BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Kehidupan
manusia selalu dilatarbelakangi dengan
keadaan perekonomian yang
semakin sulit. Mulai
pengusaha kecil, dan
semua kegiatan yang berskala kecil
bahkan berskala besar.
Untuk meningkatkan produktivitas,
salah satu faktor
penunjang terpenting adalah
ketersediaan modal yang
cukup. Terutama
dalam pembinaan pengusaha
kecil harus lebih
diarahkan untuk meningkatkan pengusaha kecil menjadi pengusaha
menengah. Karena pengusaha
kecil menghadapi beberapa
kendala seperti tingkat
ketrampilan, kemampuan, keahlian,
manajemen sumber daya
manusia, kewirausahaan, keuangan dan kelemahan dalam struktur permodalan
dan keterbatasan untuk memperoleh jalur
terhadap sumber-sumber permodalan.
Kehadiran BMT
(Baitul Maal wa
Tamwil), sebagai pendatang
baru dalam dunia
pemberdayaan masyarakat melalui
sistem simpan pinjam Syari’ah dimaksudkan untuk menjadi alternatif
yang lebih inovatif dalam jasa keuangan.
BMT pada
dasarnya bukan lembaga
perbankan murni, melainkan lembaga
keuangan mikro Syari’ah
yang menjalankan sebagian
besar sistem operasional
Perbankan Syari’ah. Dari
segi namanya Baitul
Maal berarti lembaga
sosial sejenis BAZIS
(Badan Amil Zakat,
Infaq, Shodaqoh).
Sedangkan
Baitut Tamwil sebagai lembaga bisnis yang usaha pengumpulan dana
dan penyaluran dana
komersial. Oleh karenanya,
BMT secara nama telah
melekat dua ciri sosial dan bisnis.
KJKS
Baitul Mal wat
Tamwil (BMT) Marhamah
adalah Lembaga Keuangan
Syari’ah yang ada
di Kota Wonosobo.
Berdirinya KJKS BMT Marhamah karena
mayoritas penduduk Wonosobo
beragama Islam dan keinginan
masyarakat untuk memiliki lembaga keuangan
yang berlandaskan hukum Islam.
Dan untuk mengembangkan
ekonomi Syari’ah dan mengentaskan pedagang
pasar tradisional dari
jeratan rentenir. Karena perbedaan antara lembaga keuangan Syari’ah dan
non Syariah adalah terletak pada
pembiayaan dan pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh KJKS BMT
Marhamah maupun anggota
penyimpan. Penentuan imbalan
yang diinginkan dan
yang akan diberikan
oleh KJKS BMT
Marhamah kepada anggotanya
semata-mata didasarkan pada
prinsip bagi hasil
(loss and profit sharing) bukan berdasar pada bunga seperti
pada Bank konvensional .
BMT Marhamah
Cabang leksono yang
hanya beroperasi sebagai Baiutut Tamwil. Karena Baitul Maal hanya
terletak di pusat BMT Marhamah.
Adapun beberapa
pembiayaan yang di
berikan KJKS BMT
Marhamah Kantor Cabang
Leksono kepada anggotanya
yaitu, pembiayaan dengan prinsip
bagi hasil dengan
pembiayaan Mudharabah dan
Musyarakah, Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal wa Tamwil(BMT),
Yogyakarta: UII Pres, 2004. Hlm Wawancara dengan Bpk Dayat sebagai manajer
SDM pembiayaan dengan
prinsip jual beli
atau pembiayaan Murabahah
dan pembiayaan dengan prinsip
sewa dengan jenis pembiayaan Ijarah Pembiayaan Mudharabah
adalah akad kerjasama
permodalan usaha dimana
Koperasi sebagai pemilik
modal (Sahibul Maal)
menyetorkan modalnya kepada
anggota, calon anggota,
koperasi lain, dan
atau anggota sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan
kegiatan usaha sesuai akad dengan
ketentuan pembagian keuntungan dibagi
bersama sesuai kesepakatan (nisbah) dan
apabila rugi ditanggung
oleh pemilik modal
sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan Suatu
pembiayaan Mudharabah yang
telah disalurkan oleh
KJKS BMT Marhamah kepada
anggotanya akan berpotensi timbulnya pembiayaan bermasalah, timbulnya pembiayaan bermasalah
ini bisa dengan berawal dari bagaimana
usaha yang telah dibiayai oleh BMT
Marhamah dapat dijalankan, apakah pengelola
dana (mudharib) benar-benar
menjalankan usaha sesuai dengan yang disebutkan dalam kontrak ataupun
si pengelola dana (mudharib) tersebut
ingkar.
Pembiayaan di KJKS
BMT Marhamah Kantor
Cabang Leksono juga mengalami
masalah walaupun telah
dilakukan analisa secara
seksama.
Seorang analisa
pembiayaan tidak dapat
memprediksi bahwa pembiayaan selalu
berjalan dengan baik,
banyak faktor penyebab
diantaranya kesalahan penggunaan
pembiayaan. Manajemen yang
buruk, kondisi perekonomian Pedoman
Standar Operasional Manajemen
Koperasi Jasa Keuangan
Syari’ah dan Unit Jasa
Keuangan Syari’ah Koperasi, 2007 mempunyai pengaruh
yang besar terhadap
kesehatan keuangan debitur
dan atas kerugian pembiayaan bank.
Pada KJKS
BMT Marhamah Kantor
Cabang Leksono yang
paling banyak non performing financing didominasi pada pembiayaan dengan akad Mudharabah,
dibanding dengan pembiayaan dengan akad yang lain. Jumlah Outstanding
pembiayaan Mudharabah per
bulan maret 2012
adalah Rp.5.620.269.600.
sementara untuk NPF pada bulan Maret untuk pembiayaan Mudharabah
adalah 2,34% atau
setara dengan Rp.
131.514.314. Usaha penanganan atau penyehatan pembiayaan Mudharabah
bermasalah dilakukan dengan cara
3R (Rescheduling, Restructuring
dan Reconditioning). Tanpa adanya upaya
penyehatan pembiayaan yang
dilakukan oleh pihak
KJKS BMT Marhamah maka tidak
menutup kemungkinan terjadinya penambahan jumlah pembiayaan bermasalah.
Persoalan pokok
pada pembiayaan yang
bermasalah adalah ketidaksediaan
atau ketidak sanggupan
debitur memperoleh pendapatan untuk melunasi pembiayaan seperti yang telah
disepakati.
Sebagaimana telah disinggung di
atas, salah satu masalah utama yang dihadapi BMT
Marhamah Wonosobo Cabang
Leksono adalah angka
non performing financing
yang tinggi, terutama
pada akad mudharabah.
Maka berdasarkan hal
tersebut di atas
penulis akan meneliti
tentang bagaimana penerapan 3R
(Rescheduling, Reconditioning,
Restructuring) yang dilakukan BMT Marhamah
Kantor Cabang Leksono
dalam penanganan pembiayaan mudharabah bermasalah. Berangkat dari
kenyataan di atas,
penulis tertarik untuk
melakukan penelitian dengan
mengangkat judul ”Strategi
Penanganan Pembiayaan Mudharabah
Bermasalah pada KJKS
BMT Marhamah Wonosobo Kantor Cabang Leksono.
B. Rumusan Masalah Sesuai dengan
judul yang penulis
kemukakan di atas
dan berdasarkan latar belakang
masalahnya maka dapat dirumuskan permasalahan yang ada yaitu: 1.
Apa yang dimaksud
dengan pembiayaan Mudharabah
bermasalah di BMT Marhamah Kantor Cabang Leksono? 2. Bagaimana
penerapan 3R terhadap
Non Performing Financing
pada pembiayaan Mudharabah
di KJKS BMT
Marhamah Kantor Cabang Leksono? C.
Tujuan 1. Untuk mendeskripsikan apa
pengertian pemberian pembiayaan Mudharabah bermasalah di BMT Kantor Cabang
Leksono 2. Untuk mendeskripsikan cara
menangani pembiayaan Mudharabah bermasalah di KJKS BMT Marhamah
Cabang leksono.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi