BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam adalah kata bahasa Arab yang terambil
dari kata salima yang berarti selamat,
damai, tunduk, pasrah dan berserah diri kepada Allah SWT.
Islam merupakan
agama yang universal, selainmengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan-Nya, Islam juga mengatur hubungan
antar sesama manusia.
Hubungan antara manusia dengan
manusia diatur dalam bab hukum mu‘amalah.
Dalam tinjauan bahasa mu‘amalahberasal dari kata ‘amila yang berarti
perbuatan atau melakukan suatu perbuatan.
Hukum mu‘amalahadalah hukum yang mengatur lalu lintas hubungan
perorangan atau pihak, menyangkut harta,
perikatan, dan jual beli.
Terdapat beberapa asas dalam hubungan mu‘amalah,
yang tidak keluar dari prinsip-prinsip Islam dan al-Qur’an, yaitu: 1. Asas
Saling Menguntungkan Yaitu bahwa segala
bentuk kegiatan mu‘amalahharus memberikan keuntungan dan manfaat bersama bagi
pihak-pihak yang terlibat.
2. Asas Pemerataan Adiwarman A. karim,Bank Islam Analisis Fiqih
Dan Keuangan, h. 1 Asy’ari, Ahm dkk,
Pengantar Studi Islam, h. 213.
juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, h. 113.
Ibidh. 113.
2 Yaitu
bahwa harta harus terdistribusikan secara merata diantara masyarakat baik kaya maupun miskin.
3. Asas Suka Sama Suka Asas ini menyatakan bahwa setiap bentuk
mu‘amalahantar individu atau antar pihak
harus berdasarkan kerelaan.
4. Asas ‘Adamul Garar Asas ini berarti pada setiap bentuk
mu'amalahtidak boleh ada garar atau tipu
daya.
5. Asas Al-Birr wa At-Taqwa Yaitu mu‘amalahharus
tidak bertentangan dengan kebajikan dan ketaqwaan.
6. Asas Musyarakah Yakni asas kerja sama antar pihak yang saling
menguntungkan Dalam kaidah fiqhsemua aktifitas mu‘amalahadalah boleh, kecuali yang diharamkan. Investasi sebagai suatu aktivitas
mu'amalahtidak terlepas dari kaidah
fiqhtersebut.
Dalam Islam tidak ada perbedaan
pendapat tentang diperbolehkan memberikan
modal usaha kepada seseorang dengan bagi hasil. Kegiatan bagi hasil seperti ini diperbolehkan karena adanya
sistem menjalin kasih sayang dengan
orang lain.
Kerja sama seperti ini sudah menjadi tradisi
di masyarakat Arab. Nabi Muhammad Saw
sendiri sebelum menjadi Rasul melakukan kerja . As shan’ani, Subulus SalamIII, h. 277 3 sama
dengan Siti Khadijah dalam bentuk
Mud}>arabah. Karena hal itu merupakan
kebiasaan yang baik, maka diakui dan di adopsi dalam Islam.
Bank syariah tidak terlepas dari kriteria
syariah. Karenaitu bank syariah tidak
akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang di haramkan. Dengan kata lain, terdapat
sejumlah batasan dalam hal pembiayaan.
dalam perbankan syariah, suatu
pembiayaan tidak dapat disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, diantaranya
sebagai berikut : a. Apakah obyek pembiayaan halal atau haram b.
Apakah proyek menimbulkan kemudharatan dalam masyarakat c.
Apakah proyek termasuk perbuatan yang melanggar kesusilaan d.
Apakah proyek berkaitan dengan perjudian e.
Apakah usaha tersebut berkaitan dengan industri senjata yang illegal f.
Apakah proyek merugikan syiar Islam, baik secara langsung maupun tidak langsung Selain itu, pola hubungan bank dengan nasabah
bersifat kemitraan, dimana pada satu
sisi nasabah merupakan penyandang dana atas usaha bank syariah, disisi lain, nasabah merupakan
pengelola atas bank syariah yang sebagian besar juga merupakan dana nasabah.
Berdasarkan hal-hal yang telah
disebutkan di atas, jelas bahwa Mud}>arabahadalah
salah satu bentuk kerja sama dalam lapangan mu‘amalah . Helmi Karim, Fiqh Muamalah, h. 13 Ibid, h. 106 4 yang
diperbolehkan, karena membawa kemaslahatan, dan bahkan bisa dipandang sebagai suatu bentuk kerja sama yang memang
perlu dilakukan. Pada zaman sekarang,
keperluan akan sistem Mud}>arabah semakin terasa urgensinya untuk menjaga kesenjangan antara kaya dan miskin,
atauuntuk menghindari kecemburuan sosial.
Tujuan aktivitas ekonomi yang
sempurna menurut Islam dapat diringkas sebagai
berikut: 1. Memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara
sederhana 2. Memenuhi kebutuhan keluarga 3.
Memenuhi kebutuhan jangka panjang 4.
Menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan 5.
Memberikan bantuan sosial dan sumbangan menurut jalan Allah.
Indonesia saat ini sedang
berusahamemulihkan sistem perekonomiannya setelah dilanda krisis ekonomi yang cukup
berkepanjangan sejak pertengahan juli 1997.
Salah satu jalan keluar yang dilirik oleh pemerintah kita adalah dengan jalan pengembangan sistem perekonomiansyariah
yang telah teruji cukup tangguh dalam
mengahadapi krisis ekonomi tersebut. Hal ini disebabkan sistem perekonomian yang digunakan tidak terpengaruh
dengan tingkat bunga perbankan yang
mendorong timbulnya inflasi (cost push inflation).
Rencana jangka panjang pemerintah
untuk mengembangkan perbankan dan
perekonomian syariah, terbukti dengan semakin banyaknya bank-bank umum . Muhammad Nejjatullah Siddiqi, Kegiatan
Ekonomi Dalam Islam, h. 15.
5 syariah, BPRS dan kantor-kantor Cabang Syariah
dari bank-bank konvensional.
Di bidang asuransi pun tidak
kalah marak dengan didirikannya Perusahaan Asuransi Syariah baru maupun pembukaan kantor
Cabang Syariah oleh asuransi konvensional
yang sudah cukup lama dan berkembang ditanah air Indonesia, seperti Asuransi MAA, Great Eastern, Bumi
Putra, Panin Life, dan lain-lain.
Dalam perekonomian di Indonesia
masyarakat sudah mengenal bank, istilah
bank atau perbankan adalah sangat erat kaitannya dengan ekonomi karena perbankan itu sendiri salah satu lembaga
ekonomi Indonesia.
Pesatnya perkembangan dalam
bidang ekonomi, perdagangan dan pasar keuangan
pada zaman mutakhir ini menyebabkan orang-orang menginginkan segala sesuatu bersifat praktis, aman,
khususnya dalam hal tentang pembayaran oleh
karena itu uang memainkan perananya sebagai alat tukar dan sebagai standar pembayaran masa mendatang.
Kartu kredit adalah kartu plastik yang mampu
mengantikan fungsi uang sebagai alat
tukar pembayaran, maka kartu kredit ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan dan pengguna kartu kredit
dirasakan lebih aman dan praktis untuk
segala keperluan belanja misalnya tanpa harus membawa uang tunai.
Di Indonesia kartu kredit baru
dikenal tahun1970 yatu dengan masuknya Amex
card dengan dibuka bank tersebut di Indonesia, kemudian tahun1973 Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan . H. 110 6 menyusul
Dinner Club Internasional, Master Card, dan BCA Card( dikeluarkan oleh Bank BCA), serta Visa card Internasional
diterbitkan oleh Bank Duta.
Guna memenuhi kebutuhan sebagianmasyarakat
Indonesia layanan perbankan yang sesuai
dengan prinsip syariah maka Bank Indonesia memberlakukan surat keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomer 32/34/Kep/DIR tanggal 12
mei 1999 tentang Bank umumberdasarkan prinsip syariah.
Dalam UUD
No. 10 th 1998 tentang perbankan yang berdasarkan prinsip syariah didalam pasal 1 ayat 13 yang berbunyi ” Prinsip
syariah adalah perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah,
antara lain pembiayaan berdasarkan bagi hasil (mud}>arabah), pembiayaan (mura>bahah) atau pembiayaan
barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah).
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi