BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan Di
Indonesia, masalah penentuan awal bulan kamariah terkadang menjadi masalah yang
pelik, perselisihan antar organisasi masyarakat (ORMAS) Islam, hingga
meruntuhkan ukhwah satu sama lain. Pantas saja jika Snouck Hurgronje , seorang orientalis dari Belanda menulis
dalam suratnya kepada gubernur jenderal Belanda, yang menyatakan bahwa tak usah
heran jika di Negeri ini hampir setiap tahun timbul perbedaan tentang awal dan
akhir puasa. Bahkan terkadang perbedaan itu terjadi antar kampung-kampung yang
berdekatan.
Beberapa faktor yang menjadi permasalahan
terkait adalah karena adanya perbedaan konsep, praktek antar lembaga serta
acuan/pedoman yang dipakai.
Penentuan awal bulan kamariah
sangat berpengaruh pada penentuan waktu-waktu untuk beribadah. Waktu-waktu
ibadah tersebut bersifat lokal, karena penentuan awal bulan kamariah itu
berdasarkan penampakkan hilal yang memang merupakan cara termudah. Masyarakat di
suatu tempat cukup memperhatikan kapan hilal teramati. Seandainya cuaca buruk,
Nabi Muhammad SAW memberikan petunjuk praktis,
Menurut sejarah Snouck Hurgronje adalah politikus Belanda yang pernah
menyatakan masuk Islam ketika berada di Arab dengan nama Arab “Abdul Ghofur´dan
pengakuan Islamnya dikuatkan oleh para ulama’. Lihat Ahmad Izzuddin, Ilmu Falak
Praktis (Metode Hisab ±Rukyah Praktis
dan Solusi Permasalahannya), Semarang : Komala Grafika, 2006, h. 65.sebagai solusi bagi umatnya, yakni
menggenapkan 30 hari.
Sebagaimana hadits Nabi : “bercerita kepada kami
Sulaiman ibn Harb, bercerita kepada kami Syu’bah, dari Aswad Quwais, dari Said
bin Amr, yakni ibnu Said Al-‘Asi dari Ibnu Umar RA : Nabi SAW pernah bersabda,
“kami adalah bangsa yang ummiy, kami tidak menulis maupun berhitung. Bulan adalah
seperti ini dan ini (yaitu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari) (HR. ˶˶ Abi Daud).
Ibadah-ibadah yang diatur dalam
syari’at Islam mengacu pada penentuan peredaran matahari dan bulan, yang
apabila bulan telah menemui fasenya pada bulan baru, maka awal bulan kamariah
telah jatuh pada hari itu, sedikitnya terdapat 4 bulan yang menjadi penentuan
paling krusial, yakni bulan Rabi¶al-Awal, Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah yang
di dalamnya terdapat ketetapan-ketetapan ibadah dalam syari’at.
Itulah sebabnya, penentuan awal
bulan kamariah ini merupakan kebutuhan primer bagi pelaksanaan ibadah-ibadah
terkait yang telah di tetapkan dalam Islam. Semakin lama, hasil perhitungan
(hisab) semakin akurat dengan memasukkan banyak faktor. Orang mempercayai hasil Thomas Djamaluddin, Menjelajah Keluasan
Langit Menembus Kedalaman Al-Qur¶an, Bandung : Khazanah Intelektual, 2006, cet
1, h.
Muhammad Abdul Aziz Al-Khalidi, Sunan Abi Daud
(Lil Imam Al-Hafidz Abi Daud Sulaiman Ibn Al-Asy¶ats),Juz 2, hadits ke 2319,
Beirut : Dar Al-Kutb Al-Ilmiah, 1996, h. 165.
hisab karena didukung bukti-bukti kuat tentang
ketepatannya. Jaminan kebenarannya lebih kuat dari pada rukyat karena orang
lain bisa mengujinya dan pengamatan posisi bulan bisa membuktikannya.
Meskipun tidak jelas dalil yang terdapat dalam
Al-Qur’an maupun Hadits mengenai hisab, namun, urgensi hisab dalam menentukan
awal bulan kamariah juga sama pentingnya dengan rukyah. Karena fomulasi hisab
ada dari proses observasi (rukyah).
Hisab yang terdapat di Indonesia
terdiri dalam beragam kitab ilmu falak, dalam keanekaragaman tersebut, terdapat
klasifikasi tingkat keakurasian yang berbeda-beda, sesuai dengan berkembangnya
ilmu pengetahuan yang mengimbangi berkembangnya zaman, mulai dari hisab µurfi,
hisabistilahi, hisabhakiki bi al-taqrib, hisabhakiki bi al-tahqiq, hisab
kontemporer.
Hal ini telah dirumuskan oleh pemerintah/Departement
Agama Republik Indonesia (Depag RI) pada forum Seminar Sehari Ilmu Falak pada
tanggal 27 April 1992 di Tugu Bogor, Jawa Barat.
Namun, sudah lumrah terdengar, jika dalam
setiap keputusan/ketetapan, tidak semua pihak dapat menerimanya, pro dan kontra
selalu terjadi, bahkan dapat dikatakan pasti terjadi. Begitu pula dalam hal
pengklasifikasian keakurasian kitab-kitab ilmu falak tersebut.
Thomas Djamaluddin, op.cit, h. 94 – 95.
Lihat dalam
http://mutiary.wordpress.com/2009/02/12/perbandingan-metode-hisabdengan-metode-rukyat-dalam-menentukan-awal-bulan-hijriyah/
dan lihat juga dalam link http://afrisujarwanto.blog.telkomspeedy.com/2008/09/20/hisab-perhitungan-astronomis/
diakses pada tanggal 10 Maret 2010, pukul. 11:59 WIB.
Ahmad Izzuddin, op.cit.h. 14.
Terdapat sebagian kalangan yang menyatakan
bahwa kitab karyanya telah akurat, yang pada intinya, golongan ini tidak
menerima jika pedoman kitab yang mereka pakai adalah digolongkan dalam
klasifikasi hisab taqribi/hakiki bi al-taqrib.
Hisab yang berkembang di Indonesia banyak ragamnya
inilah yang menambah perbedaan penentuan awal bulan kamariah.
Di Jakarta (betawi) banyak kitab-kitab falak klasik yang berkembang
seperti kitab-kitab falak karangan Muhammad Mansur AlDamiri Al-Batawi, yang
merupakan ahli falak Indonesia pertama kali.
Kitab-kitab karangannya menjadi
sandaran pokok bagi komunitas AlMansuriyah, meskipun masih termasuk hakiki
taqribi, mereka tetap mengatakan bahwa perhitungan salah satu karangan Muhammad
Mansur, yakni sullam al-nayyirainbukan termasuk dalam perhitungan hisab hakiki tahqiqi.
Seperti asumsi komunitas Al-Mansuriyah yang mana kitab pedoman mereka,
yakni Sullam an-Nayroin, digolongkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia
dalam klasifikasi hisab taqribi.Dalam pelacakan teori yang digunakan adalah
menggunakan teori geosentris oleh Ptolomeus yang telah digugurkan oleh teori
heliosentris yang ditemukan oleh Copernicus. Asumsi ini diikuti oleh Lajnah
Falakiah Pondok Pesantren Ploso Mojo Kediri.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi