Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BOIKOT YANG DILAKUKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN ISLAM TERHADAP PRODUK-PRODUK AMERIKA


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Semenjak Israel menyerang dengan kejikaum Muslimin di Jalur Gaza,  Palestina, banyak desakan masyarakat dunia Islam agar melakukan boikot  terhadap produk-produk Israel. Dalam sebuah wawancara  Al-Jazira News  Network, sebuah stasiun Televisi di Qatar,menyiarkan wawancara Syeikh DR.
 Yusuf Al-Qardawi. Dalam wawancara yang bertemakan “Palestina dan  Kewajiban Jihad bagi setiap Muslim”, Syeikh al-Qardawimengemukakan  sebuah fatwa, bahwa “memboikot produk-produk buatan Israel dan Amerika  adalah kewajiban bagi seluruh Muslim di seluruh dunia”.
  Yusuf Qardawilahir di Mesir bernama Shafth Turaab di tengah Delta pada 9  September 1926. Usia 10 tahun, ia sudah hafal al-Qur'an. Menamatkan  pendidikan di Ma'had Thantha dan Ma'hadTsanawi, Qardhawi terus melanjutkan  ke Universitas al-Azhar, Fakultas Ushuluddin. Dan lulus tahun 1952. Tapi gelar  doktornya baru dia peroleh pada tahun 1972. Salah satu karangan bukunya adalah  “Fiqh Zakat”.

  Lebih lanjut Qardawimengatakan bahwa setiap dollar yang kita bayarkan  untuk sebotol Coca-Cola, misalnya, akanmenjadi sebuah peluru yang dalam   www.hidayatullah.com (14 Januari 2009)   http://media.isnet.org, Biografi Singkat Dr. Yusuf Qardawi  persenjataan perang orang-orang Amerika atau Israel akan dibidikan langsung ke  arah umat Islam di Palestina, karena itu adalah haram hukumnya dalam hal ini.
 Kita telah menyumbangkan uang setiap harinya kepada McDonalds, KFC, Burger  King dsb, tanpa memikirkan akan kemana uang itu pergi. Menurut pendapat saya,  setiap Muslim harus bertanggung jawab dalam hal ini, atas keluarga dan gaya  hidup mereka. Lihatlah kepada orang-orang Amerika yang telah mem-Veto  resolusi PBB untuk mengutuk aksi tentara Israel di Palestina.
  Selanjutnya Qardawijuga menyerukan: “WahaiManusia, tidakkah kalian  berfikir? Tidakkah kalian tidak memiliki perasaan lagi? Tidakkah kalian  merasakan kepahitan negara-negara Arabdan Islam dalam hal ini? Darah yang  paling murah adalah darah kita! Kita telah menjadi kelinci percobaan bagi  senjata-senjata dan peluru-peluru serta teknologi mereka. Persenjataan perang ini  didanai oleh uang kita, dalam gaya hidup konsumerisme yang mereka paksakan  pada kita. Saya bertanya kepada andasemua, dengan nama Allah, Muslim dan  Kristen. Saya bertanya kepada anda semua atas namaribuan orang yang mati di  tangan teroris-teroris itu pada tahun1948, 1967, 1973 di Qana, di dir Yassin, di  Bahr al-Bakar, di jalur Gaza dan di al-Quds. Satu realyang anda keluarkan untuk  membeli produk Israel dan AS, sama dengan satu peluru yang akan merobek  tubuh saudara anda di Palestina”.
   www.hidayatullah.com(14 Januari 2009)   Ibid  Para ulama Hamas, Al Ikhwanul Muslimin dan berbagai organisasi Islam  di Timur Tengah telah menyerukan boikotterhadap produk-produk Israel dan  produk-produk negara yang mendukung negara Zionis Israel. Demikian juga yang  telah dikatakan oleh Syaikh Yusuf  Qardawiyang telah mengeluarkan fatwa  bahwa:  Haram hukumnya umat Islam membeli produk dan barang dagangan  Yahudi dan Amerika, dan menganggapnya itu sebagai salah satu dosa besar. Dia  menambahkan bahwa jihad sekarang ini hukumnya fardhu ‘ainkarena Yahudi  (Israel) menghalalkan segala apa yang diharamkan dan tidak mengindahkan  norma-norma moral dan nilai-nilai kemanusiaan serta Hukum Internasional.
  Pemboikotan produk-produk Israel adalah upaya perlawanan terhadap  kekuatan Zionisme Internasional yang telah menguasai dunia Islam. Upaya ini  bila benar-benar dilaksanakan oleh seluruh elemen umat Islam, akan bisa  menggoyahkan sendi-sendi perekonomianIsrael. Sebab dalam peperangan  modern, upaya untuk melawan musuh bukan lagi hanya dengan senjata, tetapi  dengan semua sisi, termasuk penguasaan pasar industri. Hakikatnya, ketika  produk suatu negara berhasil menguasai pasar suatu negara lain, maka secara  ekonomi, ini adalah serangan ekonomi yang berhasil. Karena itu, upaya untuk  menahan serangan ekonomi itu dengan memboikot atau menahan import, dan  tidak ada salahnya ketika umat Islam sepakat tidak membeli produk mereka.
 Karena membeli sebuah produk bukan kewajiban tetapi merupakan hak.
 Maka sebagai konsumen, mereka berhak menentukan pilihan apakah akan  membeli atau tidak. Sementara itu, mereka juga dapat memilih produk milik umat   http://wahyudin.multiply.com/journal (7April 2007)  Islam yang juga tersedia di pasar yang nantinya akan menguatkan sendi  perekonomian mereka sendiri, dan juga mengurangi atau sama sekali tidak  membeli produk orang lain.
 Dalam sistem perekonomian modern, cara seperti ini sah-sah saja karena  tidak merugikan orang lain, ketika sebuah kelompok masyarakat memperkuat  basis ekonomi sendiri dengan menggunakan produk dalam negeri. Karena itulah  para ulama terutama di Timur Tengah umumnya sepakat untuk menyatukan  langkah memboikot produk Yahudi. Dan nampak usaha mereka disana cukup  efektif karena kondisi dakwah dan sosial disana sangat menunjang. Yaitu  masyarakat umumnya sangat mematuhi arahan serta petunjuk para ulama,  sehingga jika ulama sudah mengatakan haram, maka akan diikuti oleh umatnya.
  Kondisi seperti ini memang kurang menunjang di Indonesia, dimana peran  dan kedudukan ulama umumnya masih kurang, sementara masyarakat pun kurang  apresiatif terhadap fatwa ulama. Hal ini dapat dipahami karena level para ulama  di Indonesia sekarang, baik kapasitas keilmuan maupun kharismatiknya, belum  seperti di Timur Tengah, sehingga gaung pemboikotan produk Israel (Yahudi)  kurang terasa efektifitasnya.
 Dalam hal ini misalnya, pandangan Ketua MUI pusat, KH Ma’ruf Amin,  yang mengatakan bahwa memboikot produk Yahudi merupakan pressure secara  ekonomis yang dapat memberikan efek jera Yahudi dan Amerika. Jika boikot  ramai dilakukan di Indonesia, dan di negara-negara Islam seperti Arab, niscaya   Ibid  Amerika lambat laun akan merugi dan mempertimbangkan dukungannya terhadap  Israel. Sebab yang dapat menghentikan kebrutalan Israel adalah Amerika. Jika  Amerika tetap saja mendukung, maka Israelakan bersikukuh menggempur Gaza.
 Oleh karena itu, memboikot produk Yahudi sangat dianjurkan, namun kurang  efektif jika tidak bersinergi dengan negara-negara lain. Perdebatan seputar efektif  dan tidaknya masalah boikot menurut Ma’ruf jangan diperpanjang lagi. Sebab,  boikot ditinjau dari segi manapun sangat berdasar. Dalam Islam, tindakan  memboikot produk Yahudi dapat dikategorikan men-ta’zir (menghukum) yang  berfungsi sebagai efek jera terhadap Amerika.
  Sebuah keputusan hukum  (pandangan ulama atau fatwa) jika tidak diikuti dengan suatu gerakan oleh  umatnya tentu pandangan itu hanya sebatas pendapat, sedangkan pengertian  Fatwa itu sendiri menurut arti bahasa (lughawi) adalah suatu jawaban dalam suatu  kejadian (memberikan jawaban yang tegas terhadap segala peristiwa yang terjadi  dalam masyarakat)  maka sebenarnya “ruh” dari suatu fatwa adalah terletak pada  implementasinya, sehingga masyarakat  sadar benar akan pentingnya ucapan  ulama untuk kemudian ditaati.
 Dari sinilah akan ditelusuri tentang pandangan-pandangan organisasi  kemasyarakatan Islam di Indonesia terhadap pemboikotan produk-produk Israel.
 Hal ini menjadi penting karena organisasi kemasyarakatan Islam seperti:   www.hidayatullah.com(14 Januari 2009)   H. Rohadi Abd. Fatah, Analisis Fatwa Keagamaan Dalam Pandangan Fiqh Islam, h. 7  Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Jamiyatul AlWasliyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Hidayatullah dan lain-lain.
 B.  Rumusan Masalah  Untuk memfokuskan terhadap masalah yang hendak dibahas, maka rumusan  masalah yang dikemukakan adalah sebagai berikut:  1.  Apa alasan-alasan boikot terhadap produk-produk Amerika?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap boikot yang dilakukan organisasi  kemasyarakatan Islam terhadap produk-produk Amerika?  C.  Kajian Pustaka  Kajian tentang Hukum Islam Terhadap Boikot Yang Dilakukan Organisasi  Kemasyarakatan Islam Terhadap Produk-Produk Amerika belum pernah  dilakukan. Ada beberapa situs internetyang membahas tentang gerakan  pemboikotan produk Amerika antara lain : www.Arrahmah.com, Bahtiar Effendi:  Dengan Dukungan Pemerintah, Boikot Produk AS akan Efektif, judul diatas  membahas tentang boikot yang dihembuskan dan dilakukan oleh beberapa  masyarakat dan ormas muslim akan terasa efektif jika mendapat dukungan dari  pemerintah. http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik Israel dan Palestina, membahas  tentang latar belakang konflik, www.dakwatuna.com, Tidak Boikot Produk Israel  dan AS Dosa Besar, membahas tentang landasan mengapa kita dianggap  melakukan dosa besar jika kita tidakmendukung aksi boikot terhadap produk  Israel dan Amerika. www.hidayatullah .com,  Dahsyatnya Jihad Harta,  membahas dalil-dalil dalam jihad yang bias kita lakukan dengan harta kita.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi