BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Sudah
menjadi kodrat seorang
wanita hamil untuk
menjaga kehamilannya dengan baik.
Adapun jika seorang
wanita hamil, maka
sebab sumber kehamilannya
ada perbedaannya, Jika
kehamilannya memang kehamilan
yang diinginkan karena
buah dari ikatan
suci (pernikahan) dan kehamilan itu
dalam kondisi tidak
membahayakan wanita yang
hamil maupun anak
yang dikandungnya, maka
wanita tersebut wajib
menjaga kehamilannya. Tapi
jika kehamilan tersebut
tidak diinginkan karena
bisa membahayakan jiwa
wanita yang hamil
juga berbahaya bagi
anak yang dikandungnya,
maka mempertahankan kehamilan
tersebut menjadi tidak wajib dan
biasanya akibat dari
kehamilan yang tidak
diinginkan tersebut biasanya
jalan satu-satunya untuk
menghentikan kehamilan tersebut
yaitu dengan aborsi.
Membahas masalah
aborsi bukanlah persoalan
yang mudah karena jumlah
yang melakukan aborsi secara akurat dengan hitungan yang tetap
sulit didapatkan, bahkan faktor yang melakukan aborsi terselubung lebih banyak daripada yang tidak terselubung. Hal
ini dipengaruhi oleh perspektif masyarakat tentang
aborsi cenderung negatif,
seperti dianggap sebagai pembunuh
bagi pelakunya, karena
pelaku cenderung menyembunyikan tindakan aborsi walaupun alasannya dapat
dibenarkan.
Belum
lama ini ada
beberapa sekelompok masyarakat
agar aborsi dilegalkan dengan dalih menjunjung tinggi HAM,
dimana ini bisa dilihat dari kasus aborsi
di Indonesia kian
meningkat tiap tahunnya,
terbukti dengan pemberitaan
di media massa,
jika ini dilegalkan
sebagaimana di negaranegara
barat akan berakibat
rusaknya tatanan agama,
budaya, bangsa dan akan mendorong
terhadap pergaulan bebas
yang lebih jauh
dalam masyarakat.
Hal ini berarti hilangnya nilai-nilai moral
serta norma yang telah lama mendarah
daging dalam masyarakat, jika ini dilegalkan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang
lebih jauh dalam masyarakat. Pada dasarnya seorang wanita
yang melakukan aborsi akan mengalami, kehilangan harga diri, berteriak-teriak histeris, mimpi buruk b erkali-kali mengenai
bayi, ingin bunuh
diri, terjerat obat-obat terlarang, dan
tidak bisa menikmati hubungan seksual.
Aborsi berarti pengguguran kandungan atau
membuang janin dengan sengaja sebelum
waktunya, (sebelum lahir
secara alamiah).
Dalam
istilah medis, abortus
terdiri atas dari
dua macam yaitu
pertama aborsi spontan (abortus
spontaneeus) merupakan aborsi
yang terjadi secara
alamiah baik tanpa
sebab tertentu, seperti
penyakit, Virus Tokoplasma,
anemia, demam Afwah Mumtazah, Yulianti Muthamaimah,
”Menimbang Penghentian Kehamilan Tidak Diinginkan Perspektif
Islam Dan Hukum
dalam Suplemen Positif”,
Swara Rahima, II,
21 April 2007.
R.S
Ridho Syahputra Manurung
“Legalisasi Aborsi, Nilai
Pancasila, Agama dan Hukum”,
dalam Serba Waspada Mimbar Jum’at, Jakarta : 25 November 2005, hlm.
Ibid ,hlm.
Ibid ,hlm.1 tinggi,
dan lain-lain. Aborsi
jenis ini dapat
dimaafkan dalam istilah
fiqih disebut al
isqat al afwu
yang berarti aborsi
dapat dimaafkan, dimana pengguguran ini tidak memiliki akibat hukum .
Dan yang kedua yaitu aborsi yang
disengaja (abortus provokatus) merupakan aborsi yang disengaja karena sebab
tertentu, dalam istilah
fiqih disebut al
isqat al dharury.
Aborsi ini memiliki konsekuensi yang
jenis hukumnya tergantung
pada faktor- faktor yang melatarbelakanginya.
Data
WHO (World Health Organization) menyebutkan tiap tahunnya bahwa 15-50% kematian ibu disebabkan oleh
pengguguran kandungan yang tidak aman. Dari 20 juta pengguguran kandungan
tidak aman yang dilakukan tiap tahun,
ditemukan 70.000 perempuan meninggal dunia. Dengan kata lain, 1 dari 8 ibu meninggal dunia akibat aborsi
yang tidak aman .
Resiko
kesehatan dan keselamatan
fisik yang akan
dihadapi seorang wanita
pada saat melakukan
aborsi adalah kematian
mendadak, karena pendarahan yang hebat, pembiusan yang gagal,
kematian secara lambat akibat infeksi serius
disekitar kandungan, rahim yang robek,
kerusakan pada leher rahim, indung
telur, kanker hati,
menjadi mandul tidak
memiliki keturunan lagi, infeksi rongga panggul, dan infeksi pada
lapisan rahim.
Aborsi
yang dilakukan secara
sembarangan sangat membahayakan kesehatan Ibu hamil sampai berakibat pada
kematian. Pendarahan yang terus menerus serta
infeksi yang terjadi
setelah tindakan aborsi
merupakan sebab Maria
Ulfa Ansor, Fiqih
Aborsi, Jakarta :
PT kompas Media
Nusantara, Cet-1,2006,hlm.36- http://www.lawskripsi.Com/index.php?Option=com_content&vew=article&id=125&ite
mid=125 (Senin/1 Oktober 2011/14.15) R.S
Ridho Syahputra Manurung, Op. Cit., hlm.2 utama kematian wanita yang melakukan aborsi. Selain itu aborsi
berdampak pada kondisi
psikologis dan mental
seseorang dengan adanya
perasaan bersalah yang
menghantui mereka, perasaan
berdosa dan ketakutan merupakan tanda gangguan psikologis.
Beberapa akibat
yang dapat timbul
akibat perbuatan aborsi
yaitu pendarahan sampai
menimbulkan shock dan gangguan neurologist atau syaraf dikemudian
hari dan akibat
lanjut pendarahan adalah
kematian, infeksi alat reproduksi
yang dilakukan secara tidak steril
akibat dari tindakan ini adalah kemungkinan
remaja mengalami kemudian
hari setelah menikah,
resiko terjadinya reseptur
uterus (robek rahim)
besar dan penipisan
dinding rahim akibat
kuretasi akibatnya dapat
juga kemandulan karena
rahim yang robek harus
diangkat seluruhnya, terjadinya fistula genital traumatis yaitu timbulnya suatu
saluran yang secara
normal tidak ada
yaitu saluran antara
genital dan saluran kencing atau saluran pencernaan.
Resiko
komplikasi atau kematian
setelah aborsi legal
sangat kecil dibandingkan
dengan aborsi illegal
yang dilakukan oleh
tenaga yang tak terlatih.
Beberapa penyebab utama resiko tersebut antara lain: pertama sepsis yang
disebabkan oleh aborsi
yang tidak lengkap,
sebagian atau seluruh produk
pembuahan masih tertahan
di dalam rahim,
jika infeksi ini
tidak segera ditangani akan
terjadi infeksi yang menyeluruh sehingga menimbulkan aborsi
septik yang merupakan
komplikasi aborsi illegal
yang fatal. Kedua pendarahan hal
ini disebabkan oleh
aborsi yang tidak
lengkap atau cidera http://www.rajawana.com/artikel.html/227.Aborsi.pdf,htm
(Senin/1 Oktober 2011/14.24) organ panggul
atau kerusakan permanen
tuba follopi (saluran
telur) yang menyebabkan kemandulan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi