BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Semenjak Israel menyerang dengan kejikaum
Muslimin di Jalur Gaza, Palestina,
banyak desakan masyarakat dunia Islam agar melakukan boikot terhadap produk-produk Israel. Dalam sebuah
wawancara Al-Jazira News Network, sebuah stasiun Televisi di
Qatar,menyiarkan wawancara Syeikh DR.
Yusuf Al-Qardawi. Dalam wawancara yang bertemakan “Palestina dan Kewajiban Jihad bagi setiap Muslim”, Syeikh
al-Qardawimengemukakan sebuah
fatwa, bahwa “memboikot produk-produk buatan Israel dan Amerika adalah kewajiban bagi seluruh Muslim di
seluruh dunia”.
Yusuf
Qardawilahir di Mesir bernama Shafth Turaab di tengah Delta pada 9 September 1926. Usia 10 tahun, ia sudah hafal
al-Qur'an. Menamatkan pendidikan di
Ma'had Thantha dan Ma'hadTsanawi, Qardhawi terus melanjutkan ke Universitas al-Azhar, Fakultas Ushuluddin.
Dan lulus tahun 1952. Tapi gelar doktornya
baru dia peroleh pada tahun 1972. Salah satu karangan bukunya adalah “Fiqh Zakat”.
Lebih
lanjut Qardawimengatakan bahwa setiap dollar yang kita bayarkan untuk sebotol Coca-Cola, misalnya, akanmenjadi
sebuah peluru yang dalam www.hidayatullah.com
(14 Januari 2009) http://media.isnet.org,
Biografi Singkat Dr. Yusuf Qardawi persenjataan
perang orang-orang Amerika atau Israel akan dibidikan langsung ke arah umat Islam di Palestina, karena itu
adalah haram hukumnya dalam hal ini.
Kita telah menyumbangkan uang setiap harinya
kepada McDonalds, KFC, Burger King dsb,
tanpa memikirkan akan kemana uang itu pergi. Menurut pendapat saya, setiap Muslim harus bertanggung jawab dalam
hal ini, atas keluarga dan gaya hidup
mereka. Lihatlah kepada orang-orang Amerika yang telah mem-Veto resolusi PBB untuk mengutuk aksi tentara
Israel di Palestina.
Selanjutnya
Qardawijuga menyerukan: “WahaiManusia, tidakkah kalian berfikir? Tidakkah kalian tidak memiliki
perasaan lagi? Tidakkah kalian merasakan
kepahitan negara-negara Arabdan Islam dalam hal ini? Darah yang paling murah adalah darah kita! Kita telah
menjadi kelinci percobaan bagi senjata-senjata
dan peluru-peluru serta teknologi mereka. Persenjataan perang ini didanai oleh uang kita, dalam gaya hidup
konsumerisme yang mereka paksakan pada
kita. Saya bertanya kepada andasemua, dengan nama Allah, Muslim dan Kristen. Saya bertanya kepada anda semua atas
namaribuan orang yang mati di tangan
teroris-teroris itu pada tahun1948, 1967, 1973 di Qana, di dir Yassin, di Bahr al-Bakar, di jalur Gaza dan di al-Quds.
Satu realyang anda keluarkan untuk membeli
produk Israel dan AS, sama dengan satu peluru yang akan merobek tubuh saudara anda di Palestina”.
www.hidayatullah.com(14
Januari 2009) Ibid Para ulama Hamas, Al Ikhwanul Muslimin dan
berbagai organisasi Islam di Timur
Tengah telah menyerukan boikotterhadap produk-produk Israel dan produk-produk negara yang mendukung negara
Zionis Israel. Demikian juga yang telah
dikatakan oleh Syaikh Yusuf Qardawiyang
telah mengeluarkan fatwa bahwa: Haram hukumnya umat Islam membeli produk dan
barang dagangan Yahudi dan Amerika, dan
menganggapnya itu sebagai salah satu dosa besar. Dia menambahkan bahwa jihad sekarang ini hukumnya
fardhu ‘ainkarena Yahudi (Israel)
menghalalkan segala apa yang diharamkan dan tidak mengindahkan norma-norma moral dan nilai-nilai kemanusiaan
serta Hukum Internasional.
Pemboikotan
produk-produk Israel adalah upaya perlawanan terhadap kekuatan Zionisme Internasional yang telah
menguasai dunia Islam. Upaya ini bila
benar-benar dilaksanakan oleh seluruh elemen umat Islam, akan bisa menggoyahkan sendi-sendi perekonomianIsrael.
Sebab dalam peperangan modern, upaya
untuk melawan musuh bukan lagi hanya dengan senjata, tetapi dengan semua sisi, termasuk penguasaan pasar
industri. Hakikatnya, ketika produk
suatu negara berhasil menguasai pasar suatu negara lain, maka secara ekonomi, ini adalah serangan ekonomi yang
berhasil. Karena itu, upaya untuk menahan
serangan ekonomi itu dengan memboikot atau menahan import, dan tidak ada salahnya ketika umat Islam sepakat
tidak membeli produk mereka.
Karena membeli sebuah produk bukan kewajiban
tetapi merupakan hak.
Maka sebagai konsumen, mereka berhak
menentukan pilihan apakah akan membeli
atau tidak. Sementara itu, mereka juga dapat memilih produk milik umat http://wahyudin.multiply.com/journal (7April
2007) Islam yang juga tersedia di pasar
yang nantinya akan menguatkan sendi perekonomian
mereka sendiri, dan juga mengurangi atau sama sekali tidak membeli produk orang lain.
Dalam sistem perekonomian modern, cara seperti
ini sah-sah saja karena tidak merugikan
orang lain, ketika sebuah kelompok masyarakat memperkuat basis ekonomi sendiri dengan menggunakan
produk dalam negeri. Karena itulah para
ulama terutama di Timur Tengah umumnya sepakat untuk menyatukan langkah memboikot produk Yahudi. Dan nampak
usaha mereka disana cukup efektif karena
kondisi dakwah dan sosial disana sangat menunjang. Yaitu masyarakat umumnya sangat mematuhi arahan
serta petunjuk para ulama, sehingga jika
ulama sudah mengatakan haram, maka akan diikuti oleh umatnya.
Kondisi
seperti ini memang kurang menunjang di Indonesia, dimana peran dan kedudukan ulama umumnya masih kurang,
sementara masyarakat pun kurang apresiatif
terhadap fatwa ulama. Hal ini dapat dipahami karena level para ulama di Indonesia sekarang, baik kapasitas keilmuan
maupun kharismatiknya, belum seperti di
Timur Tengah, sehingga gaung pemboikotan produk Israel (Yahudi) kurang terasa efektifitasnya.
Dalam hal ini misalnya, pandangan Ketua MUI
pusat, KH Ma’ruf Amin, yang mengatakan
bahwa memboikot produk Yahudi merupakan pressure secara ekonomis yang dapat memberikan efek jera
Yahudi dan Amerika. Jika boikot ramai
dilakukan di Indonesia, dan di negara-negara Islam seperti Arab, niscaya Ibid Amerika
lambat laun akan merugi dan mempertimbangkan dukungannya terhadap Israel. Sebab yang dapat menghentikan
kebrutalan Israel adalah Amerika. Jika Amerika
tetap saja mendukung, maka Israelakan bersikukuh menggempur Gaza.
Oleh karena itu, memboikot produk Yahudi
sangat dianjurkan, namun kurang efektif
jika tidak bersinergi dengan negara-negara lain. Perdebatan seputar efektif dan tidaknya masalah boikot menurut Ma’ruf
jangan diperpanjang lagi. Sebab, boikot
ditinjau dari segi manapun sangat berdasar. Dalam Islam, tindakan memboikot produk Yahudi dapat dikategorikan
men-ta’zir (menghukum) yang berfungsi
sebagai efek jera terhadap Amerika.
Sebuah
keputusan hukum (pandangan ulama atau
fatwa) jika tidak diikuti dengan suatu gerakan oleh umatnya tentu pandangan itu hanya sebatas
pendapat, sedangkan pengertian Fatwa itu
sendiri menurut arti bahasa (lughawi) adalah suatu jawaban dalam suatu kejadian (memberikan jawaban yang tegas
terhadap segala peristiwa yang terjadi dalam
masyarakat) maka sebenarnya “ruh” dari
suatu fatwa adalah terletak pada implementasinya,
sehingga masyarakat sadar benar akan
pentingnya ucapan ulama untuk kemudian
ditaati.
Dari sinilah akan ditelusuri tentang
pandangan-pandangan organisasi kemasyarakatan
Islam di Indonesia terhadap pemboikotan produk-produk Israel.
Hal ini menjadi penting karena organisasi
kemasyarakatan Islam seperti: www.hidayatullah.com(14
Januari 2009) H. Rohadi Abd. Fatah,
Analisis Fatwa Keagamaan Dalam Pandangan Fiqh Islam, h. 7 Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad
Al-Islamiyah, Jamiyatul AlWasliyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia,
Hidayatullah dan lain-lain.
B.
Rumusan Masalah Untuk memfokuskan
terhadap masalah yang hendak dibahas, maka rumusan masalah yang dikemukakan adalah sebagai
berikut: 1. Apa alasan-alasan boikot terhadap
produk-produk Amerika? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap boikot
yang dilakukan organisasi kemasyarakatan
Islam terhadap produk-produk Amerika? C. Kajian Pustaka Kajian tentang Hukum Islam Terhadap Boikot
Yang Dilakukan Organisasi Kemasyarakatan
Islam Terhadap Produk-Produk Amerika belum pernah dilakukan. Ada beberapa situs internetyang
membahas tentang gerakan pemboikotan
produk Amerika antara lain : www.Arrahmah.com, Bahtiar Effendi: Dengan Dukungan Pemerintah, Boikot Produk AS
akan Efektif, judul diatas membahas
tentang boikot yang dihembuskan dan dilakukan oleh beberapa masyarakat dan ormas muslim akan terasa
efektif jika mendapat dukungan dari pemerintah.
http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik Israel dan Palestina, membahas tentang latar belakang konflik,
www.dakwatuna.com, Tidak Boikot Produk Israel dan AS Dosa Besar, membahas tentang landasan
mengapa kita dianggap melakukan dosa
besar jika kita tidakmendukung aksi boikot terhadap produk Israel dan Amerika. www.hidayatullah
.com, Dahsyatnya Jihad Harta, membahas dalil-dalil dalam jihad yang bias
kita lakukan dengan harta kita.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi