hukum Islam menyikapinya  dengan masalah tersebut.
  B.  Rumusan Masalah  Untuk memudahkan dan mengarahkan penelitian ini sesuai dengan  permasalahan tersebut, maka masalahnya dirumuskan sebagai berikut:  1.  Bagaimana persepsi calon anggota DPRD tentang hadiah/ uang yang  diberikan kepada Masyarakat di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap persepsi calon anggota DPRD  tentang hadiah/ uang yang diberikan kepada Masyarakat di Kecamatan Diwek  Kabupaten Jombang?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas tentang kajian atau penelitian  yang sudah dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehinggaterlihat jelas  bahwa kajian yang akan yang di lakukan ini tidak merupakan pengalaman atau  duplikasi dari kajian atau penelitian lain.
 Dalam penelitian awal menunjukkan belum menemukan penelitian  atau tulisan yang secara spesifik mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap  persepsi calon DPRD tentang hadiah / uang yang diberikan kepada masyarakat.
 Dalam referensi yang sudah banyak diteliti penulis sebelumnya yang  meneliti tentang hibah atau pemberian dengan obyek sistem dan tempat penelitian  yang berbeda. Seperti halnya yang ditulis olehEni Mufarida yang berjudul “Studi  Analisis hukum Islam tentang pelaksanaan hibah di Kecamatan Baureno  Kabupaten Bojonegoro. Sama seperti hibah pada umumnya hanya saja dalam   pembahasan ini, masyarakat Kecamatan Baureno membagi harta kekayaan dalam  dua bentuk, yaitu penghibah langsung dan pembagian berkala.
 Dengan demikian penelitian ini masih baru dan belum dibahas dalam  literatur atau penelitian sebelumnya.
 D. Tujuan Penelitian  Sesuai dengan rumusan masalah diatas tujuan dari penelitian ini adalah:  1.  Untuk mengetahui persepsi calon DPRD tentang hadiah / uang yang  diberikan kepada masyarakat di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
 2.  Untuk menganalisa tinjauan hukum Islam terhadap persepsi calon DPRD  tentang hadiah / uang yang diberikan Kepada Masyarakat di Kecamatan  Diwek Kabupaten Jombang.
 E.  Kegunaan Hasil Penelitian  Dari hasil Penelitian di atas, semogadapat berguna baik secara teoritis  maupun praktis.
 1.  Kegunaan Secara Teoritis.
 Sebagai upaya untuk menambah hazanah pengetahuan khususnya yang  berkaitan dengan hukum Islam, sehingga dapat dijadikan informasi atau input  bagi para pembaca dalam menambah pengetahuan tentang hukum Islam.

 2.  Secara Praktis  a.  Diharapkan hasil dari skripsi ini sebagai bahan masukan sekaligus  sumbangsih kepada para pemikir hukum Islam untuk dijadikan sebagai   salah satu metode ijtihad terhadap peristiwa-peristiwa yang muncul di  permukaan yang belum diketahui status hukumnya.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi