BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Suatu kenyataan
yang masih berlaku
hingga saat ini
ialah perbedaan cara yang ditempuh kaum muslimin dalam
penetapan awal bulan qomariyah.
Perbedaan cara
itu mengakibatkan perbedaan
dalam memulai peribadatanperibadatan tertentu,
yang paling menonjol
ialah perbedaan dalam
memulai puasa Ramadan, Idul
Fitri dan Idul Adha. Tidak
diragukan lagi perbedaan itu berpengaruh pula
dalam menentukan hari-hari
besar lainnya seperti;
tahun baru Hijriah, Maulid Nabi
saw, Isra‟ Mi„râj dan Nuzulul Qur‟an.
Pada
dasarnya sejarah pemikiran
Islam sejak awal
pertumbuhannya adalah sejarah
aliran, mazhab atau golongan. Sejarah
hisab rukyat juga tidak bisa dilepaskan
dari persoalan aliran
pemikiran tersebut.
Dalam perkembangannya aliran-aliran
pemikiran ini kemudian
melembaga dan membentuk kelompok
tersendiri. Dengan basis
massa yang kuat
muncul ormas-ormas keagamaan
yang memegang peran
penting dalam penetapan waktu ibadah
baik yang berkaitan
dengan waktu salat,
arah kiblat atau penetapan awal
bulan qomariyah. Di
antara ormas yang
terkenal adalah NU dan Muhammadiyah.
Dalam konteks Indonesia,
Muhammadiyah dan NU seringkali dihadapkan
secara berseberangan. Muhammadiyah
disimbolkan dengan ormas
modern sedangkan NU
identik dengan ormas
tradisional.
Badan
Hisab dan Rukyat
DEPAG RI, Almanak
Hisab Rukyat, Jakarta:
Proyek Pembinaan Badan Peradilan
Agama, 1983, h. 34.
Ahmad
Izzuddin, Fiqih Hisab
Rukyat Menyatukan NU
& Muhammadiyah Dalam Penetapan
Awal Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha, Jakarta: Erlangga, 2007, h. 1. Mulanya
tipologi ini cukup beralasan karena masing-masing ormas memiliki kultur yang berbeda. Muhammadiyah berbasis
masyarakat kota dan pedagang sementara itu
NU berbasis masyarakat
desa dan petani,
namun tipologi ini perlu
ditelaah ulang.
Seiring
berjalannya waktu beragam
ormas yang memiliki
pendukung fanatik meski
dengan basis massa
yang sedikit mulai bermunculan.
Masingmasing ormas mengembangkan
metode hisab rukyat
seperti NU dengan rukyatnya,
Muhammadiyah dengan hisabnya,
Hizbut Tahrir dengan
mathla‟
globalnya dan lain-lain.
Jakarta sebuah
kota metropolitan yang
menjadi ibukota Indonesia menyimpan
sejumlah organisasi massa
yang juga memiliki
peran penting dalam
penetapan awal bulan qomariyah. Batavia atau betawi menurut dialek
setempat
secara garis besar
memiiki dua wilayah
rukyat. Pertama wilayah barat.
Bertempat di menara
masjid Al Manshur
dan masjid Al
Musyari„in, Basmol, Jakarta
Barat. Di Masjid
Al Manshur pelaksanaan
rukyatulhilal dipimpin langsung
oleh Guru Manshur
(sebutan hormat KH.
Muhammad Manshûr bin
„Abdul Hamîd bin
Muhammad ad-Dumairî al-Batâwî
penulis kitab Sullam
an-Nayyirain), sedangkan di
menara masjid Al
Musyari„in rukyatulhilal dipimpin langsung oleh
Habib Utsman bin Yahya, mufti Betawi saat
itu. Adapun di
wilayah timur pelaksanaan
rukyatulhilal bertempat di Gedung
lantai tiga Lajnah Falakiyah Al Husiniyah, Cakung Barat dan menara masjid
Al Makmur, Klender,
Jakarta Timur. Hasil
rukyat empat tempat Susiknan
Azhari, Hisab dan
Rukyat Wacana untuk
Membangun Kebersamaan di Tengah
Perbedaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet. ke-1, 2007, h. 69. tersebut kerap
dijadikan acuan masyarakat
dan pemerintah dalam
penetapan awal bulan qomariyah.
Salah
satu tempat rujukan
utama dalam penetapan
awal bulan qomariyah
adalah Cakung. Pelaksanaan rukyat
di Cakung dimulai sejak tahun 1936 yang dipimpin oleh Alm.
KH. Muhammad Muhajirin Amsar dan
sejak tahun 1947 diteruskan oleh
murid-murid beliau yaitu Alm. KH. Abdul Hamid, Alm.
KH. Abdul Halim
N.H., Alm. KH.
Abdullah azhari, Alm.
KH. Abdus Salam
N.H. dan lainnya.
Mereka menggantikan Alm.
KH. Muhammad Muhajirin
Amsar yang pergi menuntut ilmu di
Darul „Ulum, Mekah di
bawah bimbingan ulama terkenal
keturunan Indonesia kelahiran Mekah Syaikh Yâsin bin Muhammad „Isa al-Fadâni.
Kelompok
ini masih menggunakan
hisab klasik Sullam
an-Nayyirain dalam
perhitungan mereka sekaligus
mengkomparasikannya dengan hisabhisab lainnya seperti Irsyâd
al-Murîd, New Comb, Fath
ar-Ra‟uf al-Mannân dan
lain-lain.
Yang membuat topik ini menarik
untuk dikaji adalah kepakaran ulama Cakung dalam
bidang falak terutama
dalam bidang rukyat.
Pengalaman selama bertahun-tahun
merukyat membuat kelompok ini tak kesulitan dalam melakukan
rukyat. Alm. KH.
Abdul Hamid dan
Alm. KH. Abdullah
Azhari adalah dua
diantaranya. Dari lacakan penulis dalam
salinan keputusan menteri agama tercatat
2 kali mereka
dimintai pendapat dan
laporan rukyatulhilal yakni 1962 M atau 1381 H yang dituangkan dalam
keputusan menteri agama Lihat di
http://www.islamic-center.or.id,
dalam sebuah artikel yang
ditulis oleh Rakhmad Zailani Kiki salah satu staf seksi
pengkajian Jakarta Islamic Center (JIC) berjudul Hilal di Langit Betawi. Diakses pada hari minggu
tanggal 24 april 2010.
Ma„ruf Amin, “Rukyat Untuk Penentuan Awal dan
Akhir Ramadan Menurut Pandangan Syariah”, dalam
M. Solihat dan
Subhan (eds.), Rukyat
dengan Teknologi Upaya
Mencari Kesamaan Pandangan
Tentang Penetapan Awal
Ramadan dan Syawal,
Jakarta: Gema Insani Press, Cet. ke-2, 1995, h. 76.
RI no. 6 tahun 1962 tentang permulaan tanggal bulan
Ramadan dan Syawal 1381
H dan tahun
1983 M atau
1403 H yang
dituangkan dalam keputusan menteri
agama RI no.
41 tahun 1983
tentang penetapan tanggal
1 Ramadan 1403 H.
Ada pula
beberapa kejadian menarik yang juga menjadi alasan kenapa Cakung
menarik untuk dikaji, diantaranya
kasus penetapan awal
bulan yang sempat menggegerkan masyarakat, salah satunya
adalah kasus penetapan awal Syawal 1427
H / 2006 M. Berdasarkan laporan saat itu Cakung dan Bangkalan berhasil melihat
hilal padahal dalam
sidang Itsbat mayoritas
hisab menunjukan bahwa hilal
berada pada ketinggian - 0º 30‟ 0” sampai
1º 0‟ 0” dan sangat
sulit untuk dilihat.
Termasuk kelompok hisab
itu antara lain: Almanak PBNU,
Nûr al-Anwâr karya
KH. Noor Ahmad
SS (penasihat PP LFNU)
dan Mawaqit garapan Dr. Ing. Khafid
(anggota BHR / biro litbang PP LFNU).
Laporan sidang itsbât
(penetapan) menyatakan bahwa penyelenggaraan
rukyat di seluruh Indonesia tidak berhasil.
Mereka juga
memiliki alat yang
unik dalam rukyat
yakni bilah kayu yang dipatok
tegak lurus seperti
huruf T menghadap
ke barat sebagai
acuan untuk merukyat
hilal. Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi