Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS METODE HISAB AWAL BULAN KAMARIAH DALAM KITAB SAIR AL-KAMAR


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan Di Indonesia, masalah penentuan awal bulan kamariah terkadang menjadi masalah yang pelik, perselisihan antar organisasi masyarakat (ORMAS) Islam, hingga meruntuhkan ukhwah satu sama lain. Pantas saja jika Snouck Hurgronje  , seorang orientalis dari Belanda menulis dalam suratnya kepada gubernur jenderal Belanda, yang menyatakan bahwa tak usah heran jika di Negeri ini hampir setiap tahun timbul perbedaan tentang awal dan akhir puasa. Bahkan terkadang perbedaan itu terjadi antar kampung-kampung yang berdekatan.
 Beberapa faktor yang menjadi permasalahan terkait adalah karena adanya perbedaan konsep, praktek antar lembaga serta acuan/pedoman yang dipakai.
Penentuan awal bulan kamariah sangat berpengaruh pada penentuan waktu-waktu untuk beribadah. Waktu-waktu ibadah tersebut bersifat lokal, karena penentuan awal bulan kamariah itu berdasarkan penampakkan hilal yang memang merupakan cara termudah. Masyarakat di suatu tempat cukup memperhatikan kapan hilal teramati. Seandainya cuaca buruk, Nabi Muhammad SAW memberikan petunjuk praktis,  Menurut sejarah Snouck Hurgronje adalah politikus Belanda yang pernah menyatakan masuk Islam ketika berada di Arab dengan nama Arab “Abdul Ghofur´dan pengakuan Islamnya dikuatkan oleh para ulama’. Lihat Ahmad Izzuddin, Ilmu Falak Praktis (Metode Hisab  ±Rukyah Praktis dan Solusi Permasalahannya), Semarang : Komala Grafika, 2006, h. 65.sebagai solusi bagi umatnya, yakni menggenapkan 30 hari.

 Sebagaimana hadits Nabi : “bercerita kepada kami Sulaiman ibn Harb, bercerita kepada kami Syu’bah, dari Aswad Quwais, dari Said bin Amr, yakni ibnu Said Al-‘Asi dari Ibnu Umar RA : Nabi SAW pernah bersabda, “kami adalah bangsa yang ummiy, kami tidak menulis maupun berhitung. Bulan adalah seperti ini dan ini (yaitu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari) (HR. ˶˶ Abi Daud).
Ibadah-ibadah yang diatur dalam syari’at Islam mengacu pada penentuan peredaran matahari dan bulan, yang apabila bulan telah menemui fasenya pada bulan baru, maka awal bulan kamariah telah jatuh pada hari itu, sedikitnya terdapat 4 bulan yang menjadi penentuan paling krusial, yakni bulan Rabi¶al-Awal, Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah yang di dalamnya terdapat ketetapan-ketetapan ibadah dalam syari’at.
Itulah sebabnya, penentuan awal bulan kamariah ini merupakan kebutuhan primer bagi pelaksanaan ibadah-ibadah terkait yang telah di tetapkan dalam Islam. Semakin lama, hasil perhitungan (hisab) semakin akurat dengan memasukkan banyak faktor. Orang mempercayai hasil  Thomas Djamaluddin, Menjelajah Keluasan Langit Menembus Kedalaman Al-Qur¶an, Bandung : Khazanah Intelektual, 2006, cet 1, h.
 Muhammad Abdul Aziz Al-Khalidi, Sunan Abi Daud (Lil Imam Al-Hafidz Abi Daud Sulaiman Ibn Al-Asy¶ats),Juz 2, hadits ke 2319, Beirut : Dar Al-Kutb Al-Ilmiah, 1996, h. 165.
 hisab karena didukung bukti-bukti kuat tentang ketepatannya. Jaminan kebenarannya lebih kuat dari pada rukyat karena orang lain bisa mengujinya dan pengamatan posisi bulan bisa membuktikannya.
 Meskipun tidak jelas dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Hadits mengenai hisab, namun, urgensi hisab dalam menentukan awal bulan kamariah juga sama pentingnya dengan rukyah. Karena fomulasi hisab ada dari proses observasi (rukyah).
Hisab yang terdapat di Indonesia terdiri dalam beragam kitab ilmu falak, dalam keanekaragaman tersebut, terdapat klasifikasi tingkat keakurasian yang berbeda-beda, sesuai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan yang mengimbangi berkembangnya zaman, mulai dari hisab µurfi, hisabistilahi, hisabhakiki bi al-taqrib, hisabhakiki bi al-tahqiq, hisab kontemporer.
 Hal ini telah dirumuskan oleh pemerintah/Departement Agama Republik Indonesia (Depag RI) pada forum Seminar Sehari Ilmu Falak pada tanggal 27 April 1992 di Tugu Bogor, Jawa Barat.
 Namun, sudah lumrah terdengar, jika dalam setiap keputusan/ketetapan, tidak semua pihak dapat menerimanya, pro dan kontra selalu terjadi, bahkan dapat dikatakan pasti terjadi. Begitu pula dalam hal pengklasifikasian keakurasian kitab-kitab ilmu falak tersebut.
 Thomas Djamaluddin, op.cit, h. 94 – 95.
 Lihat dalam http://mutiary.wordpress.com/2009/02/12/perbandingan-metode-hisabdengan-metode-rukyat-dalam-menentukan-awal-bulan-hijriyah/ dan lihat juga dalam link http://afrisujarwanto.blog.telkomspeedy.com/2008/09/20/hisab-perhitungan-astronomis/ diakses pada tanggal 10 Maret 2010, pukul. 11:59 WIB.
 Ahmad Izzuddin, op.cit.h. 14.
 Terdapat sebagian kalangan yang menyatakan bahwa kitab karyanya telah akurat, yang pada intinya, golongan ini tidak menerima jika pedoman kitab yang mereka pakai adalah digolongkan dalam klasifikasi hisab taqribi/hakiki bi al-taqrib.
 Hisab yang berkembang di Indonesia banyak ragamnya inilah yang menambah perbedaan penentuan awal bulan kamariah.
Di Jakarta (betawi)  banyak kitab-kitab falak klasik yang berkembang seperti kitab-kitab falak karangan Muhammad Mansur AlDamiri Al-Batawi, yang merupakan ahli falak Indonesia pertama kali.
Kitab-kitab karangannya menjadi sandaran pokok bagi komunitas AlMansuriyah, meskipun masih termasuk hakiki taqribi, mereka tetap mengatakan bahwa perhitungan salah satu karangan Muhammad Mansur, yakni sullam al-nayyirainbukan termasuk dalam perhitungan hisab hakiki tahqiqi.
  Seperti asumsi komunitas Al-Mansuriyah yang mana kitab pedoman mereka, yakni Sullam an-Nayroin, digolongkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia dalam klasifikasi hisab taqribi.Dalam pelacakan teori yang digunakan adalah menggunakan teori geosentris oleh Ptolomeus yang telah digugurkan oleh teori heliosentris yang ditemukan oleh Copernicus. Asumsi ini diikuti oleh Lajnah Falakiah Pondok Pesantren Ploso Mojo Kediri.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi