BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Telah menjadi sunnatullah bahwa manusia harus
bermasyarakat, tunjangmenunjang, topang-menopang, dan bertolong-tolongan antara
satu dengan yang lainnya. Sebagai
makhluk sosial, manusia menerima dan memberikan andilnya kepada orang lain. Saling bermua’malah untuk
memenuhi hajat hidup dan mencapai
kemajuan dalam hidupnya.
Allah SWT. telah menjadikan harta
sebagai salah satu sebab tegaknya kemashlahatan
manusia di dunia. Untuk mewujudkan kemashlahatan tersebut, telah disyariatkan dengan cara perdagangan
tertentu. Sebab apa saja yang dibutuhkan
oleh setiap orang tidak bisadengan mudah diwujudkan setiap saat, dan karena mendapatkannya dengan menggunakan
kekerasan dan penindasan itu merupakan
tindakan yang merusak, makaharus ada sistem yang memungkinkan tiap orang untuk mendapatkan apa saja yang dia
butuhkan, tanpa harus menggunakan
kekerasan dan penindasan.
Untuk mencapai kemajuan dan
tujuan hidup manusia, diperlukan kerjasama dan kegotong-royongan sebagaimana ditandaskan
dalam Al-Qur’an: Bertolong-tolonglah kalian dalam kebaikan dan
taqwa.
(Q.S. Al-Maidah : 2) Di antara sekian banyak aspek kerjasama dan
perhubungan manusia, maka ekonomi
perdagangan termasuk salah satu di antaranya. Bahkan aspek ini amat penting peranannya dalam
meningkatkankesejahteraan hidup manusia. Setiap orang akan mengalami kesulitan dalam memenuhi
hajat hidupnya jika tidak bekerjasama
dengan orang lain.
Untuk menjamin keselarasan dan
keharmonisan dalam dunia dagang, dibutuhkanlah
suatu kaidah, patokan atau norma yang mengatur hubungan manusia dalam perniagaan, yakni hukum dan
moralitas perdagangan.
Sebagaimana dalam Al Qur’an surat
An Nisa’ ayat 29, yaitu : Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan sukasama suka di antara kamu.
Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.” Ayat diatas
menunjukkan bahwa semua transaksi yang bermaksud mengeksploitasi adalah dilarang, juga
transaksi yang mengambil keuntungan Departemen
Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, Departemen
Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, berlebihan
terhadap pihak lain. Syari’at Islam telah menentukan bahwa akhlak merupakan prinsip utama dalam perniagaan.
Masalah – masalah prinsip sudah
digariskan dalam Al – Qur’an dan dibentangkan
dalam Al – Hadits. Sedangkan dalam masalah masalah teknis, para mujtahidin telah banyak mencucurkan keringat
ijtihad mereka, beristimbath dalam
memecahkan masalah- masalah rumit yang dalil – dalilnya tidak tersurat dengan sharih.
Salah satu bentuk muamalah yang
tidakdijelaskan secara detail, dan di dalam
pandangan agama Islam tidak ada penjelasan resmi mengenai hukum koperasi, karena masalah ini merupakan masalah
kontemporer. Akan tetapi di dalam
sejarah Islam praktek-praktek yang sejalan dengan masalah tersebut, yakni Musyarakah atau Perkongsian sudah ada bahkan
sebelum Islam datang.
Islam membenarkan seorang muslim
berdagang dan berusaha secara perseorangan,
membenarkan juga penggabungan modal dan tenaga dalam bentuk perkongsian (Syirkah) dagang yang berbagai
bentuk.
Islam tidak hanya membenarkannya,
melainkan juga memberikan dorongan dan
pengarahan agar kerjasama itu berjalanpada jalan yang lurus, garis iman dan taqwa, diberkahi dan diridlai Allah.
Pengarahan ini diberikan Islam
guna meluruskan kerjasama itu, karena banyak
di antara orang-orang yang melakukan kerjasama mengkhianati rekannya, sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an : Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang
yang berserikat itu sebahagian mereka
berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh; dan amat sedikitlah mereka
ini.
Betapa banyak proyek dan perusahaantidak cukup
ditangani oleh seorang diri, melainkan
harus bergabung dan bekerjasama dengan orang lain. Proyekproyek dan
perusahaan-perusahaan besar membutuhkan banyak pikiran, modal tenaga, dan keterampilan. Dengan penggabungan
kekuatan perseorangan tadi, menjadilah
suatu kegotong-royongan yang memungkinkan usaha dapat berjalan lancar.
Dalam perkongsian modern ini
ditemukan beberapa macam bentuk perkongsian
dagang, misalnya : firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi dan lain sebagainya.
Semuanya merupakan syarikat
dagang yang dapat diterima oleh syari’at islam, selama tidak ada hal dan syarat yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip islam.
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan
Terjemahannya, Mengingat koperasi sudah
membumi dalam sektor perekonomian sebagai sokoguru di Indonesia dan diperkirakan umat
Islam banyak terlibat di dalamnya, maka
perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam.
Sesuai dengan definisi diatas,
baikmenyimpan uang di koperasi termasuk kategori
kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar
kecilnya perolehan kembalian itu tergantung
kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan koperasi sebagai mudharib atau pengelola dana.
Dengan demikian, koperasi tidak
hanyasekedar turut menyalurkan uang.
Akan tetapi Koperasi juga harus
terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik
dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik
dana.
Berangkat dari permasalahan
tersebut, maka penulis tertarik untuk mengadakan
penelitian tentang penerapan sistem loss / profit sharing dengan judul : “Studi Analisis Penerapan Sistem Loss
/ Profit Sharing Pada Produk Simpanan
Berjangka Di Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Cabang Surabaya.” B.
Rumusan Masalah Berdasarkan latar
belakang yang telah dikemukakan, maka permasalahan
dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : 1.
Bagaimana aplikasi sistem loss / profit sharing pada produk Simpanan Berjangka di Koperasi Serba Usaha Sejahtera
Bersama Cabang Surabaya? 2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi sistem loss / profit sharing pada produk Simpanan Berjangka di
Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama
Cabang Surabaya? C. Kajian Pustaka Tinjauan pustaka ini pada intinya adalah
untukmendapatkan gambaran topik yang
akan diteliti dengan peneliti sejenis
yang pernah dilakukan oleh peneliti
sebelumnya sehingga tidak ada pengulangan.
Dalam penelusuran awal, sampai saat ini penulis belum menemukan
permasalahan yang membahas tentang penerapan
aplikasi sistem loss / profit sharing pada koperasi ini secara spesifik dan obyektif yang mengkaji tentang perspektif
hukum Islam dalam perekonomian Islam.
Permasalahan tentang penerapan sistem loss / profit sharing pada Produk Simpanan Berjangka Di Koperasi Serba Usaha
Sejahtera Bersama Cabang Surabaya sejauh
ini belum pernah dibahas dan banyaknya opini masyarakat yang berpandangan keliru akan Koperasi, yang
mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya saja, dan ada yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya
memakmurkan pengurusnya saja, sehingga menggambarkan
Koperasi adalah sesuatu yang tidak baik khususnya bagi umat Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, h.135 Islam. Berangkat dari fenomena itulah penulis
ingin melakukan penelitian lebih jauh
untuk mendapatkan hasil yang maksimal tentang koperasi yang berdasarkan atas azas kekeluargaanini menurut Hukum Islam.
D. Tujuan Penelitian Berkaitan dengan permasalahan yang ada dalam
rumusan masalah diatas, maka yang
menjadi tujuan utama dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1.
Untuk mengetahui penerapan aplikasi sistem loss / profit sharing pada
produk simpanan berjangka di Koperasi
Serba Usaha Sejahtera Bersama Cabang Surabaya.
2. Untuk mengetahui apakah penerapan aplikasi
sistem loss / profit sharing pada produk
simpanan berjangka di Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Cabang Surabaya sudah sesuai dengan hukum
Islam.
E. Kegunaan Hasil Penelitian Dengan penelitian ini diharapkan munculnya
kembali pemahaman tentang koperasi
secara menyeluruh dan obyektif serta dapat merespon perkembangan wacana yang muncul, sehingga penelitian ini
berguna bagi: 1. Secara teoritis dapat dijadikan hipotesa bagi
penelitian berikutnya yang mempunyai
relevansi dengan penelitian skripsi ini.
2. Turut memberikan sumbangan terhadap khazanah
keilmuan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi