Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PENYEWAAN KOLAM PANCING “HARIAN” DAN “KILOAN” DI PEMANCINGAN LESTARI DESA CERME LOR KEC. CERME KAB. GRESIK

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Dalam kehidupan seorang muslim, prinsip utama dalam kehidupannya  selalu menyadarkan kepada Allah SWT Zat Yang Maha Esa. Ia adalah Tuhan  pencipta alam semesta, sekaligus pemilik, penguasa serta pemelihara tunggal  hidup dan kehidupan seluruh makhluk yang tiada bandingan dan tandingan, baik  dunia maupun akhirat  Sementara itu, manusia merupakan makhluk Allah SWT yang diciptakan  dalam bentuk yang paling baik, sesuai dengan hakikat wujud manusia dalam  kehidupan di dunia, yakni melakukan tugas kekhalifahan di muka bumi dalam  kerangka pengabdian kepada Sang Maha Pencipta Allah SWT, sebagai khalifah di  bumi, manusia diberi amanah untuk memberdayakan seisi alam raya sebaikbaiknya demi kesejahteraanseluruh makhluk. Untuk mencapai tujuan suci ini,  Allah memberikan petunjuk melalui pararasulNya. Petunjuk tersebut meliputi  segala sesuatu yang dibutuhkan manusia baik aqidah, akhlak maupun syariah.
Aqidah sebagai landasan keimanaan muslim (tauhid) yang menjiwai syariah  (hukum-hukum Islam) dan aturan-aturan moralitas umat (akhlak).

Aqidah dan akhlak bersifat konstan yang keduanya tidak mengalami  perubahan apapun dengan berubahnya waktu dan perbedaan tempat. Adapun   syariah dibagi menjdi dua yaitu bagian ibadah yang bersifatkostan yakni tidak  berubah dan bagian muamalah.
Bagian muamalah merupakan bagian dari syariah selain mengatur bidang  sosial serta politik dan lain-lain yang mengatur tentang berbagai aktivitas  perekonomian, mulai jual beli , sewa-menyewa hingga penggadaian. semua  tatanan tersebut menunjukkan ajaran  Islam yang secara ideologis bertujuan  menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia. Salah satu bidang muamalah yang  terkait dengan kajian skripsi ini adalah bidang ekonomi yaitu mengenai sewamenyewa.
Manusia merupakan makhluk sosial yaitu makhluk yang hidup dalam  masyarakat, sebagai makhluk sosial, dalam hidupnya manusia memerlukan  adanya manusia lain yang bersama-sama hidup dalam masyarakat. Dalam hidup  bermasyarakat, manusia saling berhubungan satu sama lain untuk mencukupi  kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
 Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, manusia  perlu bekerja sama dan saling tolong menolong antar sesama, sebagaimana firman  Allah Swt. dalam Q.S Al-Maidah ayat 2Artinya: .....dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan  takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan  pelanggaran......”(Q.S. al-Ma>idah: 2).
  Ahmad Azhar Basyir,Asas-Asas Hukum Muamalah (Hukum Perdata Islam), h.115   Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 245   Di antara sekian banyak aspek kerja sama dan hubungan timbal balik  manusia, maka sewa-menyewa termasuk salah satu aspek yang sangat penting  perannya dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, sewa-menyewa  merupakan salah satu bentuk kegiatanmuamalah dalam memenuhi keperluan  hidup manusia, Adapun yang dimaksud dengan sewa-menyewa (al-ijarah) ialah  menyerahkan (memberikan) manfaat atau benda kepada orang lain dengan ganti  rugi pembayaran, penyewa memiliki manfaat benda yang disewakan berdasarkan  ketentuan-ketentuan dalam naskah perjanjian.
 atau ketentuan syarat sewa  menyewa yang telah disepakati.
Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan syara’ ialah memenuhi  persyaratan-persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan  sewa-menyewa, maka bila syarat-syarat dan rukun-rukun tidak terpenuhi berarti  tidak sesuai dengan kehendak syara’.
Di samping itu, Islam juga menganjurkan untuk berusaha mendapatkan  materi dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan-aturan yang telah  ditetapkan dalam syara’ di antaranya adalah:  1.  Carilah yang halal dan baik.
2.  Tidak menggunakan cara batil.
3.  Tidak boros.
 Masduha Abdul Rahman, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Perdata Islam,h. 97   4.  Menjauhkan diri dari unsur riba. Maisyir(perjudian), dangharar(ketidak  pastian).
5.  Tidak melupakan tanggung jawab sosial berupa zakat, infak, dan shadaqah.
 Pada prinsipnya, dalam melakukan akadija>rahtidak boleh dibatasi oleh  syarat. Akad ija>rah juga tidak berlaku pada pepohonan untuk diambil buahnya,  karena buahnya itu merupakan materi, sedangkan akadija>rahitu hanya di  tujukan pada manfaatnya. dengan  menyewakan pohon untuk memanfaatkan  buahnya tidak sah, karena pohon bukan sebagai manfaat. Demikian halnya  menyewakan dua jenis mata uang (emas dan perak), makanan untuk dimakan  barang yang dapat ditakar dan ditimbang. Karena jenis barang ini tidak dapat  dimanfaatkan kecuali barang itu sendiri.
 Larangan menyewakan dua jenis mata uang (emas dan perak), makanan  untuk dimakan dan pohon tersebut dikarnakan dua jenis mata uang, makanan  untuk dimakan dan pohon itu sendiri merupakan materi bukan manfaat, sedang  akad al-ijarah itu hanya pada manfaatnya  .
Diharapkan orang yang terjun kedunia usaha berkewajiban mengetahui  hal-hal yang dapat mengakibatkan  rusaknya akad sewa-menyewa ini  dimaksudkan agar muamalah berjalan sah dan segala sikap dan tindakannya jauh  dari kerusakan yang tidak dibenarkan, tidak sedikit kaum muslim yang  mengabaikan untuk mempelajari muamalah mereka melalaikan aspek ini   Muhamad syafi’I Antonio. Bank syariah dari teori kepraktek,hal.11   Sayyid sabiq,fikih sunnah13, hal 7   Nasrun Haroen, Fiqih Muamallah, h. 229   sehingga tidak peduli sesamanya yang  juga memerlukan kebutuhan untuk  melanjutkan hidupnya.
Obyek yang dijadikan dalam penyewaanini adalah sistem penyewaan  kolam pancing harian dan kiloan, manusiatidak pernah kehilangan ide-ide  dalam memenuhi kebutuhan hidupnya  yakni dengan membuka sebuah  penyewaan kolam pancing selain dijadikan sebuah usaha juga dapat membuka  lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekelilingnya, kolam pancing yang biasanya  digunakan sebagai tempat untuk melepaskan penat selama seharian penuh bekerja  atau untuk menghilangkan rasa stres, yaitu salah satunya dengan memancing.
Dimana dalam sistem penyewaan kolampemancingan Lestari ini terdapat  dua sistem yaitu, sistem harian dan sistem kiloan  Dari uraian latar belakang diatas, maka penulis memandang perlu untuk  meneliti dan membahas secara mendalam agar memperoleh kejelasan hukum  masalah sewa-menyewa dalam sistem penyewaan kolam pancing harian dan  kiloan menurut pandangan hukum Islam.
B.  Rumusan Masalah  Sesuai dengan latar belakang di atas, maka masalah yang akan dibahas  dirumuskan sebagai berikut:   1.  Bagaimana deskripsi sistem penyewaan kolam pancing harian dan kiloan di  pemancingan Lestari di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme Kabupaten  Gresik?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem penyewaan kolam pancing  harian dan kiloan di pemancingan Lestari di Desa Cerme Lor, Kecamatan  Cerme Kabupaten Gresik?  C. Kajian Pustaka  Penelitian tentang penyewaan pemancingan belum ada yang membahas,  namun secara umum tentang pemancingan pernah dibahas oleh mahasiswa IAIN,  yaitu “Tinjauan hukum Islam terhadap pemancingan ikan berhadiah di desa  Taman kecamatan taman kabupaten Sidoarjo “ oleh Muhammad Muallifi 1995.
yang membahas tentang hukum pemancingan ikan berhadiah itu mengandung  unsur perjudian, dimana para peserta pemancingan ikan berhadiah sama halnya  mengundi nasib. Dan “Tinjauan hukum Islam terhadap pemancingan ikan  bandeng berhadiah di Pantai Ria KenjeranSurabaya”. Oleh Luluk Farida 2001.
yang landasan teorinya hampir sama dengan pembahasan sebelumnya yang  membedakan hanyalah subyeknya yang secara khusus yaitu pemancingan ikan  bandeng saja yang digunakan sebagai perlombaan dan obyeknya di Pantai Ria  Kenjeran Surabaya.
Sedangkan dalam skripsi yang berjudul “Tinjauan hukum Islam  terhadap sistem penyewaan kolam  pancing harian dan kiloan di   pemancingan Lestari di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme Kab. Gresik” ini membahas tentang sistem penyewaan kolam pancing harian dan kiloan. Jadi  penelitian ini belum pernah diteliti dan penulis lebih mengfokuskan pada  bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penyewaan dengan sistem harian dan  sistem kiloan.
D. Tujuan Penelitian  Adapun secara umum tujuan dari penelitian ini diharapkan dapat diambil  manfaatnya bagi semua pembaca dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan,  khususnya di bidang muamalah, sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah:  1.  Untuk mendeskripsi sistem penyewaan kolam pancing harian dan kiloan di  pemancingan Lestari di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme Kabupaten  Gresik.
2.  Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sistem penyewaan kolam  pancing harian dan kiloan di pemancingan Lestari di Desa Cerme Lor,  Kecamatan Cerme Kabupaten. Gresik.
E.  Kegunaan Hasil penelitia  Hasil penelitian yang berjudul tinjauan hukum Islam terhadap sistem  penyewaan kolam pancing harian dan kiloan di pemancingan Lestari di desa   Cerme Lor, kecamatan Cerme kabupaten Gresik ini diharapkan dapat  dipergunakan untuk:  1.  Kegunaan teoritis, yaitu untuk menambah khazanah pengetahuan khususnya  yang berkaitan dengan hukum Islam, sehingga dapat dijadikan referensi atau  input bagi para pembaca dalam menambah pengetahuan tentang hukum Islam.
2.  Kegunaan praktis, yaitu bahwa penelitian ini diharapkan dapat berguna  sebagai acuan yang dapat memberikaninformasi mengenai tinjauan hukum  Islam terhadap sistem penyewaan kolam pancing harian dan kiloan di  pemancingan lestari di desa cerme lor, kecamatan cerme kabupaten Gresik.
F.  Defenisi Operasional  Sebagai gambaran dalam memahami suatu pembahasan, maka perlu sekali  adanya pendefinisian terhadap judul yang bersifat operasional dalam tulisan  skripsi ini agar mudah dipahami secara jelas tentang arah dan tujuannya. Judul  skripsi ini adalahtinjauan hukum Islam terhadap sistem penyewaan kolam  pancing harian dan kiloan di pemancingan Lestari di Desa Cerme Lor,  Kecamatan Cerme Kabupten Gresik.
Penyewaan kolam pancing : suatu bentuk usaha yang dapat diambil  manfaatnya dengan cara menyediakan kolam  untuk memancing.
Sistem harian : suatu cara yang digunakan dalam usaha  pemancingan Lestari, dimana pemancingan   tersebut dihitung berdasarkan harian yaitu  satu hari Rp. 30.000  Sistem kiloan : suatu cara yang digunakan dalam usaha  pemancingan Lestari, dimana pemancingan  tersebut dihitung berdasarkan harga kiloan  atau perkilo dari ikan yang didapat.
G. Metode Penelitian  1.  Lokasi Penelitian  Penelitian ini dilakukan di tempat pemancingan lestari di Desa Cerme  Lor, Kecamatan Cerme Kab. Gresik.
2.  Subyek Penelitian  Subyek penelitian adalah pemilik, pengelola dan penyewa di kolam  pemancingan Lestari di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme Kabupaten  Gresik.

3.  Obyek Penelitian  Obyek penelitian ini mengenai sistemharian dan kiloan pemancingan  Lestari di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi