BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Menentukan
waktu shalat merupakan persoalan fundamental dan signifikan ketika dihubungkan
dengan sah tidaknya suatu shalat. Hal ini dikarenakan dalam menunaikan
kewajiban shalat tersebut, kaum muslimin terikat pada waktu-waktu yang sudah
ditentukan.
Sebagaimana tercantum dalam surat An-nisa’
ayat 103 Artinya: ”Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktu-waktunya
atas orang-orang yang beriman”. (anNisa’:103)
Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwasanya shalat yang diwajibkan (shalat
maktubah) itu telah ditentukan waktunya.
Pada dasarnya waktu-waktu tersebut secara
isyari telah dijabarkan dalam al-Qur’an,
sedangkan untuk penjelasan yang lebih teperinci dapat ditemui dalam
beberapa hadis Nabi.
Dari Susiknan
Azhari, Ilmu Falak perjumpaan Khazanah dan Sains Modern, Yogyakarta: Suara
Muhammadiyah, 2007, hlm. 63.
Departemen Agama Republik Indonesia, al-Quran
Dan Terjemahnya, Jakarta: Bumi Restu, 1974, hlm. 125.
Ahmad Izzuddin, Fiqh Hisab Rukyah,Jakarta :
Erlangga, 2007, hlm.38.
Ayat-Ayat Al-Qur’an yang mengisyaratkan adanya
waktu- waktu salat zuhur, asar maghrib, isya’ dan subuh diantaranya adalah
surat Hud :11(“ Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan
petang) dan pada bagian permulaan dari ada malam….”), surat AlIsra’:78(“
Dirikanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan
(dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya sholat subuh itu disaksikan oleh
malaikat”), dan surat Thaha: (maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan,
dan bertasbihlah dengan memuji tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sesudahnya
dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu siang
hari supaya kamu merasa senang.”), Lihat Departemen Agama Republik Indonesia,
op.cit, hlm. 299,395.
Salah satu dari hadis-hadis Nabi yang
menerangkan waktu-waktu salat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad
an-Nasa’i dan at- Turmudzi dari Jabir ibn Abdillah r.a : “ Bahwa Jibril datang
kepada Nabi Muhammad saw, lalu berkata kepadanya : “ bangun dan salatlah” maka
Nabi hadis-hadis inilah para ulama’ fiqh
kemudian memberikan batasan-batasan waktu shalat dengan berbagai cara atau
metode yang mereka asumsikan untuk menentukan waktu-waktu shalat tersebut.
Shalat lima waktu tersebut adalah: 1. Waktu Zuhur Waktu Zuhur dimulai sesaat
setelah matahari terlepas dari titik kulminasi atas, atau saat matahari
tergelincir. Sebagaimana tercantum dalam surat al-Isra’ ayat 78 : Artinya:
”Laksanakanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula
shalat) subuh. Sungguh shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)” (QS.
Al-isro’ :78) Mengenai akhir waktu salat
Zuhur adalah sampai panjang bayangbayang suatu benda mempunyai panjang yang
sama dengan benda tersebut.
2. Waktu Ashar Waktu Ashar dimulai saat
bayang-bayang suatu benda sama dengan panjang benda tersebut, sampai tiba waktu
Maghrib. Hal ini dilakukan Nabi ketika matahari berkulminasi dan benda tidak
memiliki bayang-bayang. Nabi juga melakukan shalat Ashar pada saat panjang
bayang-bayang dua kali panjang dirinya. Hal ini terjadi ketika matahari pada
saat kulminasi, dan panjang bayangbayang suatu benda sama dengan benda tersebut.
pun bersalat Zuhur ketika telah tergelincir
matahari. Lihat dalam Maktabah Syamilah, Abu Husain muslim, kitab Shahih Muslim
, Daar al-Jail: Beirut, jilid 4, Juz 8.
Departemen Agama Republik Indonesia, op.cit,
hlm. 395.
Ahmad Izzuddin, Ilmu Falak Praktis (Metode
Hisab-Ru’yah Dan Solusi Permasalahannya), Semarang: Komala Grafika, 2006,
hlm.56.
Ibid,hlm. 56-57.
3. Waktu Maghrib Waktu shalat Maghrib dimulai
sejak matahari terbenam sampai terbenam syafaq (mega merah).
4. Waktu Isya’ Waktu Isya’ dimulai sejak
hilangnya mega merah sampai separuh malam, ada juga yang berpendapat bahwa
akhir shalat Isya adalah sepertiga malam bahkan sampai terbitnya fajar.
5. Waktu Shubuh Waktu shalat Shubuh yang utama
adalah dari terbit fajar shadiq, yakni fajar kedua sampai berakhirnya gelap
malam karena Nabi SAW biasa mengerjakannya pada waktu gelap malam masih pekat.
Waktu diperbolehkannya shalat Subuh berakhir sampai terbit matahari.
Dari paparan di atas bisa diketahui bahwasanya
dalam hal penetapan awal waktu shalat, mengetahui posisi dan kedudukan matahari
merupakan suatu hal yang urgen. Oleh karena itu, ilmu falak memahami bahwa
pelaksanaan waktu shalat tersebut didasarkan pada fenomena matahari, yang
kemudian diterjemahkan dengan gambaran kedudukan atau posisi matahari pada
saat-saat membuat atau Syafaq adalah
warna merah yang berada pada tempat terbenamnya matahari. Apabila warna
merahnya telah lenyap dan tidak kehilangan sedikipun. Lihat, Imam Syafi’I Abu
Abdullah Muhammad bin Idris, Mukhtashar Kitab Al-Umm fiil Fiqhi, Mohammad Yasir
Abd Muthalib, “Ringkasan Kitab Al Umm”,Jakarta: Pustaka Azzam, 2004, hlm.114.
Lihat Imam Taqiyuddin Abi Bakar Muhammad
Husain, Kifayah al-Akhyar Fi Halli Gayatul Ikhtisar, Surabaya:Dar al-Kitab
al-Islam, Juz. I, hlm.84.
Sa’id bin Ali bin wahf al-Qohtani, Ensiklopedi
Sholat menurut al-Qur’an dan Sunnah, JATCC: Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2008,
cet. 2, hlm. 247.
mewujudkan keadaan-keadaan yang merupakan
pertanda bagi awal atau akhir waktu shalat.
Dalam hal ini dapat dipahami bahwa data
astronomis kaitannya dengan matahari yang terpenting adalah posisi matahari,
terutama tinggi (h), atau jarak zenith (bu’du as-sumti) , fenomena awal fajar (morning twilight),
matahari terbit (sunrise), matahari melintasi meridian (culmination), matahari
terbenam (sunset), dan akhir senja (evening twilight) yang semuanya berkaitan
dengan posisi/ kedudukan matahari.
Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan,
penentuan awal waktu shalat bisa diketahui dengan mudah, salah satunya dengan
metode ilmu hisab.
Dengan ilmu hisab ini orang-orang tidak perlu
lagi melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap posisi matahari sebelum
melaksanakan shalat. Selain itu, sekarang ini para ahli astronomi juga mulai
menetapkan patokan ketinggian posisi matahari dari ufuk (khatulistiwa) yang
bisa dijadikan acuan dalam perhitungan jadwal waktu shalat dengan ilmu hisab
tersebut, bahkan di Indonesia sendiri telah memiliki jadwal waktu shalat
sepanjang masa yang bisa digunakan secara praktis, tanpa melakukan perhitungan
tiap harinya.
Kita juga bisa mengetahui waktu shalat secara
praktis dengan software-softwaretentang awal waktu shalat yang Muhyiddin khazin, Ilmu Falak dalam Teori dan
Praktek, Yogyakarta: Buana pustaka, cet. Ke-2, 2005, hlm.89.
Zenith atau dalam bahasa arab Sam tar-Ra’s
merupakan titik perpotongan antara garis vertical yang melalui seorang pengamat
dengan bola langit diatas kaki langit. Lihatdalam Susiknan Azhari, ensiklopedi
Hisab Rukyat. Yogyakarta: pustaka pelajar, 2008, cet II.
Lihat Moedji Raharto, ”Posisi Matahari untuk
Penentuan Awal Waktu Salat dan Bayangan Arah Kiblat” makalah disampaikan dalam
Workshop Nasional Mengkaji Ulang Penentuan Awal Waktu Salat & Arah Kiblat,
Yogyakarta Auditorium UII, 7 April 2001, hlm. 8.
Ilmu hisab sering juga disebut dengan ilmu
falak karena dalam ilmu falak menggunakan perhitungan.
Jadwal waktu shalat ini biasanya dipampang di
beberapa musholla dan masjid. Selain itu jadwal-jadwal tersebut merupakan hasil
perhitungan para ahli hisab dengan menggunakan rumus segitiga bola yang belum
disederhanakan. Huruf yang digunakan ialah huruf abajadun dan fungsi goniometri
yang diperoleh dengan menggunakan rubu’ mujayyab.
akhir-akhir ini banyak bermunculan.
Dengan perkembangan ilmu pengetahuan tersebut,
umat Islam dalam melaksanakan kewajiban shalatnya hanya berpatokan pada jam
jadwal waktu shalat tanpa harus melakukan pengamatan terlebih dahulu.
Permasalahannya adalah kesalahan
dalam jadwal waktu shalat tersebut adalah hal yang mungkin terjadi. Hal ini
dikarenakan perhitungan awal waktu shalat didasarkan pada garis edar matahari
atau posisi matahari terhadap bumi yang setiap harinya juga pasti mengalami
perubahan , karena dipengaruhi oleh musim
atau pergerakan maya harian matahari terhadap bumi. Oleh karena itu, menghisab
waktu shalat pada dasarnya adalah menghitung kapan matahari akan menempati
posisi tertentu yang sekaligus menjadi penunjuk waktu shalat.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi