BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Penentuan awal
bulan, dalam dunia
Islam kita mengenal
tahun Hijriah yaitu
tahun yang ada
setelah Nabi hijrah
dari Makkah ke
Madinah.
Tahun Hijriah
terdiri atas 12
bulan, dan dari
bulan-bulan itu ada
tiga bulan yang
berkaitan dengan ibadah
yakni Ramadhan, Syawal,
dan Zulhijjah dan secara
keseluruhan dimanifestasikan dalam bentuk almanak atau penanggalan.
Kalender Indonesia
terdiri atas tahun
Masehi (Syamsiah) dengan
jumlah 365 hari untuk tahun basitah dan
366 untuk tahun kabisat , sedangkan tahun
Hijriah (Kamariah) dengan
jumlah 354 hari
untuk tahun basitah
dan 355 untuk
tahun kabisat.
Dengan
demikian perhitungan tahun
Hijriah akan lebih
cepat 10 sampai
11 hari dalam
setiap tahun jika
dibandingkan dengan tahun Masehi.
Ada juga
tahun Saka, tahun
Saka ini awalnya
berdasarkan solar (pergerakan Matahari) yang diciptakan oleh Aji
Saka, kemudian setelah Islam datang terjadilah interelasi antara Islam dan
kebudayaan Jawa dalam beberapa Dinamakan
tahun Syamsiah, karena perhitunganya didasarkan pada peredaran Matahari.
Lihat Slamet Hambali, Alamanak
Sepanjang Masa, 2010, hlm.17, td.
Tahun Basitah disebut juga tahun pendek, dan
tahunkabisat disebut juga tahun panjang.
Untuk mengetahui tahun kabisat
dan basitah dalam tahun Masehi yaitu dengan cara tahun dibagi 4 secara umumnya dan hasilnya adalah 0
(dinamakan tahun kabisat adalah tahun
yang habis jika dibagi 4), sehingga umur bulan Februari 29
hari.
Dinamakan
tahun Kamariah, karena
perhitunganya didasarkan pada
peredaran bulan.
Lihat Slamet Hambali, op.cit,
hlm. 31.
Untuk mengetahui basitah dan kabisat dalam
tahun Hijriah yaitu angka tahun di bagi 30 jika
sisanya ada 2,5,7,10,13,15,18,21,24,26,29 maka dinamakan tahun
Kabisat, umur Dzulhijjah 30 hari. Lihat Salam Nawawi, Ilmu falak; Cara
Praktis Menghitung Waktu Salat, Arah Kiblat, dan Awal Bulan, Sidoarjo: Aqoba, Cet.IV, Agustus
2009, hlm. 53.
M. Darori Amin (ed), Islam dan Kebudayaan Jawa, Yogyakarta: Gama Media, 2000, Cet.I, hlm.10-11.
aspek salah satu diantaranya aspek
penanggalan. Sehingga kalender Saka yang awal
perhitungan berdasarkan pergerakan
Matahari menjadi kalender
yang dicangkok dari tahun Hijriah
(lunar) dan perhitunganya adalah ‘urfi.
Begitu juga dengan
tahun Jawa, tahun
kabisatnya terdiri dari
355 hari dengan menambahnya 1 hari pada bulan ke 12 (Besar)
yang diadakan 3 kali dalam 8 tahun
(Sewindu).
Dalam
satu tahun terdapat
12 bulan baik
tahun Syamsiah, tahun Kamariah maupun tahun Jawa sebagaimana Firman
AllahSWT "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas
bulan, dalam ketetapan
Allah di waktu
menciptakan langit dan
Bumi, diantaranya terdapat empat
bulan haram …". ( al Taubah: 36).
Pada tahun Syamsiah jumlah hari dalam satu
bulan sifatnya konstan, yaitu 30 atau 31
hari setiap bulanya kecuali untuk bulan Februari, pada tahun basitah
umur bulan terdiri
atas 28 hari dan
29 hari untuk tahun
kabisat.
Sedangkan untuk tahun Kamariah
tidak tetap, jumlah hari dalam tiap bulannya sama dengan satu sinodik, sehingga selama satu tahun jumlah hari dalam
satu bulan akan
bergantian antara 29
atau 30 hari,
sehingga penentuannya memerlukan perhitungan yang jelas.
Slamet Hambali, op.cit, hlm. 51.
Sehingga
satu bulan rata
rata jumlah harinya
adalah 29,53125. lihat
dalam Marsito, Kosmografi Ilmu Bintang Bintang, Jakarta: PT.
Pembangunan, 1960, hlm. 75.
Departeman Agama Republik Indonesia, al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: PT Karya Toha Putra, t.t, hlm. 153.
Sinodik
atau dalam istilah
falak Ijtimak adalah
durasi yang dibutuhkan
oleh bulan berada dalam suatu fase bulan baru ke fase
bulan baru berikutnya. Adapun waktu yang dibutuhkan adalah
29,530588 hari atau
29 hari 12
jam 44 menit
2,8 detik. Lihat
dalam Susiknan Azhari Ensiklopedi Hisab Rukyat,Yogyakarta: Pustaka
pelajar, 2005, hlm. 29.
Penentuan awal bulan kamariah yang terkait masalah ibadah sering terjadi
permasalahan karena adanya
perbedaan interpretasi. Secara
fikih terdapat dua mazhab besar
untuk penentuan awal bulan kamariah yaitu: 1.
Mazhab Hisab Mazhab ini
menyatakan bahwa dalam
penentuan awal bulan kamariah dengan
cara menghitung dengan
tujuan untuk memperkirakan kapan awal suatu bulan kamariah, terutama yang
berkaitan dengan waktu ibadah dan pola
perhitunganya pun beragam.
Mazhab hisab melandaskan pada firman Allah SWT ”Dialah
yang menjadikan Matahari
bersinar, Bulan bersinar
dan ditetapkannya manzilah
manzilah bagi perjalanan
Bulan itu, supaya
kamu mengetahui bilangan
tahun dan diperhitungkan, Allah
tidak menciptakan demikian
itu melainkan benar.
Dia menjelaskan tanda-tanda
(kebesaranNya) kepada orang-orang yang mengetahui.” (Q.S Yunus: 5).
2.
Mazhab Rukyat Mazhab rukyat
ini menyatakan pengamatan
terhadap hilal sebagaimana
sunnah Nabi, rukyat
dilakukan dengan mata
telanjang.
Mazhab ini berdasarkan hadis Nabi Muhammmad
SAW yang berbunyi: Farid Ruskanda, 100 Masalah Hisab dan Rukyah, Jakarta: Gema Insani Press, 1996, hlm. 29.
Departemen Agama Republik Indonesia, op.cit,
hlm. 306.
Farid Ruskanda, op.cit, hlm. 41.
“Dari Abu Hurairah r.a berkata,
nabi menjelaskan tentang hilal, kemudian ia
bersabda: ”jika kalian
melihatnya maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya (lagi)
maka berbukalah.
Jika kalian di tutupi mendung
maka hitunglah (bulanSya’ban) 30 hari”
(H.R Muslim).
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi