Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:Studi Analisis Penerapan Sistem Loss / Profit Sharing Pada Produk Simpanan Berjangka Di Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Cabang Surabaya


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Telah menjadi sunnatullah bahwa manusia harus bermasyarakat, tunjangmenunjang, topang-menopang, dan bertolong-tolongan antara satu dengan yang  lainnya. Sebagai makhluk sosial, manusia menerima dan memberikan andilnya  kepada orang lain. Saling bermua’malah untuk memenuhi hajat hidup dan  mencapai kemajuan dalam hidupnya.
Allah SWT. telah menjadikan harta sebagai salah satu sebab tegaknya  kemashlahatan manusia di dunia. Untuk mewujudkan kemashlahatan tersebut,  telah disyariatkan dengan cara perdagangan tertentu. Sebab apa saja yang  dibutuhkan oleh setiap orang tidak bisadengan mudah diwujudkan setiap saat,  dan karena mendapatkannya dengan menggunakan kekerasan dan penindasan itu  merupakan tindakan yang merusak, makaharus ada sistem yang memungkinkan  tiap orang untuk mendapatkan apa saja yang dia butuhkan, tanpa harus  menggunakan kekerasan dan penindasan.

Untuk mencapai kemajuan dan tujuan hidup manusia, diperlukan kerjasama  dan kegotong-royongan sebagaimana ditandaskan dalam Al-Qur’an:      Bertolong-tolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa.
 (Q.S. Al-Maidah : 2)  Di antara sekian banyak aspek kerjasama dan perhubungan manusia, maka  ekonomi perdagangan termasuk salah satu di antaranya. Bahkan aspek ini amat  penting peranannya dalam meningkatkankesejahteraan hidup manusia. Setiap  orang akan mengalami kesulitan dalam memenuhi hajat hidupnya jika tidak  bekerjasama dengan orang lain.
Untuk menjamin keselarasan dan keharmonisan dalam dunia dagang,  dibutuhkanlah suatu kaidah, patokan atau norma yang mengatur hubungan  manusia dalam perniagaan, yakni hukum dan moralitas perdagangan.
Sebagaimana dalam Al Qur’an surat An Nisa’ ayat 29, yaitu :  Artinya :  “Hai  orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan  perniagaan yang berlaku dengan sukasama suka di antara kamu.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah  Maha Penyayang kepadamu.”   Ayat diatas menunjukkan bahwa semua transaksi yang bermaksud  mengeksploitasi adalah dilarang, juga transaksi yang mengambil keuntungan   Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya,   Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya,   berlebihan terhadap pihak lain. Syari’at Islam telah menentukan bahwa akhlak  merupakan prinsip utama dalam perniagaan.
Masalah – masalah prinsip sudah digariskan dalam Al – Qur’an dan  dibentangkan dalam Al – Hadits. Sedangkan dalam masalah masalah teknis, para  mujtahidin telah banyak mencucurkan keringat ijtihad mereka, beristimbath  dalam memecahkan masalah- masalah rumit yang dalil – dalilnya tidak tersurat  dengan sharih.
Salah satu bentuk muamalah yang tidakdijelaskan secara detail, dan di  dalam pandangan agama Islam tidak ada penjelasan resmi mengenai hukum  koperasi, karena masalah ini merupakan masalah kontemporer. Akan tetapi di  dalam sejarah Islam praktek-praktek yang sejalan dengan masalah tersebut, yakni  Musyarakah atau Perkongsian sudah ada bahkan sebelum Islam datang.
Islam membenarkan seorang muslim berdagang dan berusaha secara  perseorangan, membenarkan juga penggabungan modal dan tenaga dalam bentuk  perkongsian (Syirkah) dagang yang berbagai bentuk.
Islam tidak hanya membenarkannya, melainkan juga memberikan dorongan  dan pengarahan agar kerjasama itu berjalanpada jalan yang lurus, garis iman dan  taqwa, diberkahi dan diridlai Allah.
Pengarahan ini diberikan Islam guna meluruskan kerjasama itu, karena  banyak di antara orang-orang yang melakukan kerjasama mengkhianati rekannya,  sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an :   Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu  sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali  orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat  sedikitlah mereka ini.
 Betapa banyak proyek dan perusahaantidak cukup ditangani oleh seorang  diri, melainkan harus bergabung dan bekerjasama dengan orang lain. Proyekproyek dan perusahaan-perusahaan besar membutuhkan banyak pikiran, modal  tenaga, dan keterampilan. Dengan penggabungan kekuatan perseorangan tadi,  menjadilah suatu kegotong-royongan yang memungkinkan usaha dapat berjalan  lancar.
Dalam perkongsian modern ini ditemukan beberapa macam bentuk  perkongsian dagang, misalnya : firma, persekutuan komanditer, perseroan  terbatas, koperasi dan lain sebagainya.
Semuanya merupakan syarikat dagang yang dapat diterima oleh syari’at islam,  selama tidak ada hal dan syarat yang bertentangan dengan prinsip-prinsip islam.
 Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya,   Mengingat koperasi sudah membumi dalam sektor perekonomian sebagai  sokoguru di Indonesia dan diperkirakan umat Islam banyak terlibat di dalamnya,  maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam.
Sesuai dengan definisi diatas, baikmenyimpan uang di koperasi termasuk  kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke  waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembalian itu  tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan koperasi  sebagai mudharib atau pengelola dana.
Dengan demikian, koperasi tidak hanyasekedar turut menyalurkan uang.
Akan tetapi Koperasi juga harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau  return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi  pemilik dana.
Berangkat dari permasalahan tersebut, maka penulis tertarik untuk  mengadakan penelitian tentang penerapan sistem loss / profit sharing dengan  judul : “Studi Analisis Penerapan Sistem Loss / Profit Sharing Pada Produk  Simpanan Berjangka Di Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Cabang  Surabaya.”  B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, maka  permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut :   1.  Bagaimana aplikasi sistem loss / profit sharing pada produk Simpanan  Berjangka di Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Cabang  Surabaya?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi sistem loss / profit  sharing pada produk Simpanan Berjangka di Koperasi Serba Usaha  Sejahtera Bersama Cabang Surabaya?  C. Kajian Pustaka  Tinjauan pustaka ini pada intinya adalah untukmendapatkan gambaran  topik yang akan diteliti dengan peneliti  sejenis yang pernah dilakukan oleh  peneliti sebelumnya sehingga tidak ada pengulangan.
 Dalam penelusuran awal,  sampai saat ini penulis belum menemukan permasalahan yang membahas tentang  penerapan aplikasi sistem loss / profit sharing pada koperasi ini secara spesifik  dan obyektif yang mengkaji tentang perspektif hukum Islam dalam perekonomian  Islam. Permasalahan tentang penerapan sistem loss / profit sharing pada Produk  Simpanan Berjangka Di Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Cabang  Surabaya sejauh ini belum pernah dibahas dan banyaknya opini masyarakat yang  berpandangan keliru akan Koperasi, yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya  untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja, dan ada yang lebih ekstrim  mengatakan bahwa koperasi itu hanya memakmurkan pengurusnya saja, sehingga  menggambarkan Koperasi adalah sesuatu yang tidak baik khususnya bagi umat   Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, h.135   Islam. Berangkat dari fenomena itulah penulis ingin melakukan penelitian lebih  jauh untuk mendapatkan hasil yang maksimal tentang koperasi yang berdasarkan  atas azas kekeluargaanini menurut Hukum Islam.
D. Tujuan Penelitian  Berkaitan dengan permasalahan yang ada dalam rumusan masalah diatas,  maka yang menjadi tujuan utama dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :  1.  Untuk mengetahui penerapan aplikasi sistem loss / profit sharing pada produk  simpanan berjangka di Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Cabang  Surabaya.
2.  Untuk mengetahui apakah penerapan aplikasi sistem loss / profit sharing pada  produk simpanan berjangka di Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama  Cabang Surabaya sudah sesuai dengan hukum Islam.
E.  Kegunaan Hasil Penelitian  Dengan penelitian ini diharapkan munculnya kembali pemahaman tentang  koperasi secara menyeluruh dan obyektif serta dapat merespon perkembangan  wacana yang muncul, sehingga penelitian ini berguna bagi:  1.  Secara teoritis dapat dijadikan hipotesa bagi penelitian berikutnya yang  mempunyai relevansi dengan penelitian skripsi ini.
2.  Turut memberikan sumbangan terhadap khazanah keilmuan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi