Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI DIRHAM SHIELD DALAM PEMBIAYAAN DIRHAM CARD DI BANK DANAMON SYARIAH


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Islam adalah kata bahasa Arab yang terambil dari kata salima yang berarti  selamat, damai, tunduk, pasrah dan berserah diri kepada Allah SWT.
 Islam  merupakan agama yang universal, selainmengatur hubungan antara manusia  dengan Tuhan-Nya, Islam juga mengatur hubungan antar sesama manusia.
Hubungan antara manusia dengan manusia diatur dalam bab hukum  mu‘amalah. Dalam tinjauan bahasa mu‘amalahberasal dari kata ‘amila  yang  berarti perbuatan atau melakukan suatu perbuatan.
 Hukum mu‘amalahadalah  hukum yang mengatur lalu lintas hubungan perorangan atau pihak, menyangkut  harta, perikatan, dan jual beli.

 Terdapat beberapa asas dalam hubungan  mu‘amalah,  yang tidak keluar dari prinsip-prinsip Islam dan al-Qur’an, yaitu:  1.  Asas Saling Menguntungkan  Yaitu bahwa segala bentuk kegiatan mu‘amalahharus memberikan  keuntungan dan manfaat bersama bagi pihak-pihak yang terlibat.
2.  Asas Pemerataan   Adiwarman A. karim,Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan, h. 1   Asy’ari, Ahm dkk, Pengantar Studi Islam, h. 213.
 juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, h. 113.
 Ibidh. 113.
 2  Yaitu bahwa harta harus terdistribusikan secara merata diantara  masyarakat baik kaya maupun miskin.
3.  Asas Suka Sama Suka  Asas ini menyatakan bahwa setiap bentuk mu‘amalahantar individu  atau antar pihak harus berdasarkan kerelaan.
4.  Asas ‘Adamul Garar  Asas ini berarti pada setiap bentuk mu'amalahtidak boleh ada garar  atau tipu daya.
5.  Asas Al-Birr wa At-Taqwa Yaitu mu‘amalahharus tidak bertentangan dengan kebajikan dan  ketaqwaan.
6.  Asas Musyarakah  Yakni asas kerja sama antar pihak yang saling menguntungkan Dalam  kaidah  fiqhsemua aktifitas  mu‘amalahadalah boleh, kecuali yang  diharamkan. Investasi sebagai suatu aktivitas mu'amalahtidak terlepas dari  kaidah fiqhtersebut.
Dalam Islam tidak ada perbedaan pendapat tentang diperbolehkan  memberikan modal usaha kepada seseorang dengan bagi hasil. Kegiatan bagi  hasil seperti ini diperbolehkan karena adanya sistem menjalin kasih sayang  dengan orang lain.
 Kerja sama seperti ini sudah menjadi tradisi di masyarakat  Arab. Nabi Muhammad Saw sendiri sebelum menjadi Rasul melakukan kerja   . As shan’ani, Subulus SalamIII, h. 277  3  sama dengan Siti Khadijah dalam bentuk  Mud}>arabah. Karena hal itu  merupakan kebiasaan yang baik, maka diakui dan di adopsi dalam Islam.
 Bank syariah tidak terlepas dari kriteria syariah. Karenaitu bank syariah  tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang  di haramkan. Dengan kata lain, terdapat sejumlah batasan dalam hal pembiayaan.
dalam perbankan syariah, suatu pembiayaan tidak dapat disetujui sebelum  dipastikan beberapa hal pokok, diantaranya sebagai berikut :  a.  Apakah obyek pembiayaan halal atau haram  b.  Apakah proyek menimbulkan kemudharatan dalam masyarakat  c.  Apakah proyek termasuk perbuatan yang melanggar kesusilaan  d.  Apakah proyek berkaitan dengan perjudian  e.  Apakah usaha tersebut berkaitan dengan industri senjata yang illegal  f.  Apakah proyek merugikan syiar Islam, baik secara langsung maupun tidak  langsung  Selain itu, pola hubungan bank dengan nasabah bersifat kemitraan,  dimana pada satu sisi nasabah merupakan penyandang dana atas usaha bank  syariah, disisi lain, nasabah merupakan pengelola atas bank syariah yang sebagian  besar juga merupakan dana nasabah.
Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di atas, jelas bahwa  Mud}>arabahadalah salah satu bentuk kerja sama dalam lapangan mu‘amalah  . Helmi Karim, Fiqh Muamalah, h. 13   Ibid, h. 106  4  yang diperbolehkan, karena membawa kemaslahatan, dan bahkan bisa dipandang  sebagai suatu bentuk kerja sama yang memang perlu dilakukan. Pada zaman  sekarang, keperluan akan sistem Mud}>arabah semakin terasa urgensinya untuk  menjaga kesenjangan antara kaya dan miskin, atauuntuk menghindari  kecemburuan sosial.
Tujuan aktivitas ekonomi yang sempurna menurut Islam dapat diringkas  sebagai berikut:  1.  Memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana  2.  Memenuhi kebutuhan keluarga  3.  Memenuhi kebutuhan jangka panjang  4.  Menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan  5.  Memberikan bantuan sosial dan sumbangan menurut jalan Allah.
Indonesia saat ini sedang berusahamemulihkan sistem perekonomiannya  setelah dilanda krisis ekonomi yang cukup berkepanjangan sejak pertengahan juli  1997. Salah satu jalan keluar yang dilirik oleh pemerintah kita adalah dengan  jalan pengembangan sistem perekonomiansyariah yang telah teruji cukup  tangguh dalam mengahadapi krisis ekonomi tersebut. Hal ini disebabkan sistem  perekonomian yang digunakan tidak terpengaruh dengan tingkat bunga perbankan  yang mendorong timbulnya inflasi (cost push inflation).
Rencana jangka panjang pemerintah untuk mengembangkan perbankan  dan perekonomian syariah, terbukti dengan semakin banyaknya bank-bank umum   . Muhammad Nejjatullah Siddiqi, Kegiatan Ekonomi Dalam Islam, h. 15.
5  syariah, BPRS dan kantor-kantor Cabang Syariah dari bank-bank konvensional.
Di bidang asuransi pun tidak kalah marak dengan didirikannya Perusahaan  Asuransi Syariah baru maupun pembukaan kantor Cabang Syariah oleh asuransi  konvensional yang sudah cukup lama dan berkembang ditanah air Indonesia,  seperti Asuransi MAA, Great Eastern, Bumi Putra, Panin Life, dan lain-lain.
Dalam perekonomian di Indonesia masyarakat sudah mengenal bank,  istilah bank atau perbankan adalah sangat erat kaitannya dengan ekonomi karena  perbankan itu sendiri salah satu lembaga ekonomi Indonesia.
Pesatnya perkembangan dalam bidang ekonomi, perdagangan dan pasar  keuangan pada zaman mutakhir ini menyebabkan orang-orang menginginkan  segala sesuatu bersifat praktis, aman, khususnya dalam hal tentang pembayaran  oleh karena itu uang memainkan perananya sebagai alat tukar dan sebagai standar  pembayaran masa mendatang.
 Kartu kredit adalah kartu plastik yang mampu mengantikan fungsi uang  sebagai alat tukar pembayaran, maka kartu kredit ini dapat digunakan untuk  berbagai keperluan dan pengguna kartu kredit dirasakan lebih aman dan praktis  untuk segala keperluan belanja misalnya tanpa harus membawa uang tunai.
Di Indonesia kartu kredit baru dikenal tahun1970 yatu dengan masuknya  Amex card dengan dibuka bank tersebut di Indonesia, kemudian tahun1973   Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan . H. 110  6  menyusul Dinner Club Internasional, Master Card, dan BCA Card( dikeluarkan  oleh Bank BCA), serta Visa card Internasional diterbitkan oleh Bank Duta.
 Guna memenuhi kebutuhan sebagianmasyarakat Indonesia layanan  perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah maka Bank Indonesia  memberlakukan surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomer 32/34/Kep/DIR  tanggal 12 mei 1999 tentang Bank umumberdasarkan prinsip syariah.
 Dalam  UUD No. 10 th 1998 tentang perbankan yang berdasarkan prinsip syariah didalam  pasal 1 ayat 13 yang berbunyi ” Prinsip syariah adalah perjanjian berdasarkan  hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau  pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan  syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan bagi hasil (mud}>arabah),  pembiayaan (mura>bahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip  sewa murni tanpa pilihan (ijarah).


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi