Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS FATWA MUI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG KIBLAT (Kiblat Umat Islam Indonesia Menghadap ke Arah Barat)


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pada akhir tahun 2009, masalah arah kiblat sedang hangat dibicarakan di masyarakat seiring dengan beredarnya informasi di media massa tentang banyak masjid di Indonesia yang mengalami pergeseran arah kiblat. Di Seputar Indonesia misalnya disebutkan bahwa dari data yang diperoleh Kementerian Agama diperkirakan bahwa sebanyak 20 persen atau 160.
masjid dari 800.000 masjid yang ada di Indonesia mengalami pergeseran arah kiblat.
 Menurut Dr. H. Rohadi Abdul Fatah, MA, Direktur Urusan Agama Islam (URAIS) dan Pembinaan Syari’ah Kementerian Agama, data ini kemungkinan akan terus bertambah.
 Berita ini menjadi lebih dahsyat ketika seorang pakar gempa dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya mengatakan bahwa gempa bumi bertubi-tubi yang melanda tanah air ditengarai menjadi penyebab pergeseran arah kiblat di sejumlah masjid di Indonesia.
 Beredarnya berita tersebut menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam Indonesia bahkan sampai muncul konflik di masyarakat. Hal ini kiranya wajar, karena masalah kiblat merupakan hal yang sangat urgen bagi pelaksanaan ibadah umat Islam  . Sebagaimana kesepakatan para ulama bahwa  Nurul Huda dan Sugeng Wahyudi,Arah Kiblat 320.000 Masjid Bergeser, Seputar Indonesia, Jakarta, 23 Januari 2010, hlm. 12.

 Republika tanggal 23 Januari 2010. Lihat juga http://www.republika.co,id  Heri Ruslan, Umat Tak Perlu Resah, Tabloid Republika Dialog Jumat, 29 Januari 2010.
 David A. King, Astronomy in the Service of Islam, Chapter IX, Great Britain: Variorum Collected Studies Series, 1993, hlm. 1.
 menghadap ke arah kiblat merupakan salah satu syarat penentu keabsahan shalat.
 Firman Allah Swt yang menyebutkan tentang perintah menghadap kiblat ketika melaksanakan shalat sebagai berikut: Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.´(QS. Al-Baqarah : 149)  Munculnya konflik di masyarakat ini terjadi akibat hasil pengecekan arah kiblat yang berbeda dengan bangunan masjid/mushalla asli. Sebagian masyarakat ingin membongkar masjid/mushallanya untuk dibangun kembali sesuai arah kiblat yang sudah disesuaikan dengan ukuran, akan tetapi sebagian yang lain tetap ingin mempertahankan bangunan lama. Akhirnya beberapa kalangan dari masyarakat meminta pertimbangan kepada berbagai pihak untuk segera bertindak menyelesaikan masalah ini.
Setelah menerima kritik konstruktif dari berbagai pihak, Kementerian Agama segera bertindak mengatasi masalah ini. Pada tanggal 17 Maret  di Jakarta, Rohadi Abdul Fatah memutuskan bahwa Kementerian Agama akan melakukan verifikasi arah kiblat masjid dan mushalla di seluruh Indonesia pada bulan Maret 2010. Verifikasi tersebut akan dilakukan serentak di seluruh provinsi. Ia juga menambahkan bahwa verifikasi ini dilakukan bukan karena  Ibnu Rusyd al-Qurtuby, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, juz 1, Beirut: Dar al-Fikri, t.th., hlm. 80.
 Departemen Agama RI, al-Qur¶an al-Karim dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putera, t.th., hlm. 44.
 banyaknya arah kiblat yang melenceng akibat gempa bumi. Akan tetapi karena pada saat arah kiblat ditentukan waktu dulu, teknologi yang digunakan untuk menentukan arah kiblat belum modern. Sehingga ada kemungkinan terdapat arah kiblat yang kurang akurat.
 Majelis Ulama Indonesia (MUI) –sebagai sebuah komisi yang diharapkan dapat menjawab segala permasalahan hukum Islam yang muncul di masyarakat– juga ikut bertindak. Pada tanggal 01 Februari 2010, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengesahkan Fatwa MUI Nomor  Tahun 2010 tentang kiblat. Fatwa tersebut kemudian dibacakan dalam konferensi pers di Kantor MUI Jakarta pada tanggal 22 Maret 2010. Dalam konferensi pers tersebut, hadir Ketua MUI, A. Nazri Adlani, dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Aminuddin Yaqub.
 Secara lengkap, diktum Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2010 tentang kiblat sebagai berikut  : Pertama, tentang ketentuan hukum. Dalam kententuan hukum tersebut disebutkan bahwa: (1) Kiblat bagi orang shalat dan dapat melihat Ka’bah adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (ainul Ka¶bah). (2) Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihat alKa¶bah). (3) Letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur Ka’bah/Mekkah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah barat.
Kedua, rekomendasi. MUI merekomendasikan agar bangunan masjid/mushalla di Indonesia sepanjang kiblatnya menghadap ke arah barat, tidak perlu diubah, dibongkar, dan sebagainya.
Dalam fatwa ini, MUI menegaskan bahwa umat Islam tidak perlu membongkar masjid atau mushalla bila tujuannya hanya untuk membetulkan  Ferry, Kementerian Agama Verifikasi Arah Kiblat, Republika, Jakarta, 18 Maret 2010.
 http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=147:fatwatentang-arah-kiblat&catid=1:berita-singkat&Itemid=50diakses pada tanggal 19 April 2010 pukul 22:30 WIB.
 Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Terbaru 2010, Kiblat, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2010, hlm. 9.
 arah kiblat. Sepanjang kiblat masjid atau mushalla menghadap ke arah barat maka tidak perlu dibongkar, meskipun arah kiblat bergeser sampai  centimeter dari arah Ka’bah. Demikian yang dikatakan Ali Mustafa Yaqub, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI pada saat pembacaan fatwa MUI tersebut.
Sebenarnya fatwa ini dikeluarkan agar menjadi pedoman dan pegangan masyarakat dalam menyikapi masalah kiblat yang sedang mencuat. Namun ternyata ditetapkannya fatwa ini tidak memberikan solusi bagi masyarakat.
Masyarakat malah bingung karena pada bagian Ketentuan Hukum Nomor  fatwa ini yang menyatakan bahwa kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah barat, tidak sesuai dengan ilmu falak yang membahas tentang pengukuran arah kiblat. Sedangkan untuk ketentuan hukum nomor  dan 2 Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2010 tidak ada masalah karena telah sesuai dengan pendapat para ulama dan ilmu falak.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi