Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS AWAL WAKTU SHALAT SHUBUH

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Menentukan waktu shalat merupakan persoalan fundamental dan signifikan ketika dihubungkan dengan sah tidaknya suatu shalat. Hal ini dikarenakan dalam menunaikan kewajiban shalat tersebut, kaum muslimin terikat pada waktu-waktu yang sudah ditentukan.
 Sebagaimana tercantum dalam surat An-nisa’ ayat 103 Artinya: ”Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktu-waktunya atas orang-orang yang beriman”. (anNisa’:103)  Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwasanya shalat yang diwajibkan (shalat maktubah) itu telah ditentukan waktunya.
 Pada dasarnya waktu-waktu tersebut secara isyari telah dijabarkan dalam al-Qur’an,  sedangkan untuk penjelasan yang lebih teperinci dapat ditemui dalam beberapa hadis Nabi.
 Dari  Susiknan Azhari, Ilmu Falak perjumpaan Khazanah dan Sains Modern, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2007, hlm. 63.

 Departemen Agama Republik Indonesia, al-Quran Dan Terjemahnya, Jakarta: Bumi Restu, 1974, hlm. 125.
 Ahmad Izzuddin, Fiqh Hisab Rukyah,Jakarta : Erlangga, 2007, hlm.38.
 Ayat-Ayat Al-Qur’an yang mengisyaratkan adanya waktu- waktu salat zuhur, asar maghrib, isya’ dan subuh diantaranya adalah surat Hud :11(“ Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan dari ada malam….”), surat AlIsra’:78(“ Dirikanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya sholat subuh itu disaksikan oleh malaikat”), dan surat Thaha: (maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sesudahnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu siang hari supaya kamu merasa senang.”), Lihat Departemen Agama Republik Indonesia, op.cit, hlm. 299,395.
 Salah satu dari hadis-hadis Nabi yang menerangkan waktu-waktu salat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad an-Nasa’i dan at- Turmudzi dari Jabir ibn Abdillah r.a : “ Bahwa Jibril datang kepada Nabi Muhammad saw, lalu berkata kepadanya : “ bangun dan salatlah” maka Nabi  hadis-hadis inilah para ulama’ fiqh kemudian memberikan batasan-batasan waktu shalat dengan berbagai cara atau metode yang mereka asumsikan untuk menentukan waktu-waktu shalat tersebut. Shalat lima waktu tersebut adalah: 1. Waktu Zuhur Waktu Zuhur dimulai sesaat setelah matahari terlepas dari titik kulminasi atas, atau saat matahari tergelincir. Sebagaimana tercantum dalam surat al-Isra’ ayat 78 : Artinya: ”Laksanakanlah shalat sejak matahari tergelincir  sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula shalat) subuh. Sungguh shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)” (QS. Al-isro’ :78)  Mengenai akhir waktu salat Zuhur adalah sampai panjang bayangbayang suatu benda mempunyai panjang yang sama dengan benda tersebut.
 2. Waktu Ashar Waktu Ashar dimulai saat bayang-bayang suatu benda sama dengan panjang benda tersebut, sampai tiba waktu Maghrib. Hal ini dilakukan Nabi ketika matahari berkulminasi dan benda tidak memiliki bayang-bayang. Nabi juga melakukan shalat Ashar pada saat panjang bayang-bayang dua kali panjang dirinya. Hal ini terjadi ketika matahari pada saat kulminasi, dan panjang bayangbayang suatu benda sama dengan benda tersebut.
 pun bersalat Zuhur ketika telah tergelincir matahari. Lihat dalam Maktabah Syamilah, Abu Husain muslim, kitab Shahih Muslim , Daar al-Jail: Beirut, jilid 4, Juz 8.
 Departemen Agama Republik Indonesia, op.cit, hlm. 395.
 Ahmad Izzuddin, Ilmu Falak Praktis (Metode Hisab-Ru’yah Dan Solusi Permasalahannya), Semarang: Komala Grafika, 2006, hlm.56.
 Ibid,hlm. 56-57.
 3. Waktu Maghrib Waktu shalat Maghrib dimulai sejak matahari terbenam sampai terbenam syafaq (mega merah).
 4. Waktu Isya’ Waktu Isya’ dimulai sejak hilangnya mega merah sampai separuh malam, ada juga yang berpendapat bahwa akhir shalat Isya adalah sepertiga malam bahkan sampai terbitnya fajar.
 5. Waktu Shubuh Waktu shalat Shubuh yang utama adalah dari terbit fajar shadiq, yakni fajar kedua sampai berakhirnya gelap malam karena Nabi SAW biasa mengerjakannya pada waktu gelap malam masih pekat. Waktu diperbolehkannya shalat Subuh berakhir sampai terbit matahari.
 Dari paparan di atas bisa diketahui bahwasanya dalam hal penetapan awal waktu shalat, mengetahui posisi dan kedudukan matahari merupakan suatu hal yang urgen. Oleh karena itu, ilmu falak memahami bahwa pelaksanaan waktu shalat tersebut didasarkan pada fenomena matahari, yang kemudian diterjemahkan dengan gambaran kedudukan atau posisi matahari pada saat-saat membuat atau  Syafaq adalah warna merah yang berada pada tempat terbenamnya matahari. Apabila warna merahnya telah lenyap dan tidak kehilangan sedikipun. Lihat, Imam Syafi’I Abu Abdullah Muhammad bin Idris, Mukhtashar Kitab Al-Umm fiil Fiqhi, Mohammad Yasir Abd Muthalib, “Ringkasan Kitab Al Umm”,Jakarta: Pustaka Azzam, 2004, hlm.114.
 Lihat Imam Taqiyuddin Abi Bakar Muhammad Husain, Kifayah al-Akhyar Fi Halli Gayatul Ikhtisar, Surabaya:Dar al-Kitab al-Islam, Juz. I, hlm.84.
 Sa’id bin Ali bin wahf al-Qohtani, Ensiklopedi Sholat menurut al-Qur’an dan Sunnah, JATCC: Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2008, cet. 2, hlm. 247.
 mewujudkan keadaan-keadaan yang merupakan pertanda bagi awal atau akhir waktu shalat.
 Dalam hal ini dapat dipahami bahwa data astronomis kaitannya dengan matahari yang terpenting adalah posisi matahari, terutama tinggi (h), atau jarak zenith (bu’du as-sumti)  , fenomena awal fajar (morning twilight), matahari terbit (sunrise), matahari melintasi meridian (culmination), matahari terbenam (sunset), dan akhir senja (evening twilight) yang semuanya berkaitan dengan posisi/ kedudukan matahari.
 Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan, penentuan awal waktu shalat bisa diketahui dengan mudah, salah satunya dengan metode ilmu hisab.
 Dengan ilmu hisab ini orang-orang tidak perlu lagi melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap posisi matahari sebelum melaksanakan shalat. Selain itu, sekarang ini para ahli astronomi juga mulai menetapkan patokan ketinggian posisi matahari dari ufuk (khatulistiwa) yang bisa dijadikan acuan dalam perhitungan jadwal waktu shalat dengan ilmu hisab tersebut, bahkan di Indonesia sendiri telah memiliki jadwal waktu shalat sepanjang masa yang bisa digunakan secara praktis, tanpa melakukan perhitungan tiap harinya.
 Kita juga bisa mengetahui waktu shalat secara praktis dengan software-softwaretentang awal waktu shalat yang  Muhyiddin khazin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Buana pustaka, cet. Ke-2, 2005, hlm.89.
 Zenith atau dalam bahasa arab Sam tar-Ra’s merupakan titik perpotongan antara garis vertical yang melalui seorang pengamat dengan bola langit diatas kaki langit. Lihatdalam Susiknan Azhari, ensiklopedi Hisab Rukyat. Yogyakarta: pustaka pelajar, 2008, cet II.
 Lihat Moedji Raharto, ”Posisi Matahari untuk Penentuan Awal Waktu Salat dan Bayangan Arah Kiblat” makalah disampaikan dalam Workshop Nasional Mengkaji Ulang Penentuan Awal Waktu Salat & Arah Kiblat, Yogyakarta Auditorium UII, 7 April 2001, hlm. 8.
 Ilmu hisab sering juga disebut dengan ilmu falak karena dalam ilmu falak menggunakan perhitungan.
 Jadwal waktu shalat ini biasanya dipampang di beberapa musholla dan masjid. Selain itu jadwal-jadwal tersebut merupakan hasil perhitungan para ahli hisab dengan menggunakan rumus segitiga bola yang belum disederhanakan. Huruf yang digunakan ialah huruf abajadun dan fungsi goniometri yang diperoleh dengan menggunakan rubu’ mujayyab.
 akhir-akhir ini banyak bermunculan.
 Dengan perkembangan ilmu pengetahuan tersebut, umat Islam dalam melaksanakan kewajiban shalatnya hanya berpatokan pada jam jadwal waktu shalat tanpa harus melakukan pengamatan terlebih dahulu.

Permasalahannya adalah kesalahan dalam jadwal waktu shalat tersebut adalah hal yang mungkin terjadi. Hal ini dikarenakan perhitungan awal waktu shalat didasarkan pada garis edar matahari atau posisi matahari terhadap bumi yang setiap harinya juga pasti mengalami perubahan  , karena dipengaruhi oleh musim atau pergerakan maya harian matahari terhadap bumi. Oleh karena itu, menghisab waktu shalat pada dasarnya adalah menghitung kapan matahari akan menempati posisi tertentu yang sekaligus menjadi penunjuk waktu shalat.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi