BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Banyak kalangan orang berpendapat bahwa kultur
(sosial budaya) suku Madura kurang
menggembirakan, karena anggapan itu orang Madura selalu dijadikan anekdot yang lucu-lucu bahkan
terkadang terkenal seram. Salah satu contohnya
adalah anggapan orang Madurasuka carok. Sehingga orang selalu beranggapan bahwa orang Madura dipandang dari
sisi negatifnya saja. Akan tetapi
mengungkap soal carok. Caranyamerespon amarah berupa tindakan resistensi yang cenderung keras keputusan
perlu menggunakan kekerasan fisik.
Dalam tindakan resistensi ini
sangat tergantung pada tingkat pelecehan yang mereka rasakan pada tingkat ekstrim. Jika
perlu mereka bersedia mengorbankan
nyawa. Sebuah ini tercermin dalam ungkapan: Ango'an apoteya tolang etembeng apote mata(kematian lebih
dikehendaki daripada hidup menanggung
perasaan malu) Walaupun banyak prilaku
yang tidak sesuai dengan norma tentu menimbulkan
permasalahan di bidang hukum dan merugikan pada sebuah tatanan masyarakat, atau bahkan negara hukum
terkadang dinilai lambat merespon
fenomena yang ada.
Tindak pidana secara umum terbagi menjadi dua
yaitu tindak pidana terhadap fisik dan
tindak pidana terhadap non fisik. Adapun tindak pidana terhadap fisik adalah kejahatan yang ditujukan
kepada tubuh dan nyawa.
Misalnya pembunuhan, penganiayaan
dan lain sebagainya. Sedangkan tindak pidana
terhadap non fisik adalah kejahatan yang di tujukan kepada selain tubuh dan nyawa. Misalnya pencurian, dan
penelitian ini akan membahas terhadap
fisik.
Pembahasan terhadap pidana dalam
ilmu hukum disebut dengan hukum pidana,
yang merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, Yaitu strafrect. Buku atau kitab yang membuat tentang rincian
peraturan perbuatan pelanggaran atau
kejahatan beserta hukuman yang dicantumkan, disebut dengan undangudang hukum
pidana (KUHP).
Sedangkan pengertian hukum pidana adalah
sejumlah peraturan hukum yang mengandung
larangan, perintahdan kekerasan, yang terhadap pelanggarannya diancam dengan (sanksi hukum)
bagi mereka yang mewujudkannya.
Perbuatan pidana yang oleh suatu aturan hukum
diancam pidana, perlu di ingat bahwa
larangan itu di tujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadiannya ditujukan pada orang yang
menimbulkan kejadiannya itu).
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukuman Indonesia, h. 157 Zainal Abidin, Hukum Pidana I, h. I Moelyatno, Asas-asas Hukum Pidana, h. 54 Di dalam KUHP jenis-jenis pidana yang di
ancam kepada pelaku tindak pidana yang
diatur dalam BAB II pidana pasal 10 KUHP yang terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok
meliputi pidana mati, pidana penjara,
pidana ringan pidana denda dan pidana terapan. Sedangkan pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak
tertentu, perampasan barangbarang dan pengumuman putusan hakim.
Pembunuhan carok massal (concursus) terdiri
dari pembunuhan dalam pasal 338 di
tambah dengan adanya unsur dengan rencana lebih dahulu berat ancaman pidana. Jika di bandingkan dengan
pembunuhan yang ada dalam pasal 338
maupun pasal 339 diletakkan pada adanya unsur rencana lebih dahulu.
Namun dalam membuktikan apakah pembunuhan itu
direncanakan ataukah hanya pembunuhan
biasa yang sengaja menghilangkan nyawa korban, oleh karena itu dalam pembunuhan berencana
"seseorang untuk melakukan perbuatan
tersebut" memutuskan dalam suasana hati yang tenang yaitu suasana yang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba
dalam keadaan terpaksa dan emosional
yang tinggi.
Perbedaan pembunuhan dengan
penganiayaan yang menyebabkan matinya
orang sangat tipis tapi perbedaan antara keduanya sangat jelas "pembunuhan adalah tindak yang dilakukan
dengan niat sengaja untuk KUHAP dan
KUHP, h. 3 R. Soesilo, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya, h.
240-241 mengakibatkan orang tersebut
meninggal.Sementara dia sadar pada akibat perbuatannya tersebut". Adapun
penganiayaan yang menyebabkan matinya orang
lain adalah pelaku tidak mempunyai niat untuk melakukan hal itu, baik untuk menghilangkan atau hanya melakukan saja
walaupun akibatnya sama.
Dalam hal ini penulis sangat
tertarik dengan Keputusan Pengadilan Negeri
Pamekasan nomor 07/Pid.B/2007/PN.Pks tentang pembunuhan (carok massal), penganiayaan berat terlebih dahulu
(pasal 355 ayat (1) KUHP) yang secara
hukum berdasarkan pasal 340 dikenai hukuman penjara 20 tahun atau pasal 170 ayat (3) KUHP jo. pasal 55 ayat (1)
KUHP tentang pengeroyoan/tauran yang di
kenai hukum pidana paling lama 12 tahun penjara, akan tetapi dalam putusan Pengadilan Negeri
Pamekasan karena beberapa hal kemudian
terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut Jaksa
Penuntut Umum memberi dakwaan kepada tersangka
sebagai berikut: dakwaan primer 340, dakwaan subsidair pasal 338 lebih subsidair pasal 353 ayat (3) KUHP lebih
subsidair lagi pasal 351. Akan tetapi
dalam putusan Pengadilan Negeri Pamekasan dalam memutuskan putusan nomor 78/Pid.B/2007/PN.Pks, itu
berbeda lagi dengan putusan yang diatas,
pengadilan memutuskan kasus ini dengan turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan
oleh beberapa orang yang menyebabkan
orang lain mati (pasal 358 ayat (1) dan (2) KUHP) dan pengadilan memutuskan terdakwa dijatuhi
hukuman 3 tahun penjara dengan alasan-alasannya,
sedangkan jaksa penuntut umum memberi dakwaan terhadap terdakwa sebagai berikut: primer pasal 340,
dakwaan subsidair pasal 338, lebih subsidair
353 ayat (3), dakwaan subsidair lagi pasal 351 ayat (3).
Keputusan hakim tentu menarik
untuk dibahas dalam prespektif hukum Islam
pada umumnya para ulama’ membangi jari>mah(criminal) bedasarkan aspek beratdan ringan hukuman, serta
ditegaskan atau tindakannya oleh alQur’an dan al-Hadist, jari>mahmenjadi
jari>mah h}udud, jari>mah qis}as}atau diyat, dan jari>mah ta’zi>r.
Jari>mahapabila dilihat dari niat ada dua 1.
Jari>mahsengaja adalah suatu jari>mahyang dilakukan oleh seseorang
dengan kesenangan dn atas kehendaknya
serta ia mengetahui bahwa pebuatan
tesebut di larang dan diancam dengan hukuman.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi