BAB PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan tentang
arah kiblat nampaknya
menjadi masalah yang
krusial dalam masyarakat.
Pada akhir tahun
2009 dan awal
tahun 2010, masyarakat
diresahkan dengan pemberitaan
di koran-koran bahwa 80%
masjid-masjid di Indonesia kiblatnya salah.
Hal ini yang
mendasari MUI mengeluarkan sebuah fatwa
tentang arah kiblat yang bertujuan untuk
memberikan kemudahan
dan mengatasi keresahan
masyarakat dalam penentuan arah kiblat.
Fatwa MUI Nomor
03 Tahun 2010
yang dikeluarkan pada
22 Maret 2010 tentang kiblat
menyebutkan bahwa kiblat bagi orang salat dan dapat melihat Ka’bah adalah menghadap ke
bangunan Ka’bah. Sementara itu, kiblat
bagi orang yang
salat dan tidak
dapat melihat Ka’bah
adalah arah Ka’bah.
Disebutkan pula letak
geografis Indonesia di
bagian timur Makkah.
Dengan demikian, kiblat
umat Islam Indonesia
adalah Arah dari
suatu tempat ke
tempat lain di
permukaan Bumi ditunjukkan
oleh busur lingkaran
terpendek yang melalui
atau menghubungkan kedua
tempat tersebut. Busur
lingkaran yang dapat
menghubungkan dua tempat di permukaan bola, termasuk di permukaan Bumi, ada dua
macam, lingkaran besar dan lingkaran
kecil. Busur dengan jarak yang terpendek adalah busur yang melalui lingkaran besar. Jadi arah kiblat
adalah arah yang ditunjukkan oleh busur lingkaran besar pada permukaan Bumi yang menghubungkan tempat
salat dengan Ka’bah. Slamet Hambali, ”Arah Kiblat
dalam Perspektif Nahdlatul
Ulama” makalah disampaikan
dalam Seminar Nasional Menggugat Fatwa MUI Tentang Arah Kiblat,
tanggal 27 Mei 2010, hlm. 2.
Ali Mustafa
Ya’kub, Kiblat Antara
Bangunan dan Arah
Ka’bah, Jakarta: Pustaka Darus Sunnah, 2010, hlm. 9.
menghadap ke arah
barat. Fatwa ini kemudian direvisi dengan fatwa MUI No.5 Tahun 2010 sebab letak Indonesia tidak
persis di arah timur Ka’bah.
Perbedaan dalam
penentuan arah kiblat
dapat terjadi karena
pada zaman dahulu orang menandai
arah kiblat hanya dengan arah mata angin atau
menentukan kiblat dengan
perkiraan.
Sedangkan pada
zaman sekarang, timbul
karena anggapan remeh
masyarakat yang menyerahkan masalah penentuan arah kiblat kepada
tokoh-tokoh yang mereka percayai yang
belum tentu menguasai hal tersebut.
Perhatian
masyarakat akan arah kiblat yang
tepat masih sangat lemah,
ini dibuktikan ketika
mendirikan masjid atau
musholla tidak dilakukan
pengukuran terlebih dahulu.
Bahkan ketika telah
dilakukan pengecekan arah
kiblat oleh orang
yang ahli dalam
bidang ini, ada sebagian masyarakat
yang menolak. Mereka
tetap berpegang kuat
pada arah kiblat yang
ditetapkan oleh sesepuh
mereka yang dahulu
masih menggunakan alat-alat
sederhana tidak seakurat alat-alat
modern sekarang ini.
Selain penolakan, ada juga sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa
salat harus selalu
serong, meskipun masjid
atau musholla tempat salatnya
telah diberi shaf
yang benar. Sekarang
jika masjidnya sudah melenceng
ke kanan misalnya, kemudian ditambah
serong lagi ke kanan Isi Fatwa MUI No.5
Tahun 2010, adalah (1) kiblat bagi orang
salatd.an dapart melihat Ka’bah adalah
menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ain al-ka’bah) (2) kiblat bagi orang yang salat dan
tidak dapat melihat
Ka’bah adalah arah
Ka’bah (jihat al-ka’bah)
(3) kiblat umat
Islam Indonesia adalah menghadap
ke barat laut dengan posisi bervariasi sesuai dengan letak kawasan masing-masing.
Ahmad Izzuddin,
Ilmu Falak Praktis
(Metode Hisab –
Rukyat Praktis dan
Solusi Permasalahannya),
Semarang: Komala Grafika, 2006, hlm. 21.
berarti arah
kiblatnya melenceng dari kiblat
sebenarnya. Padahal jarak jika ditarik
garis ke Makkah
akan bergeser sejauh
kurang lebih 111 km.
Tentunya, arah kiblat sudah melenceng sangat jauh tidak
lagi ke Ka’bah.
Dalam makalah ”Pengukuran
Arah Kiblat dan
Bayangan Kiblat Secara
Sederhana” yang disampaikan
oleh Sofwan Jannah. Dituliskan di bulan Juli 2007, ada satu masjid di daerah
Yogyakarta yang diukur arah kiblatnya
ternyata mengarah ke
azimuth 262º UTSB.
Dengan demikian, arah
kiblatnya kurang ke
kanan sebanyak 32°
41' 43,54".
Jadi dapat dibayangkan seberapa
jauh (dalam satuan
Km) kemelencengan masjid tersebut jika ditarik garis ke Makkah.
Arah kiblat cukup menghadap ke barat adalah pemahaman umum yang
sudah mengakar dalam
masyarakat yang perlu
diluruskan. Karena bagaimana
mungkin barat yang
berada di titik dari
titik utara sebenarnya
(true north) bisa
dikatakan searah Ka’bah
yang dilihat dari posisi
Indonesia berada disekitar
titik 295-an. Indonesia
terletak di tenggara
Makkah sehingga arah kiblat
Indonesia seharusnya mengarah ke arah
barat serong ke utara bukan menjustifikasi barat sebagai arah kiblat.
Didasarkan pada
perhitungan keliling Bumi 40.075,02 km (khatulistiwa), 40.007.86 km (meridian). Dengan rata-rata 40.041,47 km : . Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Bumi.html diakses pada hari Jum’at tanggal 23
September 2011.
Sofwan Jannah,
”Pengukuran Arah Kiblat
dan Bayangan Kiblat
Secara Sederhana” makalah disampaikan dalam Pelatihan Hisab dan
Rukyat Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama
PW NU DIYdi Wisma Puas Kaliurang,
Yogyakarta 22 - 23 Juli 2007, hlm. 3.
Ali Mustafa
Ya’qub dalam bukunya
”Kiblat Antara Bangunan
dan Arah Ka’bah” mengatakan bahwa
untuk Indonesia adalah
daerah yang berada
di sebelah timur
Ka’bah maka kiblat untuk Indonesia adalah barat, mana
saja. Ia mendasarkan pendapatnya pada hadis riwayat Tirmidzi
yang artinya: ”arah antara timur dan barat adalah
kiblat”. Maksudnya, bagi siapa saja yang tidak
melihat Ka’bah secara langsung maka dia cukup menghadap ke arahnya saja
dan kalau Tepatnya menghadap
kiblat menjadi sangat
penting, karena menghadap kiblat merupakan syarat sahnya salat.
Sebagaimana perintah yang tercantum pada firman Allah swt
diantaranya dalam surat al-Baqarah ayat
144:”Sungguh kami (sering)
melihat mukamu menengadah
ke langit Maka
sungguh kami akan
memalingkan kamu ke
kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram, dan dimana
saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke
arahnya, dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani)
yang diberi alKitab (Taurat dan Injil)
memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil
Haram itu adalah benar dari
Tuhannya, dan Allah sekalikali tidak
lengah dari apa
yang mereka kerjakan”
(QS. alBaqarah: 144).
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi