BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dewasa
ini ada kecenderungan
dalam masyarakat untuk menuntut profesionalisme dalam
bekerja, walaupun istilah
ini sering digunakan serampangan
tanpa jelas konsepnya,
namun hal tersebut
menunjukkan refleksi dari
adanya tuntutan yang
makin besar dalam
masyarakat akan proses
dan hasil kerja
yang bermutu, penuh
tanggung jawab, bukan
hanya sekedar asal laksanakan.
Bagaimana dengan profesi kependidikan atau
keguruan? Yang pada profesi tersebut
belum mencapai tingkat
kematangan yang baik,
sehingga tidak mengherankan jika ada yang menyebut keguruan sebagai profesi, ada
juga yang menganggapnya bukan profesi
bahkan ada yang mengambil jalan tengah dengan menyebut mengajar sebagai semi profesional.
Bertolak
dari problema guru
sebagai tenaga kependidikan,
yang pernah di lansir
oleh sebuah surat kabar terkemuka di Indonesia KOMPASpada tanggal 20 Nopember
2004 yang lalu,
menuliskan antara lain
“menurunnya kualitas guru, rendahnya kesejahteraan
yang diterima guru,
dan diskriminasi status
guru” membuat kita gerah dan
bertanya-tanya, apakah pekerjaan yang di sandang guru sebuah
profesi? Para ahli
dan pakar pendidikan
sudah lama menggolongkan Udin
Syaefudin Saud, Pengembangan
Profesi Guru, (Bandung:
CV.ALFABETA, 2009), Hlm. 1 Ibid. Hlm. 2 22 21 pekerjaan guru itu suatu profesi, demikian
juga banyak definisi pekerjaan guru itu suatu
profesi.
Dalam
kehidupan sehari-hari “profesionalisme dan
profesi” telah menjadi kosa
kata umum.
Pada
umumnya masyarakat awam
memakai kata profesionalisme bukan
hanya digunakan untuk
pekerjaan yang telah
diakui sebagai suatu
profesi, melainkan hampir
setiap pekerjaan. Muncul
ungkapan misalnya penjahat
profesional, sopir profesional,
dan sebagainya. Dalam
bahasa awam pula,
seorang disebut profesional
jika cara kerjanya
baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan.
Dengan hasil kerjanya
itu, seseorang mendapatkan
uang atau bentuk imbalan.
Tidak
semua orang dewasa
dapat dikategorikan sebagai
pendidik atau guru, karena
guru harus memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon
pendidik atau guru
sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam UndangUndang Republik Indonesia nomor 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 yaitu: Guru adalah
pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan
anak pada usia
dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
Guru
sebagai pendidik adalah
tenaga profesional sebagaimana
UndangUndang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003, bab XI,
pasal 29, ayat 2 bertugas
merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, melakukan
bimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat,
terutama bagi pendidik
pada perguruan Martinis
Yamin, Profesionalisasi Guru
Dan Implementasi KTSP,
(Jakarta: Gaung Persada Press, 2009), Hlm. 1 Syaiful
Sagala, Kemampuan Profesional
Guru Dan Tenaga
Kependidikan, (Bandung: ALFABETA, 2009), Hlm. 1 Ibid,
Hlm. 4 Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 14 tahun 2005, (Bandung: Citra Umbara, 2006), Hlm. 8 22
tinggi. Sesungguhnya tepatlah apa yang
pernah disampaikan oleh Collieti bahwa pekerjaan
dosen, guru, dan instruktur adalah pekerjaan profesi yang dilaksanakan secara profesional.
Selanjutnya pasal 8 tentang
kualifikasi, kompetensidan sertifikasi bahwa guru wajib
memiliki kualifikasi pedagogik,
kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan
rohani serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Yang
dalam penelitian ini
peneliti lebih menitik
beratkan pada aspek kompetensi pedagogik
itu sendiri karena
Jabatan guru bukan
hanya menuntut kemampuan spesialis keguruan dalam arti
menguasai pengetahuan pedagogik dan kemahiran
profesional yang relevan dengan bidang tugasnya sebagai guru, tetapi juga pada tingkat kedewasaan dan tanggung
jawab serta kemandirian yang tinggi.
“Kemampuan itu
membuat guru memiliki
nilai lebih dan
kewibawaan yang tinggi
terhadap peserta didik.
Guru merupakan kunci keberhasilan sebuah lembaga pendidikan. Guru adalah sales agent
dari lembaga pendidikan. Baik atau buruknya
perilaku atau cara
mengajar guru akan
sangat mempengaruhi citra lembaga
pendidikan, oleh karena itu citra guru harus dikembangkan baik melalui pendidikan
dan pelatihan serta
kegiatan lain agar
kemampuan profesionalnya lebih meningkat”.
Guru
merupakan salah satu
komponen manusiawi dalam
proses belajar mengajar
yang sangat berperan
dalam usaha pembentukan
sumberdaya manusia yang
potensial di bidang pembangunan. Oleh karena
itu guru sebagai salah satu unsur di
bidang pendidikan harus
berperan aktif dan menempatkan kedudukan sebagai
tenaga profesional, sesuai
dengan tuntutan masyarakat
yang semakin berkembang.
Hal ini dapat
diartikan bahwa pada
setiap guru memiliki
tanggung jawab untuk
membawa para siswa
kepada suatu kedewasaan
atau taraf pematangan
tertentu. Dalam rangka
ini guru tidak
semata-semata sebagai salah satu
pengajar yang hanya menstransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), Ibid, Hlm. 18. Pasal 10 ayat (1) menyatakan
kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal
8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Ibid, Hlm. 123 23 tetapi
juga sebagai pendidik dan pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar.
Diakui
atau tidak, guru
akan selalu menjadi unsur penting yang menentukan berhasil
atau tidaknya mutu
pendidikan. Oleh karena itu
maka guru selalu berperan
dalam pembentukan sumberdaya
manusia yang pontensial
di bidang pembangunan bangsa dan negara. Guru adalah
orang kedua setelah orang tua yang selalu mendidik
dan mengawasi anak,
untuk menuju cita-cita
dan tujuan hidupnya.
Oleh karena itu
seorang guru harus
memiliki dedikasi yang
sangat tinggi dan
profesi yang dipilihnya
itu bukan pekerjaan
sampingan sebab diakui atau
tidak, gurulah yang
menentukan keberhasilan peserta
didik sebagai cikal bakal dari
generasi bangsa yang
akan meneruskan perkembangan
bangsa Indonesia.
Peranan guru
dalam proses belajar
mengajar dirasakan sangatlah
besar pengaruhnya terhadap
perubahan tingkah laku
peserta didik. Untuk dapat mengubah tingkah
laku peserta didik
sesuai dengan yang
diharapkan maka diperlukan
seorang guru yang
profesional, yaitu seorang
guru yang mampu menggunakan
komponen-komponen pendidikan sehingga proses pendidikan dapat berjalan dengan baik.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi