BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dalam kehidupan seorang muslim, prinsip utama
dalam kehidupannya selalu menyadarkan
kepada Allah SWT Zat Yang Maha Esa. Ia adalah Tuhan pencipta alam semesta, sekaligus pemilik,
penguasa serta pemelihara tunggal hidup
dan kehidupan seluruh makhluk yang tiada bandingan dan tandingan, baik dunia maupun akhirat Sementara itu, manusia merupakan makhluk Allah
SWT yang diciptakan dalam bentuk yang
paling baik, sesuai dengan hakikat wujud manusia dalam kehidupan di dunia, yakni melakukan tugas
kekhalifahan di muka bumi dalam kerangka
pengabdian kepada Sang Maha Pencipta Allah SWT, sebagai khalifah di bumi, manusia diberi amanah untuk memberdayakan
seisi alam raya sebaikbaiknya demi kesejahteraanseluruh makhluk. Untuk mencapai
tujuan suci ini, Allah memberikan
petunjuk melalui pararasulNya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia baik
aqidah, akhlak maupun syariah.
Aqidah sebagai landasan keimanaan
muslim (tauhid) yang menjiwai syariah (hukum-hukum
Islam) dan aturan-aturan moralitas umat (akhlak).
Aqidah dan akhlak bersifat
konstan yang keduanya tidak mengalami perubahan
apapun dengan berubahnya waktu dan perbedaan tempat. Adapun syariah dibagi menjdi dua yaitu bagian ibadah
yang bersifatkostan yakni tidak berubah
dan bagian muamalah.
Bagian muamalah merupakan bagian
dari syariah selain mengatur bidang sosial
serta politik dan lain-lain yang mengatur tentang berbagai aktivitas perekonomian, mulai jual beli , sewa-menyewa
hingga penggadaian. semua tatanan
tersebut menunjukkan ajaran Islam yang
secara ideologis bertujuan menciptakan
kemaslahatan bagi umat manusia. Salah satu bidang muamalah yang terkait dengan kajian skripsi ini adalah
bidang ekonomi yaitu mengenai sewamenyewa.
Manusia merupakan makhluk sosial
yaitu makhluk yang hidup dalam masyarakat,
sebagai makhluk sosial, dalam hidupnya manusia memerlukan adanya manusia lain yang bersama-sama hidup
dalam masyarakat. Dalam hidup bermasyarakat,
manusia saling berhubungan satu sama lain untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, manusia perlu bekerja sama dan saling tolong menolong
antar sesama, sebagaimana firman Allah
Swt. dalam Q.S Al-Maidah ayat 2Artinya: .....dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran......”(Q.S. al-Ma>idah: 2).
Ahmad Azhar Basyir,Asas-Asas Hukum Muamalah (Hukum Perdata Islam), h.115
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.
245 Di antara sekian banyak aspek kerja
sama dan hubungan timbal balik manusia,
maka sewa-menyewa termasuk salah satu aspek yang sangat penting perannya dalam meningkatkan kesejahteraan
hidup masyarakat, sewa-menyewa merupakan
salah satu bentuk kegiatanmuamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, Adapun yang dimaksud dengan
sewa-menyewa (al-ijarah) ialah menyerahkan
(memberikan) manfaat atau benda kepada orang lain dengan ganti rugi pembayaran, penyewa memiliki manfaat
benda yang disewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam naskah perjanjian.
atau ketentuan syarat sewa menyewa yang telah disepakati.
Yang dimaksud sesuai dengan
ketetapan syara’ ialah memenuhi persyaratan-persyaratan,
rukun-rukun, dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan sewa-menyewa, maka bila syarat-syarat dan
rukun-rukun tidak terpenuhi berarti tidak
sesuai dengan kehendak syara’.
Di samping itu, Islam juga
menganjurkan untuk berusaha mendapatkan materi
dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam syara’ di antaranya adalah: 1.
Carilah yang halal dan baik.
2. Tidak menggunakan cara batil.
3. Tidak boros.
Masduha Abdul Rahman, Pengantar Dan Asas-Asas
Hukum Perdata Islam,h. 97 4. Menjauhkan diri dari unsur riba. Maisyir(perjudian),
dangharar(ketidak pastian).
5. Tidak melupakan tanggung jawab sosial berupa
zakat, infak, dan shadaqah.
Pada prinsipnya, dalam melakukan
akadija>rahtidak boleh dibatasi oleh syarat.
Akad ija>rah juga tidak berlaku pada pepohonan untuk diambil buahnya, karena buahnya itu merupakan materi, sedangkan
akadija>rahitu hanya di tujukan pada
manfaatnya. dengan menyewakan pohon
untuk memanfaatkan buahnya tidak sah,
karena pohon bukan sebagai manfaat. Demikian halnya menyewakan dua jenis mata uang (emas dan
perak), makanan untuk dimakan barang
yang dapat ditakar dan ditimbang. Karena jenis barang ini tidak dapat dimanfaatkan kecuali barang itu sendiri.
Larangan menyewakan dua jenis mata uang (emas
dan perak), makanan untuk dimakan dan
pohon tersebut dikarnakan dua jenis mata uang, makanan untuk dimakan dan pohon itu sendiri merupakan
materi bukan manfaat, sedang akad
al-ijarah itu hanya pada manfaatnya .
Diharapkan orang yang terjun
kedunia usaha berkewajiban mengetahui hal-hal
yang dapat mengakibatkan rusaknya akad
sewa-menyewa ini dimaksudkan agar
muamalah berjalan sah dan segala sikap dan tindakannya jauh dari kerusakan yang tidak dibenarkan, tidak
sedikit kaum muslim yang mengabaikan
untuk mempelajari muamalah mereka melalaikan aspek ini Muhamad syafi’I Antonio. Bank syariah dari
teori kepraktek,hal.11 Sayyid
sabiq,fikih sunnah13, hal 7 Nasrun
Haroen, Fiqih Muamallah, h. 229 sehingga
tidak peduli sesamanya yang juga
memerlukan kebutuhan untuk melanjutkan
hidupnya.
Obyek yang dijadikan dalam
penyewaanini adalah sistem penyewaan kolam
pancing harian dan kiloan, manusiatidak pernah kehilangan ide-ide dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yakni dengan membuka sebuah penyewaan kolam pancing selain dijadikan
sebuah usaha juga dapat membuka lapangan
pekerjaan bagi masyarakat sekelilingnya, kolam pancing yang biasanya digunakan sebagai tempat untuk melepaskan
penat selama seharian penuh bekerja atau
untuk menghilangkan rasa stres, yaitu salah satunya dengan memancing.
Dimana dalam sistem penyewaan
kolampemancingan Lestari ini terdapat dua
sistem yaitu, sistem harian dan sistem kiloan Dari uraian latar belakang diatas, maka
penulis memandang perlu untuk meneliti
dan membahas secara mendalam agar memperoleh kejelasan hukum masalah sewa-menyewa dalam sistem penyewaan
kolam pancing harian dan kiloan menurut
pandangan hukum Islam.
B. Rumusan Masalah Sesuai dengan latar belakang di atas, maka
masalah yang akan dibahas dirumuskan
sebagai berikut: 1. Bagaimana deskripsi sistem penyewaan kolam
pancing harian dan kiloan di pemancingan
Lestari di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik? 2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem penyewaan kolam pancing harian dan kiloan di pemancingan Lestari di
Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme
Kabupaten Gresik? C. Kajian Pustaka Penelitian tentang penyewaan pemancingan belum
ada yang membahas, namun secara umum
tentang pemancingan pernah dibahas oleh mahasiswa IAIN, yaitu “Tinjauan hukum Islam terhadap
pemancingan ikan berhadiah di desa Taman
kecamatan taman kabupaten Sidoarjo “ oleh Muhammad Muallifi 1995.
yang membahas tentang hukum
pemancingan ikan berhadiah itu mengandung unsur perjudian, dimana para peserta
pemancingan ikan berhadiah sama halnya mengundi
nasib. Dan “Tinjauan hukum Islam terhadap pemancingan ikan bandeng berhadiah di Pantai Ria
KenjeranSurabaya”. Oleh Luluk Farida 2001.
yang landasan teorinya hampir
sama dengan pembahasan sebelumnya yang membedakan
hanyalah subyeknya yang secara khusus yaitu pemancingan ikan bandeng saja yang digunakan sebagai perlombaan
dan obyeknya di Pantai Ria Kenjeran
Surabaya.
Sedangkan dalam skripsi yang
berjudul “Tinjauan hukum Islam terhadap
sistem penyewaan kolam pancing harian
dan kiloan di pemancingan Lestari di
Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme Kab. Gresik” ini membahas tentang sistem
penyewaan kolam pancing harian dan kiloan. Jadi penelitian ini belum pernah diteliti dan
penulis lebih mengfokuskan pada bagaimana
tinjauan hukum Islam tentang penyewaan dengan sistem harian dan sistem kiloan.
D. Tujuan Penelitian Adapun secara umum tujuan dari penelitian ini
diharapkan dapat diambil manfaatnya bagi
semua pembaca dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan, khususnya di bidang muamalah, sedangkan tujuan
dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mendeskripsi sistem penyewaan kolam
pancing harian dan kiloan di pemancingan
Lestari di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam
terhadap sistem penyewaan kolam pancing
harian dan kiloan di pemancingan Lestari di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme Kabupaten. Gresik.
E. Kegunaan Hasil penelitia Hasil penelitian yang berjudul tinjauan hukum
Islam terhadap sistem penyewaan kolam
pancing harian dan kiloan di pemancingan Lestari di desa Cerme Lor, kecamatan Cerme kabupaten Gresik
ini diharapkan dapat dipergunakan untuk:
1.
Kegunaan teoritis, yaitu untuk menambah khazanah pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam, sehingga
dapat dijadikan referensi atau input
bagi para pembaca dalam menambah pengetahuan tentang hukum Islam.
2. Kegunaan praktis, yaitu bahwa penelitian ini
diharapkan dapat berguna sebagai acuan
yang dapat memberikaninformasi mengenai tinjauan hukum Islam terhadap sistem penyewaan kolam pancing
harian dan kiloan di pemancingan lestari
di desa cerme lor, kecamatan cerme kabupaten Gresik.
F. Defenisi Operasional Sebagai gambaran dalam memahami suatu
pembahasan, maka perlu sekali adanya
pendefinisian terhadap judul yang bersifat operasional dalam tulisan skripsi ini agar mudah dipahami secara jelas
tentang arah dan tujuannya. Judul skripsi
ini adalahtinjauan hukum Islam terhadap sistem penyewaan kolam pancing harian dan kiloan di pemancingan
Lestari di Desa Cerme Lor, Kecamatan
Cerme Kabupten Gresik.
Penyewaan kolam pancing : suatu
bentuk usaha yang dapat diambil manfaatnya
dengan cara menyediakan kolam untuk
memancing.
Sistem harian : suatu cara yang
digunakan dalam usaha pemancingan
Lestari, dimana pemancingan tersebut
dihitung berdasarkan harian yaitu satu
hari Rp. 30.000 Sistem kiloan : suatu
cara yang digunakan dalam usaha pemancingan
Lestari, dimana pemancingan tersebut
dihitung berdasarkan harga kiloan atau
perkilo dari ikan yang didapat.
G. Metode Penelitian 1.
Lokasi Penelitian Penelitian ini
dilakukan di tempat pemancingan lestari di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme Kab. Gresik.
2. Subyek Penelitian Subyek penelitian adalah pemilik, pengelola
dan penyewa di kolam pemancingan Lestari
di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
3. Obyek Penelitian Obyek penelitian ini mengenai sistemharian dan
kiloan pemancingan Lestari di Desa Cerme
Lor, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi